Mengusap Khuf (sepatu) dan Jaurob (Kaos Kaki)
Mengusap khuff (dan yang sehukum dengannya seperti kaus kaki yang menutupi mata kaki) masih termasuk cara bersuci dengan berwudhu, hanya saja ketika sampai bagian kaki maka tidak dibasuh seperti biasanya, karena kaki sedang mengenakan khuff, akan tetapi cukup dengan diusap di bagian atas. Namun orang yang boleh berwudhu dengan mengusap khuf atau kaus kaki adalah orang tersebut harus dalam kondisi suci tatkala memakai khuf atau kaus kaki tersebut.
Maka dari sini bisa kita katakan caranya seperti berikut:
Pertama: Berniat wudhu seperti biasa
Hal ini dikarenakan mengusap khuf termasuk bagian dari wudhu, hanya saja ketika sampai pada membasuh kaki, diganti dengan mengusap khuf (sepatu dan kaus kaki yang menutupi mata kaki). Jadi mengusap khuf adalah pengganti mencuci kedua kaki
Kedua: Berwudhu dengan wudhu seperti biasa hingga mengusap kepala
Ketiga: Ketika sampai pada bagian kaki, maka saat ini memulai mengusap khuf.
Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:
- – Meletakkan telapak -sekaligus jari- yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki.
- – Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri.
- – Kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki.
- – Pengusapan dilakukan sekali saja. Tidak perlu diulang. ([1])
Dan perlu diketahui bahwa mengusap khuf hanya punggungnya saja, hal ini berdasarkan yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib:
لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau agama itu berdasarkan akal maka bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya (karena bagian yang kotor adalah bagian bawah khuf –pent). Sungguh aku telah melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf. ([2])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiqhiyy, hal 30.
([2]) Riwayat Abu Dawud no 162 dan dishohihkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albani dalam shohih Abu Dawud 1/33 dan al-irwa’ no 103