مَنْ هَزَلَ بِشَيْءٍ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ أَوْ القُرْآن أو الرَّسُوْل
Mengejek Allah, Al-Quran Atau Rasulullah Sebagai Candaan
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Syarah
Bab ini menjelaskan tentang hukum mengolok-olok atau mengejek atau menjadikan Allah, Rasul-Nya, atau Al-Quran sebagai candaan. Hukum akan hal ini adalah bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, karena tidaklah dia melakukan hal tersebut kecuali itu menunjukkan bahwa tidak ada iman di dalam hatinya. ([1]) Seorang hamba seharusnya mengagungkan Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan yang menciptakannya dan yang telah menciptakan alam semesta, dan bahkan Dia yang telah memberikan dia rezeki dan segalanya. Akan tetapi jika kemudian dia memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya atau syariat-Nya, maka hal itu menunjukkan bahwa dia tidak ada pengagungan sama sekali terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga tauhidnya batal.
Terdapat banyak ayat di dalam Al-Quran Allah Subhanahu wa ta’ala menyuruh hamba-hamba-Nya untuk mengagungkan Allah Subhanahu wa ta’ala, di antaranya seperti perkataan nabi Nuh ‘alaihissalam kepada kaumnya,
مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا، وَقَدْ خَلَقَكُمْ أَطْوَارًا
“Mengapa kamu tidak takut (mengagungkan) akan kebesaran Allah? Dan sungguh, Dia telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan (kejadian).” (QS. Nuh : 13-14)
Artinya, manusia itu diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, lantas kenapa mereka tidak mengagungkan pencipta mereka?
Kemudian juga Allah Subhanahu wa ta’ala mencela orang-orang yang melakukan kesyirikan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Mahasuci Dia dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar : 67)
Sesungguhnya selama ini kita telah belajar tentang tauhid, yaitu tentang bagaimana seorang harus mengagungkan Allah Subhanahu wa ta’ala. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang berkata مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ (Atas kehendak Allah dan kehendakmu) kepadanya, sampai-sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
أَجَعَلْتَنِيَ للهُ نِدًا؟
“Apakah engkau menjadikan aku sebagai tandingan bagi Allah?”
Oleh karena itu, jika kemudian ada seseorang yang menghina Allah, merendahkan syariat-Nya maka jelas dia tidak beriman kepada Allah, kalau pun dia telah beriman sebelumnya maka tauhidnya batal dan dia murtad (keluar dari Islam). Inilah yang menjadi maksud dari pembahasan kita bab ini.
Pembahasan ini merupakan perkara yang penting untuk kita ketahui, karena kita dapati banyak orang yang terkadang meremehkan Islam, mengejek syariat Islam, mengejek Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengolok-olok ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala, dan terkadang juga sebagian orang menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan dan candaan. Oleh karena itu, segala hal seperti ini harus dijauhi karena kita harus mengagungkan Allah, rasul-Nya, dan juga mengagungkan ayat-ayat dan syariat-Nya.
Mengejek syariat Allah atau mengejak kaum mukminin merupakan kebiasaan orang-orang musyrikin. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
“Dan sungguh, beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) telah diperolok-olokkan, sehingga turunlah azab kepada orang-orang yang mencemoohkan itu sebagai balasan olok-olokan mereka.” (QS. Al-An’am : 10)
Artinya, bukan hanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjadi bahan ejekan oleh kaumnya, akan tetapi Rasul-Rasul sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga diejek oleh para kaumnya. Demikianlah kebiasaan orang-orang musyrik sejak dahulu, mereka mengejek rasul-rasul mereka dan mengejek syariat Allah Subhanahu wa ta’ala.
Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ، وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ، وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلَى أَهْلِهِمُ انْقَلَبُوا فَكِهِينَ، وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلَاءِ لَضَالُّونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka yang dahulu mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka (orang-orang yang beriman) lewat di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya, dan apabila kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira ria. Dan apabila mereka melihat (orang-orang mukmin), mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang sesat’.” (QS. Al-Muthaffifin : 29-32)
Demikian pula mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, dan syariat-Nya juga merupakan kebiasaan orang-orang munafik. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang yang beriman, mereka berkata, ‘Kami telah beriman’. Tetapi apabila mereka kembali kepada syaithan-syaithan (para pemimpin) mereka, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok’.” (QS. Al-Baqarah : 14)
Demikianlah kebiasaan mereka orang-orang kafir dan munafik, mereka melakukan demikian tidak lain karena mereka tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga mengejek adalah hal yang halal bagi mereka.
Oleh karena itu, bab ini menjelaskan tentang bahayanya seseorang mengejek Allah, Rasul-Nya, dan Al-Quran, karena hal itu bisa membatalkan iman seseorang.
