Pengaruh Makanan Halal Di Dunia dan Akhirat
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Sesungguhnya Allah ﷻ menyebutkan di dalam Al-Quran bahwa kondisi orang-orang yang masuk ke dalam surga adalah thayyibin (orang-orang yang baik).
الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“(Yaitu) orang yang ketika diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan baik, mereka (para malaikat) mengatakan (kepada mereka), “Salamun ‘alaikum, masuklah ke dalam surga karena apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. An-Nahl: 32)
Demikian juga firman Allah ﷻ di dalam surat Az-Zumar,
وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ
“Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya diantar ke dalam surga secara berombongan. Sehingga apabila mereka sampai kepadanya (surga) dan pintu-pintunya telah dibukakan, penjaga-penjaganya berkata kepada mereka, “Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu, kamu dalam keadaan baik! Maka masuklah, kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zumar: 73)
Ayat ini menjadi dalil bahwasanya orang-orang yang masuk ke dalam surga adalah orang-orang yang baik. Orang-orang baik adalah orang yang menginginkan kebaikan pula. Mereka tidak merasa tenteram jika melakukan amalan-amalan yang buruk. Mereka merasa gelisah jika memakan hal-hal yang buruk ataupun tidak halal. Ada kegelisahan setiap kali perbuatannya terdapat keburukan, karena sejatinya mereka sedang mencari kebaikan. Di samping itu, mereka mengetahui bahwa di setiap kebaikan tersebut, baik kebaikan di dalam perkataan, perbuatan maupun makanan yang masuk ke dalam dirinya, itulah sejatinya yang mendatangkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya, Allah ﷻ memerintahkan manusia untuk makan makanan yang baik. Allah ﷻ berfirman di dalam surat Al-Baqarah
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Apabila seseorang menginginkan masuk surga dalam kondisi baik, maka hendaknya dia makan dari makanan yang baik. Pada ayat ini Allah ﷻ memerintahkan kepada manusia untuk makan makanan yang baik, setelah itu Allah ﷻ mengingatkan mereka agar tidak mengikuti langkah-langkah setan. Dalam hal ini sebagian ulama menjelaskan bahwasanya karena setan berusaha untuk menjerumuskan anak-anak Adam agar memakan makanan yang haram dan tidak dihalalkan oleh Allah ﷻ. Setan telah berhasil menggelincirkan nenek moyang manusia, nabi Adam ‘alaihissalam, untuk memakan makanan yang dilarang oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ
“(Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim!” (QS. Al-Baqarah: 35)
Di dalam ayat ini Allah ﷻ melarang nabi Adam ‘alaihissalam untuk mendekati pohon tersebut. Namun, akibat godaan-godaan setan yang menghiasi kemaksiatan dan kemungkaran, hingga akhirnya nabi Adam dan Hawa memakan buah dari pohon tersebut,
فَأَكَلا مِنْهَا
“Lalu keduanya memakannya.” (QS. Taha: 121)
Jadi, Setan telah berhasil menjerumuskan nabi Adam ‘alaihissalam dalam memakan perkara yang telah dilarang oleh Allah ﷻ. Maka dari itu, ketika Allah ﷻ berfirman memerintahkan kepada manusia untuk memakan makanan yang halal lagi thayyib. Allah ﷻ juga mengingatkan kepada mereka agar tidak mengikuti langkah-langkah setan.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Setan ingin menjerumuskan manusia ke dalam perkara-perkara yang tidak baik, seperti menikah dengan harta dari hasil yang diharamkan, makan dari hasil yang diharamkan atau bekerja dengan penghasilan yang haram, haji atau umrah dengan hasil yang haram, menafkahi keluarga dengan penghasilan yang haram atau bahkan bersedekah dengan harta haram, dan inilah yang diinginkan oleh setan. Mereka menghiasi perkara-perkara tersebut agar keturunan anak Adam terjerumus ke dalam hal yang diharamkan tersebut.
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Sejatinya setan telah menyiapkan langkah-langkah sebelum menjerumuskan manusia ke dalam hal-hal haram. Dengan godaan-godaan yang mereka hiasi di hadapan manusia, maka sedikit demi sedikit, manusia terbawa dengan godaan mereka, hingga terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang haram. Akibatnya manusia memakan makanan yang haram atau mendapatkan sesuatu yang dihasilkan dari praktik atau transaksi yang haram.
Demikian juga Allah ﷻ berfirman di dalam ayat yang lain yang menyuruh manusia untuk memakan dari hasil yang halal,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya hal-hal yang halal sangat banyak. Bagi orang-orang yang beriman hendaknya mencari dari sesuatu yang halal tersebut. Memang benar bahwa yang haram itu ada, tetapi sejatinya yang halal adalah banyak.
