بَابُ التَّرْغِيْب فِي مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ
Bab 5 : Motivasi Berakhlak Mulia
Hadits 1
Perintah Jujur dan Larangan Dusta
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”([1])
Hadits ini berbicara mengenai agungnya jujur dan nistanya kedustaan. Terutama jujur yang merupakan sifat yang langka di zaman sekarang, betapa banyak orang yang terjerumus di dalam kedustaan. Padahal seseorang yang jujur maka dia telah melakukan ibadah yang mulia. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119)
Perintah Jujur
Mengapa seseorang harus berbuat jujur? Jawabannya berdasarkan ucapan Nabi ﷺ bahwa kejujuran dapat mengantarkan kepada kebajikan. Artinya orang yang jujur akan terbuka di hadapannya banyak kebajikan. Oleh karena itu, Allah ﷻ berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا .
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)
Ini adalah dalil bahwasanya lisan dapat mempengaruhi amalan badan, kejujuran membuka amalan-amalan kebajikan yang lain. Dan kebajikan-kebajikan tersebut dapat mengantarkannya ke dalam surga. Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbuat kebajikan benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan.” (QS Al-Infithar: 13)
Kemudian apabila seseorang berusaha berlaku jujur, bersungguh-sungguh, di saat orang lain terjerumus ke dalam kedustaan maka Allah mencatatnya sebagai seorang yang shiddiq (orang yang sangat jujur). Shiddiq adalah derajat yang sangat tinggi, di atasnya hanya derajat kenabian. Derajat shiddiq inilah yang didapatkan oleh orang-orang semisal Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Derajat shiddiq bahkan di atas derajat syuhada dan shalihin, padahal mencapai derajat syuhada saja tidak mudah.
Para ulama terbagi ke dalam dua jenis tafsiran untuk makna mencatatnya sebagai shiddiq.
Pertama, yaitu Allah telah menstempelnya sebagai orang yang jujur dan tidak akan bisa berbohong. Ke mana pun dia pergi, masalah apa pun yang dia hadapi dia akan berkata jujur, walaupun pahit baginya.
Kedua, yaitu Allah memberikannya keutamaan diterima di sisi manusia. Artinya orang-orang yang ada di sekitarnya mempercayainya, mengenalnya sebagai orang yang amanah.
Larangan Dusta
Sebaliknya Nabi melarang berlaku dusta. Karena kedustaan akan mengantarkan kepada kemaksiatan. Artinya orang yang dusta akan terbuka di hadapannya banyak pintu-pintu kemaksiatan yang lain. Minimal jika dia berdusta sekali maka akan membuka pintu-pintu kedustaan kedua, kedustaan ketiga, dan seterusnya. Atau lebih dari itu, kedustaannya akan mengantarnya melakukan berbagai kezaliman dan dosa, yang bisa menjerumuskannya ke dalam neraka. Allah berfirman,
وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ
“Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka.” (QS. Al-Infithar: 14)
Kemudian apabila seseorang selalu berdusta, pun dia berdusta dan melakukan berbagai tipu daya sehingga kedustaannya tak tampak, hinnga akhirnya Allah-pun menstempelnya sebagai pendusta. Seseorang yang telah distempel oleh Allah sebagai pendusta maka akan sangat sulit dinasehati dan akan sangat sulit untuk berubah perangai “hobi dusatanya”. Bahkan ketika dinasihati dia juga akan berusaha mengelak dan tidak mengakui sifatnya yang selalu berbuat dusta. Ini bukan sesuatu yang mengherankan, sebagaimana ini juga menimpa orang-orang kafir, bagaimanapun nasihat yang datang kepadanya tetap saja tidak bisa merubah kelakuannya. Sebagaimana perkataan Nabi Nuh kepada umatnya yang diabadikan oleh Allah di dalam Al Quran,
وَلَا يَنفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدتُّ أَنْ أَنصَحَ لَكُمْ إِن كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَن يُغْوِيَكُمْ ۚ هُوَ رَبُّكُمْ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Hud: 34)
Apakah Dusta Dosa Besar atau Dosa Kecil?
Para ulama berselisih pendapat apakah dusta dosa besar atau dosa kecil. Imam Ahmad dalam dua riwayatnya terkadang mengatakan dosa besar terkadang mengatakan dosa kecil. Sebagian mengatakan pada dasarnya dia adalah dosa besar kecuali jika berdusta itu adalah hal yang sangat jarang dia lakukan. Pendapat yang rajih insya Allah, jika kedustaan itu berkaitan dengan syahadah (persaksian) maka para ulama sepakat itu adalah dosa besar, demikian pula dusta-dusta yang menjerumuskan orang lain dalam kemudaratan. Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi ﷺ bersabda,
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
“Perhatikanlah (wahai para sahabat), maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau ﷺ mengatakannya tiga kali. Kemudian para sahabat mengatakan, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau ﷺ bersabda, “Syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Dan beliau duduk, sedangkan sebelumnya beliau bersandar, lalu bersabda, “Perhatikanlah! dan perkataan palsu (perkataan dusta)”, beliau selalu mengulanginya sampai kami berkata, “Seandainya beliau berhenti.”([2])
Adapun kedustaan-kedustaan yang tidak memudaratkan orang lain maka diperselisihkan ulama, akan tetapi penulis memilih pendapat tetap masuk dalam kategori dosa besar. Termasuk di dalamnya juga dusta karena ingin membuat orang tertawa. Nabi bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”([3])
Padahal dusta ini niatnya baik untuk menyenangkan hati orang lain, akan tetapi terancam dengan kecelakaan.
