Bolehkah mentayammumkan jenazah?
Berkata an-Nawawi:
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمُ وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنْ الماء الي التيمم كغسل الجناية وَلَوْ كَانَ مَلْدُوغًا بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ يُمِّمَ لِمَا ذَكَرْنَاهُ
“berkata penulis dan ulama-ulama Syafi’iyyah: jika mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan karena tidak adanya air atau karena terbakar dan seandainya dimandikan akan hancur maka tidak boleh dimandikan akan tetapi ditayammumkan, dan tayammum ini hukumnya wajib karena ia adalah pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis, maka wajib berpindah ke tayammum ketika tidak mampu dari menggunakan airke tayammum sebagaimana mandi wajib, dan seandainya si mayit terkena racun dan jika dimandikan akan hancur atau dikhawatirkan akan membahayakan orang yang memandikannya maka si mayit ditayammumkan sebagaimana yang telah kami sebutkan.” ([1])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________