Tasyahud Akhir dan Duduk Tasyahud Akhir
Penjelasan
Sebagian shalat terdapat 2 kali tasyahhud, tasyahhud awal dan tasyahhud akhir, seerti shalat dzuhur, ashar, maghrib, dan isya’.
Hukum-Hukum
Pertama : Duduk tasyahhud akhir merupakan rukun shalat. ([1]) Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَا صَلَاتُهُ أَخَّرَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا، ثُمَّ سَلَّمَ
“Aku lebih mengetahui shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga saat tiba rakaat untuk mengakhiri shalat, beliau mengundurkan kaki kirinya dan duduk dengan anggota tubuhnya bagian samping dengan duduk tawarruk, kemudian salam” ([2])
Kedua : Demikian juga (bacaan) Tasyahhud Akhir merupakan salah satu rukun shalat. ([3]) Berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا نَقُولُ فِي الصَّلَاةِ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: السَّلَامُ عَلَى اللهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ. فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ: ” إِنَّ اللهَ هُوَ السَّلَامُ، فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
Dahulu kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘ala Allahi, Assalaamu ‘alaa fulan’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami pada suatu hari: “Sesungguhnya Allah adalah As-Salam, jika salah satu dari kalian duduk dalam shalat, maka katakanlah: ‘Attahiyyatu lillah…’. ([4])
Ketiga : Bacaan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan menurut pendapat yang terkuat adalah wajib dibaca di dalam tasyahhud akhir, tidak boleh ditinggalkan baik disengaja maupun tidak. ([5]) Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَيْنَا، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ عَلِمْنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ قَالَ: فَقُولُوا: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar bersama kami, kemudian kami berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana kami bershalawat kepadamu?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘katakanlah “Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana tercurah keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan semoga berkah tercurah kepada Muhammad, dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. ([6])
Dan hadits Abu Mas’ud Al-Anshariy radihyallahu ‘anhu berkata:
أَتَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ، فَقَالَ لَهُ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ: أَمَرَنَا اللهُ تَعَالَى أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْأَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قُولُوا اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَالسَّلَامُ كَمَا قَدْ عَلِمْتُم
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami di majlis Sa’d bin ‘Ubadah, maka Basyir bin Sa’d berkata kepada beliau: Allah telah memerintahkan kami agar bershalawat, kepadamu wahai Rasulullah, bagaimana caranya kami bershalawat kepadamu? Perawi berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam hingga kami beharap supaya kami tidak bertanya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: “Katakanlah ‘Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, Kamaa shallaita ‘alaa aali Ibrohiim. Wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa aali Ibrohiim fil ‘aalamiina innaka hamiidun majiid’ (Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau limpahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau berkahi keluarga Ibrahim di alam semesta, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia). Dan salam seperti yang telah kalian ketahui. ([7])
Dan dalam riwayat lain disebutkan:
فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا فِي صَلَاتِنَا صَلَّى الله عَلَيْكَ؟
“Bagaimana kami bershalawat kepadamu jika kami membaca shalawat di dalam shalat kami, Semoga Allah limpahkan kepadamu?” ([8])
Dari beberapa hadits di atas menjelaskan perintah untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat. Dan perintah ini sifatnya adalah wajib. Dan tidak ada tempat yang lebih utama untuk membaca shalawat kecuali di dalam shalat. ([9])
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan perkara tersebut pada saat tasyahhud. Kita diperintahkan mendirikan shalat sebagaimana shalat beliau. Ini menunjukkan wajibnya mengerjakan apa yang beliau kerjakan di dalam shalat, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. ([10])
Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling pendek dan memenuhi rukun shalat adalah dengan mengucapkan:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
‘Allahumma shalli ‘alaa Muhammad’
(Ya Allah, curahkanlah rahmat atas Muhammad). ([11])
Gerakan dalam Tasyahud Akhir
Jika tasyahudnya dua kali, maka ia duduk dengan ber-tawarruk pada tasyahud yang kedua, berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sa’idi -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .
“Aku adalah orang yang paling hafal tata cara shalat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di antara kalian. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika rukuk, beliau mengokohkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga setiap dari tulang belakangnya kembali pada tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan/merebahkan kedua lengannya dan tanpa melekatkannya (pada lambungnya), seraya menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada rakaat kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada rakaat terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (yaitu beliau duduk tawarruk).” ([12])
Namun jika tasyahudnya cuma sekali (seperti shalat subuh, shalat-shalat sunah yang 2 rakaat, demikian juga shalat witir yang 1 rakaat, atau witir yang 3 rakaat satu tasyahud), maka duduknya di tasyahud di rakaat terakhir adalah duduk iftirosy
Dan juga hadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkata
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Adalah beliau (Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rakaat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya serta menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” ([13])
Hadits Abdullah bin Az-Zubair
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua rakaat, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.” ([14])
Hadits Waa’il bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِي الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى
“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya ([15])
Dalam lafaz yang lain
فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan menegakkan kaki kanannya.” ([16])
Dalam lafaz yang lain:
وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ
Dan jika Nabi duduk (dalam shalat-pent) beliau ber-iftirosy ([17])
Dapat disimpulkan dari keumuman hadits ‘Aisyah dan Abdullah bin Zubair bahwa setiap duduk di rakaat yang kedua maka disyariatkan untuk duduk iftirosy, baik itu merupakan rakaat terakhir atau pun bukan. ([18])
Bacaan Tasyahud Akhir
Secara umum, bacaan tasyahhud akhir sama dengan bacaan tasyahhud awal (silahkan lihat lagi bacaan-bacaan tasyahhud awal), hanya saja ada tambahan shalawat.
Dan ada beberapa macam bacaan shalawat.
