Hadis 4
Larangan Menyerupai Kaum Kafir
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.” أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu Ta’āla ‘anhumā ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut’.” ([1])
Derajat hadis ini adalah hasan. Hadis ini mengandung banyak sekali faedah. Di antaranya, secara tegas menyatakan bahwa barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.
Kaum di sini bersifat umum, yaitu barang siapa meniru-niru orang kafir maka dia termasuk dari mereka. Barang siapa yang meniru-niru pelaku maksiat (fajir/fasik) maka dia termasuk dari mereka. Barang siapa meniru-niru gaya ahli bidah, maka dia termasuk dari mereka.
Jika dalam perkara yang lahir (misal cara berpakaian, gaya hidup) saja dilarang oleh Rasulullah ﷺ, maka bagaimana lagi kalau kita meniru-niru peribadatan mereka. Kenapa? Karena dengan meniru-niru gaya mereka, akan mewariskan rasa kecintaan dalam batin. Kalau sama lahirnya antara Si A dan Si B; gayanya sama; cara berpakaiannya sama; modelnya sama; maka akan timbul kecintaan di antara mereka berdua.
Rasulullah ﷺ tidak menginginkan hal ini. Seorang mukmin harus bara’ (berlepas diri) terhadap orang kafir; tidak boleh ada kecintaan terhadap orang-orang kafir dalam masalah agama. Kenapa? Karena mereka kufur kepada Allah ﷻ .
Perhatikan! Rasulullah ﷺ memerintahkan kaum muslimin untuk mewarnai uban mereka yang berwana putih. Dalam hadis Rasulullah ﷺ mengatakan,
غَيِّرُوا الشَّيْبَ، وَلا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
“Ubahlah warna putih uban tersebut (disemir dengan selain warna hitam) dan jangan kalian meniru-niru orang Yahudi.” ([2])
Padahal kita mengetahui, uban bukanlah kita yang melakukan tetapi terjadi dengan sendirinya. Kalau uban yang terjadi dengan sendirinya saja kita disuruh merubah warnanya agar tidak sama dengan orang Yahudi maka bagaimana lagi kalau seseorang sengaja melakukan suatu perbuatan yang mirip (meniru-niru) dengan perbuatan orang-orang kafir? Ini tentu lebih tidak diperbolehkan. Rasulullah ﷺ ingin kita memiliki tamayyuz (tampil beda) dengan orang kafir. Rasulullah ﷺ mengatakan,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
“Cukur kumis dan panjangkan janggut, selisihilah orang-orang Majusi.” ([3])
Kenapa? Karena orang Majusi tidak berjenggot di zaman Rasulullah, bahkan sampai sekarang pun orang Majusi tidak berjenggot.
Di zaman Rasulullah ﷺ, orang-orang Yahudi dan orang musyrikin berjanggut tetapi Rasulullah ﷺ melirik kepada satu jenis orang kafir yaitu Majusi (penyembah api atau matahari), dimana mereka tidak berjanggut. Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyelisihi Majusi.
Oleh karenanya, Ikhwan dan Akhwat yang dirahmati oleh Allah ﷻ , seorang muslim hendaknya berusaha menjauhkan dirinya dari meniru-niru orang kafir dalam masalah pakaian, pola dan gaya hidup, apalagi dalam masalah peribadatan.
Ada perkara yang perlu kita ingatkan. Kalau ternyata orang kafir melakukan kegiatan yang bermanfaat maka tidak mengapa ditiru. Yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ adalah meniru-niru perkara yang tidak ada manfaatnya yaitu hanya sekadar model/gaya.