Matan
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’.” (QS. At-Taubah : 65)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam, dan Qatadah, -sebuah hadits yang saling dirangkai kemudian dirangkum sebagai berikut-,
أَنَّهُ قَالَ رَجُلٌ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْك: مَا رَأَيْنَا مِثْلَ قُرَّائِنَا هَؤُلَاءِ أَرْغَبَ بُطُوْنًا، وَلَا أَكْذَبَ أَلْسِنَا، وَلَا أَجْبَنَ عِنْدَ اللِّقَاء; يَعْنِي رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَأَصْحَابَهُ الْقُرَّاء. فَقَالَ لَهُ عَوْف بِنْ مَالِك: كَذَّبْتَ، وَلَكِنَّكَ مُنَافِقٌ، لَأَخْبَرَنَّ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم. فَذَهَبَ عَوْفٌ إِلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ لِيُخْبِرَهُ، فَوَجَدَ الْقُرْآنَ قَدْ سَبَقَهُ. فَجَاءَ ذَلِكَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَقَدِ ارْتَحَلَ وَرَكِبَ نَاقَتَهُ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلُ الله إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَتَحَدَّثُ حَدِيْثَ الرَّكْبِ نَقْطَعُ بِهِ عَنَّا الطَّرِيْق. قَالَ ابن عُمَرْ: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ مُتَعَلِّقًا بِنِسْعَةِ نَاقَةِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، وَإِنَّ الْحِجَارَةَ تَنْكُبُ رِجْلَيْهِ، وَهُوَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبْ. فَيَقُوْلُ لَهُ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم: {وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} مَا يَلْتَفِتُ إِلَيْهِ وَمَا يَزِيْدُهُ عَلَيْهِ
“Bahwasanya ketika dalam peperangan Tabuk, ada seseorang (munafik) yang berkata: ‘Belum pernah kami melihat seperti para ahli Quran ini, perut mereka buncit (sukanya hanya makan), dan lebih dusta perkataannya, dan lebih pengecut dalam peperangan’. Yaitu (yang dia maksud) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam para sahabat yang Ahli Quran. Maka berkatalah Auf bin Malik kepadanya: ‘Kau pendusta, kau munafik, akan aku kabarkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam’. Maka berangkatlah `Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberitahukan hal tersebut, akan tetapi sebelum ia sampai telah turun wahyu kepada beliau. Maka orang (munafik) tersebut datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau sudah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Maka berkatalah orang tersebut: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan mengobrol sebagaimana perkataan orang yang sedang melakukan perjalanan’. Ibnu `Umar berkata: ‘Sepertinya aku melihat orang itu berpegangan pada tali kekang unta Rasulullah, sedang kedua kakinya tersandung-sandung bantu sambil berkata: Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: ‘Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman’. Rasulullah berkata demikian tanpa menoleh dan tidak mengatakan kepadanya lebih daripada itu’.”
Syarah
Penulis Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membawakan ayat ini sebagai dalil pertama tentang orang-orang yang mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, serta ayat-ayat-Nya. Lanjutan dari ayat ini memberikan keterangan yang lebih jelas tentang bagaimana status orang-orang yang melakukan hal tersebut, dimana pada ayat selanjutnya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 66)
Ayat ini memiliki sebab nuzul sebagaimana pada hadits yang telah dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.
Disebutkan bahwa tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berperang dalam perang Tabuk, ([2]) sebagian kecil orang-orang munafik ikut dalam peperangan tersebut, dan sebagian besar mereka tidak ikut dan tinggal di Madinah dengan berbagai macam alasan. Sesampainya mereka di Tabuk, mereka saling mengobrol di antara mereka. Salah seorang dari mereka kemudian berkata,
مَا رَأَيْنَا مِثْلَ قُرَّائِنَا هَؤُلَاءِ أَرْغَبَ بُطُوْنًا، وَلَا أَكْذَبَ أَلْسِنَا، وَلَا أَجْبَنَ عِنْدَ اللِّقَاء
“Belum pernah kami melihat seperti para ahli Quran ini, perut mereka buncit (sukanya hanya makan), dan lebih dusta perkataannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa mereka sedang menceritakan tentang diri mereka, karena yang paling pendusta adalah mereka, yang paling memikirkan tentang perut mereka adalah mereka sendiri, dan yang paling penakut dalam peperangan adalah mereka sendiri. Akan tetapi tuduhan itu mereka tujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Orang yang mengatakan hal ini hanya satu orang, adapun orang munafik yang lain hanya mendengar, akan tetapi mereka juga menyetujui perkataan tersebut. Hal seperti ini juga berbahaya bagi seorang muslim, jangan sampai kita duduk dalam sebuah majelis maksiat atau kekufuran, atau bahkan tidak mengingkari maksiat atau kekufuran yang terjadi di majelis tersebut. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Quran) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahannam.” (QS. An-Nisa’ : 140)
Oleh karena itu, meskipun hanya satu orang munafik yang berbicara dengan mengolok-olok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi semua orang munafik tersebut juga sama hukumnya karena mereka ridha dengan ejekan tersebut. Maka jika sekiranya kita berada dalam suatu majelis, dan di majelis tersebut terdapat perkataan yang mengolok-olok ayat-ayat Allah atau mengolok-olok Rasul-Nya, maka hendaknya kita keluar dari majelis tersebut atau paling tidak menegur orang tersebut, karena jika kita tetap berada dalam majelis tersebut sementara tidak ada juga teguran, maka sesungguhnya kita bisa dihukumi sama seperti orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah atau Rasul-Nya.
Penjelasan terkait firman Allah dalam surah At-Taubah
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ، لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah : 65-66)
Orang yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang munafik. Kalau kita melihat kepada konteks ayat ini dan ayat sebelumnya, keduanya saling berkaitan dalam hal berbicara tentang orang-orang munafik. Dimana pada ayat sebelumnya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ
“Orang-orang munafik itu takut jika diturunkan suatu surah yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah (kepada mereka), ‘Teruskanlah berolok-olok (terhadap Allah dan Rasul-Nya)’. Sesungguhnya Allah akan mengungkapkan apa yang kamu takuti itu.” (QS. At-Taubah : 64)
Berarti ayat yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah ini memang berkaitan dengan orang-orang munafik. Pada dasarnya ada khilaf di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud di dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para sahabat yang beriman kemudian kafir karena mengejek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi yang benar adalah ayat ini berbicara tentang orang-orang munafik yang kebetulan ikut dalam perang Tabuk, kemudian mereka mengejek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat.
