Ayat-ayat Cinta
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Allah ﷻ telah berfirman dalam surah Adz-Dzariyat,
﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴾
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Ayat ini mengingatkan kepada kita bahwasanya asal dari tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah ﷻ.
Timbul pertanyaan, bagaimana kita cara kita mempraktikkan ayat ini? Apakah kita bisa beribadah kepada Allah ﷻ 24 jam sehari? Sementara kita sadar bahwa waktu yang kita habiskan untuk shalat tidak banyak, membaca Al-Qur’an juga tidak lama, dan masih banyak ibadah-ibadah lain yang terluput dari diri kita.
Maka dari itu, para ulama menyebutkan bahwasanya yang dimaksud beribadah kepada Allah ﷻ bukan hanya ibadah mahdhah, namun banyak ibadah-ibadah lain yang Allah ﷻ kaitkan dengan perkara muamalah dengan orang lain. Pintu ibadah dari sisi muamalah sangat terbuka dengan lebar, seseorang mungkin bisa mendapatkan pahala yang lebih besar dengan berbakti kepada kedua orang tuanya, atau dengan berbuat baik kepada tetangga, atau bahkan seseorang suami bisa mendapatkan pahala yang sangat besar dengan menjadi suami yang terbaik bagi istrinya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku.”[1]
Mukadimah ini penulis sampaikan agar membuka cakrawala kita bahwasanya dari pintu muamalah terdapat pahala yang besar, sehingga ibadah itu bukan hanya ada pada shalat, dzikir, dan ibadah mahdhah lainnya. Banyak orang yang merasa bahwa dia mendapat pahala tatkala dia shalat, tatkala berdzikir, tatkala baca Al-Qur’an, akan tetapi merasa tidak mendapat pahala tatkala senyum kepada orang lain atau ketika berbuat baik kepada istrinya. Padahal, sebagaimana seseorang yang membaca Al-Qur’an mendapatkan pahala, maka berbuat baik kepada istri dan anak-anak, kepada orang tua, atau kepada tetangga, juga membuka pintu-pintu pahala yang sangat besar di sisi Allah ﷻ.
Di antara yang perlu kita ingat bahwasanya waktu yang kita gunakan lebih banyak untuk bermuamalah dengan keluarga kita. Memang benar bahwa kita bermuamalah dengan kawan-kawan kita, dengan teman kerja kita, dengan bos di tempat kerja kita, akan tetapi waktu kita paling banyak habis dalam bermuamalah dengan keluarga kita seperti istri yang selalu menemani di rumah dan anak-anak yang selalu bermain dengan kita. Oleh karena itu, kita harus bermuamalah dengan keluarga dengan cara yang baik dan benar agar kita bisa mendapatkan pahala yang besar, karena dikhawatirkan apabila hal ini tidak diperhatikan dengan benar, maka waktu yang kita habiskan bisa terbuang percuma tanpa ada pahala yang didapatkan.
Maka dari itu, pembahasan kita pada kesempatan kali ini adalah bagaimana cara untuk merajut cinta kasih yang lebih dalam antara suami dan istri. Pembahasan ini menjadi penting karena di antara perkara yang ingin Allah ﷻ tuju adalah tumbuhnya cinta kasih antara seorang suami dan istri. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Di antara tujuan pernikahan menurut para ulama ada tiga yaitu; cinta kasih antara suami dan istri, untuk menjaga diri dari syahwat yang haram, dan untuk memperoleh keturunan yang saleh. Maka, jika kita melakukan sesuatu yang bersifat duniawi namun kita tujukan kepada salah satu dari tiga tujuan pernikahan ini, selama itu diniatkan karena Allah ﷻ, maka semua yang dilakukan itu akan bernilai pahala di sisi Allah ﷻ. Bukankah Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,
وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dan kalian menggauli istri-istri kalian adalah sedekah.”[2]
Demikian juga beliau ﷺ bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ
“Tidaklah engkau berinfak dengan mengharap wajah Allah ﷻ, kecuali engkau akan diberikan pahala sampai suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu (engkau pun mendapat pahala).”[3]
Lihatlah, muamalah yang terjadi antara seorang suami dengan istrinya itu bisa bernilai pahala, selama dia niatkan karena Allah ﷻ.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang belum menikah hendaknya benar-benar memperhatikan hal ini dengan baik. Hendaknya Anda mempersiapkan ilmu dengan baik sebelum melangsungkan pernikahan. Adapun bagi orang-orang yang telah menikah, maka hendaknya kita juga memperbaiki masalah yang ada dalam rumah tangga kita.
