لَا يُسْتَشْفَعُ بِاللهِ عَلَى خَلْقِهِ
Tidak Menjadikan Allah Sebagai Syafaat Atau Perantara Kepada Makhluknya
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Matan
Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ نُهِكَتِ الْأَنْفُسُ , وَجَاعَ الْعِيَالُ وَهَلَكَتِ الْأَمْوَالُ، فاسْتَسْقِ لَنَا رَبَّكَ فَإِنَّا نَسْتَشْفِعُ بِاللَّهِ عَلَيْكَ وَبِكَ عَلَى اللَّهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ»، فَمَا زَالَ يُسَبِّحُ اللَّهَ حَتَّى عَرَفَ ذَلِكَ فِي وُجُوهِ أَصْحَابِه، فَقَالَ: «وَيْحَكَ أَتَدْرِي مَا اللَّهُ؟ إِنَّ شَأْنَ اللهِ أَعْظَمُ مِنْ ذَلِكَ، إِنَّهُ لَا يُسْتَشْفَعُ باللهِ عَلَى أَحَدٍ
“bahwa ada seorang badui datang kepada Rasulullah ﷺ dengan berkata: Ya Rasulullah, hewan-hewan ternak mengurus (karena musim kemarau), anak istri kelaparan, dan harta benda pada musnah, maka mintalah siraman hujan untuk kami kepada Rabbmu, sungguh kami menjadikan Allah sebagai syafaat/perantara kepadamu, dan kami menjadikanmu sebagai syafaat/perantara kepada Allah”. Maka Nabi bersabda: “Maha suci Allah, maha suci Allah” – beliau masih terus bertasbih sampai hal tersebut dilihat pada wajah para sahabat (para sahabat tahu bahwa Nabi ﷺ tidak senang dengan pernyataan tersebut), kemudian beliau bersabda: “Kasihanilah dirimu, tahukah kalian siapa Allah itu? Sungguh kedudukan Allah itu jauh lebih agung dari pada yang demikian itu, sesungguhnya tidak boleh Allah dijadikan sebagai syafaat/perantara kepada siapapun dari makhluk-Nya.” ([1])
Syarah
Dalam hadits ini ada lafal yang diucapkan oleh orang Arab badui,
فَإِنَّا نَسْتَشْفِعُ بِاللَّهِ عَلَيْكَ وَبِكَ عَلَى اللَّهِ
“sesungguhnya kami menjadikan Allah pemberi syafaat bagi kami kepadamu wahai Rasulullah dan kami menjadikan engkau pemberi syafaat bagi kami kepada Allah.”
Di sini terdapat 2 lafal yang diucapkan oleh Arab badui tersebut:
Pertama: “sesungguhnya kami menjadikan Allah pemberi syafaat bagi kami kepadamu wahai Rasulullah”.
Kedua: “kami menjadikan engkau pemberi syafaat bagi kami kepada Allah”. Lafal kedua ini adalah perkataan yang benar karena kita menjadikan Nabi ﷺ sebagai pemberi syafaat agar Nabi ﷺ berdoa kepada Allah ﷻ agar Allah ﷻ menurunkan hujan. Jadi yang memberikan syafaat adalah Nabi ﷺ dengan cara para sahabat berdoa agar Allah menurunkan hujan.
Yang menjadi masalah adalah lafal yang pertama karena seakan-akan mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah! kami meminta kepada Allah untuk memberikan syafaat agar engkau mau berdoa kepada Allah’. Dan yang demikian ini terlarang, karena syafaat terdiri dari beberapa unsur:
- المَشْفُوْعُ عِنْدَهُ “Yang dituju/diharapkan syafaat kepadanya (Pemegang keputusan)”
- الشَافِع “pemberi syafaat”
- المَشْفُوْعُ لَهُ “yang diberi syafaat”
- المَشْفُوْعُ فِيْه “perkara yang diminta”
Syafaat adalah perkara yang penting, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ,
اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا
“Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala” ([2])
Seseorang bisa menolong orang lain dengan harta, tenaga, pikirannya. Juga terkadang bisa menolong orang lain dengan kedudukannya yaitu dengan merekomendasikannya, dan ini bantuan dengan bentuk syafaat. Jika syafaat tersebut dalam perkara yang baik, maka akan mendapatkan pahala, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits “Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala”. Syafaat ada 2 macam:
- Syafaat kepada perkara yang baik.