Rasulullah ﷺ dahulu, tatkala menulis surat kepada pembesar-pembesar orang kafir, beliau ﷺ diberi usulan oleh sebagian sahabatnya agar memberi cap stempel di akhir surat. Kenapa? Karena itulah kebiasaan orang-orang kafir pada masa itu. Mereka tidak menganggap sebagai surat resmi kecuali ada stempelnya. Akhirnya Rasulullah ﷺ meniru mereka karena hal ini ada manfaatnya. ([4])
Demikian pula tatkala terjadi perang Khandaq, meskipun riwayat ini diperbincangkan para ulama tentang keabsahannya, namun disebutkan dalam sebagian referensi sejarah bahwa sebagian dari sahabat (yaitu Salmān Al-Fārisi) memberikan ide kepada Rasulullah ﷺ agar membuat khandaq (parit) ketika dalam kondisi terjepit. ([5]) Strategi perang semisal ini dilakukan oleh orang-orang Majusi tatkala dalam kondisi terdesak. Dan Rasulullah ﷺ pun menirunya. Ini menunjukkan bahwa meniru apa yang dilakukan orang kafir selama bermanfaat tidak mengapa, tidak termasuk dalam tasyabbuh terlarang.
Yang jadi masalah, kita lihat dewasa ini kaum muslimin senang mengikuti Barat dan orang-orang kafir dalam hal yang tidak bermanfaat, seperti gaya hidup, bernyanyi-nyanyi, berpesta-pora, merayakan ulang tahun, hari nenek, hari ibu, dan sekian macam lainnya. Seandainya yang mereka tiru itu bermanfaat, seperti kemajuan teknologi, ini tidak mengapa dan tidak dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih mengetahui tentang perkara dunia kalian.” ([6])
Yang lebih menyedihkan lagi, kita dapati sebagian kaum muslimin meniru-niru orang kafir dalam beribadah. Contohnya, meniru-niru kaum Nasrani yang beribadah menggunakan musik dan nyanyian, padahal ulama seluruhnya berijmak mengharamkan alat-alat musik. ([7])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berharapu Ta’ala memberikan patokan tasyabbuh yang terlarang adalah yang mana dengannya seseorang itu dinilai termasuk bagian dari orang yang ditirunya. Beliau berkata,
وَسَوَاءٌ قَصَدَ المُسْلِمُ التَّشَبُّهَ بِهِم أَوْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ بِحُكْمِ العَادَةِ التِي تعودها فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَفْعَلَ مَا هُو مِنْ خَصَائِصِهِم.
“Dan sama saja, apakah seorang muslim itu memang bermaksud untuk menyerupai mereka ataupun ia tidak berniat demikian, dengan hukum-hukum adat yang biasa dilakukan, tetap tidak boleh bagi seorang muslim melakukan apa saja yang merupakan kekhasan mereka”. ([8])
Dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dapat kita simpulkan bahwa yang terlarang adalah “semua yang merupakan kekhasan mereka, bukan semua yang mereka gunakan dan lakukan”. Jika pakaian itu bukan menjadi ciri khas mereka, maka tidak mengapa kita menggunakannya. Dan begitu juga dengan yang lainnya.
Ini sebagian kecil yang bisa saya sampaikan mengenai faedah hadis ini. Pembasahan hadis ini sebenarnya sangat panjang. Semoga Allah ﷻ menjauhkan kita dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam ber-tasyabbuh kepada orang-orang yang dibenci oleh Allah ﷻ .
Kita berusaha ber-tasyabbuh dengan orang-orang shalih, agar kita di kumpulkan bersama mereka pada hari kiamat kelak.
Ikhwan dan Akhwat yang dirahmati oleh Allah ﷻ ,
Hadis ini dibawakan oleh Ibnu Hajar berharap dalam kitab Bulughul Marām dalam bab Zuhd wal Wara’ sebagai isyarat agar kita berusaha meniru orang-orang yang hidup zuhud yaitu Rasulullah dan para sahabatnya serta agar kita termasuk dalam golongan mereka dan beberharapati-hati. Sekaligus juga sebagai peringatan agar kita tidak meniru orang-orang kafir dan fasik yang hidup mereka jauh dari zuhud, yang seakan-akan kehidupan ini hanyalah dunia saja. Mereka meghabiskan waktu dan harta mereka untuk perkara yang sia-sia.