Dalam riwayat yang telah disebutkan pula, orang-orang munafik beralasan bahwa ejekan atau olok-olok mereka terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat hanya merupakan candaan semata sebagai pelepas penat dan kebosanan dalam safar. Akan tetapi dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala tidak memberikan bantahan terhadap mereka bahwa mereka serius dalam mengatakan itu. Maka dari sini kemudian para ulama mengambil kesimpulan bahwa mengejek Allah, Rasul-Nya, atau ayat-ayat Allah secara serius atau bercanda, maka hukumnya sama yaitu kafir. Lihatlah orang-orang munafik, mereka bercanda dan mereka mengaku bercanda dalam ejekan tersebut, akan tetapi meskipun bercanda mereka tetap dihukumi telah kafir oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Alasannya sangat sederhana, yaitu tidak mungkin seseorang yang beriman berani bercanda dengan mengejek dan mengolok-olok tentang Allah, Rasul-Nya, dan ayat-ayat Allah. Oleh karena itu, hal ini menjadi perkara yang berbahaya, karena keluarnya seseorang dari Islam bukan hanya bisa terjadi karena didasari oleh keseriusan, akan tetapi juga bisa terjadi meskipun hanya sekadar bercanda.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Karena kamu telah kafir setelah beriman.”
Maksud iman dalam ayat ini adalah iman secara dzahir, karena iman orang-orang munafik hanya pada dzahirnya, adapun batinnya telah kafir. Maka setelah mereka mengungkapkan ejekan yang mereka sebut sebagai candaan tersebut, maka secara dzahir mereka menjadi kafir. Oleh karenanya, maksud dari “Karena kamu telah kafir” adalah orang-orang munafik saat itu dzahirnya juga telah menjadi kafir setelah sebelumnya dzahir mereka adalah beriman.
Akan tetapi sekali lagi jangan dibayangkan bahwa ini adalah para sahabat Nabi yang kafir karena mengejek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang munafik yang secara batin memang mereka telah kafir.
Dalam ayat ini pula Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tiga konteks dimana jika seseorang yang mengejeknya maka dia kafir. ([3])
Pertama adalah Allah Subhanahu wa ta’ala, jika seseorang mengejek atau bahkan memaki Allah Subhanahu wa ta’ala maka telah jelas kekafiran baginya.
Kedua adalah mengejek ayat-ayat Allah, orang-orang yang mengejek Al-Quran maka dia juga kafir.
Ketiga adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang yang mengejek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan yang tidak pantas maka dia juga telah keluar dari Islam (kafir), karena dalam sebuah ayat Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain, nanti (pahala) segala amalmu bisa terhapus sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al-Hujurat : 2)
Kalau mengangkat suara di atas suara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja bisa menghapuskan amalan seseorang tanpa dia sadari, maka bagaimana lagi dengan orang-orang yang mengejek atau memaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Maka jelas dia telah keluar dari Islam, karena tidak mungkin dia memakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali karena dia tidak memiliki iman.
Pembahasan selanjutnya adalah, bagaimana jika yang diejek atau diolok-olok adalah selain Allah, Rasul-Nya, dan Al-Quran? Bagaimana jika yang diejek adalah seorang ulama, atau hukum tertentu, atau mengejek perkataan seorang fuqaha? Para ulama menyebutkan bahwa jika ejekan tersebut terasa bahwa ejekan itu kembali (mengarah) kepada Allah, Rasul-Nya, atau Al-Quran, maka dia kafir. ([4]) Contohnya seperti orang yang mengatakan, “Allah tidak bisa berbuat apa-apa”, atau “Syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berlaku di zaman dahulu dan sekarang sudah tidak cocok”, maka ungkapan-ungkapan seperti ini menyebabkan pelakunya kafir. Akan tetapi jika seseorang misalnya mengejek ulama bukan dari sisi tersebut, melainkan dari sisi personalnya seperti mengejek cara bicaranya, maka tidak dihukumi kafir.
Misalnya seperti orang yang mengejek seorang wanita yang memakai jilbab, jika dia mengejek orang tersebut karena memakai jilbab yang menurutnya tidak perlu maka dia telah kafir karena ejekannya mengarah kepada mengejek syariat Allah, akan tetapi jika dia mengejek wanita tersebut karena dia menggunakan jilbab yang bau atau tidak bersih maka yang demikian tidak menyebabkannya kafir karena yang diejek adalah person. Misalnya lagi seperti seseorang yang mengejek orang lain yang berjanggut, jika dia mengejek orang berjanggut tersebut dengan mengatakan bahwa memanjangkan janggut itu tidak perlu dan tidak bagus, padahal dia tahu bahwa itu adalah syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dia mengejek karena orang yang berjanggut itu tidak rapi dalam memelihara janggutnya maka tidak dihukumi kafir.
Intinya, jika ejekan yang dilontarkan semata-mata mengarah kepada person seseorang maka tidak menunjukkan kekafiran, akan tetapi jika ejekan tersebut mengarah kepada mengejek Allah, Rasul-Nya, atau ayat-ayat Allah maka telah jelas hukumnya adalah kafir.
Catatan:
- Sesuatu perbuatan atau perkataan yang merupakan ejekan atau bukan maka kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat
Ada hal-hal yang menurut sebagian masyarakat itu adalah ejekan, dan bagi sebagian masyarakat lain bukan termasuk ejekan. Contoh seperti membuka lembaran Al-Quran dengan air liur. Di sebagian daerah ada ulama yang bersikap keras terhadap orang yang membuka lembaran Al-Quran dengan air liur dan menganggap bahwa hal itu adalah bentuk penghinaan terhadap Al-Quran, akan tetapi untuk kebanyakan daerah di Indonesia menganggap hal itu adalah hal yang biasa dan memang tidak ada maksud untuk menghina atau merendahkan Al-Quran dengan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebagian bentuk ejekan dikembalikan kepada ‘urf masyarakat, apakah menurut mereka itu dianggap mengejek atau tidak.