- Syafaat kepada perkara yang buruk.
Ini sebagaimana yang Allah firmankan,
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 85)
Jika ada orang melakukan maksiat/dosa, seperti korupsi atau yang lainnya, kemudian dia memberikan syafaat agar korupsi tersebut menjadi mudah, maka dia mendapatkan dosa atas syafaatnya.
Ketika kita membahas syafaat maka kita dapati bahwa yang akan memberi keputusan adalah المَشْفُوْعُ عِنْدَهُ “pemilik syafaat”. Sedangkan الشَافِع “pemberi syafaat” hanya membantu untuk memberikan syafaat. Adapun المَشْفُوْعُ لَهُ “yang diberi syafaat” adalah orang yang dibantu untuk mendapatkan syafaat. Dalam masalah ini yang memiliki kedudukan tertinggi adalah المَشْفُوْعُ عِنْدَهُ “pemilik syafaat (penentu keputusan yang diharapkan)”, kedudukannya lebih tinggi dari الشَافِع “pemberi syafaat”. Sehingga pada lafal kedua dalam hadits ini “sesungguhnya kami menjadikan Allah pemberi syafaat bagi kami kepadamu wahai Rasulullah” kita dapat memberikan posisi masing-masing seperti berikut ini:
- المَشْفُوْعُ عِنْدَهُ “pemilik syafaat”: Allah ﷻ.
- الشَافِع “pemberi syafaat”: Nabi ﷺ.
- لمَشْفُوْعُ لَهُ “yang diberi syafaat”: orang arab badui.
- المَشْفُوْعُ فِيْه “perkara yang diminta”: meminta hujan
Maka pada lafal kedua ini tidak ada masalah karena Allah tetap pada kedudukan yang tertinggi dan Rasulullah sebagai pemberi syafaatnya. Adapun pada lafal pertama “sesungguhnya kami menjadikan Allah pemberi syafaat bagi kami kepadamu wahai Rasulullah” maka kedudukannya seperti berikut:
- المَشْفُوْعُ عِنْدَهُ “pemilik syafaat”: Nabi ﷺ
- الشَافِع “pemberi syafaat”: Allah ﷻ
- لمَشْفُوْعُ لَهُ “yang diberi syafaat”: arab badui.
- المَشْفُوْعُ فِيْه “perkara yang diminta”: meminta hujan.
Yaitu menjadikan kedudukan Allah sebagai pemberi syafaat yang kedudukannya lebih rendah dari Nabi ﷺ. Sehingga Nabi ﷺ melarang hal tersebut bahkan beliau sampai marah ketika mendengar hal tersebut dan berkata “Maha suci Allah, maha suci Allah. Sungguh kedudukan Allah itu jauh lebih agung dari pada yang demikian itu”. Tidak boleh menjadikan Allah sebagai pemberi syafaat, karena jika menjadikan Allah sebagai pemberi syafaat seakan-akan Allah ﷻ lebih rendah dari pada makhluk-Nya. Seakan-akan keputusan di tangan Nabi ﷺ dan Allah hanya sekedar pemberi syafaat. Inilah yang dimaksud dari hadits ini.
2 Hal Yang Berbeda
Pertama: أَسْأَلُكَ بِالله “aku memohon kepadamu atas nama Allah”. ini tidaklah terlarang karena dalam ucapan ini kedudukan Allah lebih tinggi daripada orang yang diminta (makhluk-Nya). Seakan-akan dia berkata ‘wahai fulan aku ingatkan dengan Allah Tuhanmu yang telah memberikan engkau nikmat, agar engkau membantuku’.