Pertama:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid“
artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. ([19])
Kedua:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma shalli ‘ala muhammad wa ‘ala ahli baitihii, wa ‘ala azwaajihii wa dzurriyatihii, kamaa shallaita ‘ala aali ibrahim innaka hamiidum majiid. Wa baarik ‘ala muhammad wa ‘ala ahli baitihii, wa ‘ala azwaajihii wa dzurriyatihii, kamaa baarakta ‘ala aali ibrahim innaka hamiidum majiid.
artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarganya, istri-istrinys, serta keturunannya, sebagaimana tercurah pada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarganya, istri-istrinya, serta keturunannya, sebagaimana tercurah pada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. ([20])
Ketiga:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin ‘abdika wa rosuulika kamaa shollaita ‘alaa aali ibroohiim, wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa ibroohiim.
artinya: Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad hambaMu dan RasulMu, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim. ([21])
Keempat:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allaahumma sholli ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa shol laita ‘alaa ibroohiim, wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa azwaajihi wa dzurriyyatihi kamaa baarokta ‘ala ibroohiim innaka hamiidum majiid.
artinya: Ya Allah azza wa jalla, berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada isteri-isteri beliau dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim. Ya Allah, Berkahilah Muhammad dan isteri-isteri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberkahi. ([22])
Kelima:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma shalli ‘ala muhammad an-nabiyyil ummiyi wa ‘ala aali muhammad, kamaa shallaita ‘ala aali ibrahim. Wa baarik ‘ala muhammad an-nabiyyil ummiyi wa ‘ala aali muhammad, kamaa baarakta ‘ala aali ibrahim, fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.
artinya: Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad yang ummi (tidak membaca dan tidak menulis) dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Dan berkahilah Muhammad Nabi yang ummi (tidak membaca dan tidak menulis) dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim dan keluarga Ibrahim, Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia” ([23])
Keenam:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali, wa baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali, kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm fil ‘aalamiina innaka hamidun majiid“
artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim di alam semesta, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. ([24])([25])
Doa-doa yang dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam
Pertama
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dari azab neraka, dari fitnah kehidupan dan sesudah mati, dan dari fitnah Al-Masih Dajjal”. ([26])
Kedua
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah banyak berbuat zalim terhadap diriku sendiri. Tidak ada yang akan mengampuni dosa-dosa itu kecuali Engkau. Karena itu (Ya Allah), ampunilah diriku dengan ampunan-Mu dan kasih-sayangilah aku. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ([27])
Ketiga
اللهُمَّ حَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا
“Ya Allah, hisablah (lakukan perhitungan) pada diriku dengan perhitungan (hisab) yang mudah”. ([28])
Keempat
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمَلْ بَعْدُ
“Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kejahatan yang pernah aku perbuat dan dari kejahatan yang belum aku perbuat”. ([29])
Kelima
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ يَا اللهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ أَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ya Allah, Yang Maha Esa lagi tempat bergantungnya seluruh makhluk, Yang tidak beranak, tidak pula diperanakkan, dan tidak ada yang setara dengan-Nya, agar engkau mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ([30])
Keenam
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الْمَنَّانُ، بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya”. ([31])
Ketujuh
اللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ , وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ , أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِي , وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الْوَفَاةَ خَيْرًا لِي , اللَّهُمَّ وَأَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ , وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ , وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى , وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنْفَدُ , وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ , وَأَسْأَلُكَ الرِّضَاءَ بَعْدَ الْقَضَاءِ , وَبَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ , وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ , وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ , فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ , وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ , اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الْإِيمَانِ , وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ
“Ya Allah, dengan ilmu-Mu atas yang gaib dan dengan kemahakuasaan-Mu atas seluruh makhluk, perpanjanglah hidupku, bila Engkau mengetahui bahwa kehidupan selanjutnya lebih baik bagiku. Dan matikan aku dengan segera, bila Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar aku takut kepada-Mu dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku mohon kepada-Mu, agar dapat berpegang dengan kalimat yang haq di waktu ridha atau marah. Aku minta kepada-Mu, agar aku bisa sederhana dalam keadaan kaya atau fakir, aku mohon kepada-Mu agar diberi nikmat yang tidak akan habis dan aku minta kepada-Mu agar diberi penyejuk mata yang tak terputus. Aku mohon kepada-Mu, agar aku dapat ridha setelah qadha-Mu. Aku mohon kepada-Mu, kehidupan yang menyenangkan setelah aku meninggal dunia. Aku mohon kepada-Mu kenikmatan memandang wajah-Mu, rindu bertemu dengan-Mu tanpa penderitaan yang membahayakan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan keimanan dan jadikanlah kami sebagai penunjuk jalan yang memperoleh bimbingan dari-Mu”. ([32])
Kedelapan
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
“Yaa Allâh, ampunilah dosaku yang telah aku lakukan dan yang telah aku tinggalkan, yang aku rahasiakan dan yang aku lakukan dengan terang-terangan, serta segala dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkau adalah al Muqaddim (Dzat Yang memajukan orang yang Engkau kehendaki) dan Engkau adalah al Muakhkhir (Yang memundurkan orang yang Engkau kehendaki). Tidak ada yang berhak disembah kecuali Engkau”. ([33])
Kesembilan
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِمَّا سَأَلَكَ مِنْهُ مَحَمَّدٌ وَأَعُوذُ بِكَ مِمَّا اسْتَعَاذَ مِنْهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ مَا قَضَيْتَ لِي مِنْ قَضَاءٍ فَاجْعَلْ عَاقِبَتَهُ لِي رُشْدًا
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu segala kebaikan, baik yang segera atau akan datang, yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan, baik yang segera atau akan datang, yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui. Aku meminta surga kepada-Mu serta segala perkara yang mendekatkan kepadanya, baik dari ucapan atau perbuatan. Dan aku berlidung kepada-Mu dari neraka serta segala perkara yang mendekatkan kepadanya, baik dari ucapan atau perbuatan. Aku meminta kepada-Mu sebagaimana apa yang diminta oleh Muhammad. Dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang berlindung darinya Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya Allah apa yang Engkau putuskan kepadaku dari suatu perkara, maka jadikanlah akhirnya baik”. ([34])
FOOTNOTE:
([1]) Menurut kesepakatan ulama. (lihat: Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 1/524, Syarhu An-Nawawi ‘ala Muslim 4/107 dan Fathul Baari Li Ibni Hajar 2/280).