Pernah ada orang yang bertanya tentang apakah menyimpan Al-Quran atau kitab yang berisikan banyak firman-firman Allah Subhanahu wa ta’ala di bagasi yang terletak di bawah jok motor itu termasuk mengejek atau merendahkan ayat-ayat Allah? Tentu yang demikian adalah bukan bentuk merendahkan atau menghina Al-Quran, bahkan bisa jadi itu termasuk bentuk penjagaan terhadap ayat-ayat Allah, karena bisa jadi jika ditaruh di luar maka akan kotor dan segala macamnya. Dan juga secara ‘urf itu bukanlah sebagai bentuk ejekan. Adapun jika Al-Quran atau kitab tersebut diletakkan pas jok tersebut sehingga kita ikut mendudukinya ketika duduk di jok tersebut, maka yang demikianlah yang dikatakan merendahkan, menghina, atau mengejek ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, kita tidak bisa menghukumi suatu ejekan secara pasti sebelum kita kembalikan (melakukan tolak ukur) bentuk ejekan tersebut kepada ‘urf masyarakat setempat.
Sebagai contoh, Nabi Musa ‘alaihissalam pernah marah kepada Bani Israil tatkala beliau kembali dari tempat dimana beliau bertemu dengan Allah Subhanahu wa ta’ala, ternyata beliau mendapati kaumnya sedang menyembah patung sapi. Tatkala itu, Nabi Musa ‘alaihissalam membawa lembaran-lembaran Taurat dari Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi karena Nabi Musa ‘alaihissalam marah melihat perilaku kaumnya, maka kata Allah Subhanahu wa ta’ala,
وَأَلْقَى الْأَلْوَاحَ وَأَخَذَ بِرَأْسِ أَخِيهِ يَجُرُّهُ إِلَيْهِ قَالَ ابْنَ أُمَّ إِنَّ الْقَوْمَ اسْتَضْعَفُونِي وَكَادُوا يَقْتُلُونَنِي فَلَا تُشْمِتْ بِيَ الْأَعْدَاءَ وَلَا تَجْعَلْنِي مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Musa pun melemparkan lauh-lauh (lembaran Taurat) itu dan memegang kepala saudaranya (Harun) sambil menarik ke arahnya. (Harun) berkata, ‘Wahai anak ibuku! Kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir saja mereka membunuhku, sebab itu janganlah engkau menjadikan musuh-musuh menyoraki melihat kemalanganku, dan janganlah engkau jadikan aku sebagai orang-orang yang zalim’.” (QS. Al-A’raf : 206)
Dalam kasus ini, Nabi Musa ‘alaihissalam melempar (membuang) Taurat bukan dalam rangka untuk menghina Taurat. Oleh karenanya ini merupakan contoh seseorang yang salah dalam berbuat, tapi perbuatannya tersebut bukan dalam rangka untuk menghina ayat-ayat Allah.
Intinya, sikap seseorang mengejek atau tidak pada dasarnya bisa dilihat (diketahui). Oleh karena itu, untuk menghukumi apakah suatu perbuatan itu adalah ejekan maka dilihat kepada ‘urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
- Hukum orang yang mengejek (menghina) syariat, apakah bisa bertaubat?
Jika seseorang benar telah mengejek atau memperolok-olok syariat Islam, kemudian dia sadar akan kesalahannya dan ingin bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, apakah taubatnya bisa diterima? Maka hal ini ada khilaf pendapat di kalangan para ulama.
- Pendapat pertama: Taubatnya tidak bisa diterima([5])
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telah melakukan pelecehan terhadap syariat atau yang semisalnya, maka taubatnya tidak diterima, dan harus ditegakkan hukum had karena dia telah dihukumi murtad (keluar dari Islam). Taubat pada dasarnya menjadi hubungan dia dengan Allah, adapun antara sesama manusia maka bagi pelaku tersebut tetap harus ditegakkan hukum atasnya yaitu dibunuh karena telah kafir (keluar dari Islam). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.”([6])
Dan juga dalil bahwa taubatnya tidak diterima adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah kita sebutkan,
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah : 66)
- Pendapat kedua: Taubatnya bisa diterima secara mutlak([7])
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang telah mencela atau mengolok-olok syariat Allah bisa diterima taubatnya jika mereka bertaubat. Dalil yang mereka bawakan adalah karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang-orang munafik yang disebutkan telah melakukan candaan dengan mengolok-olok Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat dalam surah At-Taubah yang telah disebutkan, tidak ditegakkan hukum had atas mereka (mereka tidak dibunuh), padahal dzahir mereka telah keluar dari mukmin menjadi kafir. Alasan inilah yang dijadikan sebagian ulama bahwa taubat orang yang menghina atau mencela syariat atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu taubatnya bisa diterima.
Akan tetapi hal ini dibantah oleh sebagian ulama yang memilih pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membunuh mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata,
مَعَاذَ اللهِ، أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّي أَقْتُلُ أَصْحَابِي
“Aku berlindung kepada Allah, agar orang-orang (tidak) mengatakan bahwa aku membunuh sahabatku.”([8])
Orang-orang munafik itu secara dzahir adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (karena mereka bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), akan tetapi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ingin menjaga citra Islam maka beliau tidak membunuh mereka, karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegakkan hukum had atas mereka dikhawatirkan orang-orang akan sulit untuk masuk Islam karena adanya kabar bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membunuh sahabatnya.
