Shalat 5 Waktu
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Para ulama berselisih sebelum diwajibkan shalat lima waktu maka berapa kali-kah kaum muslimin shalat dalam sehari semalam?. Ibnu Hajar berkata, “Sekelompok ulama berpendapat bahwasanya sebelum al-Israa’, tidak ada shalat yang diwajibkan kepada kaum muslimin selain shalat malam tanpa ada batasan jumlah rakaat tertentu. Dan Al-Harbi berpendapat bahwa sebelum al-Israa’ shalat diwajibkan dua raka’at di pagi hari dan dua raka’at di sore hari” ([1])
Adapun diwajibkan shalat 5 waktu sehari semalam yaitu terjadi pada waktu malam Isra’ Mi’raj. Pada malam tersebut awalnya Allah mensyariatkan shalat sebanyak lima puluh kali, hingga akhirnya Allah ringankan menjadi lima kali shalat. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa riwayat hadits yang menerangkan perjalanan isra’ mi’raj Nabi. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْحَى اللهُ إِلَيَّ مَا أَوْحَى، فَفَرَضَ عَلَيَّ خَمْسِينَ صَلَاةً فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَنَزَلْتُ إِلَى مُوسَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا فَرَضَ رَبُّكَ عَلَى أُمَّتِكَ؟ قُلْتُ: خَمْسِينَ صَلَاةً، قَالَ: ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ، فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا يُطِيقُونَ ذَلِكَ، فَإِنِّي قَدْ بَلَوْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَخَبَرْتُهُمْ “، قَالَ: ” فَرَجَعْتُ إِلَى رَبِّي، فَقُلْتُ: يَا رَبِّ، خَفِّفْ عَلَى أُمَّتِي، فَحَطَّ عَنِّي خَمْسًا، فَرَجَعْتُ إِلَى مُوسَى، فَقُلْتُ: حَطَّ عَنِّي خَمْسًا، قَالَ: إِنَّ أُمَّتَكَ لَا يُطِيقُونَ ذَلِكَ، فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ “، قَالَ: ” فَلَمْ أَزَلْ أَرْجِعُ بَيْنَ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَبَيْنَ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ حَتَّى قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ لِكُلِّ صَلَاةٍ عَشْرٌ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ صَلَاةً، قَالَ: ” فَنَزَلْتُ حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى مُوسَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ: ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَقُلْتُ: قَدْ رَجَعْتُ إِلَى رَبِّي حَتَّى اسْتَحْيَيْتُ مِنْهُ.
Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah bersabda: “Allah memberikan wahyu kepadaku, lalu memerintahkan kepadaku sholat lima puluh kali sehari semalam, kemudian aku kembali bertemu dengan Musa. Musa bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Apa yang Allah perintahkan padamu?” Aku menjawab: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan lima puluh kali sholat dalam sehari semalam.” Musa berkata: “Kembalilah dan mintalah keringanan kepada Tuhanmu, sungguh umatmu tak kan mampu (menunaikan) hal itu. Dan sesungguhnya aku telah dicoba dengan umatku (bani isra’il dan pemuka-pemukanya).” Kemudian aku kembali menghadap Rabb-ku dan berkata: “Ya Allah berilah keringanan kepada umatku”, Lalu Dia mengurangi menjadi lima kali shalat. Kemudian aku kembali kepada Musa dan berkata: “Telah diringankan kepadaku menjadi lima kali.” Dia lantas berkata: ‘Sunggguh, umatmu tidak akan mampu menunaikannya, kembalilah menghadap Rabb-mu dan mintalah keringanan.’ Aku senantiasa menghadap Allah dan kembali kepada Musa, hingga kemudian Allah berfirman: “Wahai Muhammad, sesungguhnya dia adalah lima kali shalat setiap hari dan satu kali shalat setara dengan sepuluh (kali shalat), sama dengan lima puluh kali shalat. Kemudian aku turun dan bertemu Musa dan mengabarkannya. Maka dia berkata: ‘kembalilah menghadap Rabb-mu dan mintalah keringanan.’ Lantas Rasulullah menjawab: ’Aku sudah kembali kepada Rabb-ku hingga aku merasa malu kepadaNya.” ([2])
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat lima waktu diwajibkan pada malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Isra’ dan Mi’raj. Ulama juga sepakat bahwa perintah diwajibkannya shalat lima waktu, bilangan rakaat, ruku’ dan sujudnya adalah saat peristiwa tersebut. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai waktu terjadinya peristiwa itu. ([3])
Adapun lima waktu yang diharuskan untuk didirikan shalat adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. ([4])
Di dalam ayat ini telah dijelaskan waktu-waktu didirikannya shalat lima waktu. (لِدُلُوكِ الشَّمْسِ) maksudnya adalah dari sesudah matahari tergelincir. Dan waktu mulai tergelincirnya matahari dari pertengahan langit menuju arah barat, merupakan permulaan waktu shalat dzuhur dan termasuk diantaranya adalah shalat ashar.
Adapaun (إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ) maksudnya adalah sampai gelap malam. Yaitu permulaan gelap malam waktu shalat maghrib dan shalat isya setelahnya.
Lalu (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ) maksudnya adalah dan dirikanlah pula shalat subuh. Yaitu shalat fajar, Demikianlah petunjuk umum tentang waktu-waktu shalat lima waktu yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. ([5])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar IsiPanduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([2]) H.R. Bukhari no. 349 dan Muslim no.162.
([3]) Diantara pendapat tersebut adalah:
- Al-Israa’ wa al-Mi’raaj terjadi 18 bulan setelah Nabi diangkat menjadi Nabi. Ini adalah pendapat Adz-Dzahabi di Taariikh beliau.
- Terjadi pada 27 Robiúl awwal setahun sebelum berhijrah. Ini adalah pendapat Abu Ishaaq al-Harbi.
- Adapun Ibnu Syihaab az-Zuhri, diriwayatkan dari beliau bahwa beliau berpendapat al-Israa’ terjadi setahun sebelum hijrah. Dana diriwayatkan juga dari beliau bahwa al-Israa’ terjadi 5 tahun setelah beliau diangkat menjadi Nabi (Lihat semua pendapat ini di Syarh Shahih Al-Bukhari Li Ibni Batthal 2/6)
Namun tidak ada dalil yang kuat yang menunjukan mana yang lebih tepat diantara pendapat-pendapat tersebut.
([5])Jami’ul bayan 17/514, Tafsir Ibn Katsir 5/102, Taisirul Kalamir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan hal.464.