([2]) H.R. Abu Dawud no.730, Tirmidzi no.403. Nasa’i no.1262, Ibnu Majah no.1061 dan dishahihkan oelh Al-Albani.
([3]) Menurut Syafi’iyyah, Hanabilah, Dawud Adz-Dzohiriy dan salah satu pendapat Malikiyyah. (lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/462, Asna Al-Mathalib Li Zakariya Al-Anshariy 1/163, Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/387, Tafsir Al-Qurthubiy 1/173). Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa tasyahhud akhir dan duduk saat tasyahhud akhir merupakan rukun shalat. Ulama yang berpendapat wajib dikerjakannya perkara ini adalah Umar bin al-Khottob, Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Badriy, Al-Hasan, As-Syafi’i, dan Ahmad. (lihat: Al-Mughniy 1/387)
Adapun Menurut Hanafiyyah dan salah satu pedapat Malikiyyah maka shalawat kepada Nabi hanya sunnah dan tidak wajib. Abu Hanifah mewajibkan duduk hanya sekedar untuk bertasyahhud. Menurut mereka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengajarkan tasyahhud kepada orang arab badui yang buruk shalatnya, ini menunjukkan bahwa perkara ini tidaklah diwajibkan. (Nailul Authar 2/309)
Namun yang benar bahwa tasyahhud dan duduk tasyahhud, keduanya merupakan rukun sholat, karena Nabi dalam hadits yang lain memerintahkan untuk melakukannya, dan Nabipun mendawamkannya. Adapun Nabi tidak mengajarkannya kepada Arab badui yang buruk shalatnya maka bisa jadi kewajiban tasyahhud datang belakangan (lihat Al-Mughni 1/387)
([5]) Ada perselisihan ulama dalam perkara ini. Diantara mereka mengatakan bahwa perkara ini wajib, inilah yang disepakati oleh Syafi’iyyah, Hanabilah, salah satu pendapat Malikiyyah, pendapat yang dipilih oleh Ibnul ‘Arabiy dan pendapat sebagian ulama salaf. (lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/465, Asna Al-Mathalib Li Zakariya Al-Anshariy 1/165, Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/388, Ahkamul Qur’an Li Ibnil ‘Arabiy 3/623 dan Jala’ul Afham Li Ibnil Qoyyim hal.330)
Dan pendapat lain mengatakan bahwa perkara ini (shalawat kepada Nabi ketika tasyahhud akhir) merupakan sunnah. Ini adalah madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Dzohiriyyah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir. (Lihat: Tabyinul Haq Li Az-Zaila’i 1/108, Al-Kafi Li Ibni Abdil Barr 1/205, Tafsir Al-Qurtubi 14/235, Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/388, Al-Muhalla Li Ibni Hazm 3/50, Fathul Baari Li Ibni Rajab 5/198 dan Al-Ausath Li Ibni Al-Mundzir 3/384). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-‘Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
أَنَّهُ أَخَذَ بِيَدِهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلَاةِ كَمَا يُعَلِّمُ الرَّجُلَ السُّورَةَ قَالَ: قُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِذَا فَعَلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلَاتَكَ، وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ، وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ
Beliau memegang tangannya dan mengajarkan tasyahhud di dalam shalat sebagaimana mengajarkan surat dalam Al-Qur’an seraya bersabda: Katakanlah ‘Attahiyyatu lillaah was shalawatu wat thayyibat, assalaamu ‘alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullahi wa barakaatuh, assalaamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahis shaalihin, asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh’. Jika kamu melakukan ini atau menyelesaikan ini, maka kamu telah menyelesaikan shalatmu. Jika kamu hendak berdiri maka berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah. (HR. Abu Dawud no.970, Ahmad no.1/422, Ad-Daruquthniy no.1336).
Akan tetapi lafal “Jika kamu melakukan ini atau menyelesaikan ini, maka kamu telah menyelesaikan shalatmu. Jika kamu hendak berdiri maka berdirilah dan jika hendak duduk, maka duduklah” yang merupakan sisi argumentasinya ternyata merupakan mudroj dari perkataan Ibnu Masúd dan bukan marfu’ dari Nabi, sebagaimana dijelaskan para ulama hadits (Lihat Ashl Shifat Shalat An-Nabi, Al-Albani 3/872)
([6]) HR. Bukhari no.6357 dan Muslim no.406.
([8]) HR. Ahmad no.17113, Ibnu Hibban no.1959, Ad-Daruquthni 1/354, Hakim no.988 dan Al-Baihaqi no.2963.
([9]) Lihat: Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/388.
([10]) Lihat: Jalaa’u Al-Afham Li Ibnil Qayyim hal.349.