Di antara tujuan pernikahan yang telah kita sebutkan adalah untuk menumbuhkan cinta kasih antara seorang suami istri. Di sana, ada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengingatkan kita para suami istri agar bisa memupuk cinta kasih, yang di mana itu merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah ﷻ.
- Al-Baqarah: 187
Allah ﷻ berfirman,
﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ﴾
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dahulu, di awal-awal diwajibkannya puasa, seorang suami yang telah tertidur di malam hari, kemudian terjaga di tengah malam, maka dia tidak boleh lagi menggauli istrinya. Dahulu, seorang suami yang ingin menggauli istrinya di malam bulan Ramadhan, ia harus menggauli istrinya sebelum dia tertidur atau sebelum isya. Padahal kita sangat tahu betul bahwa yang namanya syahwat itu seringnya muncul tiba-tiba, dan tidak bisa diduga. Oleh karena itu, ayat ini turun untuk memansukhkan aturan tersebut, sehingga seorang suami boleh menggauli istrinya di malam bulan Ramadhan sejak matahari tenggelam hingga terbit fajar.
Di antara sebab dimansukhkannya aturan tersebut adalah sebagaimana yang Allah ﷻ sebutkan dalam ayat ini, yaitu seorang suami merupakan pakaian bagi istrinya, dan istrinya pun merupakan pakaian bagi suaminya. Kita tahu bahwa yang namanya pakaian itu adalah suatu yang selalu menempel pada tubuh dan sangat jarang untuk ditanggalkan, dan pada ayat ini Allah ﷻ menggambarkan kedekatan seorang suami dengan istrinya dengan sebutan suami adalah pakaian bagi istri, dan sebaliknya istri adalah pakaian bagi suaminya.
Dalam bahasa Arab, اللِّبَاسُ digunakan pada penyebutan sesuatu yang meliputi seorang manusia. Oleh karenanya, malam juga disebut dengan لِبَاسٌ karena gelapnya malam meliputi tubuh setiap orang, sebagaimana firman Allah ﷻ,
﴿وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا﴾
“Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian.” (QS. An-Naba’: 10)
Contoh lain juga Allah ﷻ menyebutkan tentang takwa. Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-A’raf,
﴿وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ﴾
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raf: 26)
Ini merupakan isyarat bahwa yang namanya takwa itu harus meliputi seluruh tubuh kita, sehingga mata kita bertakwa, lisan kita bertakwa, telinga kita bertakwa, hati kita bertakwa, dan seluruh anggota tubuh kita bertakwa kepada Allah ﷻ. Bukan bertakwa pada sebagiannya, dan tidak bertakwa pada sebagian yang lain, sebagaimana orang yang mungkin bertakwa pada lisan namun tidak bertakwa pada pandangannya, atau sebaliknya.
Contoh lain juga Allah ﷻ sebutkan tentang orang-orang yang di suatu negeri kufur terhadap Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman
﴿وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ اَمِنَةً مُّطْمَىِٕنَّةً يَّأْتِيْهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوْعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ﴾
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezeki datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nahl: 112)
Arti dari pakaian kelaparan dan ketakutan ini adalah Allah ﷻ benar-benar membuat mereka lapar dan ketakutan, bukan kelaparan dan ketakutan biasa, tapi benar-benar kelaparan dan ketakutan yang terus-menerus.
Selain itu, praktik para sahabat juga demikian, bahwasanya mereka juga menyebut istri-istri mereka dengan sebutan pakaian. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, tatkala Al-Bara’ bin Ma’rur berjanji untuk membela Nabi Muhammad ﷺ di kota Madinah, dia berkata,
وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَنَمْنَعَنَّكَ مِمَّا نَمْنَعُ مِنْهُ أُزُرَنَا
“Demi Dzat yang mengutus Anda dengan al-Haq, sungguh kami akan mencegahmu dari segala gangguan sebagaimana kami mencegah segala gangguan yang mengancam istri-istri kami.”[4]
Di sini, al-Bara’ bin Ma’rur menggunakan kata أُزُرَنَا yang berarti sarung, untuk menyebutkan istri-istri mereka. Ini menunjukkan bahwasanya istri memang sering dimaknai dengan pakaian bagi suaminya, dan begitu pula sebaliknya.