Ditambah dusta adalah sifat orang-orang buruk yang sering dinisbahkan kepada orang kafir, orang munafik. Kesimpulannya, hendaknya setiap orang benar-benar menghindari dusta walaupun sekali apalagi berulang kali. Karena apabila dia sering berdusta hingga Allah menstempelnya sebagai pendusta maka akan susah lepas sifat itu darinya. Dalam sebuah riwayat Nabi g bersabda :
يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى الْخِلَالِ كُلِّهَا إِلَّا الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ
“Seorang mukmin bisa memiliki perangai apa saja kecuali khianat dan dusta” ([4])
Yaitu seorang mukmin mungkin saja terjerumus dalam akhlak buruk yang lain, akan tetapi mukmin yang sesungguhnya tidak akan berkhianat dan tidak akan berdusta([5]).
Berbicara tentang kejujuran maka daintara orang yang hebat adalah pedagang yang jujur. Dia hebat karena betapa banyak kedustaan yang menggiurkan bisa mendatangkan keuntungan lebih banyak, sementara jika dia jujur maka syaitan menghasutnya bahwa kejujurannya hanya mendatangkan sedikit keuntungan.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ
“Seorang pedagang yang jujur lagi terpercaya bersama para nabi, shiddiq dan syuhada’.”([6])
Berikut ini penulis mengkhususkan pembahasan khusus tentang akhlak pedagang yang seharusnya menghiasi setiap pedagang muslim.
Akhlak Pedagang
Akhlak adalah salah satu sebab utama bagi seseorang untuk mudah meraih surga. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ فِي الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ
“Tidak ada sesuatu yang paling berat timbangannya (bagi seorang mukmin pada hari kiamat kelak) dari pada akhlak yang mulia.”([7])
Perdagangan atau perniagaan berasal dari bahasa Arab, yaitu التِّجَارَة, sedangkan pelakunya adalah التَّاجِرُ ‘pedagang’. Bisa jadi pedagang yang berakhlak baik dengan perdagangannya akan memudahkannya untuk masuk surga. Begitu juga sebaliknya, bisa jadi seorang pedagang yang berakhlak buruk dengan perdagangannya, bisa membuatnya terjerumus ke dalam neraka Jahanam.
- Bisa menjadi sebab masuk ke dalam surga
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَالصِّدِّيقِينَ، وَالشُّهَدَاءِ
“Seorang pedagang yang jujur lagi terpercaya bersama para nabi, shiddiq dan syuhada’.”([8])
Ini adalah ganjaran yang besar bagi pedagang yang amanah. Di samping itu, ini juga adalah akhlak yang sangat mulia, di mana tidak semua orang memiliki akhlak seperti ini. Bagi pedagang yang memiliki kriteria seperti ini, maka dia akan dikumpulkan bersama para nabi, shiddiq dan syuhada.
Tentunya, tiga kelompok ini memiliki tingkatan yang sangat luar biasa. Ternyata, pedagang yang jujur dan amanah dikumpulkan bersama mereka. Ini menunjukkan bahwasanya manzilah atau kedudukan tinggi didapatkan bagi pedagang yang amanah, di mana kelak dikumpulkan bersama orang-orang spesial. Hadits ini menjadi dalil bahwasanya perdagangan bisa menyebabkan seseorang masuk ke dalam surga.
- Bisa menjadi sebab masuk ke dalam neraka
Sebaliknya perdagangan yang salah, akibat dari pedagang yang tidak berakhlak dapat menyebabkan masuk ke dalam neraka Jahanam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Syibl Al-Anshari radhiallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ، وَيَأْثَمُون
“‘Sesungguhnya para pedagang adalah orang-orang yang fajir, dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?’, beliau ﷺ bersabda, ‘Benar, tetapi ketika mereka berbicara, maka berdusta, ketika mereka bersumpah, maka berdosa.” ([9])
Inilah yang menyebabkan para pedagang menjadi fajir. Ini juga ancaman yang buruk kepada para pedagang, disebabkan ketika berbicara, lalu berbohong dan ketika bersumpah, maka dia berdosa.
Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rifa’ah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
“Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (pendosa), kecuali yang bertakwa kepada Allah, baik lagi jujur.”([10])
اتَّقَى اللَّهَ ‘bertakwa kepada Allah’ yaitu tidak bertransaksi haram dan tidak menjual barang haram. بَرَّ ‘yang baik’, artinya adalah yang jujur dalam sumpahnya, karena banyak dari para pedagang yang suka bersumpah begini dan begitu, tetapi ternyata mereka tidak jujur. صَدَقَ ‘jujur’, artinya adalah jujur dalam perdagangannya.
Hadits ini menunjukkan bahwasanya perdagangan itu adalah meskipun itu suatu pekerjaan, tetapi pekerjaan tersebut bisa menyebabkan seorang masuk ke dalam surga dan bisa menyebabkan seorang masuk ke dalam neraka. Oleh karenanya, di antara tempat yang dibenci oleh Allah ﷻ adalah pasar. Kenapa? karena di dalam pasar banyak orang berbohong, banyak pendusta, banyak orang berbicara jauh dari kebenaran dan sering terjadi penipuan. Maka, bisa jadi seseorang yang sudah masuk ke dalam perdagangan, namun menjerumuskannya ke dalam neraka Jahanam.
Landasan Akhlak Seorang Pedagang
Asy-Syaikh Abdurrazzaq -hafizahullah- menyebutkan landasan akhlak yang hendaknya dimiliki oleh pedagang, sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr i, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ
“Empat perkara jika ada pada dirimu, maka dunia yang luput darimu tidak masalah bagimu, yaitu: menjaga amanah, jujur dalam berbicara, berakhlak baik dan menjaga diri dengan memakan yang halal.”([11])
Ini adalah 4 dasar dari landasan yang harus dipegang oleh seorang pedagang. Empat perkara ini jika ada pada diri seorang pedagang, maka dia tidak perlu khawatir tentang kepeduliannya dengan dunia, tidak jadi masalah baginya jika ada perkara duniawi yang luput darinya, dia tidak tergiur dengan keuntungan yang besar yang ada di hadapannya.