Kedua: اَسْتَشْفِعُ بِاللَّهِ عَلَيْكَ “aku menjadikan Allah pemberi syafaat bagiku kepadamu”. Ini terlarang karena:
- Ini mengesankan Allah ﷻ lebih rendah daripada Nabi ﷺ (makhluk-Nya).
- Mengesankan Allah bukan pemberi keputusan.
Ini adalah 2 hal yang berbeda, jika kita mengatakan أَسْأَلُكَ بِالله “aku memohon kepadamu atas nama Allah” maka kita memohon kepada orang tersebut untuk dibantu dengan nama Allah yang telah memberinya rezeki. Berbeda dengan ucapan اَسْتَشْفِعُ بِاللَّهِ عَلَيْكَ “aku menjadikan Allah pemberi syafaat bagiku kepadamu” yang menjadikan Allah sebagai pemberi syafaat/perantara maka ini tidak diperbolehkan.
Faedah Dari Hadits Ini
Pertama: hadits ini diperselisihkan keshohihannya karena hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq bin Yasar عَنْ )dari) Yaqub bin ‘Utbah عَنْ (dari) Jubair bin Muhammad bin Jubair عَنْ (dari) ayahnya عَنْ (dari) kakeknya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya. Yang jadi permasalahan adalah Abu Dawud membawakan hadits ini dalam kitab “bab ar-radd ‘alal Jahmiyyah” yang dia membawakan hadits ini dari riwayat Muhammad bin Ishaq. Muhammad bin Ishaq adalah ulama yang menulis kitab “As-Sirah An-Nabawiyyah” dan beliau adalah orang yang terpercaya. Akan tetapi ulama Ahli Hadits mengatakan bahwa dia adalah seorang yang derajatnya shoduuq mudallis. Seorang yang shoduuq jika ada hadits yang diriwayatkan melalui jalur dirinya maka dikatakan haditsnya hasan. Adapun hadits shohih jika diriwayatkan dari seorang yang tsiqoh. Akan tetapi selain shoduuq dia juga dikatakan sebagai mudallis, yaitu dia terkadang menjatuhkan rowi. Sehingga seorang yang mudallis jika meriwayatkan sebuah hadits bisa diterima jika ia meriwayatkannya dengan bentuk حَدَّثّنَا “telah menceritakan kepada kami” atau حَدَّثّنِيْ “telah menceritakan kepadaku”. Akan tetapi jika dia meriwayatkannya dengan bentuk عَنْ (dari) maka ini tidak diterima. Dan Muhammad bin Ishaq bin Yasar meriwayatkan hadits ini dengan عَنْ )dari) Yaqub bin ‘Utbah sehingga bisa jadi ada perowi yang ia jatuhkan yang mungkin perowi tersebut dhoif. Sehingga hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama memandang hadits ini dho’if karena Muhammad bin Ishaq ini, dan sebagiannya lagi memandang hadits ini hasan, karena mereka memandang hal ini tidak dipermasalahkan. Akan tetapi makna hadits ini benar.
Kedua: hadits ini dalil bolehnya untuk meminta doa kepada orang yang saleh atau kepada Nabi ﷺ. Sebagaimana dalam hadits ini orang Arab badui tersebut meminta doa kepada Nabi ﷺ “maka mintalah siraman hujan untuk kami kapada Rabbmu”. Juga disebutkan dalam hadits yang shohih yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ketika Rasulullah sedang khutbah Jumat lalu ada orang yang datang menghadapnya dan berkata,
يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَتِ الْأَمْوَالُ، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللهَ يُغِثْنَا قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «اللهُمَّ أَغِثْنَا، اللهُمَّ أَغِثْنَا، اللهُمَّ أَغِثْنَا»، قَالَ أَنَسٌ: وَلَا وَاللهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةٍ، وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ، قَالَ: فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ، فَلَمَّا تَوَسَّطَتِ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ، ثُمَّ أَمْطَرَتْ
Wahai Rasulullah, harta-harta telah binasa dan jalan-jalan terputus (banyak orang kelaparan dan kehausan). Mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan!’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam lalu mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan: Allahumma aghitsna (3x). Anas berkata: ‘Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan tebal maupun yang tipis. Awan-awan juga tidak ada di antara tempat kami, di bukit, rumah-rumah atau satu bangunan pun”. Anas berkata, “Tapi tiba-tiba dari bukit tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membumbung sampai ke tengah langit, awan pun menyebar dan hujan pun turun.”