Janganlah seseorang terjebak dengan perkataan sebagian orang yang seakan-akan menggambarkan sulitnya mencari rezeki yang berasal dari sesuatu yang halal, hingga mereka mengatakan ‘Jangankan mencari yang halal, yang haram saja susah, apalagi yang halal’. Sehingga, mereka berusaha meraih apapun yang seharusnya mereka dapatkan, entah itu berasal dari orang lain ataupun hasil dari transaksi yang haram, yang penting jika sudah berada di tangannya, maka itulah yang sudah halal baginya. Ini tidaklah dibenarkan, karena yang Allah ﷻ perintahkan adalah untuk memakan makanan apapun yang penting dari cara yang halal. Sebagian ulama telah mengatakan,
الْحَلَالُ مَا حَلَّ بِنَا، وَالْحَرَامُ مَا حَرُمَ مِنَّا
“Yang halal adalah sesuatu yang sudah dihalalkan bagi kita, sedangkan yang haram adalah sesuatu yang telah diharamkan dari kita.”([1])
Allah ﷻ menyifati Rasulullah ﷺ yang telah menjelaskan mana yang baik dan yang buruk. Allah ﷻ berfirman,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِنْدَهُمْ فِي التَّوْراةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّباتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبائِثَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)
Di antara sifat Nabi ﷺ yang telah dijelaskan di dalam ayat ini adalah menghalalkan perkara yang baik dan mengharamkan perkara-perkara yang buruk. Dari sini, hendaknya seseorang waspada dan berhati-hati dengan berusaha memilah dan memilih perkara yang halal dan haram. Apabila mendapatkan yang halal, maka hendaknya dia meraihnya. Akan tetapi jika mendapatkan yang haram, maka hendaknya dia meninggalkan dan menjauhinya. Karena makan makanan yang baik memiliki pengaruh di dalam kehidupan di dunia, terlebih lagi pada kehidupan akhirat.
Berkaitan dengan amal saleh, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa Allah ﷻ tidak menerima sesuatu dari hasil yang haram. Disebutkan di dalam hadis Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik pula. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, ‘Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51), Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.’ (QS. Al-Baqarah: 172). “Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan yang jauh, dalam keadaan kusut dan berdebu, lalu dia menengadahkan kedua tangannya ke arah langit dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku’. Ternyata makanannya dari hasil yang haram, minumannya adalah haram dan pakaiannya dari hasil yang haram dan dia kenyang dari hasil yang haram. Bagaimana mau di kabulkan doanya?”([2])
Di dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang pengaruh harta haram yang mengakibatkan tidak diterimanya amal saleh seseorang. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa Allah ﷻ Maha baik, dan Allah tidak menerima kecuali hal-hal yang baik pula. Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memakan makanan yang halal, sebagaimana Allah ﷻ perintahkan kepada para rasul. Bukan hanya orang-orang beriman saja yang diperintahkan, namun para rasul pun diperintahkan untuk memakan dari hasil yang halal. Kenapa demikian? Karena hasil yang haram mempunyai berpengaruh kepada tidak diterimanya amal saleh.
Rasulullah ﷺ memberikan sebuah contoh tentang seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan dia telah melakukan sebab-sebab terkabulnya doa. Para ulama mengatakan bahwa orang yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ adalah seseorang yang banyak melakukan sebab-sebab terkabulnya doa, di antaranya adalah:
- Seorang musafir. Dia tahu bahwa doa orang yang bersafar akan dikabulkan oleh Allah ﷻ. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda,
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ، لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Ada tiga doa yang pasti dikabulkan oleh Allah dan tidak ada keraguan di dalamnya, yaitu: doa orang yang terzalimi, doa orang yang sedang safar dan doa orang tua kepada anaknya.” ([3])
Karena orang yang bersafar akan diturunkan rahmat kepadanya, karena di dalam kondisi sulit, juga dari sanak keluarganya, tidak memakan makanan biasa dimakan, tidak menaiki kendaraan yang biasa dia naiki dan juga tidak tidur di tempat biasa dia tertidur. Sehingga Allah ﷻ memberikan keringanan dengan menurunkan rahmat-Nya yang di antaranya adalah doanya dikabulkan.
- Sudah lama melakukan safar (يُطِيلُ السَّفَرَ). Semakin lama dia bersafar, maka semakin banyak peluang untuk dikabulkan doanya.
