Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Batasan Tangan yang Diusap Ketika Tayammum

admin by admin
25 April 2021
in Thaharah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Batasan Tangan yang Diusap Ketika Tayammum

Disebutkan dalam hadits di atas

ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

You might also like

Hukum Mentayammumkan Jenazah

25 April 2021

Cara Shalat di Pesawat

25 April 2021

“Kemudian beliau mengusap dengan kedua tangannya wajahnya dan kedua pergelangan tangannya.”

Kemudian dalam hadits lain disebutkan bahwa tayammum sampai kedua siku, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([1])

Maka kedua hadits ini bisa digabungkan bahwa yang wajib sebatas pergelangan tangan, adapun selebihnya maka bukanlah wajib  sebagaimana yang diucapkan Ibnu Hajar, beliau berkata:

وَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا اللَّفْظِ أَنَّ مَا زَادَ عَلَى الْكَفَّيْنِ لَيْسَ بِفَرْضٍ

“Dan didapatkan faidah dari hadits ini bahwa apa yang lebih dari kedua telapak tangan bukanlah suatu yang wajib.” ([2])

Dan beliau juga membantah terhadap sebagian pendapat yang mensyaratkan untuk mengusap hingga kedua siku, beliau berkata:

وَأَمَّا مَا اسْتُدِلَّ بِهِ مِنِ اشْتِرَاطِ بُلُوغِ الْمَسْحِ إِلَى الْمَرْفِقَيْنِ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ مُشْتَرَطٌ فِي الْوُضُوءِ فَجَوَابُهُ أَنَّهُ قِيَاسٌ فِي مُقَابَلَةِ النَّصِّ فَهُوَ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ

“adapun pendalilan berupa pensyaratan harus sampainya pengusapan hingga kedua siku dikarenakan hal tersebut disyaratkan ketika berwudhu maka jawabannya bahwasanya ini adalah qiyas yang berlawanan dengan nas, maka dia qiyas yang tidak dianggap.” ([3])

Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.

_______________________

([1]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636

([2]) Fathul Bary1/445

([3]) Fathul Bary 1/446

Tags: anggota tayammumcara tayammum
admin

admin

Related Stories

Hukum Mentayammumkan Jenazah

by admin
25 April 2021
0

Bolehkah mentayammumkan jenazah? Berkata an-Nawawi: قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ...

Cara Shalat di Pesawat

by admin
25 April 2021
0

Cara Shalat di Pesawat Diperbolehkan di atas pesawat jika memang tidak memungkinkan untuk shalat ketika sebelum atau sesudah mendarat, adapaun...

Hukum Tayammum di Pesawat

by admin
25 April 2021
0

Hukum Tayammum di Pesawat Jika seseorang terhalangi dari menggunakan air dan dia berada di dalam pesawat sedangkan waktu shalat sangatlah...

Hukum Mau Shalat Jika Tidak Ada Air dan Tanah

by admin
25 April 2021
0

Hukum jika tidak ada air dan tanah Jika seseorang hendak melaksanakan shalat namun ia tidak mendapati air berwudhu dan tanah...

Next Post

Hukum Memukul Tangan ke tanah Dua kali atau Lebih Saat Tayammum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.