Apa pun yang terjadi, hendaknya seseorang yang melakukan perdagangan tidak meninggalkan 4 perkara ini. Meskipun, ternyata gara-gara memegang 4 perkara ini, semua keuntungan luput darinya atau banyak kesempatan yang hilang, maka janganlah memedulikannya, karena itu semua tidak akan menjadi masalah. Allah ﷻ telah menjamin baginya.
Jadi, dalam kondisi apa pun, ketika seseorang melakukan perdagangan, hendaknya dia menjaga dan memegang erat empat perkara ini, di antaranya adalah:
- Menjaga amanah,
- Jujur dalam berbicara,
- Berakhlak baik
- Menjaga diri dengan memakan yang halal
Inilah yang dijadikan dasar oleh Syaikh Abdurrazzaq -hafizahullah- dalam menyebutkan hadits tentang akhlak seorang pedagang.
4 Landasan Pegangan Para Pedagang
Barang siapa yang berpegang teguh dengan 4 landasan ini, maka janganlah dia merasa khawatir. Meskipun telah luput darinya berbagai macam keuntungan atau hal-hal yang menggiurkan dalam perdagangan yang digelutinya, hendaknya dia tetap berpegang teguh dengan empat perkara ini. Di antaranya adalah:
- حِفْظُ أَمَانَةٍ ‘menjaga amanah’
Yang dimaksud dengan حِفْظُ أَمَانَةٍ ‘menjaga amanah’ yaitu seorang pedagang dalam muamalahnya selalu menjaga amanah, baik berkaitan dengan harta orang maupun dengan transaksi-transaksinya, terutama ketika mengadakan kerja sama dengan pedagang yang lain, maka amanah ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Betapa banyak orang yang ketika melakukan kerja sama dalam perdagangan, tapi tidak amanah. Allah ﷻ berfirman,
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ
“Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” (QS. Sad: 24)
Ayat ini menjelaskan bahwa banyak sekali orang-orang yang dalam perdagangan, jual beli atau usaha yang dikerjakannya, ternyata menzalimi satu sama lain. Di antara mereka ada yang tidak amanah, ada yang bertransaksi haram dengan sembunyi-sembunyi, ada yang membuat perusahaan di dalam perusahaan, ada juga yang sudah diberikan amanah, ternyata dia mengembangkannya sendiri tanpa persetujuan dari yang lain.
Inti dari semua perbuatan itu adalah tidak amanah. Maka dari itu, hendaknya seseorang harus hati-hati dalam hal ini. Sebagaimana firman Allah ﷻ di atas bahwa betapa banyak orang yang melakukan kerja sama, tetapi menzalimi satu dengan yang lainnya, kecuali orang beriman dan beramal saleh, namun jumlah mereka hanya sedikit.
Sudah banyak terjadi di mana orang-orang tidak amanah ketika mereka melakukan kerja sama. Apalagi jika semakin banyak jumlah orang yang berkongsi dan bekerja sama dalam membuka perusahaan, perdagangan, restoran atau usaha apa pun, yang ternyata ada di antara mereka yang tidak amanah. Ketika ada yang tidak amanah dalam kerja sama, maka bisa jadi perusahaan tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar. Maka, seorang berusaha menjaga amanah, karena amanah ini akan ditanya oleh Allah pada hari kiamat kelak.
Hendaknya seseorang tetap amanah, meskipun kepada seorang yang pernah berkhianat kepadanya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada pemiliknya dan janganlah berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu.”([12])
Nabi ﷺ mengingatkan kepada kita, baik dalam kerja sama atau dalam jual-beli, jika ada orang berkhianat kepada kita, maka janganlah kita membalasnya dengan berkhianat pula. Apabila ada orang yang berkhianat kepada kita, maka kita berhak untuk menuntut hak kita, dan ini hukumnya boleh, karena menuntut hak, tetapi jika khianatnya dibalas dengan khianat pula, maka ini tidak dibolehkan.
Lihatlah akhlak yang luar biasa dari Nabi ﷺ. Sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi seorang nabi dan rasul, banyak orang-orang Quraisy yang menitipkan barang-barang beberharaparganya kepada beliau ﷺ. Mereka tidak menitipkan kepada nabi ﷺ, kecuali karena mereka tahu bahwa beliau adalah orang yang terpercaya.
Bukankah Rasulullah ﷺ sebelum diangkat menjadi nabi, beliau ﷺ diberi gelar Al-Amin/orang terpercaya? Gara-gara itulah orang-orang Quraisy menitipkan barang-barang beberharaparga mereka kepada Nabi ﷺ. Itu pun berlanjut setelah beliau diangkat menjadi seorang nabi dan berdakwah. Meskipun mereka mulai memusuhi Nabi ﷺ, namun mereka tetap menitipkan barang-barang mereka kepada beliau ﷺ.
Ini merupakan perkara yang menakjubkan. Sampai akhirnya ketika Nabi beberharapijrah secara diam-diam, tanpa sepengetahuan orang kafir Quraisy, banyak barang titipan yang masih berada di rumah beliau ﷺ. Nabi ﷺ tidak membawa lari barang-barang beberharaparga mereka. Padahal, mereka berkhianat kepada beliau ﷺ, tetapi beliau ﷺ tidak membawa barang-barang tersebut. Justru, beliau menugaskan Ali Bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk beberharapijrah belakangan. Beliau ﷺ menugaskan Ali radhiallahu ‘anhu untuk mengembalikan barang-barang orang-orang Quraisy. Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu mengembalikannya hingga tiga hari, ini menandakan bahwa barang-barang yang dititipkan kepada Nabi ﷺ sangat banyak.
