Batasan Tangan yang Diusap Ketika Tayammum
Disebutkan dalam hadits di atas
ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Kemudian beliau mengusap dengan kedua tangannya wajahnya dan kedua pergelangan tangannya.”
Kemudian dalam hadits lain disebutkan bahwa tayammum sampai kedua siku, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([1])
Maka kedua hadits ini bisa digabungkan bahwa yang wajib sebatas pergelangan tangan, adapun selebihnya maka bukanlah wajib sebagaimana yang diucapkan Ibnu Hajar, beliau berkata:
وَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا اللَّفْظِ أَنَّ مَا زَادَ عَلَى الْكَفَّيْنِ لَيْسَ بِفَرْضٍ
“Dan didapatkan faidah dari hadits ini bahwa apa yang lebih dari kedua telapak tangan bukanlah suatu yang wajib.” ([2])
Dan beliau juga membantah terhadap sebagian pendapat yang mensyaratkan untuk mengusap hingga kedua siku, beliau berkata:
وَأَمَّا مَا اسْتُدِلَّ بِهِ مِنِ اشْتِرَاطِ بُلُوغِ الْمَسْحِ إِلَى الْمَرْفِقَيْنِ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ مُشْتَرَطٌ فِي الْوُضُوءِ فَجَوَابُهُ أَنَّهُ قِيَاسٌ فِي مُقَابَلَةِ النَّصِّ فَهُوَ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ
“adapun pendalilan berupa pensyaratan harus sampainya pengusapan hingga kedua siku dikarenakan hal tersebut disyaratkan ketika berwudhu maka jawabannya bahwasanya ini adalah qiyas yang berlawanan dengan nas, maka dia qiyas yang tidak dianggap.” ([3])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636