1. وَالضُّحَىٰ
waaldhdhuha
“Demi waktu dhuha”
Tafsir Surat Adh-Dhuha Ayat-1
Para ulama berbeda pendapat tentang makna الضُّحَىٰ menjadi dua pendapat, sebagaimana khilaf tentang makna وَضُحَاهَا pada tafsir ayat pertama surat Asy-Syams. Sebagian ulama berpendapat bahwa الضُّحَىٰ disini maksudnya adalah النَّهَرُ كُلُّهُ, (diantaranya yaitu At-Thobari 24/481, Al-Baghowi 8/454, Al-Qurthubi 20/91 dan As-Sam’aani 6/242). Mereka berdalil dengan ayat setelahnya yaitu وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَىٰ “Demi malam apabila telah sunyi”, dimana Allah bersumpah dengan malam, itu artinya Allah sedang bersumpah dengan lawannya, sehingga tafsir ayat وَالضُّحَىٰ “demi dhuha” adalah وَالنَّهَارِ “Demi siang”. Hal ini dapat dijumpai dalam ayat yang lain, terkadang Allah menyebutkan dhuha maksudnya adalah siang. Seperti firman Allah:
أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَن يَأْتِيَهُم بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ (97) أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَن يَأْتِيَهُم بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ (98)
“(97) Maka apakah penduduk negeri itu merasa aman dari siksaan Kami yang datang malam hari ketika mereka sedang tidur?; (98) Atau apakah penduduk negeri itu merasa aman dari siksaan Kami yang datang di waktu dhuha (yaitu siang hari) ketika mereka sedang bermain?” (QS Al-A’raf : 97-98)
Kata para ahli tafsir, dhuha disini maksudnya adalah siang. Karena adzab Allah itu datang di malam hari ketika orang-orang sedang tidur atau datang di siang hari ketika orang-orang sedang beraktivitas. Dan ayat tersebut diungkapkan dengan memakai kata dhuha untuk menunjukkan siang. Oleh karena itu, dhuha terkadang maksudnya adalah siang.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa الضُّحَىٰ disini maksudnya adalah waktu dhuha dan bukan siang. Mereka berdalil bahwa seandainya Allah ingin bersumpah dengan siang niscaya Allah akan mengatakan وَالنَّهَارِ dan bukan وَالضُّحَىٰ. Ketika Allah menyebutkan dhuha, menunjukkan waktu khusus dan bukan bermakna siang seluruhnya, tetapi waktu dhuha itu sendiri. Karena waktu dhuha waktu yang spesial, dia adalah waktu awal matahari menyingsing, dia adalah awal datangnya sinar matahari yang memberi manfaat kepada manusia, dan di waktu tersebut disyariatkan pula shalat sunnah dhuha. Demikian pula di waktu dhuha Allah berbicara dengan Nabi Musa, dan di waktu tersebut pula para penyihir Fir’aun akhirnya beriman (lihat Tafsir Al-Baidhoowi 5/319). Bahkan sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkan وَالضُّحَىٰ maksud Allah adalah عِبَادَهُ الَّذِينَ يَعْبُدُونَهُ فِي وَقْتِ الضُّحَى “hamba-hambaNya yang beribadah kepadaNya di waktu dhuha”. (lihat Tafsir al-Qurthubi 20/92)
Intinya waktu dhuha adalah waktu yang penting. Dimulai kurang lebih 15 menit setelah matahari menyingsing dan terus berjalan hingga kurang lebih 10 menit sebelum waktu adzan dhuhur. Yaitu semenjak matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu zawal (menjelang adzan dzuhur). Selama itu diperbolehkan shalat dhuha. Namun waktu yang terbaik adalah tatkala matahari dipuncak panas sehingga menjadikan pasir terasa panas (lihat Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 6/30), sekitar jam jam 10 pagi atau 10.30 atau 11.00 (lihat fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz https://binbaz.org.sa/fatwas/12077/وقت-صلاة-الضحى). Nabi bersabda :
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Sholatnya awwabiin (orang-orang yang selalu kembali kepada Allah) adalah tatkala kaki-kaki anak-anak unta kepanasan (karena panasnya pasir yang dipijakinya)” (HR Muslim no 748)
Dan yang dimaksud dengan sholat awwabiin adalah sholat dhuha, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ. قَالَ : وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ
“Tidak ada yang memelihara shalat dhuha kecuali orang yang kembali kepada Allah.” Beliau bersabda: “Dia adalah Shalat Awwabin (shalat orang-orang yang kembali kepada Allah)” (HR Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 703)
Di waktu tersebut orang-orang sedang di puncak aktivitasnya, dimana mereka disibukkan dengan pekerjaan dan dunianya masing-masing. Sehingga sungguh beruntung orang yang bisa menyempatkan waktunya untuk mengerjakan shalat dhuha di waktu tersebut.