Ada sebagian orang yang apabila bekerja sama dengan orang lain, lalu dia berlaku jujur, maka dia pun akan berbuat baik kepadanya, tetapi apabila dia berkhianat, maka dia pun akan berbuat khianat kepadanya. Tidak diragukan lagi, perbuatan ini tidaklah diperbolehkan. Justru, yang seharusnya dilakukan apabila orang yang kita ajak untuk bekerja sama itu berlaku baik, maka kita tetap baik kepadanya, tetapi apabila dia berkhianat, maka seharusnya kita waspada. Janganlah membalas khianat dengan khianat pula. Kita boleh menuntut hak kita, tetapi jangan sampai membalasnya dengan berbuat khianat yang serupa.
Masalah amanah adalah masalah besar, terutama bagi orang yang memiliki kerja sama. Misalnya yang terjadi pada sebagian orang yang diberikan kepercayaan dari suatu perusahaan untuk mengadakan atau membeli suatu barang, ternyata dia melakukan ‘permainan’ di situ, dengan menaikkan harga barang atau yang semisalnya, lalu membuat laporan kepada atasannya dengan harga yang tinggi agar dia mendapatkan keuntungan, padahal dia mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Ini adalah contoh perbuatan yang tidak amanah.
Selain itu, bisa saja seseorang mendapatkan tugas bisnis dengan menjadi wakil dari satu perusahaan tertentu dengan tugas membeli dan menjualkan barang tertentu. Ternyata, di dalam tugas tersebut dia mengatasnamakan perusahaan tersebut dengan dirinya atau memalsukannya tanpa sepengetahuan perusahaannya dalam rangka meraup keuntungan yang besar. Ini adalah contoh perbuatan yang tidak amanah. Apabila perusahaan mengijinkannya untuk mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu, maka ini tidaklah menjadi masalah. Akan tetapi, posisinya yang sebenarnya adalah sebagai wakil perusahaan, maka tugasnya hanya membeli/menjual saja dan tidak boleh mengambil untung dalam transaksi tersebut. Apabila dia mengambil untung tanpa sepengetahuan perusahaan, artinya dia tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah contoh perbuatan yang tidak amanah.
Semua perbuatan yang tidak amanah ini, akan menjadi sumber makanan yang haram, dan pada hari kiamat akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah ﷻ. Karena masalahnya bukan masalah yang ringan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah i berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian.”([13])
Sesungguhnya harta kaum muslimin haram, tidak boleh ditumpahkan dan harta mereka juga haram, tidak boleh diambil oleh sesama muslim lainnya. Apalagi ketika kita berlaku khianat dengan saudara seiman ketika bekerja sama dalam suatu perusahaan. Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya selalu beberharapati-hati dalam menjaga amanah.
- صِدْقُ حَدِيثٍ ‘jujur dalam berbicara’
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka diberkahi transaksi keduanya. Namun, jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan transaksi keduanya.”([14])
بَيَّنَا maksudnya adalah seorang penjual menjelaskan aib barang yang dijual kepada pembeli jika terdapat aib/cacat pada barang atau pembeli menjelaskan transaksi pembayaran, baik dengan tunai maupun hutang.
Inilah hadits yang menjadi patokan bagi kita, bahwa yang terpenting dalam perniagaan adalah keberkahannya. Sedikit keuntungan, namun berkah lebih baik dari pada banyak keuntungan, tetapi tidak berkah. Maka dari itu, apabila seseorang melakukan transaksi jual-beli, dia harus jujur. Misalnya seorang penjual mobil bekas, di mana ketika dia membeli mobil bekas ternyata ditipu sama penjual mobil tersebut dan tidak mungkin baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya. Jika demikian yang terjadi, maka hendaknya dia tidak berbuat kedustaan yang serupa ketika menjualnya kepada orang-orang yang hendak membelinya. Perbuatan jujur yang dilakukannya dalam perdagangan tidak akan membuatnya rugi.
Terkadang banyak orang berbuat curang di dalam transaksinya. Seperti para penjual mobil bekas, di antara mereka ada yang mengubah-ubah kilometernya dari batas asalnya, sehingga mengelabuhi para pembeli dan membuat mereka teperdaya. Belum lagi jika mobil tersebut pernah mengalami kecelakaan dan semisalnya, tetapi penjual tidak menjelaskannya kepada pembeli. Pembeli yang tidak pandai di dalam masalah mobil, pasti akan tertipu dengan transaksi itu.
Ini adalah bentuk kedustaan dalam perniagaan. Jika tidak ditanyakan oleh pembeli, sudah seharusnya bagi penjual untuk menjelaskan sifat sekaligus aib/cacat barang yang dijualnya. Jadi, jika ada aib/cacat barang yang mempengaruhi harga, maka penjual harus menjelaskannya kepada pembeli, meskipun pembeli tidak menanyakannya. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda, فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا ‘jika keduanya jujur dan menjelaskan’. Tentu saja, perkara ini berat, terutama bagi penjual maupun pembeli. Sebab inilah, benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ
“Sesungguhnya para pedagang adalah orang-orang yang fajir.” ([15])
Kebanyakan para pedagang adalah fajir, karena mereka tidak jujur di dalam perniagaan mereka. Karena tabiat pedagang adalah ingin meraup keuntungan yang banyak. Manusia memiliki kodrat keinginan memiliki harta yang banyak. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)
وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat: 8)
Sehingga ketika orang ingin meraih harta yang banyak, maka dia melakukan perdagangan dengan kedustaan. Dia tidak menceritakan aib/cacat yang ada pada barang dagangannya. Apabila dia menceritakannya kepada pembeli, maka konsekuensinya pembeli akan mengetahui cacat barangnya, sehingga harga barang yang seharusnya tinggi, tiba-tiba turun dan mengakibatkan keuntungan yang didapatkan sedikit, atau bahkan pembeli tidak jadi membelinya, sehingga dia tidak memperoleh keuntungan sama sekali.