Hujan tersebut turun selama 6 hari, lalu pada Jumat berikutnya orang tersebut datang kembali meminta ,
يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَتِ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ، فَادْعُ اللهَ يُمْسِكْهَا عَنَّا، قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ حَوْلَنَا وَلَا عَلَيْنَا، اللهُمَّ عَلَى الْآكَامِ، وَالظِّرَابِ، وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
“Wahai Rasulullah, harta benda kami telah lenyap dan jalan-jalan pun terputus, maka berdoalah kepada Allah supaya Dia menahannya bagi kami. Ia (Anas) mengatakan: maka Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya lalu berdo’a: ‘Ya Allah! Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah! Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan’.” ([3])
Jadi pada zaman Nabi ﷺ banyak orang yang meminta doa kepadanya. Akan tetapi mereka meminta doa kepadanya ketika beliau masih hidup. Oleh karenanya yang dilakukan oleh para sahabat adalah meminta doa kepada orang saleh yang masih hidup seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits yang masyhur,
إِنَّ مِنْ خَيْرِ التَّابِعِينَ أُوَيْسًا الْقَرَنِيَّ
“sesungguhnya termasuk sebaik-baik tabi’in adalah Uwais Al-Qorni.” ([4])
Dan dalam shohih Muslim disebutkan,
إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ، وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ
“sesungguhnya termasuk sebaik-baik tabi’in adalah seorang lelaki yang biasa dipanggil Uwais. Dia memiliki seorang ibu, dan dia memiliki penyakit Albino. Mintalah kepadanya agar dia memohonkan ampun untuk kalian.” ([5])
Disebutkan juga bahwa Nabi ﷺ memberikan ciri-ciri tentang dirinya bahwa dia memiliki penyakit Albino. Kemudian dia meminta kepada Allah ﷻ agar memberikan kesembuhan dari penyakit tersebut kecuali seukuran dirham agar dia selalu bersyukur dan ingat kepada Allah ﷻ. Oleh karenanya Umar ketika datang tambahan pasukan dari negeri Yaman maka Umar selalu bertanya: ‘apakah di antara kalian ada orang yang bernama Uwais?’. Akhirnya Umar pun bertemu dengan Uwais dan mencocokkan ciri-ciri yang disebutkan oleh Nabi lalu meminta didoakan olehnya([6]). Ini merupakan dalil bolehnya meminta kepada orang yang saleh yang kita anggap doanya akan dikabulkan. Akan tetapi ini tidak menunjukkan untuk sering melakukannya dan menjadikannya kebiasaan. Oleh karenanya ada sebagian salaf yang ketika sering diminta untuk mendoakan maka mereka berkata: ‘kami bukan para nabi’. Oleh karenanya jika ini dilakukan sesekali dan memang perlu maka tidak masalah. Juga orang yang mendoakan saudaranya maka malaikat akan mendoakannya juga, Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) yang berjauhan, melainkan malaikat akan mendoakannya pula: ‘Dan bagimu kebaikan yang sama.” ([7])
Oleh karenanya jangan sampai kita pelit untuk mendoakan saudara kita jika mereka meminta untuk didoakan. Karena malaikat pun akan mendoakan kita agar kita mendapatkan kebaikan yang sama. Juga jangan sampai kita menyombongkan diri karena belum tentu doa kita dikabulkan.
