Zina Halal (Pengikut Abu Jahal)
Oleh: Dr. Firanda Andirja, M.A.
Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Nabi ﷺ bahwa di antara umat ini akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”([1])
Kita sudah pernah mendengar bahwa ada sebagian dari umat Islam yang menghalalkan kain sutra bagi kaum laki-laki. Kita juga mengetahui ada banyak dari umat Islam yang menghalalkan alat-alat musik dengan berbagai macam jenisnya, padahal 4 Mazhab semuanya sepakat atas keharamannya. Ada juga di kalangan umat Islam yang nekat menghalalkan khamar dengan menyebutnya sebagai “minuman rohani” dengan dalih kesehatan dsb. namun belum pernah terbetik dalam benak penulis akan ada di antara umat ini yang akan menghalalkan perzinaan. Hal ini karena zina merupakan perkara yang sangat keji. Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32]
Zina sejatinya merupakan keburukan yang diketahui oleh fitrah manusia. Bahkan para pelaku zina mereka sebenarnya menyadari bahwa perbuatan mereka merupakan suatu kesalahan. Zina menimbulkan banyak sekali kerusakan di masyarakat, sehingga keharamannya diketahui oleh banyak orang bahkan awam sekalipun. Namun ternyata di zaman ini muncul seorang yang bergelar doktor dan mengajar di universitas Islam berpendapat bahwa zina adalah perkara yang halal. Ternyata doktor tersebut taklid dengan seorang insinyur teknik sipil dari Suria yang bernama Muhammad Syahrur. Ia mengatakan bahwa selama seorang laki-laki berhubungan badan dengan seorang wanita dengan akad komitmen serta dilakukan di tempat yang tertutup maka hal itu tidak mengapa untuk dilakukan.
Bagi sebagian orang perkataan tersebut mungkin sangat mengherankan, bagaimana mungkin ia sampai kepada kesimpulan yang demikian? Namun bagi orang yang telah mempelajari pemikiran mereka, kesimpulan tersebut bukanlah kesimpulan yang mengherankan. Pemikiran tersebut merupakan salah satu dia antara banyak produk pemikiran yang aneh-aneh. Semua produk tersebut muncul dari satu pemikiran yang sama.
Metode pemikiran kaum Liberal
Dalam pembahasan poin ini kita akan membahas tentang sikap orang-orang liberal terhadap Allah dan Syariat-Nya (Al-Qur’an dan Hadis).
Pertama : Sikap kaum liberal terhadap Allah ﷻ
Mereka meyakini bahwa Allah ﷻ yang telah menciptakan makhluk-Nya dan Dia tidak ikut campur dalam urusan privasi para makhluk-Nya. Bahkan menurut mereka Allah juga membebaskan hamba-hambanya dalam hal privasi yang paling urgen, yaitu agamanya. Dengan kata lain, Allah memberikan kebebasan kepada hambanya dalam berakidah. Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ di antaranya,
فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْ
“Barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” (QS. Al-Kahf: 29)
ٱعْمَلُوا۟ مَا شِئْتُمْ ۖ
“Lakukanlah apa yang kamu kehendaki!.” (QS. Fussilat: 40)
فَٱعْبُدُوا۟ مَا شِئْتُم مِّن دُونِهِۦ ۗ
“Maka sembahlah selain Dia sesukamu!” (QS. Az-Zumar: 15)
Dari sini mereka menyimpulkan bahwa jika dalam permasalahan terkait akidah saja dibebaskan oleh Allah ﷻ dan Allah tidak peduli dengan pilihan hambanya, maka bagaimana dengan permasalahan lain yang tingkatnya di bawah akidah, seperti hubungan seks misalnya.
Bantahan :
Di antara kebiasaan kaum liberal adalah memanipulasi dalil agar mendukung argumentasi mereka. Hal ini sering kali mereka lakukan. Jangankan perkataan ulama seperti Ibnu katsir misalnya yang dinukil oleh mereka dan dirangkai seakan-akan beliau berpihak dengan mereka, firman Allah ﷻ saja mereka potong-potong dan dikesankan seakan sejalan dengan pemikiran mereka.
