4. وَٱلَّيْلِ إِذَا يَسْرِ
wal-laili iżā yasr
dan malam bila berlalu.
Tafsir Surat al-Fajr Ayat-4
يَسْرِ dalam bahasa arab mempunyai dua kemungkinan makna. Bisa bermakna أَقْبَلَ الَّيْلُ yang artinya malam yang datang, bisa bermakna الَّيْلُ أَدْبَرَ artinya malam yang pergi (lihat Tafsir al-Baghowi 8/417). Namun sebagian ulama merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah malam apabila datang. Alasan mereka adalah karena di ayat pertama Allah telah bersumpah dengan waktu fajar yang berarti malam pergi kemudian disusul dengan datangnya cahaya. Sebaliknya pada ayat ini Allah bersumpah dengan waktu tatkala cahaya pergi disusul dengan datangnya malam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “malam”di sini adalah malam khusus yaitu malam Muzdalifah. Ini adalah pendapat ulama yang memandang bahwa sumpah-sumpah di awal surat al-Fajar semuanya berkaitan dengan manasik haji. “Demi fajar” maksudnya adalah “fajar hari Nahar 10 Dzulhijjah”, demi “malam-malam yang sepuluh” maksudnya “10 hari Dzulhijjah”, “Demi yang genap dan yang ganjil” maksudnya adalah hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari Árofah (9 Dzulhijjah), “Demi malam yang berlalu”maksudnya adalah “malam Muzdalifah”. Namun al-Qurthubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan malam dalam ayat ini adalah bersifat umum bukan khusus malam Muzdalifah saja (Lihat Tafsir al-Qurthubi 20/42)