- Dalam keadaan kusut dan berdebu (أَشْعَثَ أَغْبَرَ). Artinya jauh dari kesombongan. Dia tidak memakai pakaian yang megah, tetapi pakaian yang sangat sederhana, dan bahkan kusut penuh dengan debu. Inilah di antara bentuk orang yang jauh dari kesombongan, di mana dalam kondisi tersebut akan lebih mudah untuk dikabulkan doanya. Oleh karenanya, Allah ﷻ berbangga di depan para malaikat-Nya dengan orang-orang yang berhaji ketika berada di padang ‘Arafah, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا كَانَ يَوْمُ عَرَفَةَ فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا غُبْرًا ضَاحِّينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ
“Apabila telah tiba hari ‘Arafah, maka Allah tabaraka wa ta’ala berbangga di depan para malaikat, lalu berfirman, ‘Lihatlah, hamba-hamba-Ku mereka datang kepada-Ku (di padang ‘Arafah) dalam keadaan kusut penuh dengan debu yang datang dari segala penjuru yang jauh, saksikanlah bahwa Aku telah mengampuni dosa-dosanya.”([4])
Begitu juga dengan hadis riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Kondisi yang paling dekat bagi seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika dia sedang sujud, maka dari itu perbanyaklah doa.” ([5])
Tatkala seseorang sedang sujud, sejatinya dia telah jauh dari segala kesombongan, karena dia telah meletakkan kepalanya, anggota tubuhnya yang paling mulia di atas tanah sembari berdoa
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَىِ
“Maha suci Rabb-ku yang Maha Tinggi dengan pujian-Nya.”
Nabi ﷺ bersabda bahwa saat itu hendaklah seseorang banyak berdoa dan meminta kepada Allah ﷻ,
وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Adapun saat sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka besar harapan sampai dikabulkan doa tersebut bagi kalian.”([6])
- Mengangkat tangan kepada Allah ﷻ. Terkadang Nabi ﷺ mengangkat tangan hingga terlihat putih ketiak beliau ﷺ ketika berdoa. Diriwayatkan di dalam hadis dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan beliau di dalam doa, hingga terlihat putih kedua ketiaknya.”([7])
- Tawasul dengan nama-nama Allah ﷻ yang agung dan mengulang-ulanginya atau dengan mengatakan Ya Rabbi, Ya Rabbi. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ
“Lalu dia menengadahkan kedua tangannya ke arah langit dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku’.” ([8])
Orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat dikabulkannya doa dan sudah seharusnya doanya dikabulkan. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ bersabda,
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Bagaimana di kabulkan doanya?” ([9])
Nabi menjelaskan bahwa sebab doanya sulit dikabulkan oleh Allah ﷻ adalah karena banyak sebab, di antaranya dijelaskan oleh sabda beliau ﷺ,
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ
“Ternyata makanannya dari hasil yang haram, minumannya adalah haram dan pakaiannya dari hasil yang haram dan dia kenyang dari hasil yang haram.” ([10])
Hadis tersebut menjadi isyarat bahwasanya makanan halal dan haram berpengaruh dengan amal saleh yang dikerjakan oleh setiap orang, dan di antaranya adalah doa yang tidak dikabulkan. Barang kali secara zahir seseorang terlihat memiliki amal saleh yang banyak, seperti banyak melakukan sedekah, umrah, haji ataupun berbakti kepada orang tua. Tetapi, ternyata semua hartanya yang digunakan untuk kebaikan itu bersumber dari hasil yang haram, seperti menipu, riba, perbuatan zalimi terhadap orang lain ataupun korupsi. Ini semua, meskipun kelihatannya dia seakan-akan banyak melakukan perbuatan saleh, tetapi sejatinya amalannya tidak diterima oleh Allah ﷻ.
Ini merupakan di antara contoh yang menggambarkan bahwa sebab-sebab dikabulkannya doa itu banyak. Tetapi ada satu penghalang yang menyebabkan doanya tidak terkabul, yaitu memakan dari hasil yang haram, sehingga semua amal ibadahnya tidak diterima oleh Allah ﷻ. Maka dari itu, di awal hadis Nabi ﷻ bersabda,
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik pula.”([11])
Demikian juga disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
الْأَكْثَرُونَ هُمُ الْأَسْفَلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا مَنْ قَالَ بِالْمَالِ، هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَكَسَبَهُ مِنْ طَيِّبٍ
“Orang yang paling banyak hartanya adalah mereka yang paling rendah pada hari kiamat, kecuali yang bersedekah hartanya begini dan begitu, sedangkan apa yang dia usahakan dari hasil yang baik.”([12])
Artinya barang siapa yang mengumpulkan harta untuk urusan duniawi, maka kedudukan mereka adalah yang paling rendah lagi hina di akhirat kelak. Kecuali orang-orang yang bersedekah dengan hartanya tersebut dari hasil yang halal. Ini menjadi isyarat bahwasanya orang yang kaya, sedangkan pendapatannya dari hasil yang haram, maka dia akan terhina pada hari kiamat kelak.
