3. وَلَوْلَآ أَن كَتَبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمُ ٱلْجَلَآءَ لَعَذَّبَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابُ ٱلنَّارِ
walau lā ang kataballāhu ‘alaihimul-jalā`a la’ażżabahum fid-dun-yā, wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun-nār
3. Dan jika tidaklah karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka, benar-benar Allah mengazab mereka di dunia. Dan bagi mereka di akhirat azab neraka.
Tafsir :
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mereka memang telah ditakdirkan untuk keluar dari kota Madinah, terusir seluruhnya dari kota Madinah dari negerinya sendiri. Allah pun menyatakan kalaulah mereka tidak terusir niscaya mereka akan disiksa dengan siksaan yang lain maka pengusiran tersebut adalah hal yang ringan dibandingkan siksaan yang lain yang akan mereka terima jika mereka tidak terusir, sebagaimana dirasakan oleh Bani Quraizhah.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa orang-orang Yahudi ada tiga suku: Bani Qainuqa’, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah, adapun Bani Qainuqa’ maka juga diusir karena melanggar perjanjian, begitu pulan Bani Nadhir pun terusir namun masih boleh untuk membawa barang-barang mereka sendiri, mereka boleh membawa emas-emas mereka, perak-perak dan seluruh perhiasan mereka bahkan kayu-kayu rumah mereka, semua itu dipersilahkan oleh Nabi ﷺ selama masih bisa dibawa oleh satu unta per keluarga, maka itu adalah pengusiran yang masih ada unsur kebaikan di dalamnya padahal secara hukum asal Nabi ﷺ boleh untuk membunuh mereka karena mereka terlebih dahulu yang berupaya untuk membunuh Nabi ﷺ, mereka terusir karena mereka berusaha membunuh nabi ﷺ dengan cara melemparkan batu penggilingan kepada Nabi ﷺ. Dengan sebeb ini tentu memperbolehkan bagi beliau untuk membunuh mereka, namun beliau tidak melakukan hal tersebut dan lebih memilih untuk membiarkan mereka pergi dengan membawa barang-barang mereka.
Lain halnya dengan suku yang ketiga yakni Bani Quraizhah yang juga mengalami pengusiran namun mengalami nasib yang lebih tragis, dan mereka mengalami pembunuhan pada tahun ke 5 Hijriyah ketika terjadi perang Khandaq, Nabi ﷺ tidak membiarkan mereka pergi begitu saja ketika mereka melakukan pengkhianatan akan tetapi beliau membunuh para lelaki mereka karena mereka melakukan pengkhianatan di waktu-waktu genting dimana orang kafir Quraisy datang membawa sepuluh ribu pasukan, maka ketika itu Nabi ﷺ khawatir akan serangan dari luar, ternyata dari dalam kota Madinah terdapat sekitar tujuh ratus orang Yahudi Madinah yang ingin berkhianat sedangkan kaum muslimin sedang lemah dan hanya berjumlah sekitar dua ribu pasukan yang berhadapan dengan sepuluh ribu pasukan kafir musyrikin.
Oleh karena itu setelah selesainya perang Ahzab atau perang Khandaq ini dan tentara kafir yang berjumlah sepuluh ribu pasukan tadi kabur kembali maka lalu Nabi ﷺ balik menyerang Bani Quraizhah yang kisahnya termaktub dalam Sirah Nabi ﷺ. Untuk kali ini, Nabi ﷺ bunuh para lelaki di antara mereka karena mereka hendak membasmi kaum muslimin hanya saja mereka terlanjur kalah, seandainya saja pasukan kafir yang berjumlah sepuluh ribu tersebut berhasil masuk ke kota Madinah niscaya kaum muslimin akan binasa seluruhnya, oleh karena itu balasan mereka lebih keras daripada Yahudi sebelumnya yakni mereka dihukum bunuh. Oleh karena itu Allah berfirman: “Dan kalaulah bukan karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka (dari Madinah) niscaya Allah benar-benar akan mengazab mereka di dunia…” yakni bisa saja mereka terbunuh sebagaimana saudara-saudara mereka dari kalangan Bani Quraizhah kalaulah mereka tidak terusir dari Madinah([1]), Yang uniknya ketika Bani Nadhir terusir dari kota Madinah maka Yahudi Bani Quraizhah yang ada di kota Madinah berlepas tangan dan tidak membantu sama sekali padahal mereka memiliki hubungan darah karena sama-sama keturunan Yahudi. Adapun Bani Nadhir maka mereka seluruhnya merupakan keturunan Nabi Harun akan tetapi mereka kufur kepada Allah Ta’ala padahal mereka adalah keturunan yang mulia([2]), oleh karena itu ketika ada orang yang mencela Shafiyyah maka Nabi ﷺ menghibur Shafiyyah dan mengatakan kepadanya bahwasanya dia adalah keturunan Nabi Harun dan suaminya adalah Nabi Muhammad ﷺ maka sungguh ia tidak memiliki kekurangan. ([3])
Adapun Bani Quraizhah mereka terbunuh pada tahun berikutnya pada tahun ke 5 Hijriyah, oleh karena itu Allah mengatakan seandainya saja mereka tidak jadi terusir dari kota Madinah niscaya mereka akan merasakan azab yang lain di dunia berupa pembunuhan dan bukan hanya itu saja namun ditambah dengan firman-Nya:
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابُ النَّارِ
“Dan bagi mereka di akhirat azab neraka”,
Maka kalian wahai Bani Nadhir siksaan untuk kalian bukan hanya berupa pengusiran saja akan tetapi azab Jahanam telah menunggu kalian di akhirat kelak yang lebih pedih yaitu azab neraka Jahannam.
_____________________
Footnote :
([1]) Lihat Tafsir Al-Qurthubiy: 18/ 5.
([2]) Lihat Tafsir Ibnu ‘Asyur: 28/ 66.
([3]) HR Ahmad dari Anas bin Malik no 12392 dan At-Tirmidziy no 3894 dari Anas bin Malik:
بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ: إِنِّي ابْنَةُ يَهُودِيٍّ، فَبَكَتْ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تَبْكِي، فَقَالَ: ” مَا شَأْنُكِ؟ ” فَقَالَتْ: قَالَتْ لِي حَفْصَةُ: إِنِّي ابْنَةُ يَهُودِيٍّ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّكِ ابْنَةُ نَبِيٍّ، وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِيٌّ، وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِيٍّ، فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ “، فَقَالَ: ” اتَّقِي اللهَ يَا حَفْصَةُ
“Telah sampai kepada Shafiyyah bahwasanya Hafshah berkata bahwa Shafiyyah adalah anak Yahudi maka Shafiyyah pun menangis, lalu Nabi shallallahu álaihi wasallam masuk menemuinya dan ia dalam keadaan menangis maka Nabi pun bertanya: “Ada apa denganmu?” Lalu ia jawab: “Hafshah berkata kepadaku bahwa aku adalah anak Yahudi” maka Nabi berkata: “Sesungguhnya engkau adalah anak Nabi (yaitu Nabi Harun álaihis salama) dan pamanmu Nabi (yaitu Nabi Musa álaihis salam) dan engkau pun istri seorang Nabi (yaitu Nabi Muhammad), lalu apa yang ia bisa banggakan atas dirimu?” lalu beliau pun berkata: “Bertakwalah wahai Hafshah”