Hadis 4
Keutamaan Keridaan Orang Tua
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: رِضَا اللَّهِ فِـيْ رِضَا الْوَالِدَيْـنِ، و سخط اللَّهِ فِـيْ سخط الْوَالِدَيْنِ .أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Dari ‘Abdullāh bin ‘Amr bin Al-‘Āsh, dari Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda, “Keridāan Allah itu berada pada keridāan kedua orang tua, dan kemarahan Allah itu berada pada kemarahan kedua orang tua.”([1])
Tidak diragukan lagi bahwasanya hak kedua orang tua sangatlah besar. Allah ﷻ telah mengingatkan hal ini di banyak ayat dalam Al-Qurān. Di antaranya firman Allah ﷻ berikut ini.
- Luqmān: 14
أَنِ اشْكرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Bersyukurlah kepada-Ku dan bersyukurlah (berterima-kasihlah) kepada kedua orang tuamu, dan kepada-Ku lah kalian akan kembali.”
Dalam ayat ini Allah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada Allah dengan perintah untuk bersyukur, berbakti, serta berterima kasih kepada kedua orang tua. Kemudian, Allah menutup ayat tersebut dengan mengatakan, “Kalian akan dikembalikan kepada-Ku.” Artinya, kalian akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah ﷻ, apakah kalian bersyukur/berterima kasih kepada kedua orang tua atau tidak?
- Al-Isrā: 23
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ
“Dan Rabbmu telah menetapkan agar kalian tidaklah beribadah kecuali hanya kepada Allah ﷻ dan berbaktilah kepada kedua orang tua kalian.”
Dalam ayat ini, Allah menggandengkan antara hak Allah sebagai satu-satunya sembahan dengan hak berbakti kepada kedua orang tua. Hal ini menunjukkan agungnya hak berbakti kepada kedua orang tua.
Barang siapa yang mengerti bahasa Arab, kalimat “إِحْسَانًا” adalah maf’ul muthlaq yang didatangkan untuk memberi penekanan, seakan-akan taqdir-nya (redaksi sebenarnya dari kalimat ini) adalah:
وَأَحْسِنوا بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Berbaktilah kepada kedua orang tua dengan sebakti-baktinya.”([2])
Allah tidak memerintahkan kita hanya sekedar berbakti sewajarnya. Tetapi Allah menyuruh untuk berbakti sebakti-baktinya kepada kedua orang tua. Ini menunjukkan akan agungnya berbakti kepada kedua orang tua. Oleh karenanya, siapa yang tidak menggunakan kesempatan untuk berbakti kepada kedua orang tua, maka dia adalah orang yang celaka.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abū Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda,
رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثمَّ رَغِمَ أَنْفُ، قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ
“Sungguh celaka, celaka, dan celaka.” Dikatakan kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, siapakah yang celaka?” Rasulullah ﷺ berkata, “Siapa yang menemui kedua orang tuanya di masa tua (jompo), salah satunya atau keduanya, kemudian dia tidak bisa masuk surga.” ([3])
Kenapa Rasulullah ﷺ mengatakan “celaka”? Karena berbakti kepada orang tua di masa jompo mereka merupakan kesempatan yang sangat besar untuk mendulang pahala. Pintu surga telah terbuka selebar-lebarnya agar kita bisa masuk ke dalamnya dengan jalan berbakti kepada kedua orang tua, terutama tatkala mereka berdua dalam kondisi lemah lagi sangat membutuhkan Perhatian, kasih sayang, dan bantuan. Maka barang siapa yang menyia-nyiakan kedua orang tuanya dalam kondisi seperti itu, maka ia termasuk orang yang celaka. Dia menyia-nyiakan pintu surga yang sudah dibuka lebar-lebar dan bahkan memilih jalan ke neraka dengan tidak berbakti kepada kedua orang tua. Maka, apa namanya orang yang demikian jika bukan orang yang celaka?