Namun amat menyedihkan fenomena kaum muslimin yang benar-benar meniru-niru gaya hidup orang-orang kafir, sampai-sampai dalam suatu hadis Rasulullah ﷺ mengatakan,
“لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، فَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوهُ “ ، قَالُوا : مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ؟ قَالَ: “ فَمَنْ إِلا هُمْ ” .
“Sungguh kalian akan benar-benar mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhabb (sejenis kadal yang hidup di padang pasir), niscaya kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” ([9])
Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti langkah-langkah (cara, gaya) orang-orang sebelum kalian (orang Yahudi dan Nasrani), sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta (persis sama).
Dalam riwayat lain:
حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ
“Sebagaimana buluh anak panah yang satu dengan yang lainnya.” ([10])
Sampai-sampai seandainya mereka masuk dalam lubang dhabb maka kalian akan mengikutinya. Kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir (Yahudi dan Nasrani) yang hidup di negeri Barat.
Apabila seseorang hendak membuat anak panah di belakangnya dikasih bulu, atau di depannya dikasih dua penyeimbang kanan dan kiri dan harus sama persis agar anak panah bisa meluncur dengan tepat ke arah sasaran. Seandainya tidak seimbang maka tidak akan tepat larinya, akan miring ke kanan atau ke kiri.
Jadi maksudnya adalah kalian akan meniru kaum Yahudi atau Nasrani sebagaimana samanya penyeimbang anak panah yang kanan dan yang kiri, sulit dibedakan mana yang kanan mana yang kiri. Sampai seandainya mereka masuk dalam lubang dhab kalian pun akan mengikutinya.
Lubang dhab adalah lubang yang kecil (sempit). Terdapat lubang masuk dan lubang keluar. Lubangnya sempit dan berkelok-kelok, sehingga sulit untuk dimasuki manusia. Kenapa Rasulullah tidak menyebutkan lubang-lubang hewan yang lainnya; lubang ular misalnya? Sebagian ulama menjelaskan bahwa lubang dhab lebih sulit dari pada lubang yang lainnya, lebih sempit dan lebih berkelok-kelok. Artinya, inilah lubang yang tersulit. Akan tetapi seandainya ada orang Nasrani dan Yahudi yang masuk ke lubang sesulit dan sesempit itu, tetap akan ada muslim yang mengikutinya. Tidak ada orang Yahudi dan Nasrani yang bisa masuk lubang tersebut, tetapi maksud Rasulullah ﷺ seandainya mereka masuk kalian pun akan mengikutinya. Ini menunjukkan antusiasme kaum muslimin untuk meniru-niru orang kafir dalam budaya, tradisi, dan bahkan yang lebih parah adalah dalam hal beragama. ([11])
Oleh karenanya, Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allah ﷻ , hadis ini adalah hadis yang memberi peringatan dan sekaligus memberi kabar gembira. Memberi peringatan agar tidak meniru-niru orang kafir yang dibenci oleh Allah ﷻ seperti orang Yahudi, Nasrani, orang fasik, orang fajir dan ahli bidah. Sekaligus sebagai kabar gembira kepada kita agar meniru-niru orang yang dicintai oleh Allah ﷻ , yaitu orang saleh. Kita berusaha meniru mereka dalam beribadah dan banyak beristighfar.
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
“Sesungguhnya seorang akan selalu bersama orang yang ia cintai.” ([12])
Kalau kita mencintai orang saleh, tentu kita akan meniru mereka dan gaya hidup mereka dan akan menghapalkan ucapan-ucapan mereka. Maka, kita mengatakan kita berusaha untuk mencintai Rasulullah ﷺ, mencintai Abu Bakar, Umar dan para Sahabat. Kita berusaha meniru mereka, ber-tasyabbuh dengan mereka dan beberharaparap dimasukkan ke dalam golongan mereka. Dan kita juga beberharaparap akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat.