Ini adalah perbuatan yang bahaya di dalam perniagaan. Apabila dia berbohong, maka keberkahan akan dicabut darinya. مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‘maka dihapus keberkahan transaksi keduanya’ maksudnya adalah uang yang didapatkan tidak berkah. Uang yang didapatkannya bisa mengantarkan kepada kemaksiatan. Uang yang didapatkan bisa lenyap seketika karena digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bisa saja ada salah satu anggota keluarganya yang sakit atau tidak taat kepadanya. Semua itu bersumber dari uang yang didapatkannya tidak berkah, meskipun harta yang ada di hadapannya berlimpah ruah.
Oleh karenanya, janganlah teperdaya dengan jumlah harta yang banyak, tetapi tidak diberkahi. Sudah seharusnya seseorang ketika melakukan transaksi perniagaan, bagaimanapun keadaannya dia harus jujur dan tidak berdusta kepada orang lain. Hendaknya dia ingat dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, lalu jari-jari beliau mengenai sesuatu yang basah, lantas beliau bersabda, ‘Wahai pemilik makanan, apa ini?’, dia berkata, ‘Terkena hujan, wahai Rasulullah’. Beliau bersabda, ‘Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas makanan, supaya orang-orang melihatnya, barang siapa yang berbuat curang, maka dia bukan dari golonganku’,” ([16])
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan gisy adalah dosa besar. Karena dia membohongi orang dalam rangka mengambil hartanya dengan cara yang haram.
Seseorang yang memakai barang milik orang lain tanpa seizinnya saja adalah perbuatan yang dilarang. Apalagi mengambil barang orang lain dengan cara yang haram, tentu saja ini tidak diperbolehkan. Sudah seharusnya bagi seseorang yang hendak menggunakan barang milik orang lain untuk meminta izin terlebih dahulu. Apalagi, dalam perkara transaksi jual beli.
Sebagian orang menjual buah-buahan di dalam sebuah plastik yang diletakkan di dalam ember, lalu dia berbuat sedemikian rupa, sehingga buah-buahan yang dijualnya terlihat banyak, padahal isinya hanya sedikit. Sebagian penjual juga ada yang menjual buah-buahan, dengan cara menampakkan buah-buahan bagus dan menyembunyikan buah-buah yang jelek. Tentu saja perbuatan ini adalah bentuk kecurangan. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Barang siapa yang berbuat curang, maka dia bukan dari golonganku’,” ([17])
Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“‘Ada tiga golongan yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih’, beliau ﷺ mengulanginya hingga tiga kali, maka Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, ‘Sungguh mereka celaka dan merugi, siapa mereka, wahai Rasulullah?’, beliau ﷺ bersabda, ‘Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta’.”([18])
Sebagian pedagang ketika berjualan mengobral sumpah agar dagangannya laris. Di antara mereka ada yang bersumpah keuntungan yang mereka dapatkan sangat sedikit dan ada yang bersumpah barang yang dijualnya sebatas harga modal saja atau yang sejenisnya. Padahal, yang mereka sumpahkan adalah kedustaan belaka dan sejatinya mereka sudah mendapatkan keuntungan dari harga tersebut. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ
“Hati-hatilah dengan dusta, karena sesungguhnya kedustaan menunjukkan kepada kefajiran dan sesungguhnya kefajiran menunjukkan kepada neraka.”([19])
Dusta yang dilakukan hanya untuk menyenangkan seseorang saja, tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celaka bagi orang yang berbicara, lalu berdusta untuk membuat manusia tertawa, celaka baginya, celaka baginya.”([20])
Ada sebagian orang yang berbicara atau bercerita dengan sesuatu yang bohong dan mengada-ada, padahal tidak sesuai dengan realitas dalam rangka membuat semua orang tertawa. Dia berusaha membuat orang lain tertawa dan senang, padahal yang dia ceritakan adalah kebohongan belaka. Rasulullah ﷺ mengancam orang-orang yang berbicara dusta untuk menyenangkan orang. Apalagi mengambil harta orang lain dengan cara berdusta.
Hendaknya setiap orang beberharapati-hati, bagaimanapun seorang pedagang melakukan transaksi, hendaknya dia tidak melakukan kedustaan dan selalu berbicara sejujurnya. Apa pun yang dilakukan selama berbuat jujur, فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا ‘maka tidak masalah bagimu dengan dunia yang telah luput bagimu’. Seharusnya dia tidak khawatir, karena Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah menjamin ketenangan baginya di dunia dan akhirat, meskipun banyak keuntungan yang terluput darinya.
- حُسْنُ خَلِيقَةٍ ‘berakhlak mulia’
Setiap muslim terutama pedagang harus memiliki kriteria ini. Karena apabila sudah masuk ke dalam dunia perniagaan, maka dia akan melihat dan berinteraksi dengan orang-orang yang berperangai buruk, sehingga dapat mempengaruhinya.