Akan tetapi para ulama yang berpendapat bahwa taubat orang yang mencela Allah, Rasul-Nya, atau syariatnya bisa diterima memberikan bantahan kembali atas bantahan di atas. Mereka mengatakan bahwa orang munafik yang mengejek Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat, disebutkan oleh para Ahli Tafsir bahwa dia akhirnya bertaubat. Disebutkan kalau tidak salah namanya adalah Ibnu Muhayyir. Setelah dia melakukan kesalahan itu dan bertaubat, dia merubah namanya menjadi Abdurrahman, dan meminta kepada Allah untuk mati syahid, akhirnya Allah Subhanahu wa ta’ala mewafatkan dia dalam peperangan Yamamah saat melawan Musailimah Al-Kadzab. Oleh karena itu, taubat orang yang mencela Allah, Rasul-Nya, atau syariat-Nya itu bisa diterima. Dan juga ayat yang berbicara tentang orang-orang munafik dalam surah At-Taubah tersebut selanjutnya berbunyi,
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 66)
Artinya, ada sebagian kelompok yang dimaafkan dan ada yang sebagian lain yang diadzab. Adapun di antara yang dimaafkan adalah Ibnu Humayir al-Asyjaí (اِبْنُ حُمَيِّر) ([9]), tadinya munafiq mengejek Nabi, lalu bertaubat dan menjadi sabahat yang mulia. Maka dari itu, orang yang mengejek (mencela) Allah, Rasul-Nya, atau ayat-ayat Allah masih ada kemungkinan untuk diterima taubatnya. Adapun penulis lebih condong kepada pendapat kedua ini.
- Pendapat ketiga: Taubatnya diterima jika menunjukkan bahwa dia serius dalam taubatnya
Pendapat ini juga cukup kuat, karena para ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 66)
Dan sebagaimana telah disebutkan bahwa para Ahli Tafsir([10]) menyebutkan bahwa Ibnul Muhayyir akhirnya bertaubat dan serius taubatnya.
- Pendapat keempat: Taubatnya akan dimaafkan jika pencelaan berkaitan dengan Allah, adapun jika celaan tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak akan dimaafkan. ([11])
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika celaan atau hinaan itu berkaitan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah dengan sifat-Nya yang Maha Pengampun akan mengampuni dosa dan kesalahan orang yang benar-benar bertaubat. Adapun jika pencelaan itu berkaitan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hal tersebut berkaitan denga hak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kalau sekiranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup maka kita bisa bertanya apakah beliau memaafkan orang yang mencelanya, adapun jika saat ini dimana beliau telah tiada maka dia tidak bisa mendapat maaf, sehingga tetap ditegakkan hukum had atas orang tersebut.
Wallahu a’lam bishshawwab, sebagian ulama merinci seperti ini agar tidak membuka ruang bagi orang-orang yang bermudah-mudah dalam mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, hukum had yang ditegakkan bagi orang-orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai contoh agar orang-orang tidak lagi berani untuk mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau syariat-Nya.
Dan juga telah sampai kepada kita sebuah riwayat dimana pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ada seorang sahabat yang memiliki Ummu Walad([12]). Ternyata budaknya tersebut selalu mencela (mengejek) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sahabat tersebut mengingatkannya. Akan tetapi budaknya tersebut tidak mau berhenti dari mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sahabat tersebut mengingatkannya kembali. Karena budak wanita tersebut selalu mengulangi kesalahannya dan sahabat tersebut telah merasa kesal kepadanya, maka ketika malam pada suatu tiba sahabat tersebut mengambil semacam pisau atau pedang, lalu kemudian dia tekan di perut budak wanita tersebut sehingga meninggal. Kabar tersebut kemudian sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak marah dan melarang sahabat tersebut. Tentunya alasannya adalah karena hukum mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah murtad (keluar dari Islam), sehingga wajib ditegakkan hukum had atas pelakunya.
Dari sini kemudian akhirnya kita tahu bahwa kita harus berhati-hati dalam berkata. Terutama di zaman sekarang, dimana dengan adanya media sosial segala informasi sangat mudah untuk di akses. Maka jangan sampai dengan kemudahan itu membuat seseorang juga bermudah-mudahan dalam mengucapkan kata-kata yang menunjukkan dia mengejek Allah, Rasul-Nya, atau ayat-ayat-Nya, meskipun kata-kata tersebut dalam bentuk candaan. Kalau sekiranya kita berada dalam sebuah majelis yang di dalamnya terdapat ejekan terhadap syariat Allah dan Rasul-Nya, maka hendaknya kita bisa menegurnya dan berusaha mengalihkan kepada bentuk pembicaraan yang lain, karena khawatir kita termasuk dalam ayat yang telah kita bahas pada bab ini.
Matan
Kandungan bab ini:
- Perkara ini sangat penting, bahwa orang yang bercanda dalam mengejek nama Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya adalah kafir.
- Bahwasanya ini adalah penafsiran ayat di atas untuk orang yang melakukan perbuatan tersebut, siapa pun dia.
- Adanya perbedaan yang jelas antara orang yang menghasut dan orang yang setia terhadap Allah dan Rasul-Nya (dengan melaporkan perbuatan orang fasik kepada waliyul amr untuk mencegah mereka).
- Perbedaan antara sikap memaafkan yang dicintai Allah dengan bersikap tegas terhadap musuh-musuh.
- Tidak setiap permintaan maaf dapat diterima.
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala:
فَقَدْ أَخْبَرَ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بَعْدَ إيمَانِهِمْ مَعَ قَوْلِهِمْ: إنَّا تَكَلَّمْنَا بِالْكُفْرِ مِنْ غَيْرِ اعْتِقَادٍ لَهُ بَلْ كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ وَبَيَّنَ أَنَّ الِاسْتِهْزَاءَ بِآيَاتِ اللَّهِ كُفْرٌ وَلَا يَكُونُ هَذَا إلَّا مِمَّنْ شَرَحَ صَدْرَهُ بِهَذَا الْكَلَامِ وَلَوْ كَانَ الْإِيمَانُ فِي قَلْبِهِ مَنَعَهُ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهَذَا الْكَلَامِ.
“Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah mengkhabarkan (dalam surah At-Taubah) bahwa mereka itu kafir setelah mereka beriman dengan ucapan mereka: Sesungguhnya kami mengucapkan kekufuran tanpa ada keyakinan tentangnya, akan tetapi kami hanya bersenda gurau dan bermain-main. Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan bahwa bersenda gurau dengan ayat Allah ‘Azza wa Jalla adalah kekufuran. Dan tidaklah mungkin yang demikian ini terjadi kecuali pada orang yang hatinya lapang dengan ucapan tersebut. Dan kalaulah iman itu ada di dalam hatinya, sungguh iman itu akan menghalanginya untuk mengucapkan perkataan tersebut”. (Majmu’ al-Fatawa, 7/220)
([2]) Lihat Tafsir At-Thabari, 14/334
([3]) Dan para ‘ulama tidak mensyaratkan pengkafiran orang yang menghinakan agama itu dibarengi dengan keyakinan, akan tetapi ia dinyatakan kafir hanya dengan menjelekkan atau mengolok-olok agama secara jelas.
Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala:
وَذَلِكَ أَنْ نَقُوْلَ: إِنَّ سَبَّ اللهِ أَوْ سَبَّ رَسُوْلِهِ كُفْرٌ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَسَوَاءٌ كَانَ السَّابُّ يَعْتَقِدُ أَنَّ ذَلِكَ مُحَرَّمٌ أَوْ كَانَ مُسْتَحِلَّا لَهُ أَوْ كَانَ ذَاهِلًا عَنْ اعْتِقَادِهِ هَذَا مَذْهَبُ الفُقَهَاءِ وَسَائِرِ أَهْلِ السُّنَّةِ القَائِلِيْنَ بِأَنَّ الإِيْمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ.
“Dan yang demikian kita katakan: Bahwa sesunggunya mencela Allah ‘Azza wa Jalla dan RasulNya adalah kekufuran, baik secara zhohir ataupun bathin. Tidak ada bedanya baik orang yang mencela itu meyakini akan keharaman hal itu ataupun meyakini kebolehannya, atau ia lalai akan keyakinannya. Dan ini adalah madzhab fuqoha dan semua ahlussunnah yang mengatakan bahwa iman itu adalah ucapan dan amalan” (Ash-Shorim Al-Maslul, Ibnu Taimiyyah, 1/512)
Berkata imam An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala:
هي: قَطْعُ الْإِسْلَامِ بِنِيَّةِ أَوْ قَوْلِ كُفْرٍ أَوْ فِعْلٍ، سَوَاءٌ قَالَهُ اسْتِهْزَاءً أَوْ عِنَادًا أَوْ اعْتِقَادًا.
“Dia (riddah) adalah: Memutus keislaman, baik dengan niat, atau dengan ucapan kufur, atau perbuatan, sama saja, meskipun dia mengucapkannya hanya untuk candaan atau olok-olokan, atau pengingkarab/pembangkangan, atau dengan keyakinan” (Minhaj At-Thalibin, An-Nawawi, 1/293)
Di sini beliau membagi ucapan kufur itu karena tiga, dan semua dinyatakan kafir. Mungkin karena olok-olokan, atau pengingkaran, atau meyakini kekufuran tersebut.
Berkata imam Ibnu Qudamah rahimahullahu Ta’ala:
وَمَنْ سَبَّ اللَّهَ تَعَالَى، كَفَرَ، سَوَاءٌ كَانَ مَازِحًا أَوْ جَادًّا. وَكَذَلِكَ مَنْ اسْتَهْزَأَ بِاَللَّهِ تَعَالَى، أَوْ بِآيَاتِهِ أَوْ بِرُسُلِهِ، أَوْ كُتُبِهِ.
“Dan Barang siapa yang menghina Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia telah kafir, sama saja, meskipun ia mengatakannya hanya bercanda ataupun dengan serius. Dan begitu juga orang yang menjadikan Allah ‘Azza wa Jalla, dan ayat-ayatNya, dan RasulNya, dan kitab-kitabNya sebagaia bahan candaan/olok-olokan” (Al-Mughni, 9/28)
Berkata imam Ibnu Al-Qoyyim rahimahullahu Ta’ala:
بِخِلَافِ الْمُسْتَهْزِئِ وَالْهَازِلِ؛ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ الطَّلَاقُ وَالْكُفْرُ وَإِنْ كَانَ هَازِلًا لِأَنَّهُ قَاصِدٌ لِلتَّكَلُّمِ بِاللَّفْظِ وَهَزْلُهُ لَا يَكُونُ عُذْرًا لَهُ، بِخِلَافِ الْمُكْرَهِ وَالْمُخْطِئِ وَالنَّاسِي فَإِنَّهُ مَعْذُورٌ مَأْمُورٌ بِمَا يَقُولُهُ أَوْ مَأْذُونٌ لَهُ فِيهِ، وَالْهَازِلُ غَيْرُ مَأْذُونٍ لَهُ فِي الْهَزْلِ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ وَالْعُقُودِ؛ فَهُوَ مُتَكَلِّمٌ بِاللَّفْظِ مَرِيدٌ لَهُ وَلَمْ يَصْرِفْهُ عَنْ مَعْنَاهُ إكْرَاهٌ وَلَا خَطَأٌ وَلَا نِسْيَانٌ وَلَا جَهْلٌ، وَالْهَزْلُ لَمْ يَجْعَلْهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ عُذْرًا صَارِفًا، بَلْ صَاحِبُهُ أَحَقُّ بِالْعُقُوبَةِ، أَلَا تَرَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى عَذَرَ الْمُكْرَهَ فِي تَكَلُّمِهِ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ إذَا كَانَ قَلْبُهُ مُطْمَئِنًّا بِالْإِيمَانِ، وَلَمْ يَعْذِرْ الْهَازِلَ بَلْ قَالَ: {وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ} [التوبة: 65] {لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} [التوبة: 66] وَكَذَلِكَ رَفَعَ الْمُؤَاخَذَةَ عَنْ الْمُخْطِئِ وَالنَّاسِي.
