Tasyabbuh Yang Boleh Dan Tidak
Oleh : Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
Di antara permasalahan yang sangat penting untuk dikaji adalah permasalahan terkait tasyabbuh (meniru kebiasaan atau adat suatu kaum). Pembahasan ini terasa sangat penting terlebih lagi di zaman sekarang, di era tersebarnya media sosial dan kemudahan akses internet. Sangat mudah bagi seorang untuk mengakses dan menonton tradisi masyarakat bahkan bangsa lain yang kebanyakannya di dominasi oleh orang-orang barat yang notabene kafir. Mereka sisipkan tradisi, gaya hidup dan ibadah mereka dalam berbagai sarana informasi mereka, bahkan dalam film-film dan game-game yang mereka buat. Sehingga secara sadar atau tidak, kebiasaan-kebiasaan mereka diikuti oleh anak-anak kaum muslimin dan tidak sedikit juga orang dewasa yang mengikuti kebiasaan tersebut.
Di sisi lain, terdapat beberapa kelompok yang terlalu ekstrem dalam menilai sikap tasyabbuh. Banyak hal yang seharusnya ditoleransi tapi mereka anggap sebagai bentuk tasyabbuh, sehingga terjatuh kepada pengharaman sesuatu yang tidak pada tempatnya. Terdapat pihak lain juga yang terlalu bermudah-mudahan dalam masalah tasyabbuh, seakan-akan tidak ada yang namanya tasyabbuh dalam Islam, bahkan menurut mereka tidak masalah adanya percampuran kebiasaan muslim dengan non muslim meskipun dalam peribadatan sekalipun. Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sikap pertengahan di antara dua kubu tersebut, Allah ﷻ berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
“Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian” (QS. Al Baqarah: 143)
Larangan ber-tasayabbuh ditinjau dari sisi tujuannya
Terdapat beberapa alasan kenapa tasyabbuh di larang dalam agama Islam, di antaranya :
- Antusias agama Islam dalam menjaga identitas umatnya sehingga karakteristik umat Islam sebagai umat yang bertauhid tetap terjaga.
Hal ini tentunya bukan karena dendam atau sikap iri dan dengki terhadap umat lain, bukan pula karena kebencian dan permusuhan Islam terhadap mereka. Hal ini didasari karena menjaga identitas suatu kaum merupakan salah satu sarana untuk menjaga kejayaan mereka. Sebagaimana hal ini juga diterapkan oleh bangsa-bangsa dan umat selain Islam untuk menjaga kejayaan dan peradaban mereka. Contoh : bangsa Jerman demi menjaga kejayaan mereka, pemerintahnya mengharuskan kaumnya untuk senantiasa melestarikan bahasa Jerman dan menanamkan sikap fanatik dan nasionalisme terhadap negaranya, sehingga mereka mampu bangkit kembali dari keterpurukan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jepang dan Cina demi menjaga kedaulatan dan kejayaan bangsanya. Begitu pula bangsa Yahudi, mereka mulai menghidupkan kembali bahasa mereka yaitu bahasa Ibrani demi menjaga identitas mereka. Bahkan bangsa India pernah disosialisasikan larangan penjualan bunga di hari Valentine yang mereka anggap bertentangan dengan ajaran-ajaran mereka sebagai umat Hindu. Intinya larangan tasyabbuh ini merupakan salah satu metode dalam Islam untuk menjaga identitasnya sebagai umat yang senantiasa bertauhid agar berbeda dengan umat-umat yang lain. Sebagaimana perintah Allah ﷻ kepada Nabi Muhammad ﷺ ,
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللّهِ وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf : 108)
- Islam mengingatkan umatnya untuk tidak ber-tasyabbuh minimal sehari 17 kali.
