Membasuh Wajah Ketika Wudhu
Hukumnya adalah wajib. Definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh syari’at, maka kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa.
Berkata Imam al-Qurthubi:
وَالْوَجْهُ فِي اللُّغَةِ مَأْخُوذٌ مِنَ الْمُوَاجَهَةِ، وَهُوَ عُضْوٌ مُشْتَمِلٌ عَلَى أَعْضَاءٍ وَلَهُ طُولٌ وَعَرْضٌ، فَحَدُّهُ فِي الطُّولِ مِنْ مُبْتَدَأِ سَطْحِ الْجَبْهَةِ إِلَى مُنْتَهَى اللَّحْيَيْنِ، وَمِنَ الْأُذُنِ إِلَى الْأُذُنِ فِي الْعَرْضِ
“Wajah secara Bahasa diambil dari kata muwajahah (saling berhadapan). Dan dia adalah anggota tubuh yang mencakup anggota-anggota tubuh (lainnya) dan dia memiliki panjang dan lebar. Batasan panjangnya dimulai dari awal kening hingga penghabisan jenggot, adapun lebarnya dari telinga ke telinga” ([1])
Masalah menyela-nyela jenggot
Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh ‘Ammar bin Yasir, ia berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ»
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya.” ([2])
Dan juga hadits Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ
“Bahwasanya Nabi jika berwudhu, beliau mengambil air sepenuh telapa tangan lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya, kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata: Demikianlah Rabb-ku azza wa jalla memerintah aku”. ([3])
Menyela-nyela jenggot ada dua hukum:
Pertama: Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot, membasuh kulit wajah yang tampak tersebut dan mencuci pangkal jenggot.
Kedua: Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak tampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah, karena termasuk hukum bagian tubuh dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dibasuh karena merupakan perpanjangan wajah. ([4])
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________