Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, demikian pula yang kiri.
Yang diwajibkan dalam masalah wudhu adalah membasuh kedua kaki dan tidak cukup mengusapnya([1]). Dalil yang menunjukkan bahwa yang wajib adalah membasuh kaki adalah riwayat Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, dia berkata:
تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنَّا فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الْعَصْرَ (أي أخرنا العصر) فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا
” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tertinggal oleh kami dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan. Lalu beliau menyusul kami dan kami menunda Shalat Asar. Maka kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Maka beliau berseru dengan suara keras: Celakalah tumit-tumit itu dari neraka. Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali.” ([2])
Batasan dalam membasuh kaki adalah sampai mata kaki. Dan hati-hati dalam membasuh kaki, jangan sampai tumit tidak terkena air wudhu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang tidak membasuh tumitnya, maka beliau bersabda:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit itu dari neraka.” ([3])
Catatan:
Pertama: Yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing dilakukan satu kali, ini adalah berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun membasuh dua atau tiga kali maka ini adalah sunnah. ([4])
Kedua: Dalam wudhu seluruh anggota tubuh dibasuh kecuali kepala (termasuk kedua telinga) maka hanya diusap.
Adapun membasuh maka yang wajib adalah mengalirnya air ke anggota tubuh tersebut dan tidak harus digosok. An-Nawawi berkata :
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ يَكْفِي فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْأَعْضَاءِ وَلَا يُشْتَرَطُ الدَّلْكُ وَانْفَرَدَ مَالِكٌ وَالْمُزَنِيُّ بِاشْتِرَاطِهِ
“Dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwasanya cukup dalam wudhu membasuh anggota wudhu. Dan membasuh adalah mengalirnya air pada anggota wudhu, dan tidak disyaratkan menggosoknya. Dan Malik dan al-Muzani mempersyaratkannya” ([5])
Namun untuk bagian jari-jari kaki maka disunnahkan untuk menyela-nyelanya bukan karena menggosoknya akan tetapi agar memastikan bagian tersebut terkena aliran air. ([6])
Adapun mengusap (kepala dan telinga) maka cukup dengan membasahi telapak tangan (dan airnya dibuang), lalu mengusapkan telapak tangan tersebut ke kepala. Jadi tidak ada aliran air di kepala, karena yang dimaksud bukanlah membasuh tapi mengusap.
Ketiga : Harus tertib berurutan dalam urutan membasuh anggota wudhu, tidak boleh mendahulukan satu anggota dari anggota wudhu yang lain. yaitu sesuai dengan urutan yang terdapat dalam ayat wudhu.
Keempat : Harus bersambungan, tidak terputus jeda waktu dalam berwudhu antara satu anggota wudhu dengan anggota tubuh yang lainnya.
Kelima : Pendapat mayoritas ulama ketika membasuh wajah tidak perlu sampai leher, demikian juga ketika membasuh kaki tidak perlu sampai ke betis (cukup sampai ke kedua mata kaki), dan ketika mencuci tangan tidak perlu sampai ke lengan atas (tapi cukup sampai siku).
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Lihat: Syarh Mukhtashor Kholil 2/212
([2]) HR Bukhari No. 163 dan Muslim No. 241
([3]) Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: Terdapat banyak riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang tata cara wudhu beliau bahwa beliau membasuh kedua kakinya, dan beliau adalah yang menjelaskan perintah Allah. Tidak terdapat riwayat dari seorang shahabat pun yang menyelisihinya, kecuali ada riwayat dari Ali, Ibnu Abbas dan Anas. Akan tetapi terdapat riwayat kuat bahwa mereka menarik kembali pendapatnya. Abdurrahman bin Abi Laila berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sepakat bahwa kaki itu dibasuh. Hal ini diriwayatkan dari Said bin Manshur.” (Fathul Bari, 1/320)
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مِنْ طَهَارَةِ الْأَعْضَاءِ الْمَغْسُولَةِ مَرَّةً مَرَّةً إِذَا أَسْبَغَ، وَأَنَّ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِمَا
“Para ulama sepakat bahwa kadar yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing satu kali, adapun dua kali dan tiga kali maka itu sunnah.” (Bidaayatul Mujtahid Wa Nihaayatul Muqtashid 1/19)
Berkata Imam An-Nawawi:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ مَرَّةً مَرَّةً وَعَلَى أَنَّ الثَّلَاثَ سُنَّة
“Sungguh ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing satu kali dan membasuh tiga kali adalah sunnah.” (Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj 3/106)
([5]) Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 3/107. Yang benar tidak dipersyaratkan menggosok, karena secara bahasa air yang mengalir di anggota wudhu sudah dikatakan al-gushl (membasuh).