Dalam sholat lima waktu kita senantiasa membaca firman Allah ﷻ,
ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah:6-7)
Mereka yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi dan yang tersesat adalah orang-orang Nasrani. Kita diperintahkan untuk tidak mengikuti jalan-jalan mereka dan bertasayabbuh dengan mereka. Oleh karenannya Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menulis buku yang sangat bagus dengan judul, “Iqtidhaa as-Shirat al-Mustaqim fi Mukhalafati al-Ashab al-Jahim” yang artinya “Konsekuensi Pengikut Jalan yang lurus dalam Menyelisihi Para Penghuni Neraka Jahannam”.
- Sikap menyelisihi orang-orang kafir merupakan salah satu المَقصَدُ الشَّرعِي (Tujuan Syariat)
Hal ini tampak sekali dari larangan-larangan Nabi ﷺ untuk ber-tasyabbuh. Di antaranya :
Pertama : Larangan tasyabbuh dalam akidah
Contoh :
- Larangan Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak mengultuskan dan bersikap ghuluw kepada beliau dan juga kepada orang-orang saleh seperti perbuatan orang-orang nashrani. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya)([1])
- Larangan Nabi kepada umatnya agar tidak mengultuskan kuburan orang-orang saleh.
Rasulullah ﷺ bersabda,
” أُولَئِكِ إذَا مَاتَ منهمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا علَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فيه تِلكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ”
“Mereka itu, apabila ada di antara mereka orang shalih yang meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah), dan mereka membuat di dalamnya patung-patung, dan merekalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah”.([2])
Beliau ﷺ juga bersabda,
” لَعْنةُ اللهِ عَلى اليَهودِ والنَّصارى اتَّخَذوا قُبورَ أنْبيائِهم مَساجِدَ”
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat peribadatan).”([3])
Kedua : Larangan tasyabbuh dalam ibadah
Contoh :
- Rasulullah ﷺ melarang seseorang berpuasa tanpa sahur. Beliau ﷺ bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.”([4])
- Rasulullah ﷺ berpuasa pada tanggal 9 Muharram untuk menyelisihi Yahudi. Dalam hadits disebutkan,
حِينَ صَامَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَومَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بصِيَامِهِ قالوا: يا رَسولَ اللهِ، إنَّه يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ اليَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: فَإِذَا كانَ العَامُ المُقْبِلُ إنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا اليومَ التَّاسِعَ قالَ: فَلَمْ يَأْتِ العَامُ المُقْبِلُ، حتَّى تُوُفِّيَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ
“ketika Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa, para sahabat berkata, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi.” Maka beliau ﷺ bersabda, “Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal sembilan.”, tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah ﷺ telah wafat.”([5])
Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk shalat menggunakan sandal dan sepatu sebagai bentuk menyelisihi orang Yahudi yang tatkala itu mereka beribadah tidak menggunakan sandal. Rasulullah ﷺ bersabda,
خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم
“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka”([6])
- Nabi ﷺ melarang seseorang shalat di waktu-waktu tertentu. Rasulullah ﷺ ,
لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ
“Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.”([7])
قَالَ صَاحِبُ الحُجَّةِ البَالِغَةِ: (لِأَنَّهَا أَوقَاتُ صَلَاةِ المَجُوسِ وَهُمْ قَومٌ حَرَّفُوا الدِّينَ جَعَلُوا يَعبُدُونَ الشَّمسَ مِن دُونِ اللهِ وَاستَحوَذَ عَلَيهِمُ الشَّيطَانُ، وَهَذَا هُوَ مَعنَى قَولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: فَإِنَّهَا تَطلُعُ بَينَ قَرنَي شَيطَانٍ
Ad-Dahlawi rahimahullah berkata, “Karena waktu-waktu terlarang tersebut merupakan waktu shalat (peribadatan) orang-orang Majusi, sedangkan mereka adalah kaum yang telah menyelewengkan agama dan senantiasa beribadah kepada matahari serta meninggalkan peribadatan kepada Allah, mereka adalah kaum yang telah diperdaya oleh setan. Inilah makna terbit di antara dua tanduk setan.”([8])
Ketiga : Larangan tasyabbuh dalam tradisi
Contoh :
- Perintah Nabi ﷺ untuk menyemir uban untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.”
- Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memelihara jenggot. Beliau ﷺ bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”([9])
- Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi dalam memperlakukan wanita haidh.
Hal ini dikarenakan kaum Yahudi, jika salah seorang istri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Ketika hal ini ditanyakan kepada Nabi ﷺ beliau bersabda,
اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” Ketika hal itu sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka mengatakan, “Orang ini tidak ingin membiarkan sedikit pun dari perkara kita kecuali menyelisihi kita dalam perkara tersebut.”([10])
- Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya akan bahaya tasyabbuh
- Di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ,
مَن تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنهُم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut”([11])
Sabda Nabi ﷺ, “ Termasuk bagian mereka” dalam hadits tersebut bisa jadi berujung kepada kekafiran dan bisa jadi juga tidak berujung kepada kekafiran orang yang berbuat tasyabbuh tersebut tergantung tingkatan tasyabbuhnya.
Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa kelak ada di antara umat beliau yang bertasyabbuh kepada umat lain. Beliau ﷺ bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”([12]).
Kita tahu betapa sulitnya bahkan hampir tidak mungkin seseorang masuk ke lubang biawak (Dhab), hal ini menunjukkan betapa semangatnya umat Islam tatkala itu dalam mengikuti mereka. Kita bisa lihat saat betapa semangatnya sebagian kaum muslimin dalam mengikuti orang-orang kafir dalam segala hal. Mulai dari gaya hidup, pakaian, makanan, potongan rambut dll. Begitu pula dalam hal akidah banyak di antara kaum muslimin yang meniru akidah umat lain bahkan lebih parah. Misalnya orang-orang Nasrani mereka mengatakan bahwa Tuhan Yesus bersatu dengan Allah sementara ada di antara umat Islam yang berkeyakinan bahwa makhluk dapat bersatu dengan Allah. Termasuk dalam masalah perselisihan sebagaimana dikabarkan oleh Nabi ﷺ ,
اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.
“Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.”([13])
Hikmah larangan ber-tasyabbuh
Di antara hikmah dilarangnya tasyabbuh adalah :
- Tasyabbuh dapat mengikis identitas dan memudarkan tauhid seseorang
Hal ini tentu benar adanya, bayangkan orang yang berselawat di dalam atau beribadah dalam gereja maka lama-kelamaan tauhidnya akan terkikis dan pada akhirnya akan kehilangan identitasnya sebagai seorang muslim.
- Tasyabbuh menjadikan orang Islam merasa hina dengan agamanya
Sebagaimana kita ketahui bahwa orang yang mengikuti derajatnya berada di bawah orang yang diikuti. Tasyabbuh mengakibatkan seorang muslim merasa hina dan rendah di hadapan kaum lainnya dan menganggap apa yang mereka lakukan merupakan hal-hal yang menakjubkan dan layak untuk ditiru sehingga pada akhirnya ia akan melupakan agamanya sedikit demi sedikit.
- Tasyabbuh dapat menghilangkan Walaa’ dan Baraa’ (loyalitas)
Allah ﷻ berfirman,
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوْ كَانُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَٰنَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَتَبَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْإِيمَٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” (QS. Al-Mujadilah:22)
Jika apa yang ada pada mereka selalu saja diikuti maka lama-kelamaan akan hilang rasa kebenciannya terhadap kesyirikan, akan hilang pula girah terhadap tauhid, akan semakin bertambah kecintaannya terhadap mereka sehingga terkikislah tauhidnya, dan identitasnya sebagai seorang muslim akan semakin hilang.
Kaidah-kaidah penting terkait Tasyabbuh
Di antara hal yang menunjukkan akan keistimewaan agama Islam, bahwa Islam selalu statis dalam permasalahan akidah, Ibadah dan akhlak dan dinamis dalam sisi keduniaan yang bermanfaat.