Ketika Rasulullah ﷺ wafat terjadi banyak peristiwa di zaman sahabat. Di antaranya banyak kaum muslimin yang murtad di zaman Abu Bakar, banyak peperangan di zaman sahabat yaitu perang saudara dan perang melawan musyrikin, musim kemarau yang panjang, wabah, dan lain-lain. Akan tetapi tidak didapati seorang sahabat pun yang datang ke kuburan Nabi ﷺ meminta kepadanya. Seandainya Nabi ﷺ masih hidup tentunya mereka akan meminta doa kepada Nabi ﷺ. Seperti yang terjadi di zaman Umar bin Khottob ketika terjadi musim kemarau maka Umar bin Khotthob datang kepada Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib yaitu paman Nabi ﷺ, Umar pun berkata,
اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
“ya Allah kami dahulu bertawassul dengan nabi kami meminta kepada-Mu lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami meminta kepada-Mu maka turunanlah hujan kepada kami.” ([8])
Maksud dari bertawassul di sini adalah meminta doa. Bukan seperti yang dipahami sebagian orang pada saat ini, bahwa yang dimaksud bertawassul adalah bertawassul dengan dzat Nabi. Ini merupakan kesalahan, jika yang dimaksud dengan tawassul adalah dengan zat Nabi maka tentunya tidak mungkin Umar meninggalkan kuburan Nabi ﷺ dan datang kepada ‘Abbas yang masih hidup. ([9]) Jadi yang benar adalah yang dimaksud dengan bertawassul adalah meminta doa. Ketika Rasulullah telah meninggal dunia maka beliau tidak bisa diminta doanya oleh karenanya Umar kemudian pergi mendatangi Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib yang dia adalah kerabat Nabi ﷺ yang ia berharap agar doanya bisa dikabulkan oleh Allah ﷻ. Jadi yang benar bahwa mayat bukan untuk dimintakan doanya akan tetapi mayat itu didoakan. Namun disayangkan di zaman sekarang sebagian dai mengatakan bahwa orang saleh jika ia telah meninggal maka dia semakin dekat dengan Allah dan semakin mudah untuk dikabulkan doanya. Ini adalah cara berpikir yang terbalik. Jika mayat itu lebih hebat maka untuk apa kita menshalatinya, mendoakannya, dan mendoakan para penghuni kubur. Ini dikarenakan orang yang telah meninggal tidak bisa untuk shalat dan berdoa. Tentunya jika mayat tersebut masih bisa shalat tentunya dia tidak akan terima jika ada orang yang menshalatinya. Jika ada mayat yang masih shalat dan berdoa maka untuk apa kita menshalatinya?
Matan
Kandungan bab ini:
- Rasulullah ﷺ mengingkari seseorang yang mengatakan:“Kami menjadikan Allah sebagai perantara kepadamu.”
- Rasulullah ﷺ marah sekali ketika mendengar ucapan ini, dan bertasbih berkali-kali, sehingga para sahabat merasa takut.
- Rasulullah ﷺ tidak mengingkari ucapan badui “kami menjadikanmu sebagai perantara kepada Allah”.
- Penjelasan tentang makna sabda Rasul “Subhanallah” [yang artinya: Maha Suci Allah].
- Kaum muslimin menjadikan Rasulullah sebagai perantara [pada masa hidupnya] untuk memohon [kepada Allah ﷻ] siraman hujan.
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) HR. Al-Lalikai, Syarhu Ushuli I’tidqodi Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama’ah, N0.656, Al-Baihaqi, Al-Asma’ Wa As-Shifat, No.883, Abu ‘Awanah, Mustakhroj, No.2517
([3]) HR. Bukhori No. 1013 dan Muslim No. 897
([4]) HR. Ahmad No. 15942. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shohih lighoirih.
([9]) Lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah di Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 1/318.