Jika kita telaah firman Allah ﷻ yang mereka jadikan dalil untuk mendukung argumentasi mereka, maka dalil tersebut justru membantah pemikiran mereka. Perhatikan ayat pertama (QS. Al-Kahf: 29), jika di baca ayat tersebut secara keseluruhan,
وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا۟ يُغَاثُوا۟ بِمَآءٍۢ كَٱلْمُهْلِ يَشْوِى ٱلْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (QS. Al-Kahf: 29)
Ayat ini justru membantah akidah mereka karena ayat ini sangat jelas menerangkan bahwa orang-orang zalim (kafir) akan disediakan bagi mereka neraka jahanam dikarenakan kekafiran mereka kepada Allah ﷻ. Konteks ayat ini sama sekali tidak menjelaskan bahwa manusia boleh untuk memilih antara iman dan kufur. Ayat ini justru menjadi ancaman bagi pelaku kekufuran.
Sama halnya dengan ayat kedua yang dijadikan dalil. Coba kita baca secara utuh ayat tersebut dalam surat Fussilat ayat ke-40,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِىٓ ءَايَٰتِنَا لَا يَخْفَوْنَ عَلَيْنَآ ۗ أَفَمَن يُلْقَىٰ فِى ٱلنَّارِ خَيْرٌ أَم مَّن يَأْتِىٓ ءَامِنًۭا يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ٱعْمَلُوا۟ مَا شِئْتُمْ ۖ إِنَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari tanda-tanda (kebesaran) Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka yang lebih baik ataukah mereka yang datang dengan aman sentosa pada hari Kiamat? Lakukanlah apa yang kamu kehendaki! Sungguh, Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Fussilat: 40)
Ayat ini juga menjadi bumerang bagi mereka. Ayat ini merupakan ancaman bagi orang-orang yang enggan beriman kepada Allah ﷻ bahwa mereka akan dilemparkan ke dalam neraka.
Begitu pula pada firman-Nya surat Az-Zumar ayat 15, mereka potong ayatnya agar mendukung akidah mereka yang batil. Padahal jika diperhatikan konteksnya secara keseluruhan sangat bertolak belakang dengan apa yang mereka dakwakan,
فَٱعْبُدُوا۟ مَا شِئْتُم مِّن دُونِهِۦ ۗ قُلْ إِنَّ ٱلْخَٰسِرِينَ ٱلَّذِينَ خَسِرُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْخُسْرَانُ ٱلْمُبِينُ
“Maka sembahlah selain Dia sesukamu! (wahai orang-orang musyrik). Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari Kiamat.” Ingatlah! Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 15)
Ayat tersebut justru menjelaskan kepada mereka bahwa orang-orang yang menyembah selain Allah adalah orang-orang yang akan merugi kelak di akhirat. Ayat ini merupakan ancaman bagi mereka yang enggan beriman kepada Allah ﷻ.
Kedua : Sikap kaum liberal terhadap syariat (Al-Qur’an dan Hadis)
Di antara logika kaum liberal terhadap Al-Qur’an sebagai berikut :
- Allah tidak berbicara dan tidak memiliki bahasa.
- Dikarenakan Al-Qur’an berbahasa arab sedangkan Allah tidak berbahasa maka Al-Qur’an bukanlah bahasa Allah.
- Al-Qur’an merupakan bahasa Nabi ﷺ.
Dari sini kita tahu bahwa kaum liberal telah terpengaruh dengan akidah Asya’irah dan Kullabiyah yang menyatakan bahwa Allah tidak berbicara dengan suara dan huruf. Pemikiran menyimpang ini pun kemudian dilanjutkan oleh kaum liberal yang menyatakan bahwa jika Allah tidak berbicara dengan suara dan huruf maka Allah tidak memiliki bahasa. Nabi Muhammad ﷺ beliau hanya menyampaikan gagasan ide dari Allah ﷻ dengan bahasa Arab. Oleh karenanya Al-Qur’an telah kehilangan kesuciannya dan hanya merupakan produk budaya. Selanjutnya (menurut mereka) selama proses menerjemahkan Al-Qur’an, Nabi Muhammad ﷺ mengalami beberapa hal, di antaranya :
- Penerjemah belum tentu mampu untuk mengungkapkan keinginan penulis 100% pasti ada distorsi.