Ingat perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu,
«فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّي إِيَّاهُمْ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ»
“Sesungguhnya aku mencintai Rasulullah, mencintai Abu Bakar, mencintai Umar dan aku beberharaparap dikumpulkan bersama mereka karena kecintaanku kepada mereka meskipun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.” ([13])
Al-Imam Asy-Syafi’i berharap dengan penuh tawaduk pernah berkata,
أُحِبُّ الصَّالِحِيْنَ وَلَسْتُ مِنْهُمْ *** وَأَرْجُو أَنْ أَنَالَ بِهِمْ شَفَاعَةْ
“Aku mencintai orang-orang saleh padahal aku bukan termasuk dari golongan mereka… Aku beberharaparap dengan mencintai mereka aku bisa meraih syafaat.”
وَأَكْرَهُ مَنْ تِجَارَتُهُ الْمَعَاصِي *** وَإِنْ كُنَّا سَوَاءً فِي الْبِضَاعَةْ
“Dan aku benci orang yang dagangannya adalah kemaksiatan…. meskipun kita dengan dia sama barang dagangannya.” ([14])
Footnote:
_______
([1]) HR. Abū Dāwūd no. 4031 dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban
([2]) HR. An-Nasāi No. 4986, Tirmidzi, No. 1674
([4]) Anas bin Malik radhiallahu’anhu menuturkan:
كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، نَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ.
“Rasulullah ﷺ menulis atau hendak menulis surat, kemudian dikatakanlah kepada beliau: ‘Sesungguhnya mereka tidak mau membaca surat keculi surat yang sudah disetempel,’ Akhirnya Rasulullah ﷺ menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin itu bertuliskan ‘Muhammad Rasulullah ﷺ’, hingga aku melihat putihnya (kilauan cincin) di tangannya’.” (H.R. Bukhori, No.65, Muslim, No.2091)
([5]) Disebutkan oleh Al-Waqidi, dalam Al-Maghazi, 2/445, dan Ath-Thabari menukilkannya melalui Al-Waqidi, dalam Tarikh At-Thabari, 2/566. Dan disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani serta dinisbahkan kepada para ahli sirah dan maghazi, di antaranya adalah Abu Ma’syar. Lihat Fath Al-Bari, 7/393. Juga disebutkan oleh Ibnu Al-Qoyyim, dalam Zad Al-Ma’ad, 1/125.
Adapun Al-Waqidi adalah perawi yang matruk. Berkata imam Muslim:
أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّد بنُ عُمَرَ بنِ وَاقِدٍ الوَاقِدِي، قَاضِي بَغْدَاد مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ.
“Abu ‘Abdillah Muhmmad bin ‘Umar bin Waqid al-Waqidi, seorang kadi di daerah Baghdad. Ia adalah seorang yang matruk (ditinggalkan) hadisnya.” (Al-Kuna Wa Al-Asma, Muslim bin Hajjaj, 1/499)
Ibnu Hibban berkata,
كَانَ مِمَّن يَحْفَظُ أَيَّامَ النَّاسِ وَسِيَرِهِمْ وَكَانَ يَرْوِي عَنْ الثِّقَاتِ الْمَقْلُوْبَاتِ وَعَنْ الْأَثْبَاتِ الْمُعْضَلَاتِ حَتَّى رُبمَا سَبَقَ إِلَى الْقَلْبِ أَنَّهُ كَانَ الْمُتَعَمِّدَ لِذَلِكَ كَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ يُكَذِّبُهُ
“Dia termasuk orang yang hafal sejarah, dan ia meriwayatkan hadis yang terbolak-balik dari orang-orang yang tsiqah (kredibel), dan meriwayatkan riwayat-riwayat yang mu’dhal (terputus sanadnya pada dua titik periwayatan atau lebih) dari orang-orang yang tsabit (berintegritas), sampai terkadang terbesit di dalam hati anggapan bahwa seakan ia sengaja melakukannya. Oleh karenanya Ahmad bin Hanbal mencapnya sebagai pendusta.” (Al-Majruhin, Ibnu Hibban, 2/290)
وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيم الْمَزَامِيْرِ وَالْمَلَاهِي وَالْمَعَازِفِ.
