6. وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْهُمْ فَمَآ أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
wa mā afā`allāhu ‘alā rasụlihī min-hum fa mā aujaftum ‘alaihi min khailiw wa lā rikābiw wa lākinnallāha yusalliṭu rusulahụ ‘alā may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr
6. Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Tafsir :
Kata أَفَاءَ berasal dari kata الْفَيْئ yang maknanya adalah “kembali” artinya Allah mengembalikan harta Allah yang ada pada Bani Nadhir lalu dikembalikan kepada Rasulullah ﷺ.
Ini merupakan dalil bahwa harta hakikatnya adalah milik Allah. Allah hanya menitipkan amanah kepada kita untuk mengurus harta tersebut. Karenanya harta yang ada di tangan kita biasanya sebelumnya berada di tangan orang lain terlebih dahulu kemudian berpindah ke tangan kita, seperti harta si penjual yang sebelumnya ada di tangan si pembeli atau seperti harta si anak yang tadinya berasal dari orang tuanya. Karenanya harta yang kita miliki tersebut akan berpindah ke tangan orang lain apakah dengan akad jual-beli, dengan memberikan, menghadiahkan, atau diwariskan kepada ahli waris sepeninggal kita, atau cara perpindahan harta lainnya. Karena itu Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“…dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya, maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.QS Al-Hadid: 7.
Semua harta yang kita miliki hakikatnya bukan milik kita, lalu Allah yang menjadikan kita menguasainya dan memegangnya, dan suatu saat akan kita gunakan kembali dan berpindah ke tangan orang lain seperti ke tangan ahli waris sepeninggal kita. Oleh karena itu Allah berfirman kepada Rasul-Nya:
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ…
“Dan harta yang Allah kembalikan kepada Rasul-Nya…”, yakni harta tersebut Allah ambil dari Bani Nadhir lalu dikembalikan kepada Rasul-Nya
مِنْهُمْ …
“Dari mereka” yakni dari Bani Nadhir
فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ
“…kalian tidak menyerangnya dengan pasukan berkuda dan berunta untuk mendapatkannya…” maka Allah yang sebenarnya menjadikan mereka kalah dan Allah yang membuat mereka takut tanpa ada peperangan sama sekali kecuali hanya di awal-awal saja terdapat perlawanan namun kemudian mereka menyerah tanpa ada pertempuran pedang beradu dengan pedang. Ketika itu kaum muslimin pergi ke pemukiman Bani Nadhiir tanpa perlu menaiki kuda-kuda karena jarak antara Masjid Nabawi ke sana hanya 2 mil saja atau sekitar 3,6 kilometer. Nabi ﷺ dan para Sahabat pergi ke sana tanpa menaiki kuda tidak pula unta kecuali di sebagian riwayat ada yang menyebutkan Nabi ﷺ menaiki unta, sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau menaiki keledai. Inti dari ayat ini, Allah menyebutkan bahwa harta tersebut Allah berikan kepada kalian tanpa ada perjuangan keras dari kalian bahkan kalian tidak perlu memacu kuda yang cepat dan tidak pula perlu menunggangi unta. ([1])
Allah melanjutkan:
وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ
“Akan tetapi Allah berikan kekuasaan kepada rasul-Nya atas siapa saja yang Allah kehendaki dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”
Yakni Allah menangkan kaum muslimin tanpa ada perjuangan dan tanpa ada peperangan.
____________________
Footnote :