Hadits 4
Keutamaan Menuntut Ilmu Agama
Dari Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”([1])
Lafal خَيْرًا datang dalam bentuk nakirah dalam konteks persyaratan, menurut ilmu ushul fikih memberi faedah keumuman. Maksudnya, barang siapa yang Allah ingin baginya segala kebaikan baik kebaikan kecil atau kebaikan yang besar, maka Allah akan memahamkan dia ilmu agama. Ini menjadi dalil bahwa ilmu agama membuka banyak pintu kebaikan. Karena dengan belajar maka dia akan mengetahui bagaimana shalat yang benar, bagaimana puasa yang benar, bagaimana berumah tangga yang benar, bagaimana berdagang yang benar, dan bagaimana adab dan akhlak mulia yang harus dimiliki sehingga dia bisa menghiasi dirinya dengan perkara-perkara tersebut. Jika seseorang menjumpai pada dirinya ada semangat untuk menuntut ilmu agama maka insya Allah ﷻ masih menginginkan kebaikan ada pada dirinya.
يُفَقِّهْهُ artinya membuatnya faqih (paham). Namun makna membuat faqih tidak terbatas pada ilmu fikih saja namun lebih umum, mencakup juga ilmu adab, akidah, dan ilmu-ilmu syariat lainnya. Karena makna fikih di sini tidak hanya terbatas pada fikih taharah, fikih shalat, dan fikih lainnya, tetapi makna secara syar’i yang mencakup seluruh ilmu-ilmu agama yang dibangun di atas dalil Al-Quran dan As-Sunnah.
Ilmu agama di dalam syariat Islam dipuji secara zatnya, artinya orang yang belajar ilmu agama cabang apa pun maka dia akan berpahala. Berbeda dengan ilmu dunia, dia hanya akan terpuji jika tujuannya untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.
Mafhum mukhalafah atau kebalikan dari hadits ini adalah Barang siapa yang Allah inginkan keburukan baginya maka Allah akan buat dia jahil/bodoh dalam perkara agama.
Di antara perkara yang sangat mengherankan adalah tidak sedikit orang yang jahil dalam masalah agama tetapi ikut berbicara dalam agama. Sebagaimana semua orang sepakat, seseorang walaupun telah mencapai derajat Professor di bidang hadits tetap saja tidak boleh ikut nimbrung membedah pasien bersama para dokter ahli bedah, karena bukan bidangnya. Apalagi dalam perkara agama, banyak orang-orang ahli dunia yang ikut campur berbicara masalah agama padahal tidak punya riwayat belajar ilmu agama.
Footnote:
_________