- Hasil terjemahannya terpengaruh dengan kondisi kejiwaannya penerjemah, dan kondisi masyarakat di masa itu.
Hal ini lah yang menjadikan Al-Qur’an kehilangan kesuciannya dan hanya merupakan produk budaya semata. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya tidak membaca Al-Quran dengan tafsir tekstual karena menafsirkan Al-Quran secara tekstual hanya cocok di masa Al-Qur’an itu diturunkan. Kerangka berpikir ini disebutkan oleh komarudin Hidayat (tokoh liberal) dalam bukunya “Memahami Bahasa Agama”.
Bantahan :
- Al-Qur’an bukanlah karya Nabi Muhammad ﷺ karena tatkala Al-Qur’an turun, beliau berusaha untuk menghafalnya. Allah ﷻ berfirman,
لَا تُحَرِّكْ بِهِۦ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِۦٓ إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُۥ وَقُرْءَانَهُۥ
Jangan engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur’an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. (QS. Al-Qiyamah: 16-17)
- Seandainya Al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad ﷺ niscaya abu Jahal dan para penyair arab tatkala itu juga mampu meniru yang semisalnya. Namun jangankan meniru Al-Qur’an seutuhnya, meniru satu surat bahkan satu ayat pun mereka tidak sanggup.
- Allah Maha Kuasa untuk menjadikan rasul-Nya sanggup menyampaikan wahyu secara sempurna. Allah ﷻ Maha Kuasa untuk menjadikan Nabi-Nya mampu menjelaskan risalah kepada umatnya dengan baik. oleh karenanya kias mereka dalam masalah ini ketika mengibaratkan Allah ﷻ bagaikan penulis dan Nabi Muhammad ﷺ bagaikan penerjemah tulisan tersebut merupakan kias yang batil, karena Allah ﷻ Maha Kuasa untuk menjadikan rasul-Nya mampu menyampaikan risalah seperti yang dikehendaki oleh-Nya.
Gagasan (Ide pokok) Al-Qur’an menurut kaum liberal
Menurut kaum liberal Al-Qur’an merupakan ide pokok Allah ﷻ yang diterjemahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karenanya mereka menyimpulkan bahwa ide pokok tersebut kembali kepada beberapa poin utama, di antaranya :
- Kebebasan
- Persamaan
- Keadilan
- Kemanusian dst.
Menurut mereka inti syariat Allah ﷻ kembali kepada poin-poin tersebut. Nabi Muhammad ﷺ menerjemahkan inti syariat tersebut yang sekarang dikenal dengan Al-Qur’an. Terjemahan tersebut (menurut mereka) tentunya hanya relevan pada masa di mana Muhammad ﷺ hidup yaitu sekitar 1400 tahun yang lalu, karena isinya yang sesuai dengan kondisi sosiologi masyarakat pada zaman itu. Oleh karenanya di masa ini Al-Qur’an jangan lagi di tafsirkan secara tekstual yang terpenting dari Al-Qur’an adalah gagasan utamanya. Menafsirkan Al-Qur’an secara tekstual hanya mengantarkan umat kepada pemikiran Islam yang kuno. Islam harus progresif berubah menyesuaikan perkembangan zaman dan perubahan pengikutnya. Hal ini dikarenakan para nabi dahulu sebelum Nabi Muhammad diutus hanya terbatas pada waktu tertentu begitu pula syariat mereka juga terbatas pada waktu tertentu. Maka hal ini juga berlaku pada Nabi Muhammad ﷺ.