([11]) Seperti itu yang dikatakan oleh Syafi’iyyah, seperti (صَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ) atau (صَلَّى اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ) atau (صَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيّ) atau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ). Mereka menjelaskan hendaknya shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diucapkan setelah tasyahhud. Jika diucapkan sebelum tasyahhud, maka tidak dapat memenuhi shalat. Sebagian Hanabilah mengategorikan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan rukun tersendiri dalam shalat. Dan sebagian yang lain memasukkannya kepada bacaan tasyahhud.(lihat: Mughnil Muhtaj Li As-Syirbini 1/172 dan Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/388)
([12]) HR. Bukhari 1/165 no 828
([15]) HR. Ibn Khuzaimah no 691
([17]) HR At-Thabaraani dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78
([18]) Para ulama berbeda pendapat dalam pembahasan duduk tasyahud menjadi 5 pendapat:
Pertama, pendapat Imam Malik, bahwa duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk yang mereka istilahkan dengan duduk ifdhaa’, berdasarkan hadits Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى
“Sesungguhnya sunah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.” (HR. Bukhari no 827)
Demikian juga hadits Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami pun menghafal tata cara shalat yang diketahui Abdullah bin Mas’uud, ketika ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sendiri yang telah mengajarkan tata cara tersebut kepadanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …” (HR. Ahmad 1/392 no 4382 dan sanadnya hasan karena ada Ibn Ishaaq, hanya saja ia menyampaikan dengan tahdiits (bukan an’anah), sebagaimana telah dijelaskan oleh para pentahkik Musnad Ahmad)
Dalil-dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat.
Kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah, yaitu duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy, berdasarkan hadits Waa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى.
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Ibn Khuzaimah 1/343 no 391)
Dalam riwayat Tirmidzi, Waa’il bin Hujr berkata,
قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Ketika tiba di Madinah, aku pun bergumam, “Sungguh aku akan memperhatikan tata cara shalat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Ketika beliau duduk –yang Waa’il maksud adalah duduk ketika tasyahud–, beliau duduk dengan membentangkan kaki kirinya, meletakkan tangan kiri di atas paha kiri, serta menegakkan kaki kanannya.” (HR. At-Tirmidzi 1/379 no. 292)
Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwasanya duduk iftirosy dilakukan pada semua tasyahud, baik yang pertama maupun yang terakhir, dan mereka menguatkan hadits Waa’il bin Hujr daripada hadits-hadits yang lain yang seakan-akan menyelisihi.
Ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafii, jika tasyahud awal maka duduk iftirosy, dan untuk tasyahud pada rakaat yang terakhir (apakah itu tasyahud kedua bagi shalat yang memiliki dua tasyahud, atau tasyahud pada rakaat terakhir untuk shalat 2 rakaat yang hanya satu tasyahud) maka duduk tawarruk.
Berdasarkan hadits Abu Humaid as-Saaídi, beliau berkata :
أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .
“Aku adalah orang yang paling hafal tata cara shalat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di antara kalian. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika rukuk, beliau mengokohkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga setiap dari tulang belakangnya kembali pada tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan/merebahkan kedua lengannya dan tanpa melekatkannya (pada lambungnya), seraya menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada rakaat kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada rakaat terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” HR. Bukhari 1/165 no 828
Imam An-Nawawi berkata,
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.
“Imam As-Syafii dan al-ashhaab (ulama Mazhab Syafii) berkata: ”Hadits yang mengisahkan ucapan Abu Humaid kepada para sahabatnya jelas membedakan sifat duduk antara dua tasyahud. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibatasi sesuai dengan batasan yang termaktub dalam hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Yang dimaksud oleh sahabat yang meriwayatkan duduk tawarruk adalah duduk pada tasyahud akhir, sedangkan sahabat yang meriwayatkan duduk iftiraasy, maka yang ia maksud adalah tasyahud awal. Demikianlah pemahaman yang seharusnya demi mengkompromikan antara hadits-hadits ini, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para Sahabat senior –radhiallahu anhum–. Wallahu a’lam (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/451)
Dan juga ada hadits-hadits Abu Humaid lain yang semakin memperkuat pendapat Mazhab As-Syafii dalam permasalahn ini. Di antaranya adalah:
حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ
“Hingga tatkala sampai sujud terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawarruk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Daud 1/252 no 963)
Dan juga
حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ
“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup shalat, beliau pun mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut sembari mengakhirkan/memundurkan kaki beliau (yang kiri) sembari duduk tawarruk di atas kakinya” HR Ibn Hibbaan 5/187 no 1870
Dan juga
إذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ
“Jika Nabi telah berada pada dua rakaat akhir, Beliau pun mengakhirkan/memundurkan kaki kirinya sembari duduk tawaruuk di atas sisi beliau, kemudian beliau salam” HR An-Nasaai3/34 no 1262, disahihkan oleh Al Albani
Menurut mereka, keumuman lafaz-lafaz yang tertera pada hadits-hadits Abu Humaid As-Sa’id diatas seperti “dan jika beliau duduk pada rakaat terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup shalat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir shalat”, menunjukkan bahwa setiap tasyahud yang mendekati penutup shalat (salam) maka duduknya yang benar adalah dengan ber-tawarruk, baik itu shalat 1 rakaat seperti shalat witir, shalat 2 rakaat (seperti shalat subuh, shalat jumat, dan lain-lainnya), tiga rakaat (seperti shalat maghrib), atau 4 rakaat.
Keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduk pada tasyahud yang kedua dengan tawarruk di rakaat terakhir -sebagaimana ditunjukan oleh hadits Abu Humadi as-Saídi-. Namun jika tasyahudnya hanya sekali, maka duduknya di rakaat terakhir adalah duduk iftirosy. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits berikut :
Hadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkata
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Adalah beliau (Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rakaat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” HR. Muslim1/357 no 498
Hadits Abdullah bin Az-Zubair
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua rakaat, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.” (HR. Ibn Hibban no 1943)
Hadits Waa’il bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى
“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Ibn Khuzaimah no 691)
Dalam lafaz yang lain
فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya, dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Tirmidzi no 292)
Dalam lafaz yang lain:
وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ
“Dan jika Nabi duduk (dalam shalat-pent) beliau ber–iftirosy” (HR At-Thabaraani dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)
Sisi pendalilan mazhab Hambali adalah keumuman lafaz-lafaz hadits-hadits diatas, dan semua lafaz-lafaz di atas termasuk lafaz-lafaz umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”
Adapun pendalilan ulama Mazhab Syafii dengan keumuman hadits Abu Humaid as-Saídi maka,
- Setelah direnungkan dan diamati, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis shalat tertentu, yaitu shalat yang memiliki dua tasyahud. Hal ini tampak sangat jelas jika kita melihat kembali lafaz-lafaz hadits ini. Oleh karenanya lafaz-lafaz yang seakan-akan mengandung keumuman, pada hakekatnya adalah penjelasan tentang shalat yang memiliki dua tasyahud tersebut, dan tidak mencakup seluruh shalat.
