Hadits 3
Peringatan Terhadap Duduk-Duduk di Jalan
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ. فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar.”([1])
Nabi melarang duduk-duduk di jalan karena pada dasarnya susah untuk menunaikan hak-hak yang berkaitan dengan jalan tersebut. Kalaupun harus duduk-duduk dan dia yakin bisa menunaikan hak-haknya maka silahkan duduk. Di antara hak yang wajib ditunaikan adalah empat hak yang disebutkan oleh Nabi ﷺ.
Pertama, غَضُّ الْبَصَرِ yaitu menundukkan pandangan
Di zaman sekarang menundukkan pandangan adalah hal yang sangat susah, ditambah semakin banyak orang yang tidak menutup auratnya secara sempurna. Terutama di tempat-tempat yang lebih ramai orang yang jalan seperti mall, pasar, atau bahkan di media-media sosial yang lebih mudah dijumpai orang-orang yang tidak menutup aurat secara sempurna.
Kedua, وَكَفُّ الأَذَى yaitu menahan gangguan
Hendaknya tidak mengganggu orang yang lewat baik perkataan ataupun perbuatan. Di antara bentuk mengganggu yang banyak dilakukan oleh orang adalah menutup sebagian jalan sehingga menghalangi orang yang ingin lewat, atau parkir sembarangan. Atau dengan perkataan dengan cara mengghibahi orang yang lewat atau membicarakannya.
Ketiga, وَرَدُّ السَّلاَمِ yaitu menjawab salam
Yaitu jika orang yang jalan mengucapkan salam kepada kita maka hendaknya kita menjawab salam tersebut. Namun hal ini pun sudah jarang dilakukan karena banyak orang lalu lalang di hadapan kita dan tidak memberi salam kepada kita. Biasanya yang memberi salam hanyalah orang yang mengenali kita.
Keempat, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ amar makruf nahi munkar
Bagian ini juga sangat susah diamalkan. Siapakah yang bisa menasihati perempuan yang lewat di pinggir jalan tanpa berjilbab agar dia berjilbab?. Siapa yang bisa menesahati setiap orang yang lewat dipinggir jalan sambil merokok?. Dari sini bisa dipahami bahwa menunaikan hak jalan adalah perkara yang sangat sulit diamalkan. Oleh karena itu, hendaknya menghindari kumpul-kumpul di jalan karena nyatanya sangat sulit untuk menunaikan hak-hak di jalan.
Hadits ini juga menjadi dalil kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak keburukan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat). Mengobrol dengan kawan mengandung kemaslahatan, bisa menumbuhkan rasa cinta dan kedekatan. Tetapi jika itu dilakukan di jalan maka dia akan bertabrakan dengan berbagai mudarat yang sulit dihindari, maka Nabi memberikan tuntunan agar memilih untuk menghindari jalan tersebut.
Footnote:
__________