Sebaliknya, apabila seseorang beribadah meskipun dengan terlihat sangat sederhana sekali, namun pendapatannya dari hasil yang halal, maka Allah ﷻ akan membesarkan hasilnya dan Allah ﷻ akan mengagungkan pahalanya. Berdasarkan hadis yang disebutkan di dalam sahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، إِلَّا أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، أَوْ قَلُوصَهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ، أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan satu butir kurma dari hasil yang baik, kecuali Allah akan menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Allah kembangkan sedekah tersebut, sebagaimana salah seorang dari kalian mengurusi kudanya yang kecil hingga besar sampai akhirnya sedekah tersebut besarnya seperti tumpukan kurma sebesar gunung atau yang lebih besar lagi.”([13])
Seseorang yang hanya bersedekah dengan satu butir kurma -tidak banyak-, namun dari hasil yang halal, maka Allah akan melipatgandakannya, karena sebutir kurma yang dia sedekahkan dari harta dan hasil yang halal lagi baik.
Hadis ini memberikan semangat kepada kita agar selalu berusaha dalam berinteraksi dalam memakan makanan yang halal. Di samping itu, hal tersebut sangat berpengaruh di dalam amal saleh kita. Barangkali amal saleh kita sedikit, atau kebaikan kita kepada orang tua tidak banyak, sedekah kepada saudara tidak banyak, perhatian kepada tetangga tidak banyak, namun jika dari hasil yang halal, maka Allah ﷻ akan membesarkannya sebagaimana disebutkan di dalam hadis, dan ini adalah bentuk karunia dari Allah ﷻ. Ini adalah dalil yang jelas bahwasanya hasil yang halal berpengaruh kepada kualitas pahala ibadah yang dilakukan oleh setiap orang.
Para salaf dalam menjaga makanan yang halal
- Nabi ﷺ
Para salaf dahulu berusaha untuk makan dari hasil yang halal. Di dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda,
إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا
“Sungguh aku pulang ke rumahku, lalu aku dapati ada sebutir kurma yang jatuh di atas tempat tidurku, lalu aku memungutnya untuk aku makan, namun aku khawatir jika saja kurma tersebut bagian dari sedekah, maka aku membuangnya.” ([14])
Kita tahu bahwa Nabi ﷺ dan ahlu bait beliau dilarang untuk makan dari sedekah. Namun, mereka dibolehkan untuk mengambil dan memakan makanan dari hadiah. Sebagaimana disebutkan di dalam kisah yang panjang tatkala Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu hendak membuktikan bahwa Rasulullah ﷺ adalah seorang nabi dan rasul. Ketika dia menyodorkan sedekah kepada Nabi ﷺ, maka beliau ﷺ memerintahkan para sahabat untuk memakannya, namun beliau sendiri tidak ikut memakannya. Akan tetapi ketika Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu memberikan hadiah kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun menerimanya dan ikut memakannya dengan para sahabat beliau ﷺ.([15])
Nabi ﷺ ketika pulang ke rumah mendapati kurma yang terjatuh di atas ranjangnya, sedangkan beliau ﷺ tidak ingin terdapat nikmat Allah ﷻ yang terbuang sia-sia. Namun, beliau teringat dan khawatir jika kurma tersebut berasal dari sedekah, akhirnya, beliau ﷺ pun tidak jadi memakannya.