Sebagai pendekatan logika/permisalan: Misalnya penulis hendak mengisahkan kepada para pembaca sekalian tentang shalatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara shalatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup shalat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.
Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami sebagai rakaat terakhir dari seluruh shalat secara umum (baik shalat yang hanya memiliki satu tasyahud atau pun dua tasyahud), ataukah dipahami sebagai rakaat terakhir dari shalat Syaikh Abdul Muhsin yang memiliki 2 tasyahud yang sedang penulis ceritakan?
Tentunya yang dipahami adalah yang kedua.
Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup shalat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahud awal dan tasyahud akhir yang merupakan penutup shalat.
Maka demikian pula halnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.
- Makna keumuman pada dalil yang digunakan oleh Mazhab Hambali lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafaz “كُلِّ” “setiap/seluruh”, dan ini merupakan lafaz yang mengandung makna keumuman yang kuat.
Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafaz إِذَا “Jika” yaitu dalam lafaz إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum, baik pada shalat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahud atau pada shalat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahud-.
Kelima, pendapat Ibn Jarir Ath-Thabari. Bahwasanya boleh memilih antara duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibn Rusyd. Argumentasinya adalah: Perbuatan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang berbeda-beda- lebih utama untuk dianggap sebagai keanekaragaman (tata cara), bukan dianggap sebagai riwayat-riwayat yang saling berlawanan, karena kontradiksi hanya terjadi antara perkataan dan perbuatan, atau antara perkataan dengan perkataan.
Kesimpulan : Pendapat yang kuat adalah yang keempat, karena kita dapati pendapat ini telah mengkompromikan semua dalil-dalil yang ada. Adapun pendapat Ibn Rusyd, maka ia sangat bagus apabila diterapkan terhadap ragam perbuatan Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- yang datang dari berbagai hadits yang tidak mungkin untuk dikompromikan. Namun dalam pembahasan ini, hadits-hadits tersebut dapat dikompromikan. Seandainya hadits-hadits di atas tidak bisa dikompromikan, tentulah pendapat Ibn Rusyd sangatlah tepat untuk diterapkan.
([19]) HR Bukhori 4/146 No 3370
([20]) Dalam Musnad Imam Ahmad 38/238 no 23600
([21]) HR. Bukhori 6/121 no 4798
([22]) Muwattho Al-Imam Malik Pada Riwayat Muhammad Ibn Al-Hasan Asy-Syaibani 1/104 292
([23]) HR. Ahmad 28/304 n0. 17072
([24]) HR Al Bihaqi 2/529 no 3966, HR Ahmad dalam musnadnya 28/299 no 17067
([25]) Kandungan bacaan shalawat:
Dan makna shalawat berbeda-beda ditinjau dari siapa yang bershalawat:
Adapun shalawat dari Allah azza wa jalla: pujian Allah azza wa jalla terhadapnya di sisi para malaikatnya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah -rahimahullah ta’ala-:
“صَلاَةُ اللَّهِ: ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ المَلاَئِكَةِ، وَصَلاَةُ المَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ”
“Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat, dan sholawat malaikat kepadanya adalah doa.” (Shahih Al-Bukhari 6/120)
Dan sebagian ‘ulama mengatakan: Shalwat dari Allah azza wa jalla adalah Rahmat, akan tetapi ini kurang tepat, karena Allah azza wa jalla berfirman:
{أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ}
(mereka adalah orang-orang yang memeproleh shalawat dan Rahmat dari Allah azza wa jalla)
Dalam ayat ini Allah azza wa jalla men jelaskan bahwa mereka mendapatkan shalwat dan rahmat dari Allah azza wa jalla, maka yang demikian mnunjukkan bahwa shalawat itu berbeda dari rahmat Allah azza wa jalla.
Sedangkan shalawat dari Malaikat dan orang-orang mukmin untuk beliau adalah Doa dan permintaan ampun dan keberkahan untuknya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah:
وَصَلاةُ الْمَلائِكَةِ عَلَيْهِ: الدُّعَاءُ لَهُ
“dan shalwat dari para Malaikat adalah do’a untuknya” (tafsir Ibnu abi Hatim 10/3152)
Dan Ibnu ‘Abbas juga mengatakan:
يُصَلُّونَ: يُبَرِّكُونَ
“Bersholawat (kepada nabi): mendoakan keberkahan” ([25])
Adh-Dohak juga mentafsirkan sholawat kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan:
صلاة الله: رحمته، وصلاة الملائكة: الدعاء
“sholawatnya Allah adalah RahmatNya, sholawatnya Malaikat adalah doa.” (Syarhu Bukhori li Ibni Bathol, 10 / 115)
Dan berkata Ibnu Muflih Al Hanbali:
فقد قَالَ كثير من الْعلمَاء: (إِن الصَّلَاة من الله الرَّحْمَة، وَمن الْمَلَائِكَة الاسْتِغْفَار، وَمن العَبْد التضرع وَالدُّعَاء).