Al-Alusi berkata :
فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ التَّوَسُّلُ بِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَعْدَ انْتِقَالِهِ مِنْ هَذِهِ الدّارِ لَمَا عَدَلُوْا إِلَى غَيْرِهِ، بَلْ كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: اللَّهُمَّ إِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَاسْقِنَا، وَحَاشَاهُمْ أَنْ يَعْدِلُوْا عَنْ التَّوَسُّلِ بِسَيِّدِ النَّاسِ إِلَى التَّوَسُّلِ بِعَمِّهِ العَبَّاسِ، وَهُمْ يَجِدُوْنَ أَدْنَى مَسَاغٍ لِذَلِكَ، فَعُدُوْلُهُم هَذَا- مَعَ أَنَّهُمْ السَّابِقُوْنَ الأَوَّلُوْنَ، وَهُمْ أَعْلَمُ مِنَّا بِاللهِ تَعَالَى وَرَسُوْلِهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَبِحُقُوْقِ اللهِ تَعَالَى وَرَسُوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَام، وَمَا يُشْرَعُ مِنَ الدُّعَاءِ وَمَا لَا يُشْرَعُ، وَهُمْ فِيْ وَقْتِ ضَرُوْرَةٍ وَمَخْمَصَةٍ يَطْلُبُوْنَ تَفْرِيْجَ الكُرُبَاتِ وَتَيْسِيْرَ العَسِيْرِ، وَإِنْزَالَ الغَيْثِ بِكُلِّ طَرِيْقٍ- دَلِيْلٌ وَاْضِحٌ عَلَى أَنَّ الْمَشْرُوْعَ مَا سَلَكُوْهُ دُوْنَ غَيْرِهِ.
“Sesungguhnya, jikalau tawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau berpindah dari kehidupan ini (dunia) itu boleh, maka sudah barang pasti mereka tidak akan berpaling kepada selainnya, dan tentu mereka akan mengatakan: “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepadaMu dengan nabi kami, maka berilah kami curah hujan”. Dan sudah barang tentu tidak mungkin mereka berpaling dari tawassul kepada pemuka/pemimpin seluruh manusia, dan pergi bertawassul kepada pamannya Al-‘Abbas, sementara mereka masih menemukan ada sedikit pun pembolehan hal tersebut.
Maka, berpalingnya mereka dari hal ini (tawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) sedangkan mereka adalah As-Sabiquna Al-Awwalun, dan mereka lebih mengetahui tentang Allah ‘Azza wa Jalla dan RasulNya dari kita, dan lebih tahu akan hak-hak RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan lebih tahu apa yang disyariatkan dari doa-doa dan apa yang tidak disyariatkan, ditambah lagi kondisi mereka yang genting dan sangat darurat, meminta kelapangan dari kesempitan, dan kemudahan dari segala kesulitan, dan meminta turunnya hujan dengan segala cara (bukan bertawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), adalah dalil yang sangat jelas bahwa yang disyariatkan adalah apa yang mereka tempuh, bukan yang lainnya” (Ruuh Al-Ma’ani, Al-Alusi, 3/296)
Berapa banyak kejadian yang sangat menyulitkan di zaman para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in, namun tidak ada satupun periwayatan yang shohih dan shorih bahwa mereka bertawassul kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di masa kepemimpinan Mu’awiyah bin Abi sufyan pernah terjadi paceklik, lalu orang-orang keluar ke lapangan dan melakukan shalat istisqo’. Lalu Yazid mencari seorang tabi’in yang bernama Yazid bin Al-Aswad Al-Jurosyi, dan beliau berseru “Ya Allah, sungguh kami pada hari ini meminta syafaat kepadamu dengan orang yang paling baik di antara kami dan paling mulia. Ya Allah, sesungguhnya kami meminta syafa’at kepadaMu dengan Yazid bin Al-Aswad Al-Jurosyi. Wahai Yazid, berdirilah dan dan angkatlah tanganmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk berdoa! Dan beliaupun berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak lama kemudian, awanpun berkumpul, dan anginpun bertiup, lalu turunlah hujan sebelum orang-orang sampai kerumah mereka masing-masing. (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d, dalam At-Thobaqot Al-Kubro, 7/444, Ibnu Al-Jauzi, dalam Al-Muntazhom Fi Tarikhi Al-Muluki Wa Al-Umam, 6/34, Ibnu ‘Asakir, dalam Tarikh Dimasyq, 65/112)
Demikian Ad-Dhohhak bin Qois Al-Fihri juga pernah bertawassul dengan Yazid bin Al-Aswad Al-Jurosyi ketika paceklik. (Lihat Al-Muntazhom, Ibnu Al-Jauzi, 6/34)