Berikut beberapa kaidah penting terkait ber-tasyabbuh kepada orang-orang kafir:
- Seseorang dinilai melakukan tasyabbuh apabila ia telah melakukan perbuatan tersebut meskipun tanpa di dasari niat dan jika dilakukan dengan niat maka dia berdosa.
Bisa jadi seseorang telah melakukan perbuatan tasyabbuh dengan meniru kelakuan dan ciri khas orang kafir, namun dalam hal ini seseorang belum tentu berdosa karena bisa jadi perbuatannya di lakukan tanpa adanya niat atau orang tersebut tidak tahu tentang hukum tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Hal ini di dasari sabda Nabi ﷺ ,
مَن تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنهُم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut”([14])
Lafal تَشَبَّهَ dalam hadits tersebut mengisyaratkan adanya niat pelaku ketika ber-tsayabbuh.
- Tasyabbuh diharamkan secara mutlak apabila berkaitan dengan akidah maupun ibadah mereka.
Contoh :
- Bertasyabbuh dengan orang-orang Nasrani dalam mengultuskan manusia hingga derajat Tuhan (menuhankan manusia)
- Meyakini Tuhan bersatu dengan makhluk (trinitas) sebagaimana keyakinan ahlu wihdatul yang meyakini Allah bersatu dengan makhluk.
- Mengultuskan kuburan
- Meninggikan kuburan
- Menggunakan lambang-lambang keagamaan mereka, misal : menggunakan kalung salib atau bintang dawud, mengucir jenggot ala rabi Yahudi, memakai peci setengah kepala ala pastor dan rabi yahudi
- Tasyabbuh dalam tradisi haram hukumnya apabila tradisi tersebut merupakan ciri khas mereka jika bukan ciri khas maka tidak diharamkan.
Contoh :
- Perayaan hari Valentine
- Perayaan halloween
- Berkabung dengan baju hitam
- Wanita menggunakan gaun putih panjang ketika menikah
Adapun jika bukan merupakan ciri khas mereka atau tradisi tersebut awalnya dari mereka namun sudah tidak menjadi tradisi khusus mereka maka diperbolehkan. Contoh : Memakai jas, memakai dasi, memakai celana Jeans, memakai celana pantalon.
- Tasyabbuh dalam hal-hal yang bermanfaat seperti dalam teknologi, pola hidup sehat dan selainnya maka diperbolehkan selama tidak melanggar syariat.
Contoh :
- Sebagian kawan yang pernah bergaul dengan orang Yahudi mengatakan bahwa mereka memakan buah terlebih dahulu sebelum menghidangkan makanan yang lain demi memperlancar pencernaan. Hal-hal yang semacam ini diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menirunya. Di antara dalilnya bahwa Nabi ﷺ pernah menerapkan metode Khandak dalam peperangan padahal metode tersebut merupakan metode orang-orang Persia. Beliau ﷺ dalam perang Thaif pernah menggunakan Manjanik yaitu semacam ketapel besar yang mana senjata tersebut bukan merupakan senjata yang biasa dipakai orang-orang arab tatkala itu. Beliau ﷺ juga pernah menggunakan cincin sebagai stempel surat resmi. Semua tradisi dan etika ini di adopsi oleh Nabi ﷺ ketika beliau melihat adanya kemaslahatan dan manfaat di dalamnya. Kesimpulannya bahwa ber-tasyabbuh dengan mereka dalam hal-hal yang bermanfaat maka diperbolehkan, yang jadi masalah teknologi tidak ditiru namun yang ditiru adalah pakaian telanjang mereka, pola hidup mereka yang tidak sehat, akhlak mereka yang buruk dan lain sebagainya yang tidak bermanfaat dan melanggar syariat.