“dan banyak ‘ulama yang mengatakan: sesungguhnya shalawat dari Allah azza wa jalla adalah Rahmat, dan dari Malaikat adalah permintaan ampun dan dari manusia adalah rasa rendah hati dan do’a” (Attahbir syarah Tahrir, 1/67)
Dan kalimat (aali muhammad “keluarga Muhammad”): maka mereka adalah orang-orang yang tidak berhak menerima zakat, dan mereka adalah bani Hasyim.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أما علمت أن آل محمد لا يأكلون الصدقة
(tidakkah engkau tahu bahwa aalu Muhammad tidak boleh memakan harta shadaqoh (zakat)?)
Dan sabda beliau:
إنا أهل بيت لا تحل لنا الصدقة
“Sesungguhnya kita adalah ahlu bait, dan tidak halal bagi kita harta shodaqoh (zakat)” (H.R. An-Nasai 2612)
Dan dalam bershalawat kepada Nabi ada banyak keutamaan yang akan didapatkan oleh seorang muslim, diantaranya adalah: Apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَن صلَّى عليَّ صلاةً واحدةً، صَلى اللهُ عليه عَشْرَ صَلَوَاتٍ، وحُطَّتْ عنه عَشْرُ خَطياتٍ، ورُفِعَتْ له عَشْرُ دَرَجَاتٍ
“Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”
Dalam riwayat Bukhori:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur. Dan dari adzab neraka, dan dari fitnah kehidupan dan sesudah mati, dan dari fitnah Al-Masih Dajjal”. (HR. Bukhori No. 1377)
Kandungannya:
Di sini terdapat penetapan adanya azab kubur dan azab kubur adalah benar sehingga kita diminta untuk berlindung darinya. Dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang adanya azab kubur, Allah Ta’ala berfirman:
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. QS. Ghofir: 46
Ibnu Daqiq Al-‘Ied menjelaskan maksud fitnah kehidupan: “Yaitu setiap yang datang di kehidupan manusia selama ia hidup; berupa fitnah dunia, syahwat, dan kebodohan. Yang paling dahsyat -wal ‘iyadzu billah- adalah fitnah di akhir kehidupan ketika sakarotul maut”. (Lihat: Fathul Baari 2/319)
Dan dalam salah satu doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:
وَأَعُوذُ بِكَ أَن يَتَخَبَّطَنِي الشَّيطَانُ عِندَ المَوتِ
“Aku berlindung kepada-Mu agar tidak disesatkan setan ketika kematian”. (HR. Ahmad No. 8667, Abu Dawud No. 1552 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Khathabi menjelaskan hadis di atas: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari disesatkan setan ketika datang kematian, bentuknya adalah setan mengganggunya ketika beliau hendak meninggal dunia, lalu setan menyesatkannya. Sehingga menghalanginya dari bertaubat atau menutupi dirinya sehingga tidak mau memperbaiki urusannya atau memohon maaf dari kedzaliman yang pernah dia lakukan. Atau membuat dia merasa putus asa dari rahmat Allah, atau membuat dia benci dengan kematian dan merasa sedih meninggalkan hartanya, sehingga dia tidak ridha dengan keputusan Allah berupa kematian dan menuju akhirat. Sehingga dia akhiri hidupnya dengan keburukan, lalu dia bertemu Allah dalam kondisi Dia murka kepadanya.
Kemudian beliau juga membawakan sebuah riwayat bahwa tidak ada kesempatan yang lebih diperhatikan setan untuk menyesatkan manusia, selain ketika kematiannya. Dia akan mengundang rekan-rekannya, “Kumpul di sini, jika kalian tidak bisa menyesatkannya pada hari ini, kalian tidak lagi bisa menggodanya selamanya.” (Lihat : Aunul Ma’bud 4/287)
Adapun fitnah kematian, sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud fitnah kematian adalah fitnah setelah kematian, dan ini sangat banyak; di antara contohnya adalah azab kubur, pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, ujian yang dialami manusia ketika di padang mahsyar, dan yang lainnya dari fitnah-fitnah yang terjadi setelah kematian.
Dan dari fitnah Al-Masih Dajjal, karena fitnah Dajjal sangat dahsyat, bisa mengguncang keimanan orang yang lemah, karena Allah memberikannya beberapa kemampuan yang luar biasa yang hal tersebut adalah fitnah bagi orang-orang yang beriman, di antaranya:
Pertama: Dia memiliki surga dan neraka, yang mana surganya adalah neraka dan nerakanya adalah surga.
الدَّجَّالُ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُسْرَى، جُفَالُ الشَّعَرِ، مَعَهُ جَنَّةٌ وَنَارٌ، فَنَارُهُ جَنَّةٌ وَجَنَّتُهُ نَارٌ
“Dajjal cacat matanya yang kiri, keriting rambutnya, bersamanya surga dan nerakanya, nerakanya adalah surga dan surganya adalah neraka.” HR. Muslim no. 2934
Kedua: Menghidupkan kembali orang yang ia bunuh dengan izin Allah.
Ketiga: Bisa memerintahkan langit untuk menurunkan hujan juga memerintahkan bumi untuk mengeluarkan tumbuhan.
Keempat: Dan kemampuan-kemampuan lainnya yang Allah berikan untuk menguji para hamba.
Kandungannya:
Dalam doa ini terdapat penjelasan bahwasanya manusia tidak lepas dari segala bentuk dosa dan kekurangan dalam melakukan ketaatan. Dalam doa ini juga terdapat pengakuan terhadap hal tersebut, lalu memohon di hadapan Allah agar diampuni semua dosa dan kesalahannya dengan meyakini sepenuh hati bahwa Allah adalah dzat maha pemberi ampun, meyakini bahwasanya Allah satu-satunya Dzat yang dapat mengampuni dosa-dosa.
