19. وَتَأْكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكْلًا لَّمًّا
wa ta`kulụnat-turāṡa aklal lammā
dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil).
Tafsir Surat al-Fajr Ayat-19
Ibnu Az-Zaid berkata :
الْأَكْلُ اللَّمُّ الَّذِي يَأْكُلُ كُلَّ شَيْءٍ يَجِدُهُ، لَا يَسْأَلُ عَنْهُ أَحَلَالٌ هُوَ أَمْ حَرَامٌ؟ وَيَأْكُلُ الَّذِي لَهُ وَلِغَيْرِهِ
“أَكْلًا لَّمًّا yaitu yang memakan segala sesuatu yang ia dapati, ia tidak bertanya tentang harta yang ia dapati (di tangannya) apakah halal ataukah haram. Ia juga memakan miliknya dan milik orang lain” (Tafsir Al-Qurthubi 8/422)
Demikianlah keadaan orang kafir, tidak peduli yang penting dapat uang yang berlimpah. Baik dengan cara yang benar atau cara yang bathil. Kata mereka, harta yang halal adalah harta yang di tangan, harta yang haram adalah harta yang tidak ada di tangan. Semua harta yang sampai di tangan bagaimana pun caranya maka itu halal. Mereka memakan harta warisan yang bukan hak mereka, ini semua karena tamak terhadap dunia.