Contoh-contoh di atas merupakan gambaran bahwasanya kata لِبَاسٌ tersebut bermakna sesuatu yang sangat dekat dan meliputi seseorang, dan ternyata Allah ﷻ menyebutkan bahwasanya suami adalah libaas ‘pakaian’ bagi istrinya, dan sang istri pun adalah libaas ‘pakaian’ bagi suaminya. Ketika kita sadar bahwasanya suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami, maka sudah seharusnya ada kedekatan antara suami dan istri.
Di antara fungsi dari pakaian adalah untuk melindungi tubuh kita, seperti melindungi dari kepanasan. Maka dari itu, kata “pakaian” ini menjadi kinayah yang sangat indah, bahwasanya seorang suami jangan sampai menyakiti hati istrinya, jangan sampai menyakti tubuhnya, justru seorang suami hendaknya melindungi istrinya sebagaimana pakaian yang melindungi tubuh dari teriknya matahari dan dingin yang menusuk. Seorang istri pun demikian, seorang istri jangan sampai menyakiti hati suaminya, jangan meninggikan suara di depan suami. Ketika Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
“Kalimat yang baik adalah sedekah.”[5]
Sungguh kita sangat paham bahwa apabila bertutur kata yang baik kepada kerabat, teman, atau orang lain itu bisa mendatangkan pahala, maka pasti bertutur kata yang baik terhadap istri itu lebih utama, karena Nabi Muhammad ﷺ telah menyebutkan bahwa suami yang terbaik adalah yang terbaik bagi istrinya. Sebaliknya, para istri juga hendaknya bertutur kata yang baik kepada suaminya. Sebagian istri ketika berbicara dengan laki-laki lain, seringnya berkata-kata yang lembut, sopan, ramah, namun tidak demikian yang dia lakukan dengan suaminya. Ketahuilah para istri bahwasanya suami Anda lebih utama untuk Anda bersikap baik kepadanya, lebih utama untuk Anda bertutur kata yang lembut kepadanya.
Di antara fungsi pakaian adalah menutup aurat, artinya seorang suami maupun istri hendaknya saling menutup kekurangan pasangannya. Seorang suami tentu sangat paham aib-aib dan kekurangan istrinya, dan sang istri juga sangat mengetahui kekurangan dan aib-aib suaminya. Intinya, setiap pasangan mengetahui kekurangan pasangannya, baik yang tampak atau tidak tampak pada orang lain. Bisa jadi seorang suami di luar rumahnya tampak seperti orang yang sangat saleh, lembut, penyayang, namun ternyata dia bagaikan singa ketika di rumahnya. Sebaliknya, bisa jadi seorang istri di luar rumahnya dikenal sebagai wanita dan istri yang salihah, namun ternyata dia menjadi wanita yang sering membangkang ketika di rumahnya. Kekurangan-kekurangan seperti inilah yang seharusnya setiap pasangan harus saling menutupi satu sama lain. Jika suami istri yang telah cerai saja harus saling menutup aib, maka tentu lebih utama lagi suami istri menutup aib ketika masih saling membina rumah tangga. Oleh karena itu, hendaknya seorang suami ataupun istri berhati-hati tatkala ada masalah dengan pasangannya, jangan sampai ia menceritakan keburukannya kepada semua orang. Terlebih seorang istri, kesedihannya sering kali mengantarkannya untuk menceritakan keburukan suaminya kepada setiap orang yang dia jumpai, padahal pasangan kita adalah orang yang paling utama untuk kita tutup aibnya.
- Al-Baqarah: 237
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
“Jika kamu menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kalian itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Sebelum kita jauh membahas tentang maksud ayat ini, kita akan menyebutkan contoh kasus terkait ayat ini. Ayat ini menjelaskan tentang hukum seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menggauli istrinya. Hal seperti ini mungkin jarang atau bahkan tidak terjadi di negara kita, akan tetapi hal ini justru masih terjadi di Arab Saudi. Contoh, di Arab Saudi, seorang suami istri biasanya baru bercampur satu rumah ketika beberapa bulan setelah akad nikah, sehingga di masa itu sang suami belum menggauli istrinya. Hal ini juga sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ terhadap Aisyah radhiallahu ‘anha, di mana beliau menikahi Aisyah di usia enam tahun, dan baru berkumpul satu rumah dengan Aisyah tatkala berumur sembilan tahun.