([28]) HR. Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya no 849, dan Ibnu Hibban dalam shohihnya no. 7372, berkata Al-A’zhomy sanadnya hasan.
Kandungannya:
Dalam hadits di atas, Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam: Wahai Rasulullah apa itu perhitungan yang mudah? Beliau menjawab:
هُوَ أَنْ يَنْظُرَ فِي كِتَابِهِ فَيَتَجَاوَزَ لَهُ عَنْهَا فَإِنَّهُ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ فَقَدْ هَلَكَ
“Yaitu buku amalannya dilihat kemudian dimaafkan, karena sesungguhnya orang yang dipertanyakan perhitungan (amalannya) maka dia akan binasa.” (HR. Ahmad dalam musnadnya 40/260 No. 24215, Ishaq dalam musnadnya 2/367 No. 909)
Doa ini menunjukkan beratnya hari perhitungan. Tidak ada satu pun perkara bahkan sekecil biji sawi, melainkan pasti akan diperhitungkan. Allah Ta’āla berfirman:
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47)
Sehingga Rasulullah mengajarkan umatnya untuk berdoa, meminta kepada Allah agar dimudahkan kelak di hari perhitungan.
([29]) HR. Al-Nasa’i No. 1301, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
Kandungannya:
Dalam doa ini ada dua permintaan: meminta perlindungan dari buruk amalannya dan meminta perlindungan dari keburukan amalan yang belum pernah ia lakukan.
At-Thiby menjelaskan maksud dari meminta perlindungan dari buruknya amalan yang telah dilakukan adalah buruknya amalan yang membutuhkan kemaafan dan ampunan dari Allah. Sedangkan meminta perlindungan dari buruknya perbuatan yang belum dikerjakan maksudnya adalah meminta perlindungan dari melakukan perbuatan buruk tersebut di kemudian hari yang perbuatan tersebut tidak Allah ridhoi dan tidak Allah sukai. Ia meminta agar Allah menjaganya dari perbuatan buruk tersebut, atau bisa juga maksudnya meminta perlindungan dari rasa kagum dengan dirinya sendiri ketika bisa meninggalkan perbuatan buruk tersebut. Maka wajib bagi seseorang ketika dia mampu meninggalkan perkara-perkara yang dilarang oleh Allah, ia sadar bahwasanya semua tersebut adalah karunia dari Allah. Bisa juga yang dimaksud adalah meminta perlindungan kepada Allah agar keburukan amalan orang lain tidak menimpa dirinya, sebagaimana yang Allah firmankan:
{وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً}
“Dan peliharalah diri kalian dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian.” (QS. Al-Anfal 25) (Lihat: Dzakhirotul Uqba Fii Syarhil Mujtaba 40/85)
([30]) Al-Jami’us Shohih Lis Sunani Wal Masaanid 32/319
Kandungannya:
Dalam doa ini terkandung permintaan perlindungan juga permintaan ampunan kepada Allah dengan menyebut nama-Nya yang begitu indah yaitu “As-Shomad” juga dengan menyucikan-Nya dari segala bentuk kekurangan yaitu “yang tidak beranak, tidak pula diperanakkan” sebagaimana prasangka orang-orang Nasrani bahwasanya tuhan ada 3 yaitu: tuhan bapak, tuhan anak, dan roh kudus. Dan juga Allah tersucikan dari adanya sesuatu yang bisa menandingi Allah, karena tidak ada satupun yang bisa menandingi Allah.
Dalam doa ini juga kita diajarkan adab dalam berdoa, yaitu dengan menyebut nama-Nya yang indah dan mensucikan-Nya dari segala aib dan kekurangan, kemudian kita meminta apa yang kita butuhkan.
([31]) Sunan Abu Dawud No. 1495, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dan Al-Arnauth.
Kandungannya:
Dalam doa ini terkandung makna yang begitu agung, berupa penetapan bahwa pujian hanya untuk Allah semata, bahwa sesembahan ini hanya untuk Allah semata, bahwa Allah satu-satunya yang memiliki sifat rububiyyah yang sangat sempurna, yaitu memberi karunia yang tiada batas kepada hambanya, menciptakan langit dan bumi yang penciptaan ini belum ada contoh sebelumnya, juga belum ada satupun yang mendahuluinya. (Lihat: Jaami’ul Bayan Fii Takwiilil Quran 2/540)
Salah satu bentuk keagungan doa ini adalah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat ketika berdoa dengan ini: Apakah kalian tahu dengan apa dia berdoa?