- Haram hukumnya ber-tasyabbuh kepada orang-orang kafir secara person
Mengikuti orang-orang kafir secara person haram hukumnya, di antara contohnya :
- Mengikuti gaya rambut Bonjovi, Cristiano ronaldo dll.
- Mengikuti gaya rambut Madona, Lady gaga dll.
- Memberi nama anaknya dengan nama artis-artis kafir idolanya
Kaidah terkait dengan tasyabbuh lelaki terhadap wanita dan sebaliknya
Dalam hal ini Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”([15])
Terdapat 4 kaidah dalam masalah ini :
- Apa yang dikhususkan oleh syariat untuk salah satunya maka tidak boleh diikuti oleh yang lain.
Misalnya:
- Syariat mengkhususkan bolehnya kain sutra bagi wanita maka laki-laki tidak boleh mengikuti. Rasulullah ﷺ bersaba,
أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها
“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”([16])
- Apa yang dikhususkan oleh Urf (tradisi) untuk salah satunya maka tidak boleh diikuti oleh yang lain.
Seperti :
- Rok biasa dipakai wanita maka lelaki tidak boleh memakainya
- Anting biasa dipakai wanita maka tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakainya
- Celana yang dikhususkan untuk lelaki maka wanita dilarang mengenakannya
- Jika terdapat dalil syar’i yang membolehkan keduannya untuk melakukan/memakai sesuatu maka bukan merupakan tasyabbuh yang terlarang
Contoh :
- Cincin dalam syariat Islam diperbolehkan untuk dikenakan baik laki-laki maupun perempuan.
- Tasyabbuh yang terbentuk secara alami maka hendaknya semaksimal mungkin untuk ditinggalkan, adapun jika tidak mampu maka tidak berdosa.
Contoh :
- Lelaki yang dibina dilingkungan wanita semenjak kecil kemudian terpengaruh dengan cara bicara, perilaku para wanita maka sebisa mungkin untuk menghilangkannya semampunya.
Inilah beberapa penjelasan dan kaidah-kaidah terkait tasyabbuh. Penting untuk diingat bahwa larangan ber-tasayabbuh dengan orang kafir bukan berarti membolehkan kita untuk menzalimi mereka. Allah ﷻ berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda,
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat”([17])
Larangan ber-tasyabbuh bukan berarti seseorang harus bersikap kasar dan sangar kepada orang-orang kafir. Hendaknya seorang muslim mengenalkan agamanya dengan akhlaknya yang mulia. Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تُجَٰدِلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنْهُمْ ۖ وَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱلَّذِىٓ أُنزِلَ إِلَيْنَا وَأُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَٰهُنَا وَإِلَٰهُكُمْ وَٰحِدٌ وَنَحْنُ لَهُۥ مُسْلِمُونَ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka”
Footnote:
________
([2]) HR. Bukhari no. 434 dan Muslim no. 528
([3]) HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 531
([6]) HR. Abu Dawud no. 625 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Abi Dawud no. 652
([7]) HR. Abu Ya’la no. 4216 dan dinyatakan oleh Al-Albani bahwa sanad hadits ini hasan [Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 314]
([8]) Hujjatullah al-Balighah karya Syah waliyullah Ad-Dahlawi (2/33)
([11]) HR. Abu Dawud no. 4031 dan dinyatakan hasan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Abi Dawud no. 4031
([12]) HR. Bukhari no. 7319 Muslim no. 2669
([13]) HR. Abu Dawud no. 4596, Tirmidzi no. 2640 dan Ibnu Majah no. 3991 dan dinyatakan hasan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan Ibni Majah no. 3991.
([14]) HR. Abu Dawud no. 4031 dan dinyatakan hasan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Abi Dawud no. 4031
([16]) HR. Tirmidzi no. 1720 dan An-Nasa’i (8/161), hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan An-Nasa’i (8/161)
([17]) HR. Abu Dawud no. 3052 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan Abi Dawud no. 3052.