Meskipun demikian, kita tidak boleh taat kepada orang tua jika dalam hal bermaksiat kepada Allah ﷻ. Kita hanya taat kepada kedua orang tua tatkala mereka berdua menyuruh kita kepada perkara yang makruf. Oleh karenanya, Allah ingatkan dalam Al-Qurān:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya menyuruhmu untuk berbuat syirik kepada-Ku yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah engkau taati keduanya. Akan tetapi tetaplah pergaulilah mereka berdua dengan cara yang baik.” (QS. Luqmān: 15)
Ayat ini menunjukkan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua bagaimanapun kondisi mereka. Perhatikan dengan seksama ayat ini. Ayat ini menceritakan kedua orang tua yang sangat besar dosanya. Mereka bukan hanya sekedar peminum khamar, pembunuh, atau pencuri melainkan mereka adalah orang musyrik dan bahkan juga menyuruh anaknya untuk berbuat syirik. Maka Allah mengatakan bahwa sang anak tidak boleh taat kepada kedua orang tua, akan tetapi sang anak tetap diwajibkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya.
Seringkali timbul pertanyaan-pertanyaan seperti di bawah ini.
- “Ustaz, bagaimana jika orang tua saya ternyata menzhalimi saya?”
- “Ustaz, bagaimana jika ternyata orang tua saya dulu tidak menafkahi saya?”
- “Ustaz, bagaimana dengan ayah saya, sejak kecil saya dan ibu saya ditinggalkan oleh ayah saya.” “Bagaimana, apakah saya wajib untuk berbakti?”
Jawabannya adalah tetap diwajibkan berbakti bagaimanapun kondisi orang tua. Orang tua merupakan sebab seorang anak ada di dunia ini. Seandainya kedua orang tua tidak ada atau salah satunya tidak ada, maka seorang anak tidak akan muncul di atas muka bumi ini. Maka bagaimanapun kondisi orang tua, tetap wajib bagi anak untuk berbakti kepadanya. Jangankan hanya sekadar tidak memberi nafkah, bahkan orang tua di atas kesyirikan pun tetap wajib hukumnya atas si anak untuk berbakti kepada keduanya.
Akan tetapi jika orang tua menyuruh kepada kemaksiatan maka tidak boleh ditaati. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ طاَعَة لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِقٍ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah ﷻ.”([4])
Hadis ini merupakan kaidah dasar yang perlu dipahami. Jika ternyata orang tua memerintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh ditaati. Tidaklah layak bagi seorang muslim untuk menyenangkan orang tua tetapi dengan mendatangkan kemurkaan Allah ﷻ. Jika orang tua menyuruh untuk meninggalkan suatu yang wajib, maka tidak boleh ditaati. Akan tetapi jika orang tua menyuruh kita kepada perkara-perkara baik atau perkara yang mubah (diperbolehkan), maka wajib ditaati oleh anaknya.
Sebagian ulama menyebutkan, “Jika ada perkara ilmu agama yang wajib dipelajari tetapi orang tua tidak mengizinkan, maka seorang anak boleh untuk tidak meminta izin kepada orang tuanya dan tetap belajar.” ([5])
Misalnya, seseorang anak hendak melaksanakan ibadah haji tetapi ia tidak tahu cara beberharapaji. Dalam situasi seperti ini, wajib baginya belajar ilmu tentang haji. Contoh lainnya, seorang anak tidak tahu cara salat yang benar, dia harus belajar fikih salat. Jika ia ingin menikah, maka ia pun wajib belajar ilmu tentang pernikahan. Dalam situasi seperti ini, ia wajib menuntut ilmu tanpa meminta izin orang tua meskipun orang tua tidak rida.
Mengapa demikian? Karena menuntut ilmu dalam situasi seperti itu termasuk fardu ain sedangkan melaksanakan kewajiban dari Allah ﷻ tidak boleh dikalahkan dengan kewajiban untuk membahagiakan orang tua.