“Berbeda dengan orang yang bersenda gurau dan bercanda, maka yang demikian berlaku baginya thalaq dan kekufuran, meskipun ia hanya bersenda gurau. Karena ia sebenarnya bermaksud dan ingin untuk mengucapkan ucapan tersebut, dan candaannya tidaklah menjadi udzur baginya. Berbeda dengan orang yang diancam, salah, dan lupa, sesungguhnya mereka diberi udzur, mungkin diperintahkan untuk mengucapkannya atau diidzinkan untuk hal itu. Orang yang bersenda gurau, tidaklah diberi idzin untuk bersenda gurau dengan kalimat kufur dan akad, karena dia itu mengucapkan lafazh itu, dan ia ingin mengucapkannya, dan tidak ada yang memalingkan dari maknanya, baik itu ancaman, kesalahan, lupa, dan ketidak tahuan. Dan senda gurau tidak Allah ‘Azza wa Jalla jadikan sebagai udzur untuk memalingkan dari konsekuensi ucapan tersebut. Bahkan pelakunya itu lebih berhak untuk mendapatkan hukuman dari Allah ‘Azza wa Jalla. Tidakkah engkau lihat bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memberi udzur untuk orang yang mengucapkan ucapan kufur karena terpaksa, selagi hatinya tenang dan yakin di atas keimanan, dan Allah ‘Azza wa Jalla tidak memberi udzur bagi orang yang bersenda gurau dengannya? Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah : 65-66). Dan begitu juga, Allah ‘Azza wa Jalla mengangkat hukuman dari orang yang salah dan lupa”. (I’lam Al-Muwaqqi’in, 3/55-56)
([4]) Akan tetapi untuk menghukumi orang yang mengejek syariát sebagai kafir maka harus dipastikan dua perkara berikut ini:
- Yang dia hinakan memang termasuk syariat. Jika tidak termasuk syariat, seperti amalan-amalan bid’ah dan lainnya, maka tidak bisa dikafirkan.
- Ucapannya memang shorih dan jelas bermakna penghinaan.
Berkata imam Ibnu Najjar rahimahullahu Ta’ala:
أَوْ أَتَى بِقَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ صَرِيحٍ فِي الِاسْتِهْزَاءِ بِالدِّينِ أَوْ امْتَهَنَ الْقُرْآنَ أَوْ ادَّعَى اخْتِلَافَهُ أَوْ الْقُدْرَةَ عَلَى مِثْلِهِ أَوْ أَسْقَطَ حُرْمَتَهُ كَفَرَ
“Atau ia mengucapkan atau perbuatan yang jelas menghinakan agama, atau merendahlan Al-quran, atau menuduh pertentangan di dalam Al-quran, atau mengaku mampu mendatangkan yang semisal dengan Al-quran, atau menjatuhkan kehormatan Al-quran, maka dia kafir” (Muntaha Al-Irodat, 2/307-308)
Di antara contohnya: berkata Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i:
(قَالَهُ اسْتِهْزَاءً) كَأَنْ قِيلَ لَهُ قَصُّ أَظْفَارِك فَإِنَّهُ سُنَّةٌ فَقَالَ لَا أَفْعَلُهُ، وَإِنْ كَانَ سُنَّةً
“Dia mengatakannya sebagai bahan olok-olokan- seperti dikatakan kepadanya: Potonglah kukumu, karena yang demikian adalah sunnah. Dia menjawab: Aku tidak akan melakukannya, meskipun yang demikian itu sunnah” (Tuhfah Al-Muhtaj, 9/84)
([5]) Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali, dan satu pendapat (yang lemah) dalam madzhab Syafi’i.
Berkata Ibnu Najjar Al-Futuhi rahimahullahu Ta’ala:
وَلَا تُقْبَلُ فِي الدنيا تَوْبَةُ زِنْدِيقٍ وَهُوَ الْمُنَافِقُ الَّذِي يُظْهِرُ الْإِسْلَامَ وَيُخْفِي الْكُفْرَ وَلَا مَنْ تَكَرَّرَتْ رِدَّتُهُ أَوْ سَبَّ اللَّهَ تَعَالَى أَوْ رَسُولًا أَوْ مَلَكًا لَهُ صَرِيحًا أَوْ انْتَقَصَهُ
“Dan tidak diterima Taubat orang zindiq di dunia, dan zindiq adalah: orang munafiq yang menampakkan islam dan menyembunyikan kekufuran. Dan tidak juga diterima taubat orang yang yang berulang-ulang kemurtadannya, atau mencela Allah ‘Azza wa Jalla, atau Rasul, atau Malaikat, secara jelas, atau merendahkannya” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar, 2/308. Begitu juga yang dinyatakan Al-Mardawi, Al-Inshaf, 27/134)
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa tidak diterimanya taubat mereka adalah: semua yang berkaitan dengan hukum-hukum dunia, seperti warisan, hukuman pancung, dll. Adapun antara dia dengan Allah ‘Azza wa Jalla, maka sesuai dengan yang terdapat di dalam hatinya. Jika ia jujur, maka diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan di akhirat kelak dihukumi muslim. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Buhuti dalam syarah Muntaha al-Iroodaat, 3/398-399
([7]) Dan menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, diterima taubatnya, dan tidak dibunuh meskipun mengulangi jika hanya celaan atau olok-olokan. Berkata Ar-Ramli Asy-syafi’I rahimahullahu Ta’ala:
(وَإِنْ أَسْلَمَ صَحَّ) إسْلَامُهُ (وَتُرِكَ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى {قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ} وَلِخَبَرِ «فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ» وَشَمِلَ كَلَامُهُ كُفْرَ مَنْ سَبَّهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ – أَوْ سَبَّ نَبِيًّا غَيْرَهُ وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ.
“dan jika ia masuk islam, maka sah” islamnya “dan dibiarkan” (tidak dibunuh) berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: (Dan katakanlah kepada orang-rang yang kafir, jika mereka berhenti dari kekufuran mereka, maka akan diampuni apa-apa yang telah berlalu) dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (Dan jika mereka mengucapkan syahadatain, maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku). Dan ucapan beliau mencakup tentang kekufuran orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau mencela nabi selain beliau. Dan memang demikian yang lebih shohih (mu’tamad) menurut (madzhab Syafi’i). (Nihayah Al-Muhtaj, Ar-Ramli, 7/419) .