Jadi, masih ada beberapa kasus di mana seorang laki-laki dan wanita yang akad nikah belum bercampur hingga waktu yang ditentukan. Maka dari itu, kemungkinan untuk terjadi perceraian di masa menunggu untuk berkumpul itu sangat mungkin terjadi, tentunya dengan sebab-sebab yang ada. Ketika seorang suami menceraikan istrinya di masa itu, maka hukumnya adalah seorang suami membayarkan separuh dari mahar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai bentuk menenangkan hati sang wanita atas sedikit kemudharatan yang kemungkinan dialami oleh sang wanita akibat perceraian tersebut. Dalam kondisi yang lain, seorang suami bisa tidak membayarkan maharnya sepeser pun apabila sang istri merelakan separuh maharnya tidak dibayarkan. Dalam kondisi yang lain bahkan seorang suami juga boleh untuk membayarkan maharnya sepenuhnya sebagai bentuk maaf dia kepada sang istri.
Ayat ini sering kali disalahpahami oleh sebagian orang. Ketika Allah ﷻ berfirman dalam ayat ini,
﴿وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ﴾
“Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Sebagian orang mengartikan ayat ini bahwa hendaknya suami istri yang bercerai hendaknya tidak melupakan kebaikan pasangannya. Tentunya ini adalah pengartian yang keliru, karena kita ketahui bahwasanya dalam kasus ini suami istri belum bercampur dan belum ada interaksi berumah tangga. Oleh karenanya, makna yang benar dari penggalan ayat ini adalah janganlah seorang meninggalkan cara bermuamalah yang baik di antara keduanya, yang di antara muamalah terbaik itu adalah seorang suami memberi mahar secara penuh, atau sang istri merelakan (menjatuhkan) mahar yang harus dia dapatkan. Sehingga, Allah ﷻ memacu antara seorang suami ataupun istri untuk menjadi yang paling baik dalam bermuamalah pada perkara ini.
Muamalah dalam Islam ada dua, yaitu bermuamalah dengan adil dan bermuamalah dengan cara yang terbaik. Muamalah yang adil adalah membalas sikap orang lain dengan setimpal. Muamalah jenis ini tentu baik, akan tetapi yang utama adalah bermuamalah dengan cara yang terbaik, atau dengan kata lain bermuamalah dengan kebaikan yang lebih utama. Contoh bermuamalah dengan cara yang terbaik adalah seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual, mudah ketika membeli dan juga mudah menagih haknya (utang).”[6]
Contoh juga Allah ﷻ sebutkan tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Allah ﷻ berfirman,
﴿إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ، فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ، فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ﴾
“(Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan, ‘Salaaman’. Ibrahim menjawab, ‘Salaam kepada kalian orang-orang yang tidak dikenal’. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar). Lalu dihidangkannya kepada mereka (tetapi mereka tidak mau makan). Ibrahim berkata, ‘Mengapa tidak kamu makan?’.” (QS. Adz-Dzariyat: 25-27)[7]
Ketika kita secara umum berusaha untuk bermuamalah kepada orang-orang dengan cara yang terbaik, maka lebih utama dan lebih diharuskan lagi kita bermuamalah dengan cara yang terbaik kepada pasangan hidup kita. Ketahuilah bahwa istri kitalah yang lebih utama untuk kita senangkan hatinya daripada orang lain, istri kita lebih utama untuk kita maafkan daripada orang lain, istri lebih utama untuk kita bertutur kata yang baik daripada orang lain. Wahai para suami, jangan tunggu istri Anda berbuat baik terlebih dahulu baru Anda berbuat baik kepadanya, justru Andalah yang harus memulai berbuat baik, terlebih lagi istri telah banyak berbuat baik kepada Anda.
Ingatlah, di akhir dari ayat ini Allah ﷻ berfirman,
﴿إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
“Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Artinya, orang lain akan tahu ketika kita berbuat baik kepada orang lain, akan tetapi orang lain mengetahui kebaikan kita terhadap istri kita kecuali kalau kita sendiri yang menceritakannya. Oleh karenanya, Allah ﷻ menutup firman-Nya ini untuk menegaskan bahwasanya Allah ﷻ Maha Melihat apa yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Ketika dia senyum terhadap istrinya, ketika dia berbuat baik kepada istrinya, ketika dia membantu istrinya, ketika dia memberi uang kepada istrinya, itu semua diketahui oleh Allah ﷻ, dan Allah ﷻ tentu memberikan pahala yang lebih besar dibandingkan muamalah itu diberikan kepada orang lain. Demikian pula sebaliknya, seburuk apa pun Anda kepada istri Anda, bisa jadi tidak ada orang yang mengetahuinya kecuali Allah ﷻ.