Bisa saja seseorang memiliki sifat yang baik, jujur, sikap yang ramah dan murah senyum, akan tetapi ketika dia terjun di dalam perdagangan, dia akan berinteraksi dengan para pedagang yang berakhlak buruk, sehingga membuatnya sering tertipu, melihat caci-maki orang lain, sumpah dusta dari para pedagang dan hal-hal buruk lainnya. Maka, dikhawatirkan hal-hal buruk tersebut mempengaruhinya dan mendorongnya untuk berbuat hal yang serupa. Dia mulai berbicara kotor, mencela orang lain, berdusta dalam dagangannya, karena sering berinteraksi dengan orang-orang yang berakhlak buruk. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka akan mempengaruhi diri pribadinya. Oleh karenanya, hendaknya dia selalu waspada, karena ketika orang berdagang dia akan mendapati orang-orang terutama para pedagang yang berakhlak buruk, sehingga hal itu dapat mempengaruhi dirinya karena telah menganggapnya hal yang biasa.
Seseorang yang kebiasaannya melihat orang-orang yang sering berbohong, maka lama kelamaan dia akan ikut berbuat bohong seperti mereka dan menjadikan perbuatan bohongnya adalah hal yang biasa. Begitu juga dengan orang yang sering melihat orang yang suka memaki-maki, maka suatu saat dia akan terpengaruh dan terbiasa. Jadi, orang yang hatinya sudah kotor akibat kebiasaannya melakukan perbuatan-perbuatan buruk, maka dia akan selalu terbawa dengan kebiasaannya dan akan menjadi perangai bagi dirinya. Tentu saja, ini menjadi hal yang membahayakan, karena bisa mengantarkannya ke dalam neraka Jahanam.
Beberapa akhlak penting yang harus diperhatikan oleh para pedagang adalah:
- Mudah dalam bertransaksi.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah i bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seorang yang mudah ketika menjual, membeli, menagih hutang.” dan membayar hutang.”([21])
Inilah di antara akhlak mulia yang banyak hilang dari para pedagang. Para pedagang yang ingin mendapatkan keberkahan di dalam perdagangannya caranya sangat mudah, yaitu dengan bersikap mudah ketika menjual, membeli, menagih maupun membayar hutang.
سَمْحًا إِذَا بَاعَ ‘mudah ketika menjual’ maksudnya adalah apabila seorang pedagang telah menjual suatu barang, lalu mendapatkan keuntungan darinya meskipun sedikit, maka hendaknya dia merelakannya untuk pembeli. Tidak perlu mematok keuntungan besar agar dagangannya laku, yang penting dia telah mendapatkan keuntungan dan tidak rugi di dalam perdagangannya. Janganlah tamak, selama dia mampu menyenangkan orang lain dengan menjual barangnya, maka hendaknya dia melakukannya.
Misalnya seseorang yang menjual mobilnya seharga 400 juta, lalu ada seorang pembeli yang datang dan membelinya seharga 350 juta, maka hendaknya penjual tersebut merelakannya selagi masih mendapatkan keuntungan -meskipun sedikit- dan tidak merasa rugi. Meskipun terkadang ada juga orang yang tetap dalam pendiriannya sehingga dia tidak akan menyerahkan mobilnya, kecuali dengan harga tersebut.
Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada para pedagang untuk memudahkan transaksi dan tidak menyulitkannya.
سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى ‘mudah ketika membeli’. Ketika terjadi transaksi jual-beli, sebagai pembeli hendaknya tidak menawar harga terlalu rendah dari penjual. Selagi pembeli sudah merasa senang dan rida dengan harga yang diberikan oleh penjual, begitu juga dengan penjual yang sudah merasa rida dengan barangnya yang hendak dibeli, maka hendaknya keduanya berbuat mudah.
Selama kita tahu bahwa kita tidak sedang ditipu, harga barang tersebut juga masuk akal, sudah sewajarnya seorang penjual menjual barang karena ingin mencari keuntungan, maka selama kita memiliki uang hendaknya kita membelinya tanpa pikir panjang. Hal ini tidak akan menjadi masalah, karena Rasulullah memerintahkan سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى ‘mudah ketika membeli’.
Jangan merasa diri bangga, karena mampu menawar harga barang dengan harga yang paling rendah. Lebih baik kita rida dengan harga yang telah ditetapkan para penjual, karena tidaklah mereka berdagang, melainkan karena mencari keuntungan. Allah ﷻ akan memudahkan kita apabila kita juga mudah dalam membeli. Allah ﷻ akan memberikan rahmat kepada kita sebagai pembeli, sebagaimana hadits yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ.
Janganlah tamak dan terlalu menahan diri untuk tidak membeli barang yang paling bagus, jika belum mampu menawar dengan harga barang yang paling rendah dari seorang penjual. Selama kita mendapatkan barang yang bagus dengan harga yang cocok menurut kita, maka seharusnya kita merelakannya.
سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى ‘mudah ketika menagih hutang’, maksudnya adalah ketika ada orang yang beberharaputang kepada seorang pedagang, maka ketika jatuh tempo pembayaran, pedagang tersebut menagihnya dengan mudah. Apabila belum mampu membayarnya pada saat itu, maka dia pun menangguhkannya dan tidak menyulitkannya.
سَمْحًا إِذَا قَضَى ‘mudah ketika membayar hutang’, maksudnya adalah ketika seseorang memiliki hutang kepada orang lain, maka dia pun membayarnya dengan baik. Apabila dia sudah berjanji untuk mengembalikan hutang tersebut pada waktu tertentu, maka hendaknya dia menepati waktu yang sudah dijanjikan. Apabila dia mampu membayar sebelum waktu yang ditentukan, maka itu adalah yang terbaik.