([9]) Ibnu Ábdil Barr berkata :
مخشي بْن حُمَيِّر الأشجعي، حليف لبني سَلَمَة من الأنصار، كَانَ من المنافقين، وسار مع النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى تبوك حين أرجفوا برسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأصحابه، ثُمَّ تاب وحسنت توبته، وسمي عَبْد الرَّحْمَنِ، وسأل الله أن يقتله شهيدا. لا يعلم مكانه، فقتل يَوْم اليمامة، فلم يوجد له أثر
“Makhsyi bin Humayyir al-Asyjaí termasuk sekutu Bani Salimah dari kaum Anshor, dahulu termasuk orang munafiq, dan beliau berangkat bersama Nabi shallallahu álaihi wasallam ke Tabuk ketika mereka mengejek Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dan para sahabatnya, kemudian dia bertaubat dan baik taubatnya. Dan ia dinamakan dengan Abdurrahman dan berdoa agar Allah mewafatkannya dalam kondisi syahid dan tidak diketahui lokasinya. Maka iapun terbunuh pada perang al-Yamaamah, dan tidak ditemukan lokasinya” (Al-Istiáab fi ma’rifat al-Ashhaab 3/1381 no 2350, lihat juga Usud al-Alghoobah, Ibnul Atsiir, 5/120 no 4799 dan al-Ishoobah fi Tamyiiz As-Shohaabah 6/44 no 7858)
Ada juga yang mengatakan bahwa namanya adalah مُخَشِّن (Mukhosyyin) bukan مَخْشِي (LIhat Tafsir Ibnu Katsir 4/171)
([10]) Lihat : Tafsir at-Thobari 11/546, Tafsir al-Baghowi 4/70, Tafsir ats-Tsa’labi 5/65, dan Tafsir Ibnu Katsir 4/171
([11]) Dan ini pendapat sebagian ‘ulama Hanabilah.
Berkata Al-Mardawi Al-Hanbali rahimahullahu Ta’ala:
وقال في «الفُصولِ» عن أصحابِنا: لا تُقْبَلُ توْبَتُه إنْ سبَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم -؛ لأنَّه حقُّ آدَمِيٍّ لا يُعْلَمُ إسْقاطُه، وأنَّها تُقْبَلُ إنْ سبَّ اللهَ تعالى؛ لأنَّه يقْبَلُ التَّوْبَةَ في خالِصِ حقِّه. وجزَم به في «عُيونِ المَسائلِ» وغيرِها؛ لأنَّ الخالِقَ مُنَزَّهٌ عن النَّقائصِ، فلا يَلْحَقُ به، بخِلافِ المَخْلوقِ، فإنَّه مَحَلٌّ لها؛ ولهذا افْتَرقا.
“Dan ia (Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali) menyebutkan dalam kitab Al-Fushul dari ulama kami (Hanabilah): Tidak diterima taubat orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena yang demikian adalah hak manusia, dan tidak diketahui penggugurannya (dari tanggung jawab), dan diterima taubatnya jika ia mencela Allah ‘Azza wa Jalla, karena Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat pada hal yang murni sebagai hakNya. Dan ia menjazem (menetapkan secara tegas) dalam ‘Uyun Al-Masail dan selainnya. Karena Allah ‘Azza wa Jalla itu suci dari kekurangan, maka tidak mengenaiNya dengan celaan tersebut. Berbeda dengan makhluq, karena ia adalah tempatnya kekurangan. Oleh karenanya hal tersebut berbeda” (Al-Inshof, Al-Mardawi, 27/137)
Dan menurut salah satu wajh dalam madzhab Syafi’i dan dinyatakan inilah yang benar oleh Kamaluddin Ad-Damiri. Jika celaan itu berupa tuduhan zina kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia tetap dibunuh meskipun diterima taubatnya.
Berkata imam An-Nawawi:
وَمَنْ قَذَفَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَصَرَّحَ بِنِسْبَتِهِ إِلَى الزِّنَى، فَهُوَ كَافِرٌ بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ، فَإِنْ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ، أَحَدُهَا: قَالَ الْأُسْتَاذُ أَبُو إِسْحَاقَ: لَا شَيْءَ عَلَيْهِ، لِأَنَّهُ مُرْتَدٌّ أَسْلَمَ، وَالثَّانِي قَالَ أَبُو بَكْرٍ الْفَارِسِيُّ يُقْتَلُ حَدًّا، لِأَنَّهُ حَدُّ قَذْفٍ، فَلَا يَسْقُطُ بِالتَّوْبَةِ، وَالثَّالِثُ قَالَ الصَّيْدَلَانِيُّ: يُجْلَدُ ثَمَانِينَ جَلْدَةً،
“Dan siapa yang secara terang-terang menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berzina, maka ia telah kafir dengan kesepakatan ‘ulama Syafi’iyyah. Dan jika ia kembali (bertaubat) kepada Islam, maka ada tiga wajh (sisi pendapat):
- Berkata Al-Ustadz Abu Ishaq: tidak ada tanggungan baginya, karena dia adalah murtad yang sudah masuk islam.
- Berkata Abu Bakr Al-Farisi: dia dibunuh karena had (bukan karena kafir), karena yang demikian adalah had tuduhan zina, maka tidak jatuh dengan taubat. Dan Ad-Damiri mengatakan inilah yang benar.
- Berkata Ash-Shoidalani: Dicambuk sebanyak 80 kali.
(Roudhoh Ath-Tholibin, An-Nawawi, 10/332, An-Najm Al-Wahhaj, Kamaluddin Ad-Damiri, 9/91)
([12]) Yaitu budak wanita yang digauli oleh pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki maupun perempuan.