Mengusap Kepala dan Kedua Telinga Saat Wudhu
Hukumnya adalah wajib. Imam an-Nawawi berkata: “Mengusap kepala hukumnya wajib berdasarkan Al-Kitab, sunnah, dan ijma’.” ([1])
Adapun caranya, maka yang disebutkan dalam hadits ada dua cara:
Pertama: Meletakkan kedua tangan yang sudah dibasahi dengan air di permulaan kepala kemudian mengusapnya hingga bagian belakang kepala, kemudian kembali lagi ke permulaan kepala. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Bin Zaid ketika ditanya oleh seseorang,
أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي، كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “
“Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu?” Abdullah bin Zaid menjawab, “Tentu.” Abdullah lalu minta diambilkan air wudhu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali, kemudian membasuh muka tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan masing-masing dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan dan menariknya sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula, setelah itu membasuh kedua kakinya.” ([2])
Tata cara ini sesuai untuk rambut pendek, karena tidak membuat berantakan saat kedua tangan kembali ke depan kepalanya.
Kedua: Mengusap semua kepalanya akan tetapi sesuai dengan arah rambut, yaitu ketika mengusap tidak mengubah rambut dari posisinya. Hal ini berdasarkan hadits Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ عِنْدَهَا فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ، مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ كُلِّ نَاحِيَةٍ، لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ، لَا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ هَيْئَتِهِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu di sisinya, beliau mengusap semua kepalanya, dari ubun-ubunnya (kepala bagian atas) ke setiap sisi sampai kepala bagian bawah rambut, tanpa membuat rambutnya berubah dari keadaan yang semula.” ([3])
Tata cara seperti ini dilakukan bagi orang yang khawatir rambutnya berantakan.
Dan juga disunnahkan untuk mengusap semua kepalanya, adapun mengusap sebagian saja maka tidak mencukupi. ([4])
Yang disunnahkan saat membasuh kepala adalah sekali
Mengusap kedua telinga
Hukum mengusap kedua telinga adalah adalah sunnah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. ([5])
Ketika mengusap kepala langsung disertai mengusap kedua telinga, tanpa dipisah. Sesuai dengan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
“Dari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudhu, ia berkata: Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dan memasukkan dua jari telunjuk beliau ke dalam kedua telinga dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari beliau.” ([6])
Dan juga hadits Ibnu Abbas:
أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرَهمَا وَبَاطِنَهُمَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dan kedua telinga, bagian luar dan bagian dalam”. ([7])
Berkata Ibnul Qoyyim: “Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinga”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air baru yang bukan dari air bekas mengusap kepala adalah riwayat lemah. Yang shohih adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk membasuh) kedua tangannya. ([8])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([3]) HR. Abu Dawud No. 128 dan dihasankan oleh Al-Albani
Terjemahan hadits disesuaikan dengan penjelasan Kholil bin Ahmad As-Saharonfuri dalam Kitab Badzlul Majhud Fii Hilli Sunani Abii Dawud 1/575 dan lihat juga Áunul Ma’buud 1/149
([4]) Setelah para ulama sepakat wajibnya mengusap kepala, mereka berbeda pendapat tentang batasan wajib dalam mengusap tersebut:
Pendapat pertama: Wajib mengusap seluruh kepala, ini adalah pendapat madzhab Malikiyyah, Hanabilah, dan pendapat yang dipilih oleh al-Muzani (Lihat al-Muntaqo 1/38, al-Inshof 1/161, Mukhtashor al-Muzani hlm. 2)
Pendapat kedua: Wajib mengusap sebatas ubun-ubun saja, yaitu sekitar ¼ kepala, batasannya dengan 3 jari, jika kurang dari itu maka tidak sah. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. (Lihat: al-Mabshut 1/63)
Pendapat ketiga: Batasan minimal wajibnya adalah dengan apa yang dinamakan dengan mengusap, walaupun mengusap sehelai rambut, maka ini sudah dikatakan telah mengusap dan sudah sah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi:
قَالَ أَصْحَابُنَا حَتَّى لَوْ مَسَحَ بَعْضَ شَعْرَةِ وَاحِدَةٍ أَجْزَأَهُ
“berkata ulama-ulama madzhab kami: walaupun mengusap sebagian dari satu helai rambut maka itu mencukupinya (sah).” (Al-Majmu’ 1/398)
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib mengusap semua kepala. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: Para ahli fikih berbeda pendapat tentang mengusap sebagian kepala. Imam Malik berkata, yang wajib adalah mengusap semua kepala, jika dia meninggalkan sebagian darinya, maka itu bagaikan meninggalkan basuhan pada sebagian wajah. Ini adalah pendapat yang dikenal dalam mazhab Malik, dan ini merupakan pendapat Ibnu Aliyah. Ibnu Aliyah berkata, Allah telah memerintahkan untuk mengusap kepala dalam berwudhu sebagaimana Dia memerintahkan mengusap muka dalam tayammum. Dia memerintahkan membasuhnya dalam berwudu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah atau mengusap sebagiannya pada tayammum, maka demikian halnya dalam mengusap kepala. (At-Tamhid, 20/114)
Berkata Ibnul Qoyyim: “Tidak ada satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun beliau ketika memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
“Dari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubun dan atas sorban beliau dan mengusap kedua khuf beliau. (HR. Muslim No. 247)
Adapun dalil mazhab Hanafi dan Syafii di antaranya adalah:
Pertama: Firman Allah Ta’āla:
وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم
“Dan usaplah kepala kalian”
Mereka katakan bahwa huruf ‘ba’ dalam ayat tersebut berfungsi littab’idh (menyatakan sebagian), seakan-akan Allah berfirman ‘Usaplah sebagian kepala kalian’.
Pendalilan ini dibantah bahwa huruf ‘ba’ tersebut tidak berfungsi littab’idh (menyatakan sebagian) akan tetapi lil-ilshaq (menempel), maksudnya kepala harus menempel dengan tangan yang diusapkan di atasnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dengan panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Majmu Fatawa 21/123)
Juga ayat perintah mengusap kepala adalah bersifat mujmal (global), lalu dijelaskan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua: Hadits yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salam mengusap ubun-ubun dan imamah beliau”. (HR. Muslim no. 247) Mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya mengusap ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala beliau.
Alasan ini dibantah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan menyempurnakan usapannya dengan mengusap imamah beliau. Mengusap imamah menggantikan usapan kepala.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata: Tidak ada satupun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepalanya saja, akan tetapi jika beliau mengusap ubun-ubun, lalu beliau menyempurnakannya dengan mengusap imamah. (Zaadul Ma’ad 1/193)
Syaikh Utsaimin, rahimahullah berkata: Dibolehkannya mengusap ubun-ubun di sini adalah karena bersama itu beliau mengusap imamahnya. Maka riwayat ini tidak menunjukkan dibolehkannya mengusap ubun-ubunnya saja. (Syarh Al-Mumti’, 1/178)
([5]) Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/364.
Ulama Hanabilah mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah wajib. (lihat Kasysyaafil Qina’ 1/100)
([6]) Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah
([7]) Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, lihat Irwaul Golil No. 90