Apakah disunnahkan menjawab iqamat?
Jawaban: Yang disyariatkan adalah pendengar mengucapkan seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkan iqamat, termasuk ketika sampai pada lafadz “Qad qāmatis shalāt”, karena iqamat adalah adzan yang kedua, dan terdapat hadits shahih bahwa Nabi bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
“Jika kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan”. ([1])
Sebagian ulama berpendapat bahwa pendengar mengatakan “Aqāmahallahu wa adāmaha” karena ada riwayat dari Nabi bahwa beliau mengucapkan demikian ketika iqamat. Hadits tersebut adalah:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي رَجُلٌ، مِنْ أَهْلِ الشَّامِ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، أَوْ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ بِلَالًا أَخَذَ فِي الْإِقَامَةِ، فَلَمَّا أَنْ قَالَ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قَالَ: النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا» وَقَالَ: فِي سَائِرِ الْإِقَامَةِ كَنَحْوِ حَدِيثِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْأَذَانِ
“Dari Abu Umamah atau dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Bilal mengumandangkan iqamah, ketika ia mengucapkan: Qad qaamatis shalat, Nabi mengucapkan: Aqāmahallāhu wa adāmahā, dan ia berkata: dalam seluruh iqamat seperti hadits Umar radhiyallahu ‘anhu dalam adzan.” ([2])
Karena haditsnya lemah maka tidak bisa dijadikan hujjah. ([3])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([2]) HR. Abu Dawud 528, Hadits ini dinyatakan lemah oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir 1/520 cet. Dar Alamiyah. Dan dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani karena dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Muhammad bin Tsabit Al-‘Abdi, kemudian ada Syahr bin Hausyab dan orang yang berada antara keduanya tidak dikenali. Al-Baihaqi mengisyaratkan lemahnya hadits ini dengan ucapan beliau setelahnya: “Jika hadits ini shahih maka menjadi dalil untuk istihsan As-Syafi’i rahimahullah..” (Lihat Irwa’ Al-Ghalil hlm. 258-259)
([3]) HR. Muslim 384, Tirmidzi 3614, Nasa’i 678, Abu Dāwud 523.