Hakikat Hijrah
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Pada kesempatan yang bahagia ini kita akan membahas tentang hakikat dari hijrah. Kita sering mendengar di zaman ini kalimat “seseorang telah berhijrah” sebagaimana yang kita pahami berarti seseorang telah meninggalkan masa jahiliahnya, kebiasaan buruknya, kemaksiatan yang pernah dilakukan menuju kepada tobat dan meniti jalan Rasulullah ﷺ. Dari situlah timbul istilah hijrah. Ini adalah istilah yang syari, dan kita akan membahas hakikat hijrah itu apa.
Sesungguhnya hijrah adalah ibadah yang sangat mulia. Oleh karenanya Allah ﷻ dalam banyak ayat menyebutkan tentang keutamaan berhijrah. Seperti dalam surat Al-Baqarah Allah ﷻ berfirman
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 218)
Yang jadi perhatian kita di sini, dalam Al-Quran sering Allah menggandengkan antara iman dengan hijrah dan jihad. Ini menunjukkan bahwa itu adalah perkara yang sangat mulia sampai hijrah digendengkan dengan iman dan jihad. Ayat-ayat seperti ini sangat banyak. Demikian juga dalam surat Al-Hajj,
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ قُتِلُوا أَوْ مَاتُوا لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللَّهُ رِزْقًا حَسَنًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Al-Hajj: 58)
Oleh karenanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang ibadah,
العِبادةُ في الهرَجِ كالهِجرةِ إليَّ
“Beribadah di masa fitnah seperti berhijarah kepadaku.”[1]
Di sini nabi menjamin bahwa pahala beribadah di masa fitnah seperti berhijrah kepadanya. Maka itu berarti pahala hijrah itu sangatlah besar. Kemudian juga di antaranya orang yang terlebih dahulu berhijrah lebih berhak untuk menjadi imam, nabi bersabda
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤهُمْ لِكتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا في الْقِراءَةِ سَواءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا في السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدمُهُمْ هِجْرَةً
“Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling mahir dalam qira’ah, jika mereka sama dalam qira’ahnya maka orang yang paling mengerti sunnah, apabila pengetahuan dalam sunnah sama maka orang yang lebih dahulu hijrahnya.”[2]
Di antara keutamaan hijrah sebagaimana dalam hadits yang masyhur dari Amr bin Ash ketika masuk Islam beliau datang ke Rasulullah ﷺ dan mengatakan
فقلتُ لا أُبايعُك يا رسولَ اللهِ حَتَى تَغْفِرَ لِي مَا تقدَّمَ مِنْ ذَنْبِي قَالَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يَا عَمْرو أَمَّا عَلِمْتَ أنَّ الِهجْرَةَ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ يَا عَمْرو أَمَا عَلِمْتَ أنَّ الإِسْلاَمَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ مِنَ الذُّنُوبِ
“Aku tidak akan membaiatmu wahai Rasulullah sampai semua dosaku yang telah lalu diampuni, maka Rasulullah bersabda “wahai Amr apakah engkau tidak tahu bahwa hijrah menggugurkan dosa yang telah lalu dan apakah engkau tidak tahu sesungguhnya Islam menggugurkan dosa yang telah lalu.”[3]
Di sini rasul menggandengkan antara hijrah dan Islam karena keduanya adalah amalan yang luar biasa bahkan sehingga dapat menggugurkan dosa-dosa yang telah lalu.
Apa itu hakikat hijrah dalam Islam?
Hijrah dalam bahasa arab berarti (اَلهِجْرَةُ). Secara bahasa artinya (اَلتَّرْكُ) artinya meninggalkan, seperti firman Allah ﷻ
وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
“Tinggalkanlah mereka dengan cara yang baik.”[4]
Adapun secara istilah bermakna meninggalkan suatu tempat ke tempat yang lain. Maka ada keterkaitan antara hijrah secara bahasa dan istilah.
Hijrah terbagi menjadi dua, yang pertama hijrah dengan tubuh dan anggota badan atau (اَلْهِجْرَةُ بِالْجَسَدِ/ اَلْهِجْرَةُ اَلحِسِيَّةُ), dan yang kedua hijrah dengan hati atau (أَلْهِجْرَةُ بِالْقَلْبِ/اَلْهِجْرَةُ اَلْمَعْنَوِيَةُ).
Hijrah dengan jasad atau anggota badan terbagi menjadi beberapa macam, dan ini pernah dipraktikkan nabi yaitu berhijrah dari suatu tempat ke tempat yang lain. Di antara macam macamnya adalah
- Hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam. Contohnya adalah hijrahnya para sahabat dari Mekah ke Madinah.
- Hijrah dari negeri yang menindas kepada negeri yang aman, meskipun keduanya adalah negeri yang kufur. Contohnya adalah hijrahnya sahabat dari Mekah ke Habasyah. Kita ketahui sebelum nabi dan para sahabat hijrah dari Mekah ke Madinah sebelumnya sudah terjadi dua kali hijrah, yaitu hijrah ke Habasyah yang pertama dan kedua. Sedangkan negeri Habasyah adalah negeri yang kufur juga. Akan tetapi di situ adalah negeri yang aman oleh karenanya para sahabat diperintahkan untuk hijrah ke negeri itu sehingga mereka dapat bebas beribadah. Hal ini adalah praktik menempuh kemudharatan yang ringan untuk menjauhi kemudharatan yang lebih besar.