Jangan sampai kita dikejar oleh orang-orang karena hutang kita. Jika memang tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutang, maka hendaknya dijelaskan dengan baik. Jangan sampai kita mengumbar janji, namun sejatinya kita tidak mampu, sehingga kita dikejar oleh orang-orang yang memberikan hutang kepada kita. Sebagian orang sudah memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya, tetapi dia masih menyimpan hartanya atau menahannya dan menundanya untuk dibayarkan, dan bahkan digunakan untuk keperluan yang lain, maka sejatinya dia telah menyulitkan dirinya ketika membayar hutangnya dan ini merupakan akhlak yang buruk.
- Memberi kelapangan dalam menagih hutang
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ﷺ berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ لَهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Barang siapa yang memberi penundaan tagihan bagi orang yang sulit atau menjatuhkan sebagian hutangnya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat kelak.” ([22])
Apabila seseorang hendak menagih hutang saudaranya yang dikenal baik kepribadiannya lagi taat, sedangkan saudaranya tersebut dalam keadaan kesulitan, akhirnya dia menunda untuk menagih hutang saudaranya, maka dia akan mendapatkan pahala. Seandainya saudaranya hanya mampu membayar sebagian hutangnya pada saat itu dan akan melunasinya pada waktu yang lain, lalu dia menerima uzurnya atau bahkan telah menganggap lunas seluruh hutangnya, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar, yaitu berupa naungan Allah ﷻ pada hari kiamat kelak.
Di hari kiamat matahari hanya berjarak satu mil di atas kepala manusia, manusia berkeringat dengan keringat yang luar biasa dengan terik panas matahari yang sangat panas. Di antara mereka ada orang yang diberikan naungan oleh Allah ﷻ, yaitu para pedagang yang baik, ketika orang beberharaputang kepada mereka, kemudian mereka menagihnya dengan baik.
- Menerima jika pembeli mengembalikan barang
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا، أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memaafkan seorang muslim (dalam perdagangannya), maka Allah akan memaafkannya ketergelincirannya pada hari kiamat.”([23])
Ketika dua orang penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli, sedangkan mereka belum berpisah dari tempat mereka bertransaksi, maka salah seorang dari mereka boleh membatalkan transaksi tersebut. Inilah yang dimaksud dengan khiyar majelis, sebagaimana yang telah disebutkan pada hadits sebelumnya, bahwa البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ‘dua orang penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah’. Jadi, masing-masing penjual/pembeli boleh membatalkan transaksi jual beli, selama keduanya belum berpisah dari tempat mereka bertransaksi. Namun, apabila salah seorang dari keduanya berpisah dari tempat bertransaksi, maka akad jual beli telah terjadi. Oleh karenanya, pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang sudah dibelinya, kecuali jika ada aib/cacat pada barang tersebut, sehingga dia memiliki khiyar ‘aib.
أَقَالَ ‘menyetujui pembeli yang membatalkan transaksi jual beli’([24]). Pada hadits ini menjelaskan tentang seorang pembeli yang telah melakukan transaksi dengan seorang penjual, sehingga pembeli membawa barang yang dibelinya dan penjual mengambil harga yang telah dia terima dari pembeli. Namun, beberapa saat kemudian pembeli berubah pikiran untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya kepada penjual, karena suatu alasan/keperluan tertentu. Secara hukum, pembeli boleh mengembalikannya dengan syarat barang dalam kondisi yang sama, sedangkan penjual boleh menolaknya, karena akad jual beli telah terjadi. Akan tetapi, syariat telah membuka pintu memaafkan bagi penjual dalam masalah ini.
Tentu saja, ini menjadi perkara yang berat bagi para pedagang/penjual. Namun, jika penjual menerima barang tersebut dengan lapang dada dan memberikan uang kepada pembeli, maka dia akan mendapatkan pahala dari Allah ﷻ.
أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Maka Allah akan memaafkannya ketergelincirannya pada hari kiamat.”([25])
عَثْرَة ‘ketergelinciran’ atau tersungkur hingga jatuh, artinya yang seharusnya dia tersungkur jatuh ke dalam neraka, Allah ﷻ memaafkannya sehingga terselamatkan dari tergelincir jatuh ke dalam neraka. Allah ﷻ menyelamatkannya pada hari kiamat, karena dahulu dia telah memaafkan orang yang hendak membeli barang darinya, namun akhirnya membatalkannya dan tidak jadi membeli barang tersebut. Tentu saja, perkara ini membuat kecewa dan bagi sebagian penjual adalah perkara yang berat. Akan tetapi, jika penjual tersebut memaafkannya karena Allah ﷻ dengan lapang dada, maka Allah ﷻ akan menyelamatkannya pada hari kiamat dan memaafkan dosa-dosanya.
- عِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ ‘makan yang halal’
Di antara perkara yang harus dijaga oleh setiap muslim adalah memakan makanan yang halal. Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Semua daging yang tumbuh dari hasil haram, maka api neraka lebih utama baginya.”([26])
Ini adalah ancaman yang berat bagi orang-orang yang memakan makanan yang haram atau dari sumber yang haram. Maka dari itu, hendaknya setiap muslim selalu beberharapati-hati dengan perbuatan menipu maupun membohongi orang lain. Seharusnya dia berusaha untuk memakan dari hasil yang halal. Apabila dia ragu-ragu dengan hasil yang didapatkan, maka lebih baik dia meninggalkannya.
