Cara Shalat di Pesawat
Diperbolehkan di atas pesawat jika memang tidak memungkinkan untuk shalat ketika sebelum atau sesudah mendarat, adapaun tata caranya sama seperti shalat seperti biasanya, ini seperti yang di sampaikan oleh al-lajnah addaimah
إذا حان وقت الصلاة والطائرة مستمرة في طيرانها ويخشى فوات وقت الصلاة قبل هبوطها في أحد المطارات – فقد أجمع أهل العلم على وجوب أدائها بقدر الاستطاعة، ركوعا وسجودا واستقبالا للقبلة؛ لقوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} ولقوله صلى الله عليه وسلم: «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم» ، أما إذا علم أنها ستهبط قبل خروج وقت الصلاة بقدر يكفي لأدائها أو أن الصلاة مما يجمع مع غيره كصلاة الظهر مع العصر وصلاة المغرب مع العشاء، وعلم أنها ستهبط قبل خروج وقت الثانية بقدر يكفي لأدائهما – فقد ذهب جمهور أهل العلم إلى جواز أدائها في الطائرة؛ لوجوب الأمر بأدائها بدخول وقتها حسب الاستطاعة، كما تقدم، وهو الصواب.
“jika datang waktu shalat dan pesawat masih dalam keadaan terbang dan di khawatirkan luputnya waktu shalat sebelum pesawat mendarat di dalah satu bandara maka para ulama sepakat akan wajibnya untuk menunaikan shalat semampunya dalam ruku’, sujud, dan mengahadap kiblat berdasarkan firman Allah: {Bertakwalah kalian semampu kalian}, dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah semampu kalian”, adapun jika diketahui bahwasanya pesawat akan mendarat sebelum keluarnya waktu shalat sebatas apa yang cukup untuk ia mengerjakan shalat, maka mayoritas ulama berpendapat bolehnya untuk mengerjakannya di pesawat karena wajibnya perintah melaksanakan shalat dengan masuknya waktu shalat sesuai kemampuan sebagaimana yang telah lalu. Dan ini adalah yang benar.” ([1])
Apakah boleh shalat di pesawat sambil duduk?
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rukun-rukun shalat, bahwasanya berdiri ketika shalat wajib tidak boelh ditinggalkan kecuali ada udzur, jika dipesawat terdapat tempat untuk melaksanakan untuk shalat sambal berdiri maka wajib baginya shalat dengan berdiri, namun jika shalat di pesawat tidak memungkinkannya untuk shalat sambil berdiri dikarenakan tempat yang tidak memungkinkan baginya untuk berdiri maka boleh baginya shalat sambil duduk, berdasarkan hadits ‘Imron Ibn Hushoin -radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” ([2])
Bagaimana jika tidak memungkinkan baginya untuk menghadap ke kiblat?
Menghadap ke arah kiblat ketika shalat adalah salah satu syarat dari syarat-syarat shalat, namun perlu diketahui bahwa syarat-syarat shalat semuanya mungkin gugur dalam suatu keadaan, kecuali satu syarat yang tidak akan pernah gugur yaitu niat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ba’ly ketika menyebutkan syarat-syarat shalat lalu beliau berkata tentang syarat berupa niat
وَلَا تَسْقُطُ بِحَالٍ
“Dan tidak akan gugur dalam satu keadaan apapun.” ([3])
Ini mengisyaratkan bahwasanya syarat-syarat selain niat ada kemungkinan gugur dalam suatu keadaan, dan salah satunya adalah menghadap kiblat.
Dan juga syaikh Utsaimin menjelaskan tiga keadaan yang memungkinkan gugurnya kewajiban untuk menghadap kiblat, salah satunya ketika seseorang tidak mampu untuk menghadap kiblat, beliau berkata:
المسألة الأولى: إذا كان عاجزاً كمريض وجهه إلى غير القبلة ولا يستطيع أن يتوجه إلى القبلة فإن استقبال القبلة يسقط عنه في هذه الحال لقوله: (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم) . وقوله تعالى: (لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا). وقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم))
Permasalahan pertama: kalau tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi seperti ini berdasarkan firman Ta’ala: ‘Bertakwalah kepada Allah semampu anda([4]),”. Dan firman Ta’ala: “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya([5])”. Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ )
“Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua([6]).” ([7])
maka dari sini kita ketahui bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat yang mungkin gugur jika memang seseorang kesulitan untuk shalat.
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Fatawa al-Lajnah ad-daimah no. 145 8/120
([3]) Bidayatul ‘Abid wa kifayatuz Zahid hal 50