- Hijrah dari lokasi penuh bid’ah ke lokasi yang mengagungkan sunnah. Pembagian ini disebutkan oleh ulama’ Malikiyah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qassim bahwa dia mendengar imam Malik berkata “Janganlah kau tinggal di lokasi yang di situ ada pencelaan terhadap para sahabat”. Contoh seperti hijrahnya Sebagian kaum muslimin dari negeri syiah ke negeri sunnah.
- Hijrah dari lokasi maksiat ke lokasi ketaatan. Allah berfirman dalam Al-Quran
وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al An’am: 68)
Di antara contoh tentang hijrah ini adalah hijrahnya pembunuh seratus nyawa yang kisahnya masyhur. Seseorang yang penuh dengan kemaksiatan bahkan dia telah membunuh Sembilan puluh Sembilan orang kemudian ia ingin bertobat kepada Allah ﷻ. Maka dia bertanya tentang seseorang yang paling berilmu, kemudian ditunjukkanlah kepada orang yang ahli beribadah namun tidak berilmu. Dia ceritakan kisahnya kepada orang ahli ibadah itu dan bertanya “apakah mungkin saya diterima tobatnya?” maka orang ahli ibadah itu berfatwa tanpa ilmu “tidak mungkin Allah tidak mungkin menerima tobatmu” karena emosi sang pembunuh Sembilan puluh Sembilan nyawa itu membunuh ahli ibadah itu maka lengkaplah seratus nyawa yang telah ia bunuh. Itu bukanlah dosa yang kecil dan termasuk dosa besar. Akan tetapi sang pembunuh itu masih ingin bertobat dan masih mencari orang alim di atas muka bumi. Lalu ditunjukkan lah kepada seorang ahli ilmu dia pun berkata “wahai fulan saya telah membunuh seratus nyawa, apakah Allah masih bisa menerima tobatku” dia jelaskan “bisa, akan tetapi pergilah ke tempat lain dan tinggalkan kampungmu yang di situ banyak kemaksiatan”
Dari kisah di atas sang pembunuh diperintahkan untuk meninggalkan kampung halamannya yang penuh dengan kemaksiatan agar ia tidak kembali melakukan hal yang pernah ia lakukan di situ dan melupakan masa lalunya. Maka ini dalil bahwasanya boleh seseorang berhijrah dari tempat kemaksiatan ke lokasi yang di situ dia bisa aman dan nyaman untuk beribadah kepada Allah ﷻ.
- Hijrah karena menyelamatkan diri dan jiwa. Ini juga boleh dilakukan dan ini benar benar terjadi di dunia. Seseorang pergi meninggalkan suatu tempat dengan niat karena Allah dalam rangka menyelamatkan diri agar dapat beribadah kepada Allah. Di antara contohnya adalah hijrahnya nabi Musa. Allah berfirman,
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir.” (QS. Al-Qashash: 21)
Nabi Musa meninggalkan negeri Mesir menuju Madyan dengan rasa takut karena akan dikejar oleh Fir’aun dan bala tentaranya. Contoh lain dari hijrah bagian ini adalah hijrahnya nabi Ibrahim. Allah berfirman dalam Al-Quran
وَقَالَ إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَىٰ رَبِّي
“Dan berkatalah Ibrahim: “Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku (kepadaku).” (QS. Al-Ankabut: 26)
Sebab dari perkataan nabi Ibrahim tersebut adalah karena beliau ingin dibunuh dan dibakar oleh raja kaumnya. Bahkan ayahnya juga ingin merajamnya apabila dia terus berdakwah kepada Allah. Sehingga nabi Ibrahim berhijrah agar tidak mendatangkan bahaya bagi dirinya.
Ini adalah jenis-jenis hijrah dengan anggota badan.
Sedangkan hijrah ma’nawiyah atau hijrah dengan hati. Maka ini berkaitan dengan hati yaitu adalah berhijrah dari ketaatan kepada setan menuju ketaatan kepada Allah. Juga bisa diartikan hijrah dari tawanan hawa nafsu menuju kepada Allah, dari takut, berharap atau tawakal kepada selain Allah menuju kepada jalan Allah. Ini adalah yang disebut dengan hijrah batin atau hijrah ma’nawi.