Oleh karenanya, di antara kisah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata,
كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلاَمٌ يُخْرِجُ لَهُ الخَرَاجَ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ، فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ لَهُ الغُلاَمُ: أَتَدْرِي مَا هَذَا؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَمَا أُحْسِنُ الكِهَانَةَ، إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ، فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ، فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ، فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ
“Abu Bakr radhiallahu ‘anhu memiliki seorang budak yang bekerja untuknya dan beliau memakan dari hasil kerja budaknya. Pada suatu hari budak tersebut datang dengan membawa suatu makanan darinya, maka Abu Bakr radhiallahu ‘anhu memakan darinya. Tiba-tiba budak tersebut berkata kepadanya, ‘Tahukah engkau apa ini?’, lalu Abu Bakr berkata, ‘Apa itu?’ Budak tersebut berkata, ‘Dahulu aku pernah berpura-pura menjadi dukun kepada seseorang pada zaman jahiliyah, padahal aku tidak pandai dalam hal perdukunan, melainkan aku menipunya, lalu dia menemuiku dan memberiku sesuatu sebab hal tersebut, dan inilah yang telah engkau makan’. Setelah itu, Abu Bakr memasukkan tangannya ke dalam mulutnya dan memuntahkan seluruh isi dari perutnya.”([27])
Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik pula. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang memberitahukannya beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, ‘Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51), Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.’ (QS. Al-Baqarah: 172). “Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan yang jauh, dalam keadaan kusut dan berdebu, lalu dia menengadahkan kedua tangannya ke arah langit dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku’. Ternyata makanannya dari hasil yang haram, minumannya adalah haram dan pakaiannya dari hasil yang haram dan dia kenyang dari hasil yang haram. Bagaimana mau di kabulkan doanya?”(([28]))
Suatu hari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah ﷺ,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ
“‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikanku doa yang terkabulkan’, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya, ‘Wahai Sa’d, makanlah dari makanan yang halal, niscaya engkau memiliki doa yang terkabulkan’.”([29])
Orang yang menjaga diri dari makanan yang haram dan selalu memakan makanan yang halal, maka doanya selalu dikabulkan oleh Allah ﷻ. Doanya mudah dikabulkan oleh Allah ﷻ, karena dia selalu menjaga dirinya. Inilah kelaziman dari pada hadits di atas. Hadits tersebut menjelaskan bahwa orang yang makanan, minuman dan pakaiannya haram, maka doanya sulit dikabulkan oleh Allah ﷻ. Maka, kebalikan dari kelaziman hadits tersebut adalah orang yang makanan, minuman dan pakaiannya halal, maka doanya mudah dikabulkan oleh Allah ﷻ.
Ada sebagian orang yang memiliki pakaian yang bagus dengan segala perhiasan yang indah dan mahal, namun ternyata bersumber dari hasil yang haram. Ada juga yang badannya gemuk berisi, namun ternyata makanan dan minumannya berasal dari hasil yang haram. Oleh karenanya, hendaknya setiap muslim waspada menjaga dirinya agar tidak memakan makanan yang haram, apa pun yang terjadi.
Inilah empat perkara yang harus diperhatikan oleh para pedagang dan demikian juga oleh orang-orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan dunia. Dari pemaparan ini kita tahu, bahwa sejatinya perdagangan termasuk perkara yang dapat mendatangkan pahala yang besar dan memasukkan seseorang ke dalam surga. Begitu pun sebaliknya, perdagangan jika salah dalam berinteraksi, maka dapat menjerumuskan seseorang ke dalam neraka Jahanam.
Footnote:
_______________
([2]) HR. Bukhari no. 2654 dan Muslim no.87
([3]) HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315.
([4]) HR. Ahmad no 22170 namun hadits ini dinilai lemah oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad, sementara Ibnu Hajar memandang bahwa hadits ini sanadnya kuat (Lihat Fathul Baari 10/508)
([5]) Lihat Mirqoot al-Mafaatiih Syarh Misykaat al-Mashobih, Ali al-Qori 7/3050
([6]) HR. Tirmizi no. 1209 dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fatawa 1/163
([7]) HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 270 dan disahihkan oleh Al-Albani
([8]) HR. Tirmizi no. 1209 dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fatawa 1/163
([9]) HR. Ahmad no. 15530 dan disahih Ibnu Hibban 11/277 dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak No. 2145
([10]) HR. Tirmizi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146 dan disahihkan oleh Ibnu Hibban 11/277 dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 2144.
([11]) HR. Ahmad no. 6652 dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 7876, Al-Baihaqi di dalam Syu’abu Al-Iman no. 4463 dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Misykatu Al-Mashabih no. 5222
([12]) HR. Ahmad no. 15424, Abu Dawud no.3535 dan Tirmizi no. 1264 dan disahihkan oleh Al-Albani
([15]) HR. Ahmad no. 15530 dan disahih Ibnu Hibban 11/277 dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak No. 2145
([20]) HR. Ahmad no. 20055 dan Abu Dawud no. 4990 dan dihasankan oleh Al-Albani
Di dalam riwayat yang lain disebutkan dengan tambahan lafal,
سَمْحًا إِذَا قَضَى
“…mudah ketika membayar hutang.” (Shahih Ibnu Hibban no. 4903)
([22]) HR. Tirmizi no. 1306 dan disahihkan oleh Al-Albani
([23]) HR. Ibnu Majah no. 2199 dan disahihkan oleh Al-Albani
([25]) HR. Ibnu Majah no. 2199 dan disahihkan oleh Al-Albani
([26]) HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 625
([27]) HR. Bukhari no. 3842. Dalam riwayat yang lain Abu Bakr t berkata,
لَوْ لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا مَعَ نَفْسِي لَأَخْرَجْتُهَا
“Seandainya makanan itu tidak bisa keluar dari perutku kecuali jika bersama nyawaku, maka aku akan mengeluarkannya.” (Hilyatul Auliya’ 1/31)