Metode tafsir “Hermeneutika” kaum liberal
Menurut kaum liberal, Islam yang progresif hendaknya menerapkan metode tafsir hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna. Nama hermeneutika diambil dari kata kerja dalam bahasa Yunani hermeneuein yang berarti, menafsirkan, memberi pemahaman, atau menerjemahkan([2]). Jika dirunut lebih lanjut, kata kerja tersebut diambil dari nama Hermes, dewa Pengetahuan dalam mitologi Yunani yang bertugas sebagai pemberi pemahaman kepada manusia terkait pesan yang disampaikan oleh para dewa-dewa di Olympus.([3])
Hermeneutika tidak pernah ada dalam Islam. Metode ini muncul di kalangan ahli kitab. Di antara alasan kenapa mereka menerapkan metode tersebut dalam tafsir mereka adalah :
- karena mereka mendapati adanya kontradiksi dalam kitab-kitab suci mereka. Misalnya, dalam masalah nasab Nabi Isa ‘alaihissalam antara Injil satu dengan yang lainnya berbeda-beda dalam menyebutkan nasab beliau.
- Jika ditafsirkan secara tekstual maka kitab suci tersebut sudah tidak relevan dengan zaman mereka.
Adapun Al-Qur’an maka tidak butuh dengan tafsir metode ini. Semua kitab tafsir yang ditulis oleh para ulama tafsir memiliki kaidah baku. Umat Islam tidak butuh dengan tafsir Hermeneutika karena tidak ada kontradiksi dalam Al-Qur’an. Selain itu syariat Islam juga relevan untuk diterapkan di zaman apapun.
Adapun argumentasi mereka bahwa dikalangan umat Islam sudah ada yang menerapkan tafsir hermeneutika, mereka menyebutkan bahwa Kelompok “Bathiniyah” mereka menafsirkan syariat secara non tekstual. Contohnya: Al-Qaramitah mereka menafsirkan puasa bukan menahan diri dari makan, minum dan syahwat akan tetapi menahan diri dari menyebarkan rahasia. Ibadah haji yang secara bahasa adalah al-Qasdu yaitu ‘menuju’ baitullah mereka tafsirkan dengan menuju (berkunjung) kepada para guru.
Mereka juga berdalih dengan para ahli filsafat yang mengingkari surga dan neraka. Menurut mereka para ahli filsafat juga menerapkan tafsir hermeneutika. Mereka memahami bahwa para nabi ketika memberikan kabar gembira tentang surga dan memberi ancaman dengan neraka, semua itu merupakan kebohongan yang dilakukan para nabi agar umatnya tunduk dan taat. Mereka berbohong demi kebaikan.
Argumentasi yang mereka bangun adalah argumentasi yang sangat lemah. Mereka berdalil dengan perbuatan dan pemikiran kelompok-kelompok sesat. Adapun Ahlussunnah maka tidak menerapkan metode tersebut dalam tafsir-tafsir mereka.
Inti dari hermeneutika adalah memandang ayat dengan penuh kecurigaan. Misalkan ada ayat yang berbicara tentang keharaman suatu hal maka mereka tidak serta merta mengharamkannya. Mereka memberikan berbagai macam alasan agar hal tersebut hukumnya menjadi halal. Bisa jadi hal tersebut haram di masa Nabi Muhammad ﷺ karena kondisi masyarakat yang demikian dan demikian dan sudah tidak haram lagi karena zaman sudah berubah. Oleh karenanya Ulil Abshor pernah mengatakan bahwa syariat Allah tidak boleh dipahami secara tafshiliyah (terperinci) syariat Allah hanya boleh dipahami secara ijmaliyah (global) dengan dikembalikan kepada gagasan utama dari syariat Islam yaitu; kebebasan, persamaan, keadilan dan kemanusiaan. Pemahaman secara tafshiliyah hanya relevan jika diterapkan pada masa nabi Muhammad ﷺ saja.
Produk-produk liberal
Berikut beberapa contoh produk hukum yang dihasilkan oleh kaum liberal dengan penafsiran menggunakan metode hermeneutika :
- Penghalalan homoseksual
Sangat jelas dalam Al-Qur’an bahwa Allah ﷻ mengharamkan homoseksual. Akan tetapi oleh kaum liberal ayat-ayat tersebut ditafsirkan secara hermeneutika sehingga hukumnya berubah menjadi halal karena maksud ayat larangan homoseksual bukan pada perilakunya namun pada caranya yang salah, pernyataan tersebut dinyatakan oleh prof Musda Mulia.([4])
- Boleh untuk saling mewarisi antara muslim dengan kafir
Menurut mereka larangan seorang muslim mewarisi kafir dan sebaliknya hanya berlaku pada zaman Nabi ﷺ saja. Bisa jadi karena di masa itu kaum muslimin dan kafirin masih bermusuhan dan sering terjadi peperangan. Larangan tersebut tidak sesuai dengan ide pokok syariat Allah ﷻ salah satunya yaitu persamaan.