Mereka pun menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Lalu Rasulullah menjelaskan:
((والذي نفسي بيده، لقد دعا باسمه العظيم، الذي إذا دعي به أجاب، وإذا سُئل به أعطى))
“Demi Dzat yang jiwaku yang berada ditangan-Nya, sungguh ia telah berdoa dengan nama-Nya yang Agung, yang apabila seorang hamba berdoa kepada-Nya pasti akan dikabulkan, dan apabila seorang hamba meminta kepada-Nya pasti akan diberi.” (Lihat: Fathul Bari Libni Rojab 7/49)
([32]) Al-Jami’us Shohih Lis Sunani Wal Masanid 32/396
Kandungannya:
Pertama: doa ini adalah salah satu dalil bolehnya meminta kematian dengan cara memasrahkan semua perkara kepada Allah. Yaitu apabila kematian itu baik baginya berdasarkan ilmu ghaib di sisi Allah, maka ia meminta untuk diwafatkan, namun sebaliknya apabila kehidupan lebih baik maka ia meminta untuk diberikan kehidupan. Sehingga ini tidaklah bertentangan dengan sabda Rasulullah tentang larangan meminta kematian yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena disebabkan musibah yang sedang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680)
Karena ketika seorang meminta kematian, itu menunjukkan tidak sabar atas musibah yang menimpanya, dan bisa saja kehidupan adalah lebih baik baginya dengan bertambah baik amalannya atau menjadi orang yang senantiasa bertaubat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ: إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian. Jika dia orang baik, semoga saja bisa menambah amal kebaikannya. Dan jika dia orang yang buruk, semoga bisa menjadikannya bertaubat.” (HR. Bukhari no. 5673)
Kedua: Meminta rasa takut kepada Allah dalam keadaan terang-terangan maupun sembunyi. Di mana dia meninta agar senantiasa rasa takut tersebut melekat pada dirinya di setiap keadaan, rasa takut yang menyebabkannya selalu melakukan amalan baik dan meninggalkan amalan buruk. Bisa juga kita katakan, ketika seseorang meminta khosyah atau rasa takut maka sejatinya ia meminta ilmu, karena tidaklah seseorang bisa khosyah atau takut kepada Allah kecuali dengan ilmu, Allah berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah adalah orang-orang yang berilmu”. (QS. Fathir: 28)
Ketiga: Memohon kepada Allah agar dapat berpegang dengan kalimat yang haq di waktu ridha atau marah. Terdapat kandungan agar ia diberikan ketetapan yang kokoh dalam berpegang teguh dalam menggenggam kalimat haq, yang ini bisa ditafsirkan dengan kalimat tauhid “laa ilaaha illallah”.
Keempat: Meminta kesederhanaan dalam keadaan kaya atau fakir. Di sini terdapat dalil yang menguatkan bahwa kesederhanaan lebih utama daripada kekayaan atau kefakiran, karena dalam doa ini kita diajarkan meminta kesederhanaan daripada kekayaan.
Kelima: Memohon kepada Allah agar diberi nikmat yang tidak akan habis. Sebesar-besarnya kenikmatan yang tidak akan pernah habis adalah kenikmatan di surga, karena kenikmatan duniawi semuanya bersifat akan habis.
Keenam: Meminta kepada Allah agar diberi penyejuk mata yang tak terputus. Yang dimaksud penyejuk hati bisa beberapa kemungkinan:
- Shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam:
وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat”. HR. Ahmad no. 12292 dan dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth, An-Nasai dalam sunannya no 3939 dan dishohihkan oleh Al-Albani, dan Abu Ya’la dalam musnadnya no. 3482 dan dihasankan oleh Husain Salim Asad.
- Pasangan hidup dan keturunan, sebagaimana dalam ayat:
{رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ}
“Wahai rabb kami, karuniakanlah kami penyejuk mata dari istri-istri kami dan keturunan-keturunan kami”. (QS. Al-Furqon: 74)
Ketujuh: Memohon kepada Allah agar dapat ridha setelah menerima takdir, karena semua yang Allah takdirkan semuanya baik, di balik semuanya terdapat hikmah-hikmah untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Ini juga salah satu konsekuensi dari beriman terhadap qodho dan qodar Allah, yaitu menerima semua yang Allah tetapkan.
Kedelapan: Memohon kepada Allah kehidupan yang menyenangkan setelah meninggal dunia, yaitu berupa kenikmatan di alam kubur serta kenikmatan yang kekal di surga.
Kesembilan: Memohon kepada Allah kenikmatan memandang wajah-Nya, rindu bertemu dengan-Nya. Ini adalah kenikmatan terbesar yang diharapkan semua hamba, yaitu bisa memandang wajah Allah serta bisa berjumpa kepada Allah, dan keinginan ini tidak akan muncul kecuali dari orang-orang yang benar-benar beriman dengan keimanan yang hakiki. Yang tentunya harus diusahakan dengan melakukan amalan-amalan yang bisa mendatangkan rahmat Allah.
Kesepuluh: Memohon kepada Allah agar menghiasinya dengan keimanan dan menjadikannya sebagai penunjuk jalan, karena sebesar-besarnya kenikmatan adalah nikmat keimanan dan petunjuk agar diberikan istiqamah untuk selalu meniti di atas jalan keimanan.
([33]) HR. At Tirmidzi No. 3421, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
Kandungannya:
Terkandung di dalamnya perintah Allah untuk Nabi kita Muhammad agar senantiasa meminta ampunan dari Allah. Ini bukan menunjukkan bahwasanya Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam telah melakukan suatu dosa, karena kita semua tahu bahwa Rasulullah adalah orang yang telah diampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang, akan tetapi ini adalah salah satu bentuk rasa syukur yang beliau kepada Allah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Mughiroh bin Syu’bah ketika para shahabat berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu yang akan datang maupun yang telah berlalu, beliau pun menjawab:
«أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا»
“Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?” (Lihat: Az-Zuhdu War Roqo-Iq Libnil Mubarok No. 107)
Allah adalah Dzat Yang memajukan orang yang Dia kehendaki dengan sebab mentaati-Nya atau sebab lainnya. Allah adalah Dzat Yang memundurkan orang yang Dia kehendaki, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi. (Lihat: Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Al-Hajjaj 6/60)
Dikatakan juga oleh Ibnu Baththol maksudnya adalah: Engkau adalah Dzat yang mengedepankan Nabi Muhammad pada hari kebangkitan yaitu ketika di padang mahsyar dari semua para Nabi. (Lihat: Shohih Bukhori oleh Ibnu Baththol 3/110)
([34]) HR. Ishaq 2/590 No. 1165, HR. Ahmad 41/474 No. 25019, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Adab Mufrad No. 639/498
Kandungannya:
Ini adalah doa yang mencakup semua kebutuhan hamba, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada ‘Aisyah untuk berdoa dengan doa ini; yaitu meminta untuk dilimpahkan segala kebaikan, dijauhkan dari segala keburukan, meminta untuk dimasukkan ke dalam surga dan dijauhkan dari neraka.