Di dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Anas radhiallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menemukan sebutir kurma di jalan, lalu beliau ﷺ hendak memakannya, tetapi beliau tidak memakannya, lantaran khawatir apabila kurma merupakan sedekah dan beliau tidak berkenan jika di dalam perutnya ada hasil yang haram. Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِتَمْرَةٍ مَسْقُوطَةٍ فَقَالَ: لَوْلاَ أَنْ تَكُونَ مِنْ صَدَقَةٍ لَأَكَلْتُهَا، وَقَالَ هَمَّامٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: أَجِدُ تَمْرَةً سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي
“Nabi ﷻ pernah melewati sebutir kurma yang terjatuh, lalu berliau bersabda, ‘Seandainya kurma tersebut bukan dari sedekah, niscaya aku akan memakannya.” Hammam berkata, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda, ‘Aku menemukan sebutir kurma yang jatuh di atas tempat tidurku’.”([16])
- Abu Bakr radhiallahu ‘anhu
Demikian juga dengan hal yang syubhat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلاَمٌ يُخْرِجُ لَهُ الخَرَاجَ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ، فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ لَهُ الغُلاَمُ: أَتَدْرِي مَا هَذَا؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَمَا أُحْسِنُ الكِهَانَةَ، إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ، فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ، فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ، فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ
“Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memiliki seorang budak yang bekerja untuknya dan beliau memakan dari hasil kerja budaknya. Pada suatu hari budak tersebut datang dengan membawa suatu makanan darinya, maka Abu Bakar radhiallahu ‘anhu memakan darinya. Tiba-tiba budak tersebut berkata kepadanya, ‘Tahukah engkau apa ini?’, lalu Abu Bakar berkata, ‘Apa itu?’ Budak tersebut berkata, ‘Dahulu aku pernah berpura-pura menjadi dukun kepada seseorang pada zaman jahiliyah, padahal aku tidak pandai dalam hal perdukunan, melainkan aku menipunya, lalu dia menemuiku dan memberiku sesuatu sebab hal tersebut, dan inilah yang telah engkau makan’. Setelah itu, Abu Bakr memasukkan tangannya ke dalam mulutnya dan memuntahkan seluruh isi dari perutnya.” ([17])
Begitu juga dengan Abu Bakar, beliau tidak ridha jika ada makanan syubhat yang masuk ke dalam perutnya. Hasil pemberian tersebut diragukan, karena budaknya sejak zaman jahiliah pernah berbuat bohong kepada orang lain. Barangkali kedustaan yang diperbuatnya berhasil, karena setelah beberapa waktu orang tersebut menemuinya dan memberikan hadiah kepadanya. Tidak berhenti di situ saja, ternyata budak tersebut membawa hadiah itu ke hadapan Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dan beliau pun memakannya. Namun, setelah itu Abu Bakar radhiallahu ‘anhu mengetahui bahwa hadiah tersebut termasuk ke dalam hal yang syubhat, maka dia pun memuntahkannya. Inilah salah satu gambaran praktik dari para salaf dalam menjaga makanan yang halal.
- Al-Mubarak -rahimahullah- (ayah Ibnu Al-Mubarak)
Kisah Al-Mubarak, beliau adalah ayah dari Ibnu Al-Mubarak yang terkenal dengan Abdullah Ibnu Al-Mubarak Al-handzaliy, seorang ahli hadis sekaligus seorang ulama yang jarang ada orang yang sepertinya. Kenapa? Karena terkumpul di dalam dirinya berbagai macam kebaikan. dia adalah seorang mujahid, alim ulama yang memiliki sifat zuhud, ahli hadis, seorang yang kaya raya dan sangat dermawan. Jarang sekali orang yang terkumpul di dalam dirinya kebaikan-kebaikan semisal Ibnu Al-Mubarak. Bisa jadi ada seorang yang alim, ahli ibadah, tetapi bukan ahli hadis. Bisa jadi dia adalah seorang ahli hadis, tetapi ibadahnya kurang, atau bisa jadi dia adalah seorang ulama, tetapi bukan seorang mujahid, ataupun sebaliknya.