Oleh karena itu, ayat ini menjadi landasan seorang suami maupun istri untuk bermuamalah dengan pasangannya, yaitu hendaknya masing-masing bersikap dengan sikap yang terbaik dan berlomba-lomba dalam hal memberikan sikap yang terbaik.
- Ar-Rum: 21
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,
﴿هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا﴾
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS. Al-A’raf: 189)
Para ulama berdalil dengan dua ayat ini bahwa kebahagiaan suami ada pada istrinya, karena Allah ﷻ menegaskan bahwa istri itu diciptakan untuk ketenteraman dan kesenangan. Maka dari itu, hendaknya para suami merenungkan akan hal ini, bahwa apabila Anda belum merasa bahagia bersama istri Anda, maka sejatinya Anda belum bahagia, meskipun Anda adalah seorang direktur yang memiliki harta yang banyak. Adapun ketika Anda tatkala di luar rumah dan selalu rindu untuk pulang ke rumahnya untuk bertemu istrinya, maka itu berari Anda telah bahagia, karena suatu musibah dan kesengsaraan apabila ada seorang suami yang tidak mau pulang ke rumah untuk bertemu dengan istrinya.
Wahai para suami, kebahagiaan dan kesenangan yang Anda alami bersama teman-teman Anda itu hanyalah kebahagiaan yang semu dan hanya sebentar. Setelah itu Anda akan berpisah dengan teman-teman Anda, dan mereka pun akan sibuk dengan urusan mereka masing-masing, yang mungkin jadi seketika itu pula melupakan Anda. Oleh karena itu, ketika kebahagiaan utama seorang suami ada pada istrinya, maka tentu kehidupannya akan menjadi luar biasa. Dia akan menjadi bahagia setiap harinya karena setiap harinya dia bertemu dengan istrinya.
Wahai para suami, sebuah kesalahan apabila Anda menempatkan istri sebagai sebab kebahagiaan nomor dua, dan menempatkan karier sebagai sebab kebahagiaan yang paling utama. Maka jangan sampai karena Anda memprioritaskan kesuksesan dalam karier untuk mencapai kebahagiaan, sehingga Anda mengorbankan kebahagiaan Anda bersama istri dan anak-anak Anda.
Ketahuilah bahwa tidak ada hubungan yang paling kuat dalam bercinta kasih seperti kuatnya hubungan suami istri. Bukankah Allah ﷻ telah gambarkan bahwa hubungan suami istri itu layaknya pakaian yang menutupi tubuh? Bukankah Allah ﷻ menyebutkan wanita sebagai objek pertama perhiasan dunia yang dijadikan indah pada manusia? Bukankah Allah ﷻ juga telah menyebutkan bahwa di antara tujuan para tukang sihir adalah untuk memisahkan seorang suami dan istri? Ini semua menunjukkan bahwa hubungan suami istri adalah hubungan yang paling kuat, bahkan lebih kuat daripada hubungan seorang anak dengan orang tuanya, lebih kuat daripada hubungan seorang dengan saudaranya, bahkan lebih kuat daripada hubungan seseorang dengan orang lainnya.
Oleh karena itu, ketika kebahagiaan belum kita temukan pada istri kita, maka tentu ada yang salah dalam praktik dan cara berpikir kita. Maka perlu untuk kita menciptakan dan memperbarui rasa cinta dan kasih sayang terhadap istri kita.
- Al-Baqarah: 222-223
Allah ﷻ berfirman,
﴿وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ، نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ﴾
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor’. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati (campuri) mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 222-223)
Sebelumnya, kita perlu tahu bahwa segala hal yang mengantarkan suami untuk bisa lebih cinta kepada istri, atau menjadikan istri bisa lebih cinta suaminya, maka hal tersebut disyariatkan selama tidak melanggar hukum Islam, dan tentunya hal itu pun akan berpahala di sisi Allah ﷻ.
