Hukum jika tidak ada air dan tanah
Jika seseorang hendak melaksanakan shalat namun ia tidak mendapati air berwudhu dan tanah untuk bertayammum sebagai pengganti air tersebut maka Ia tetap wajib untuk melaksanakan shalatnya sesuai dengan keadaannya, dan imam Bukhori telah membuat sebuah bab dalam kitabnya:
بَابُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلاَ تُرَابًا
“Bab: jika seseorang tidak mendapati air maupun tanah.” ([1])
Kemudian beliau membawakan hadits ‘Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلاَدَةً فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا، «فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ، فَصَلَّوْا، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ»
“Dari ‘Aisyah bahwa ia meminjam kalung dari Asma’ lalu hilang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mencarinya dan ia pun akhirnya menemukannya. Lalu datanglah waktu shalat sementara mereka tidak memiliki air, namun mereka tetap melaksanakannya. Setelah itu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga turunlah ayat tayamum” ([2])
Kemudian al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan tentang hadits ini, ia berkata:
فَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الصَّلَاةِ لِفَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ وَوَجْهُهُ أَنَّهُمْ صَلَّوْا مُعْتَقِدِينَ وُجُوبَ ذَلِكَ وَلَوْ كَانَتِ الصَّلَاةُ حِينَئِذٍ مَمْنُوعَةً لَأَنْكَرَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas wajibnya shalat bagi orang yang kehilangan dua alat bersuci, dan sisi pendalilannya adalah bahwasanya mereka mereka shalat karena meyakini akan wajibnya hal tersebut, seandainya shalat pada saat itu terlarang maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengingkari mereka.” ([3])
Yaitu ketika tidak mendapatkan air dan belum turun ayat tayammum maka sebagian sahabat tetap shalat tanpa bersuci.
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________