فَقَدْ كَانَ عَبْدًا رَقِيْقًا، أَعْتَقَهُ سَيِّدُهُ، ثُمَّ عَمِلَ أَجِيْرًا عِنْدَ صَاحِبِ بُسْتَانٍ، وَذَاتَ يَوْمٍ خَرَجَ صَاحِبُ الْبُسْتَانِ مَعَ أَصْحَابٍ لَهُ إِلَى الْبُسْتَانِ، وَقَالَ لِلْمُبَارَك: ائْتِنَا بِرُمَّانٍ حُلْوٍ، فَقَطَفَ رُمَّانَاتٍ، فَقَدَّمَهُنَّ إِلَيْهِمْ، فَإِذَا مِنْهَا الْحَامِضُ وَالتَّالِفُ، فَقَالَ صَاحِبُ الْبُسْتَانِ: أَمَا تَعْرِفُ الْحُلْوَ مِنَ الْحَامِضِ؟، فَقَالَ الْمُبَارَكُ: أَنْتَ مَا أَذِنْتَ لِيْ أَنْ آكُلَ حَتَّى أَعْرِفَ الْحُلْوَ مِنَ الْحَامِضِ، فَقَالَ لَهُ: أَنْتَ مُنْذُ كَذَا وكَذَا تَحْرُسُ الْبُسْتَانَ، وَتَقُوْلُ هَذَا؟، وَظَنَّ أَنَّهُ يَخْدَعُهُ، فَسَأَلَ الْجِيْرانَ عَنْهُ، فَقَالُوْا: مُنْذُ أَتَى هَذَا الْبُسْتَانَ مَا أَكَلَ رُمَّانَةً وَاحِدَةً، فَتَعَجَّبَ صَاحِبُ الْبُسْتَانِ وَدَعَاهُ وَقَالَ: يَا مُبَارَكُ، لَيْسَ عِنْدِيْ إِلَّا ابْنَةً وَاحِدَةً، فَلِمَنْ أُزَوِّجُهَا؟، فَقَالَ لَهُ: الْيَهُوْدُ يُزَوِّجُوْنَ لِلْمَالِ، وَالنَّصَارَى لِلْجَمَالِ، وَالْعَرَبُ لِلْحَسَبِ وَالنَّسَبِ، وَالْمُسْلِمُوْنَ لِلتَّقْوَى، فَقَالَ صَاحِبُ الْبُسْتَانِ: مَا رَأَيْتُ أَتْقَى لِلَّهِ مِنْكَ، فَزَوَّجَهُ ابْنَتَهُ
“Dahulu Al-Mubarak adalah seorang budak yang dibebaskan oleh majikannya. Setelah dia bebas dari perbudakan, kemudian dia bekerja kepada seorang pemilik kebun. Suatu hari, pemilik kebun tersebut datang bersama teman-temannya ke kebun miliknya, dan berkata kepada Al-Mubarak, ‘Datangkan kepada kami delima-delima yang manis’, lalu Al-Mubarak memetik beberapa buah delima dan dibawakan ke hadapan mereka. Namun, ternyata di antara buah delima tersebut, terdapat satu buah yang asam dan rusak. Oleh sebab itu, pemilik kebun marah kepada Al-Mubarak dan berkata, ‘Apakah engkau tidak mampu membedakan buah yang manis dan asam?’, lalu Al-Mubarak berkata, ‘Engkau belum mengizinkanku untuk memakan buah delima tersebut, sehingga aku tidak bisa membedakan antara buah yang manis dan asam’. Pemilik kebun tersebut menjadi heran dengan Al-Mubarak dan berkata, ‘Engkau sejak ini dan itu sudah bekerja menjaga kebun, namun mengatakan demikian?’, pemilik kebun menyangkanya bahwa Al-Mubarak hendak membohonginya. Setelah itu, dia bertanya kepada orang-orang yang di sekitarnya, lalu mereka menjawab, Sejak dia datang ke kebun tersebut, dia tidak pernah memakan satu butir buah delima sama sekali. Akhirnya pemilik kebun tersebut pun kagum dengan perbuatannya, kemudian dia memanggilnya dan berkata kepadanya, ‘Wahai Al-Mubarak, aku tidak memiliki seorang anak kecuali hanya seorang putri, menurutmu kepada siapa aku akan menikahkan putriku?’, maka Al-Mubarak berkata, ‘Orang-orang Yahudi menikahkan putrinya karena harta, orang-orang Nashara karena kecantikan, orang-orang Arab karena melihat nasab dan kedudukan, sedangkan orang-orang muslim karena ketakwaannya’. Setelah itu, pemilik kebun berkata, ‘Aku tidak melihat orang yang lebih bertakwa melebihi engkau’. Akhirnya, pemilik kebun tersebut menikahkan putrinya dengan Al-Mubarak.”([18])
Bayangkan, Al-Mubarak tidak mau memakan dari makanan yang haram. Jangankan yang haram, yang syubhat pun tidak mau. Padahal, sudah sewajarnya bagi pekerja kebun, boleh menikmati buah atau hasil dari kebun tersebut. Akan tetapi, karena dia tidak diizinkan untuk menikmati hasil kebun tersebut, hingga bertahun-tahun lamanya, dia pun tidak pernah merasakan hasil kebun itu sama sekali. Dia tidak sedang menghalangi perutnya dimasuki oleh hasil yang haram. Dia tidak sedang menghalangi perutnya dimasuki dari hasil riba dan menipu maupun korupsi, atau bahkan dari hasil yang syubhat. Padahal, yang sebenarnya dia telah diizinkan oleh pemilik kebun untuk menikmati kebunnya. Namun, karena sifat waraknya dan merasa khawatir akan berdampak keburukan, lantaran pemilik kebun tidak mengizinkannya.
Akhirnya, karena menjaga satu buah yang tidak pernah ia makan, maka Allah ﷺ memberikan kepadanya putri pemilik kebun tersebut dan segala kebun yang dimiliki oleh pemilik kebun tersebut. Inilah di antara gambaran bagi orang yang meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ untuk mendapatkan yang halal.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya engkau tidak meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantikan bagimu dengan yang lebih baik darinya.” ([19])
Allah ﷻ memberikan keturunan berupa seorang anak yang sangat luar biasa, yaitu Abdullah Ibn Al-Mubarak, seorang alim yang zahid, mujahid, orang yang sangat dermawan dan saleh, seorang ahli ibadah. Tidak heran jika ayahnya adalah seorang yang hebat.