- Yahudi dan Nasrani belum tentu masuk neraka
Adapun banyaknya ayat yang menyatakan bahwa mereka semua akan masuk neraka maka menurut mereka hal itu hanya berlaku pada ahli kitab yang berkeyakinan bahwa Allah memiliki anak secara biologis. Hal ini tentunya berdasarkan ide pokok syariat Allah bahwa inti dari ide pokok tersebut adalah kemuliaan akhlak maka siapa saja yang memiliki akhlak yang baik apa pun agamanya maka akan masuk surga.
- Jilbab merupakan pakaian kesopanan di masa Nabi ﷺ
Atas dasar ini maka di mana pun seseorang mengenakan pakaian yang dinilai sopan oleh suatu masyarakat itulah yang disebut dengan jilbab. Tentu saja ini merupakan pemikiran yang nyeleneh karena di negara-negara Eropa banyak wanita yang berbusana sangat minim dan pakain tersebut sopan menurut mereka, lantas apakah pakaian tersebut juga dikatakan sebagai jilbab?
- Boleh doa bersama dengan Tuhan yang sama
Karena semua agama hakikatnya menyeru pada Tuhan yang sama maka boleh untuk berdoa bersama-sama. Sampai-sampai ada sebuah buku yang mereka tulis judulnya “Satu Tuhan Banyak Agama”.
- Bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki kafir
Menurut mereka haramanya seorang muslimah menikah dengan lelaki kafir sudah tidak relevan untuk diterapkan pada zaman sekarang karena bertentangan dengan ide pokok syariat Allah ﷻ yaitu persamaan dan keadilan. Keharaman tersebut hanya berlaku pada zaman Nabi ﷺ ketika masih terjadi peperangan.
- Bolehnya bagi wanita untuk menceraikan suaminya
Menurut mereka jika talak hanya bagi kaum lelaki saja maka bertentangan dengan ide pokok Allah ﷻ yaitu persamaan. Lelaki juga harus memiliki masa iddah ketika dicerai oleh istrinya. Begitu pula dalam membayar mahar bukan hanya lelaki saja perempuan juga harus membayar mahar.
- Halalnya zina
Dalam Islam sangat jelas bahwa zina hukumnya haram. Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32].
Bahkan Allah sandingkan larangan perbuatan zina dengan perbuatan syirik. Allah ﷻ berfirman,
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًۭا
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (QS. Al-Furqan: 68)
Tidak bolehnya seseorang untuk mendekati zina menunjukkan bahwa larangan tersebut sangat tegas. Sama halnya ketika kita mengatakan, “Jangan masuk ke dalam kamar saya!”, maka masih boleh bagi seseorang yang kita larang untuk berada di depan kamar kita. Akan tetapi ketika kita mengatakan, “Jangan dekati kamar saya!” maka menunjukkan bahwa larangan tersebut lebih tegas. Sekedar mendekat saja tidak boleh apalagi untuk memasukinya.
Oleh karenanya segala hal yang dapat mengantarkan seseorang untuk terjerumus ke dalam perzinaan maka hukumnya haram. Nabi ﷺ bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan”([5])
Beliau ﷺ juga bersabda,
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina”([6])
Disebut sebagai seorang pezina karena dengan parfumnya yang semerbak para lelaki akan tergerak syahwatnya sehingga berpotensi untuk mengantarkan kepada perzinaan.