“Dan mereka semua sepakat akan keharaman seruling dan alat-alat musik” (Syarh As-Sunah, Al-Baghawi, 12/383)
Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami, setelah beliau menyebut macam-macam alat-alat musik, seperti gendang, gitar dan lainnya:
وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الآلَاتِ الْمَشْهُوْرَةِ عِنْدَ أَهْلِ اللَّهْوِ وَالسَّفَاهَةِ والفُسُوْقِ، وَهَذِهِ كُلُّهَا مُحَرَّمَةٌ بِلَا خِلَافٍ، وَمَنْ حَكَى فِيْهِ خِلَافًا فَقَدْ غَلَطَ أَوْ غَلَبَ عَلَيْهِ هَوَاهُ، حَتَّى أَصَمَّهُ وَأَعْمَاهُ، وَمَنَعَهُ هُدَاهُ، وَزَلَّ بِهِ عَنْ سَنَنِ تَقْوَاهُ.
“Dan selain yang telas disebutkan dari alat-alat yang masyhur di kalangan orang-orang yang lalai, bodoh, dan fasiq. Maka semua ini adalah haram tanpa ada perselisihan sedikitpun, dan barang siapa yang menukil akan adanya ikhtilaf dalam masalah ini, maka ia telah salah, atau ia telah dikuasai oleh hawa nafsunya, hingga hawanya menulikan dan membisukannya. Dan dia tercegah dari hidayah, dan ia tergelincir dari jalur ketakwaannya.”
Kemudian beliau menyebutkan nama para ulama yang menukil ijmak. Di antara yang beliau sebutkan adalah Al-Qurthubi Al-Mufassir, dan Sulaim Ar-Razi As-Syafi’i. (Lihat : Kaffu Ar-Ra’a’ ‘An Muharramati Al-Lahwi Wa As-Sama’, 1/118)
([8]) Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/254
([9]) HR. Bukhori, No.7320, Muslim No.2669
([11]) Berkata Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi:
وَوَجْهُ التَّخْصِيْصِ: بِجُحْرِ الضَّبِّ، لِشِدَّةِ ضِيْقِهِ وَرَدَاءَتِهِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُم لِاقْتِفَائِهِمْ آثَارَهُمْ وَاتِّبَاعِهِم طَرَائِقِهِم لَوْ دَخَلُوْا فِي مِثْلِ هَذَا الضِّيْقِ الرَّدِيءِ لَوَافَقُوْهُمْ.
“Adapun sebab pengkhususan Rasulullah ﷺ dalam menyebutkan lubang dhabb adalah karena sangat sempitnya lubang dhabb, dan buruknya lubang tersebut. Meskipun demikian, dikarena mereka benar-benar mengikuti jejak orang-orang kafir ini, dan meneladani kebiasaan mereka, kalaulah seandainya mereka masuk ke dalam lubang yang sempit dan buruk ini, mereka pun akan mengikuti masuk ke dalam.” (‘Umdatu Al-Qari, Al-‘Aini, 16/44).
Imam An-Nawawi memberikan catatan, bahwa kaum muslimin mengikuti pada kemaksiatan, dan bukan kekufuran. Beliau berkata:
وَالْمُرَادُ الْمُوَافَقَةُ فِي الْمَعَاصِي وَالْمُخَالَفَاتِ لَا فِي الْكُفْرِ
“Dan yang dimaksudkan adalah, mengikuti dalam masalah maksiat dan menyelisihi syariat, bukan pada kekafiran” (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 16/220)