Adapun dalil tentang hal ini nabi pernah bersabda dalam hadits
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Seorang muslim yang sejati adalah orang yang orang Islam lainnya selamat dari gangguan lisannya dan gangguan tangannya, dan muhajir yang sejati adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah ﷻ.”[5]
Ini adalah hadits nabi yang sesuai dengan konteks hijrah pada zaman sekarang. Sebagaimana yang terjadi pada banyak orang yang telah meninggalkan maksiat menuju ketaatan kepada Allah. Di antara bentuk hijrah ini adalah sebagaimana yang telah disebutkan
- Hijrah dari ketaatan kepada setan menuju ketaatan kepada Allah
- Hijrah dari tawanan hawa nafsu menuju kepada Allah
- Hijrah dari takut, berharap dan tawakal kepada selain Allah menuju ke jalan Allah
Inilah yang disebut hijrah ma’nawi atau hijrah batin.
Kaidah :
- Kedua jenis hijrah ini merupakan ibadah yang agung. Hijrah dengan hati sama mulianya dengan hijrah dengan badan, keduanya memiliki kedudukan yang agung disisi Allah. Hal ini karena kedua jenis hijrah ini saling berkaitan tidak mungkin seorang hijrah dengan badan saja akan tetapi hatinya tidak begitu pula sebaliknya.
Karenanya keduanya harus dilakukan dengan ikhlas bukan hanya ingin pengakuan dari manusia. Nabi bersabda
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا للهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْه
“Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik”
Maka kita melakukan hijrah hanya kepada Allah bukan karena ingin pengakuan orang. Misalnya seseorang yang meninggalkan praktik riba, maka hendaknya dia meninggalkannya karena Allah bukan karena malu kepada masyarakat sekitar yang telah meninggalkan praktik riba. Sama seperti orang yang meninggalkan zina karena takut terkena penyakit aids bukan karena takut Allah. Maka hendaknya seorang muslim selalu menjadikan niat utamanya dalam berhijrah adalah Allah.
Contoh lain dalam hadits nabi adalah yang sebagaimana disebutkan pada hadits pertama Arba’in An-Nawawiyah
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.”[6]
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa barang siapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka ia akan mendapat pahala. Adapun jika hijrahnya diniatkan untuk dunia atau seorang wanita maka dia akan mendapat apa yang dia niatkan. Karena semua amal saleh sebesar apa pun kalau tidak diniatkan kepada Allah maka tidak ada pahalanya di sisi Allah.
- Kaidah dalam kitab Fathul Barri (اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجْودًا وَعَدَمًا) hukum itu berputar bersama sebabnya ketika ada dan tidak. Dari kaidah ini maka jika seseorang dapat beribadah dengan tenang walaupun dalam negeri yang kafir maka tidak mengapa dan tidak diharuskan baginya untuk berhijrah dengan syarat dia dapat menjaga diri.
Ibnu Hajar berkata setelah menyebutkan hadits dari ‘Aisyah “Ummul Mu’minin mengisyaratkan bahwa ketika itu kaum mukmin berhijrah karena menjaga agamanya dan ini adalah sebabnya maka hukum berjalan bersama sebabnya, jadi konsekuensinya adalah barang siapa mampu beribadah kepada Allah di tempat mana saja yang ia tempati maka ia tidak wajib berhijrah dari tempat itu. Dari sana Imam Mawardi berkata barang siapa mampu menampakkan agama di suatu negara dari negeri-negeri kufur maka lebih baik dia tinggal di sana agar orang-orang lain di sana dapat menerima dakwah Islam.”
Maka hukum asal seseorang tinggal di negeri kafir adalah tidak boleh kecuali dia adalah penduduk asli. Jika negeri itu mengintimidasi, melarang untuk melaksanakan salat jumat, melarang pemakaian jilbab dan yang lainnya maka wajib untuk berhijrah. Dalam keadaan ini jika dia tidak berhijrah maka bisa jadi dia berdosa bahkan ini termasuk dosa besar. Allah berfirman
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, (97) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS An-Nisaa’: 97 – 98)
Jadi apabila seseorang yang tinggal di negeri kafir dan negara itu mengintimidasi orang tersebut untuk tidak menjalankan syariat Islam maka wajib baginya untuk berhijrah kecuali apabila tidak mampu. Akan tetapi apabila negara itu tidak menindas dan mengintimidasi maka hendaknya dia berhati hati dalam menjaga diri untuk beribadah. Karena sangatlah sulit untuk beristiqamah dalam lingkungan yang demikian.
Sebagaimana perkataan Al Mawardi di atas apabila dia mampu dan kuat untuk tinggal di negara kafir tersebut maka sebaiknya ia tinggal di sana. Hal itu agar Islam dapat menyebar luas dan penduduk di negeri kafir tersebut dapat masuk Islam.
Itulah yang dapat saya sampaikan tentang hakikat hijrah. Apabila anda orang yang baru hijrah maka hendaknya anda bergabung dengan komunitas yang baik agar dapat beristiqamah. Jangan sampai anda kembali kepada jalan yang telah anda tinggalkan tersebut.
Footnote:
____
[1] HR. Tirmidzi no. 2201 dan disahihkan oleh Al-Albani
[2] HR. Muslim no. 673
[3] HR. Ahmad no. 17827 dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwaul Ghalil 5/121
[4] Qs Al-Muzammil ayat 10
[5] HR. Bukhari no. 10
[6] HR. Bukhari no. 5070 dan Muslim no. 1907