Tafsir Hermeneutika Muhammad Syahrur terkait dalil-dali syariat yang berbicara tentang keharaman zina
Hubungan seks yang diperbolehkan secara Islam terbagi menjadi 2 :
- Pernikahan (Marital)
- Tanpa pernikahan (Non Marital), yaitu dengan menggauli budak (Milku al-Yamin)
Pembagian ini berdasarkan firman Allah ﷻ,
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ * إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela, Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Perlu diketahui bahwa perbudakan tidak dimunculkan oleh Islam. Nabi Muhammad ﷺ ketika diutus menjadi Rasul, perbudakan sudah merajalela dan menjadi peraturan di banyak negara. Perbudakan merupakan konsekuensi dari peperangan. Dalam kondisi perang, pasukan yang menang akan membunuh atau menawan pasukan yang kalah. Para tawanan tersebut biasanya dijadikan budak. Setelah Islam datang, Islam tidak langsung menghapus perbudakan melainkan menghilangkan secara bertahap dan mengatur hal-hal terkait perbudakan. Sangat jelas sekali upaya Islam untuk menghapus perbudakan, di antaranya Islam memotivasi untuk memerdekakan budak dan menjanjikan pahala yang banyak disisi Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman,
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ
“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” [QS. Al-Balad: 11-13]
“Rasulullah juga ﷺ bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ.
“Setiap orang yang membebaskan seorang (budak) muslim, niscaya Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dengan setiap anggota tubuh budak itu dari api Neraka.”([7])
Masih banyak dalil terkait keutamaan membebaskan budak. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa di antara misi Islam adalah mengurangi bahkan menghapus perbudakan. Akan tetapi misi tersebut dilakukan secara bertahap sehingga dalam proses tahapan tersebut, Islam membuat peraturan terkait perbudakan (milku al-Yamin) di antaranya seseorang yang memiliki budak wanita berhak baginya untuk memanfaatkannya (digauli dll).
Datang generasi liberal dengan tafsir hermeneutikanya mengomentari makna milku al-Yamin bahwa milku al-Yamin memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan hanya sekedar budak. Setiap yang ada dalam kekuasaan seseorang maka dia termasuk milku al-Yamin. Contohnya, pembantu, sekretaris, pacar dll. Adapun hubungan seks yang haram hanya ada 6, yaitu :
- Hubungan seks dengan istri bapak kandung
- Homo seksual
- Istri orang
- Seks sesama mahram
- Seks group (melakukan hubungan seks berjamaah)
- Seks secara terang-terangan
Tentu saja tafsir ini merupakan tafsir yang batil, tidak berkaidah dan berkonsekuensi kepada kebatilan dan kerusakan. Jika kita terapkan pada kasus hubungan seks dengan hewan maka menurut tafsir ini hukumnya boleh karena tidak termasuk dalam 6 larangan tersebut. Begitu pula jika diterapkan pada kasus hubungan seks dengan mayat maka menurut tafsir ini hukumnya diperbolehkan, selama mayat tersebut bukan istri bapak, bukan sesama jenis, bukan istri orang dst. Lihat betapa rusaknya pemikiran tersebut jika benar-benar diterapkan.
Hukum seseorang yang menghalalkan zina
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فَإِنَّا بَعدَ مَعرِفَةِ مَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ نَعلَمُ باِلضَّرُورَةِ أَنَّهُ لَمْ يَشرَعْ لِأُمَّتِهِ أَنْ تَدْعُوا أَحَداً مِنْ الأَموَاتِ، لَا الأَنبِيَاءَ، وَلَا الصَّالِحِينَ، وَلَا غَيرَهُمْ لَا بِلَفظِ الاِستِغَاثَةِ، وَلَا بِغَيرِهَا، وَلَا بِلَفظِ الِاستِعَاذَةِ وَلَا بِغَيرِهَا، كَمَا أَنَّهُ لَم يَشْرَعْ لِأُمَّتِهِ السُّجُودُ لِمَيِّتٍ، وَلَا لِغَيرِ مَيِّتٍ وَنَحوِ ذَلِكَ، بَلْ نَعلَمُ أَنَّهُ نَهَى عَن كُلِّ هَذِهِ الأُمُورِ، وَإِنَّ ذَلِكَ مِنَ الشِّركِ الذِّي حَرَّمَهُ اللهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ، وَلَكِنْ لِغَلَبَةِ الجَهلِ، وَقِلَّةِ العِلْمِ بِآثَارِ الرِّسَالَةِ فِي كَثِيرٍ مِّنَ المُتَأَخِّرِينَ، وَلَمْ يُمكِن تَكفِيرُهُم بِذَلِكَ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُم مَا جَاءَ بِهَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مِمَّا يُخَالِفُهُ
“Setelah mengetahui apa yang dibawa Rasulullah, kita tahu secara jelas bahwa beliau tidak pernah mensyariatkan bagi umatnya untuk berdoa kepada para mayat. Baik para nabi, orang-orang saleh, atau siapa pun. Baik dengan kata minta tolong (istigasah), atau lafal yang lain, atau dengan kata mencari perlindungan atau apa pun.