- Ayah Imam Al-Bukhari
Demikian juga dengan kisah ayah dari imam Al-Bukhari -rahimahullah-. Di dalam biografi disebutkan bahwa ayah imam Al-Bukhari di datangi oleh Ahmad bin Hafsh. Dari Ahmad bin Hafsh berkata,
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي الحَسَنِ يَعْنِي: إِسْمَاعِيْل وَالِدِ أَبِي عَبْدِ اللهِ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ مِنْ مَالِي دِرْهَماً مِنْ حرَامٍ، وَلاَ دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ
“Aku masuk menemui Abu Al-Hasan, yaitu Ismail (ayah imam Bukhari) tatkala hendak meninggal dunia, dia berkata, ‘Aku sama sekali tidak mengetahui di antara hartaku ada satu dirham pun dari hasil yang haram, tidak juga satu dirham pun dari hasil yang syubhat.”([20])
Artinya seakan-akan dia berkata, ‘Di dalam hartaku tidak ada seribu rupiah pun yang aku miliki dari hasil yang syubhat’. Bayangkan, demi menjaga mendapatkan makanan yang halal, mereka berusaha agar tidak ada sedikitpun dari yang haram, dan bahkan tidak ada yang syubhat di dalam harta yang mereka dapatkan. Perhatikanlah bagaimana kehidupan ayah imam Bukhari dan bagaimana hasil yang diperoleh bagi Imam Bukhari sendiri. Beliau merupakan imam ahli hadis, yang menciptakan karya tulis dalam hadis berupa Shahih Bukhari, yang disebut dengan أَصَحُّ الْكُتُبِ بَعْدَ الْقُرآن, kitab yang paling sahih/valid setelah Al-Quran.
- Mujammi’ At-Taimi
Demikian juga, kisah dari Mujammi’ At-Taimi -rahimahullah-.
جَاءَ مُجَمِّعٌ التَّيْمِيُّ بِشَاةٍ يَبِيعُهَا فَقَالَ: إِنِّي أَحْسِبُ أَوْ أَظُنُّ فِي لَبَنِهَا مِلُوحَةً
“Mujammi’ At-Taimi datang membawa seekor kambing untuk dijual, lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya aku mengira bahwa susu perahan kambing ini ada sedikit rasa asin/ tidak segar.”([21])
Setiap ada orang yang hendak membelinya, maka dia memberitahukannya aib/cact dagangannya. Dia menjualnya dengan kejujuran dan menjelaskan aib pada barang jualannya. Tidak sebagaimana banyak orang yang berusaha menutupi aib barang dagangannya dengan berbohong. Ini merupakan salah satu gambaran orang-orang saleh yang tidak ingin makan dengan hasil yang haram, menipu ataupun mengelabuhi orang lain dengan cara yang licik. Oleh karena itu, di dalam satu hadis Rasulullah ﷺ bersabda,
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, apabila keduanya melakukan transaksi dengan jujur dan terus terang, niscaya akan diberkahi transaksi jual beli dari keduanya. Namun, apabila keduanya menyembunyikan (aib-aib barang) dan berbohong, niscaya akan dihapuskan keberkahan transaksi jual beli dari keduanya.”([22])
Maksud dari dihapuskan keberkahan dagangannya adalah meskipun hasil jualannya banyak, maka tidak akan memberikan pengaruh kebaikan di dalam kehidupannya. Tidak ada kebahagiaan di dalam kehidupannya, semangat dan kemalasan beribadah, kikir, buruknya akhlak diri dan keluarganya, baik dari anak maupun istrinya, karena harta yang dimakan merupakan hasil dari berbuat zalim kepada orang lain.
Di dalam hubungan sosial antar masyarakat pun seseorang hendaknya selalu berhati-hati. Terlebih lagi dalam masalah jual beli. Terkadang ada pembeli yang jujur, tetapi penjualnya tidak jujur terhadap barang dagangannya. Terkadang pun sebaliknya, ada penjual yang jujur, tetapi pembelinya tidak jujur.
Contohnya saja seseorang yang hendak menjual mobilnya yang seharga 200 juta, tetapi jika dia menjualnya dengan menyebutkan aib pada mobilnya, maka harga tersebut akan turun menjadi 150 juta. Terkadang pada saat kondisi seperti inilah, godaan setan muncul kepadanya, apakah dia harus menjualnya dengan menyebutkan aib-aibnya, namun dengan harga 150 juta atau menjualnya dengan menyembunyikan aib-aibnya dengan harga 200 juta?
Apabila dia menjualnya dengan menyembunyikan aib barang tersebut dengan harga 200 juta, maka dia akan mendapatkan untung sebanyak kurang lebih 50 juta. Akan tetapi, sejatinya hal itu pasti akan berpengaruh kepada kehidupan diri seseorang, baik secara pribadi maupun kepada keluarga, seperti timbulnya kemalasan beribadah dari diri sendiri, semangat untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah ﷻ. Jadi, semua ketidak berkahan itu dari hasil haram yang didapatkan.