Ada sebuah permasalahan yang sering ditanyakan, “Bagaimana jika orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya?”
Karena permasalahan seperti ini sering ditanyakan kepada para ulama, maka mereka memberikan penjelasan untuk permasalahan ini secara khusus.
Jika orang tua benci dengan istri anaknya kemudian mereka menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya? Maka apa yang harus dilakukan oleh sang anak?
Jawabannya adalah: bahwasanya menceraikan istri adalah perkara yang buruk dan dicintai oleh setan. Dengan demikian jika seorang anak disuruh orang tuanya untuk menceraikan istrinya tanpa ada alasan yang syar’i, maka perintah orang tua tersebut tidak boleh ditaati. Misalnya perintah orang tua itu hanya didasarkan pada silang pendapat antara dirinya dengan menantunya, persinggungan perasaan, atau hal-hal yang tidak syar’i lainnya.
Bagaimana pun istri si anak memiliki hak terhadap suaminya. Dia telah dinikahi dan telah berkorban untuk suaminya. Maka istri tidak berhak diceraikan begitu saja tanpa ada alasan-alasan syar’i yang kuat. Adapun jika alasannya adalah alasan yang syar’i maka boleh saja perintah itu dilaksanakan dengan penuh pertimbangan.
Ada seseorang bertanya kepada Imam Ahmad rahimahullāh: “Sesungguhnya ayahku memerintahkan aku untuk menceraikan istriku.” Maka kata Imam Ahmad, “Jangan engkau ceraikan istrimu.” Maka orang ini berkata: “Bukankah ‘Umar bin Khaththāb radhiallahu ‘anhu pernah memerintahkan putranya (‘Abdullāh bin ‘Umar) untuk menceraikan istrinya?” Maka kata Imam Ahmad rahimahullāh, “Kalau ayahmu sudah seperti ‘Umar bin Khaththāb, lalu memerintahkanmu untuk menceraikan istrimu, maka lakukanlah.”([6])
Inilah fikih yang agung dari Imam Ahmad. Ketika ‘Umar bin Khaththāb radhiallahu ‘anhu menyuruh ‘Abdullah Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya tentu bukan tanpa alasan syar’i yang kuat. Bagaimana pun ‘Umar bin Khaththāb adalah seorang yang bertakwa dan sangat memahami tentang masalah fikih cerai. Maka jika ayah penanya sama ‘ālim dan bertakwanya sebagaimana ‘Umar, kemudian ia memerintahkannya untuk menceraikan istrinya, maka boleh saja perintah itu ditaati. Atau jika memang orang tua memerintahkan untuk mencerai namun memang perintahnya tersebut dibangun di atas alasan syar’i maka tidak mengapa sang anak menceraikan. Adapun jika ternyata orang tuanya tidak seperti Umar, perintah menceraikannya tidak dibangun di atas alasan yang syar’i, maka tidak boleh ditaati.
Demikianlah, betapa agungnya ajaran berbakti kepada kedua orang tua. Jika seorang anak menjadikan orang tua rida kepadanya, berarti ia telah mendatangkan keridāan Allah kepada dirinya. Namun jika seorang anak menjadikan orang tua murka kepadanya, maka sesungguhnya anak tersebut telah mendatangkan kemurkaan Allah bagi dirinya sendiri.
Footnote:
________
([1]) HR. Tirmidzi no. 1899, dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibbān no. 429 dan Al-Hākim no. 7249
([2]) Ini adalah salah satu dari lima varian pendapat terkait ikrab ayat di kalangan para ulama. (Lihat: Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsir al-Bahr al-Muhith 1/452-453).
([4]) Sahih, HR. Ahmad, Ath-Thabarani, Al-Hakim, dan yang lain, dengan lafal Ath-Thabarani, dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani. Lihat As-Sahihah No. 179)