Sebagaimana beliau juga tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk bersujud kepada orang mati atau yang masih hidup dll. Bahkan kita tahu bahwa beliau melarang semua hal ini. Semua ini merupakan kesyirikan yang dilarang oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Akan tetapi karena tersebarnya kejahilan dan kurangnya ilmu tentang asar-asar risalah pada generasi yang datang belakangan, maka tidak memungkinkan untuk dikafirkan hingga menjadi jelas bagi mereka bahwa apa yang mereka kerjakan merupakan perbuatan yang menyelisihi Rasul ﷺ .([8])
Ini merupakan pendapat beliau dalam perkara-perkara yang masih samar bagi sebagian kaum muslimin. Lain halnya dalam perkara-perkara yang jelas dan diketahui kaum muslimin, dalam hal ini beliau berkata,
وَمِن جَحَدَ وُجوبَ بَعْضِ الوَاجِبَاتِ الظّاهِرَةِ المُتَواتِرَةِ كَالصَّلَوَاتِ الخَمْسِ وَصيامِ شَهْرِ رَمَضانَ وَحَجِّ البَيْتِ العَتيقِ ، أَوْ جَحَدَ تَحْريمَ بَعْضِ المُحَرَّمَاتِ الظّاهِرَةِ المُتَواتِرَةِ كَاَلْفَواحِشِ والظُّلْمِ والْخَمْرِ والْمَيْسِرِ وَالزِّنَا وَغَيْرِ ذَلِكَ ، أَوْ جَحَدَ حِلَّ بَعْضِ المُبَاحَاتِ الظّاهِرَةِ المُتَواتِرَةِ كَاَلْخُبْزِ واللَّحْمِ والنِّكاحِ ، فَهُوَ كافِرٌ مُرْتَدٌّ ، يُسْتَتابُ فَإِنْ تَابَ ، وَإِلَّا قُتِلَ
“Barang siapa mengingkari kewajiban sebagian perkara yang jelas dan mutawatir bahwa hukumnya adalah wajib seperti, salat lima waktu, puasa Ramadhan, menunaikan ibadah haji atau mengingkari keharaman sebagian perkara yang jelas dan mutawatir bahwa hukumnya adalah haram seperti berlaku keji, zalim, meneguk khamar, judi, zina dst, atau menghalalkan hal-hal yang sifatnya mubah secara jelas dan mutawatir seperti roti, daging dan pernikahan maka orang tersebut telah kafir dan murtad, wajib baginya untuk bertobat jika tidak maka hukumannya adalah dibunuh”([9])
Orang-orang yang menghalalkan perkara yang telah jelas hukumnya haram maka orang tersebut telah kafir kecuali jika ia baru saja masuk Islam. Kesimpulannya, seseorang yang meyakini halalnya zina adalah kafir, begitu juga orang-orang yang setuju dengan desertasi tentang halalnya zina, mendukung, bahkan menilai sebagai disertasi yang bagus dengan tujuan untuk merusak Islam juga telah kafir. Wallahu a’lam.
Footnote:
_____
([1]) HR. Bukhari no. 5590 secara muallaq dan dinyatakan sahih oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzib as-Sunan (10/153)
([2]) Mulyono, Edi. dkk (2012). Belajar Hermeneutika. IRCiSod. ISBN 978-602-255-013-6. hal 20-22, 34-35, 69-70, 155-156
([3]) Hamilthon, Edith (2009). Mitologi Yunani. Yogyakarta: Lagung Pustaka. ISBN 979-1-69804-564-0
([5]) HR. Tirmizi no. 2165 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani
([6]) HR. Abu dawud No. 4173 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 2701