Oleh karena itu, bagi kita yang hidup di zaman di mana banyak dengan syubhat, hendaknya kita selalu waspada dengan perkara tersebut. Apabila dengan terpaksa harus terjun ke dalam perkara syubhat tersebut, maka hendaknya memperbanyak istigfar dan banyak mengeluarkan zakat ataupun bersedekah. Melalui zakat dan sedekah tersebut, diharapkan dapat membersihkan kotoran-kotoran dari harta yang telah didapatkannya dari hasil yang haram dan membersihkannya dari perkara-perkara yang memberatkannya pada hari kiamat.
Footnote:
________
([1]) Mirqatul Mafatih karya Mulla Al-Qari (5/1891)
([3]) HR. Bukhari no. 32 di dalam Al-Adab Al-Mufrad
([4]) HR. Al-Baihaqi no. 3774 di dalam Syu’abul Iman
([12]) HR. Ibnu Majah no. 4130 dan dinyatakan hasan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah no. 3349, namun beliau merujuk pernyataan tersebut dan mendhaifkan jumlah (kalimat) terakhir pada hadits tersebut [Sahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 3260]
([14]) HR. Bukhari 2431 dan Muslim no. 1070
([15]) Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata,
وَقَدْ كَانَ عِنْدِي شَيْءٌ قَدْ جَمَعْتُهُ، فَلَمَّا أَمْسَيْتُ أَخَذْتُهُ ثُمَّ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِقُبَاءَ، فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجُلٌ صَالِحٌ، وَمَعَكَ أَصْحَابٌ لَكَ غُرَبَاءُ ذَوُو حَاجَةٍ، وَهَذَا شَيْءٌ كَانَ عِنْدِي لِلصَّدَقَةِ، فَرَأَيْتُكُمْ أَحَقَّ بِهِ مِنْ غَيْرِكُمْ قَالَ: فَقَرَّبْتُهُ إِلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: ” كُلُوا ” وَأَمْسَكَ يَدَهُ فَلَمْ يَأْكُلْ، قَالَ: فَقُلْتُ فِي نَفْسِي: هَذِهِ وَاحِدَةٌ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ عَنْهُ فَجَمَعْتُ شَيْئًا، وَتَحَوَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ، ثُمَّ جِئْتُهُ بِهِ، فَقُلْتُ: إِنِّي رَأَيْتُكَ لَا تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ، وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أَكْرَمْتُكَ بِهَا، قَالَ: فَأَكَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ فَأَكَلُوا مَعَهُ
“Sungguh aku memiliki sesuatu yang sudah aku kumpulkan. Tatkala tiba sore hari, aku pun mengambilnya, kemudian aku pergi menemui Rasulullah r, sedangkan beliau berada di Quba, lalu aku masuk menemui beliau seraya berkata, ‘Sesungguhnya telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau adalah seorang yang baik, engkau juga memiliki para sahabat yang asing dan miskin. Aku memiliki sesuatu ini untuk sedekah, menurutku kalian lebih berhak menerima dari pada orang lain’, lalu aku memberikannya kepada beliau, lalu beliau bersabda kepada para sahabat beliau, ‘Makanlah’, sementara beliau tidak menyentuhnya dan tidak memakannya. Dia berkata, ‘lalu aku berkata kepada diri sendiri, ini adalah satu (tanda kenabiannya)’, kemudian aku pergi dan mengumpulkan sesuatu lagi. Rasulullah r berpindah ke Madinah, kemudian aku mendatangi beliau, lalu aku berkata kepada beliau, ‘Sesungguhnya aku melihat engkau tidak makan (makanan) dari sedekah, namun ini adalah hadiah sebagai bentuk penghormatanku kepada engkau’. Dia berkata, ‘Maka Rasulullah r memakan darinya dan memerintahkan para sahabat untuk makan bersama beliau’.” (HR. Ahmad no. 23737, sanadnya adalah hasan)
([17]) HR. Bukhari no. 3842. Dalam riwayat yang lain Abu Bakr radhiallahu ‘anhu berkata,
لَوْ لَمْ تَخْرُجْ إِلَّا مَعَ نَفْسِي لَأَخْرَجْتُهَا
“Seandainya makanan itu tidak bisa keluar dari perutku kecuali jika bersama nyawaku, maka aku akan mengeluarkannya.” (Hilyatul Auliya’ 1/31)
([18]) Fashl Al-Khithab Fi Az-Zuhdi wa Ar-Raqaiq wal Adab (3/467)
([19])HR. Ahmad no. 23074, disebutkan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah hadis no.61/62 bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim.
([20]) Siyar A’lam An-Nubala’ 10/107