Ayat pertama bercerita tentang wanita yang haid, dan Islam adalah agama pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Yahudi ketat dalam masalah ini, sampai-sampai wanita yang haid pun tidak boleh makan bersama dengan suami mereka, dan bahkan tidak boleh satu kamar selama masa haid. Sebaliknya, Nasrani terlalu berlebih-lebihan dalam masalah ini, wanita yang haid pun bagi mereka tetap boleh untuk digauli. Adapun Islam bersikap tengah, wanita yang sedang haid tidak boleh diboleh digauli pada bagian kemaluannya, adapun selainnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ ketika ditanya tentang sikap orang-orang Yahudi terhadap wanita haid,
جَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ، وَاصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ غَيْرَ النِّكَاحِ
“Pergaulilah mereka di rumah, dan lakukanlah segala sesuatu selain bersetubuh.”[8]
Ayat kedua turun berkenaan dengan keadaan sebagian kaum Anshar, di mana mereka tertular dengan khurafat orang-orang Yahudi yang mengatakan bahwa apabila seorang wanita digauli dari belakang maka anak yang lahir akan juling. Keyakinan ini mereka yakini karena saking dekatnya mereka dengan orang-orang Yahudi. Suatu ketika, kaum Muhajirin hijrah ke Madinah dan sebagian menikahi wanita dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin sendiri tidak memiliki keyakinan tertentu, bagi mereka tidak ada bedanya menggauli istri mau dari depan atau belakang. Disebutkan ada seorang dari kaum Muhajirin ketika hendak menggauili istrinya yang merupakan kaum Anshar dari belakang, istrinya menolak. Akhirnya, mengadulah mereka kepada Nabi Muhammad ﷺ, maka turunlah firman Allah ﷻ,
﴿نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ﴾
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)[9]
Ayat kedua ini menjadi dalil bahwa hukum asal seseorang menggauli istrinya adalah bebas selama sama-sama suka, dan tentunya bukan dalam masa haid dan bukan melalui dubur. Dari sini, para istri harus menyadari bahwasanya diri mereka adalah sawah ladang bagi suaminya, sehingga asalnya suaminya bebas menggaulinya dengan cara apa saja. Ketahui pula wahai para istri bahwa jika suami kalian sudah ada syahwat ingin untuk berhubungan, maka penuhilah. Hal ini sebagaimana yang Nabi Muhammad ﷺ telah tekankan dalam sabdanya,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi hasratnya, maka hendaknya dia mendatanginya, walau dia sedang di atas at-tannur (memanggang roti).”[10]
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلْتُجِبْ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur, hendaknya ia memenuhi panggilannya, bahkan meskipun sedang berada di atas pelana unta.”[11]
Ketahuilah para wanita, jika hasrat suami Anda tidak bisa terselesaikan ketika itu, maka ke manakah suami kalian akan melampiaskan syahwatnya sementara istrinya hanyalah Anda seorang? Tidakkah kalian khawatir apabila suami Anda kemudian mencari pelampiasan yang haram disebabkan penolakan Anda? Oleh karena itu, hendaknya kalian para istri berusaha untuk bisa melayani suaminya kapan saja, karena itu tentunya menjadi sebuah ibadah tersendiri bagi kalian, dan bernilai pahala yang besar di sisi Allah ﷻ.
Inilah beberapa ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang seharusnya bisa kita renungi bersama agar cinta dan kasih bisa tetap tumbuh antara seorang suami dan istri.
Footnote:
_____
[1] HR. Ibnu Majah No. 1977, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani.
[2] HR. Muslim No. 1006.
[3] HR. Bukhari No. 56 dan Muslim No. 1628 dengan redaksi riwayat Bukhari.
[4] HR. Ahmad No. 15798, Syu’aib al-Arnauth mengatakan sanad hadits ini hasan.
[5] HR. Ahmad No. 8869, dinyatakan shahih oleh Syu’aib al-Arnauth.
[6] HR. Bukhari No. 2076.
[7] Di sini Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bermuamalah dengan cara yang terbaik, di mana ia menghidangkan makanan yang terbaik untuk menjamu tamu yang tidak dikenal sebelumnya.
[8] HR. Abu Daud No. 258, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani.
[9] Lihat: Sunan Abu Daud No. 2146 (2/249).
[10] HR. At-Tirmidzi No. 1160, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani.
[11] HR. Al-Bazzar No. 4317, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah No. 1203.