مَا جَاءَ فِي ذِمَّةِ اللهِ وَذِمَّةِ نَبِيِّهِ
Perjanjian Dengan Allah dan Nabi-Nya
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Matan
Firman Allah ﷻ
وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An Nahl: 91).
Syarah
Pada ayat ini Allah ﷻ memerintahkan para hamba-Nya untuk menunaikan janji. Allah menyebutkan بِعَهْدِ اللّٰهِ yaitu Janji Allah dengan menyandarkan janji kepada-Nya, hal ini menunjukkan adanya perhatian yang serius dalam masalah ini.
Bab ini masih berkaitan dengan bab sebelumnya yaitu permasalahan beradab kepada Allah ﷻ . Di antara bentuk kesempurnaan tauhid seorang adalah dia beradab kepada Allah ﷻ . Apabila seseorang telah berjanji dan menyebut nama Allah dalam Janjinya maka hendaknya dia tidak membatalkannya terlebih lagi setelah dia menjadikan Allah sebagai jaminan dengan ucapannya, “Demi Allah!” dengan ucapan ini berarti dia telah menjadikan Allah sebagai penjamin atau sebagai saksi dalam janjinya. Apabila kemudian dia mengingkari janjinya maka sikapnya menunjukkan tidak ada pengagungan darinya terhadap Allah ﷻ . ([1])
Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa berjanji kepada Allah ada dua macam([2]) :
Pertama: Janji yang berkaitan dengan motivasi kepada diri sendiri misalnya motivasi untuk beramal s-haleh atau meninggalkan maksiat.
Macam yang ini jika seorang melihat yang lebih baik maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan janjinya kemudian membayar kaffarah yang demikian berdasarkan hadits Nabi,
إِنِّي وَاللهِ إِنْ شَاءَ اللهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِيْنٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا
“ Demi Allah, sungguh-Insya Allah-, tidaklah aku bersumpah lalu melihat yang lebih baik dari itu (sumpah), kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan akan aku bayar kafarahnya”. ([3])
Misal seseorang telah bersumpah untuk berangkat umrah tahun ini namun dia melihat adanya kesempatan baginya untuk berhaji maka dia diperbolehkan untuk mengubah rencananya dan membatalkan sumpahnya dan wajib baginya untuk membayar kaffarah.
Kedua: Janji yang berkaitan dengan akad-akad atau perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.
Apapun macam yang kedua ini maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membatalkannya berdasarkan keterangan pada ayat di atas, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan sebagaimana dijelaskan pula oleh Nabi ﷺ dalam hadistnya,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji menyelisihi, dan jika dipercayai mengkhianati.” ([4])
Matan
وعن بريدة قال: ” كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أمر أميرا على جيش أو سرية; أوصاه بتقوى الله وبمن معه من المسلمين خيرا، فقال : “اغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا، وَلاَ تَغْدِرُوْا، وَلاَ تُمَثِّلُوْا، وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا، وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ المُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ – أَوْ خِلاَلٍ – فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
Buraidah berkata: “Apabila Rasulullah ﷺ mengangkat komandan pasukan perang atau pasukan kecil, beliau menyampaikan pesan kepadanya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, kemudian beliau bersabda,
“Seranglah mereka dengan nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, seranglah dan janganlah kalian berbuat ghulul([5]) rampasan perang, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh anak-anak([6]). Apabila engkau menjumpai musuh- musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal, mana saja yang mereka setujui, maka terimalah dan hentikanlah penyerangan terhadap mereka.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ المُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى المُهَاجِرِيْنَ
Kemudian ajaklah mereka kepada agama Islam; jika mereka menerima maka terimalah mereka, kemudian ajaklah mereka berhijrah dari daerah mereka ke daerah orang-orang muhajirin, dan beritahu mereka jika mereka mau melakukannya maka bagi mereka hak dan kewajiban sama seperti hak dan kewajiban orang-orang muhajirin.
فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَابِ المُسْلِمِيْنَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ تَعَالَى، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِيْ الغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ المُسْلِمِيْنَ
Tetapi, jika mereka menolak untuk berhijrah dari daerah mereka, maka beritahu mereka, bahwa mereka akan mendapat perlakuan seperti orang-orang badui dari kalangan Islam, berlaku bagi mereka hukum Allah, tetapi mereka tidak mendapatkan bagian dari hasil rampasan perang dan fai([7]), kecuali jika mereka mau bergabung untuk berjihad di jalan Allah bersama orang-orang Islam.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْأَلْهُمْ الجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
Dan jika mereka menolak hal tersebut, maka mintalah dari mereka jizyah, kalau mereka menerima maka terimalah dan hentikan penyerangan terhadap mereka. Tetapi jika semua itu ditolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوْكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ، فَلاَ تَجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ، وَلَكِنْ اجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكَ فَإِنَّكُمْ أَنْ تَخْفُرُوْا ذِمَمَكُمْ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكُمْ أَهْوَنَ مِنْ أَنْ تَخْفُرُوْا ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ
Dan jika kamu telah mengepung kubu pertahanan mereka, kemudian mereka menghendaki dari kalian agar kalian menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai jaminan, maka janganlah kalian menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai jaminan bagi mereka, akan tetapi jadikanlah diri kalian sendiri dan sahabat-sahabat kalian sebagai jaminan, karena sesungguhnya melanggar perjanjian dengan jaminan kalian dan sahabat-sahabat kalian itu lebih ringan dari pada melanggar perjanjian yang kalian menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai jaminan.
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوْكَ أَنْ تُنْـزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، فَلاَ تُنْـزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَتُصِيْبُ فِيْهِمْ حُكْمَ اللهِ أَمْ لاَ؟
Dan jika kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, kemudian mereka menghendaki agar kamu memperlakukan mereka dengan hukum Allah, maka janganlah kamu perlakukan mereka dengan hukum Allah, tetapi perlakukanlah mereka atas dasar hukum yang kamu ijtihadkan, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah tindakanmu sesuai dengan hukum Allah atau tidak.”([8])
Syarah
Dalam matan hadist ini Nabi ﷺ menyebutkan tiga pilihan bagi orang-orang musyrik yang diperangi, yaitu :
- Masuk Islam
- Membayar Jizyah ([9])
Ulama berbeda pendapat dalam masalah membayar Jizyah :
Pendapat pertama : Hanya berlaku untuk Ahlul kitab saja sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 29 Allah ﷻ berfirman,
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُه وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At-Taubah ayat 29)
Pendapat kedua : Berlaku untuk ahlul kitab dan Majusi sebagaimana dalam hadist bahwa Nabi ﷺ pernah mengambil Jizyah dari orang-orang Majusi Hajar([10]). Dan ini adalah pendapat madzhab Hanbali, ([11]) Syafi’i, ([12]) dan terdapat perbedaan antara kedua madzhab ini pada orang yang asalnya bukan termasuk ahlu kitab dan dia masuk ke agama tersebut, apakah boleh ataukah tidak? ([13])
Pendapat ketiga : Berlaku bagi orang musyrik secara umum berdasar hadist pada bab ini. Dan ini adalah madzhab Hanafi,([14]) dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki. ([15]) dan dinyatakan bahwa ini yang benar dalam madzhab Maliki oleh Az-Zurqoni, ([16]) dan satu riwayat dari imam Ahmad. ([17]) Hanya saja, dalam madzhab Hanafi, tidak boleh mengambil jizyah dari orang kafir arab.
- Berperang
Ketiga hal ini adalah pilihan apabila mereka sudah memilih untuk masuk Islam maka diterima. Jika menolak maka harus membayar jizyah. Jika tetap menolak maka diperangi.
Dalam matan hadist ini juga disebutkan bahwa membatalkan janji adalah dosa tetapi membatalkan janji dengan Allah dan rasul-Nya sebagai jaminan dalam janjinya merupakan dosa yang lebih besar . Dalam hadist tersebut Nabi tidak bermaksud untuk menyuruh mereka melanggar janji namun seandainya mereka melanggar janji maka lebih baik melanggar suatu perjanjian yang mana mereka sendiri sebagai jaminannya daripada melanggar janji yang Allah dan Nabi-Nya sebagai jaminan atas janji tersebut. Ini adalah inti dari bab yang sedang kita bahas bahwa di antara bentuk pengagungan terhadap Allah yaitu mengagungkan dzimmah (janji) Allah ﷻ dan dzimmah Nabi ﷺ.
Terkait perintah Nabi ﷺ apabila musuh meminta agar mereka diperlakukan dengan hukum Allah maka jangan dituruti maksudnya adalah hukum dalam perkara-perkara yang sifatnya ijtihadiyah. Adapun perkara yang hukum dan dalilnya jelas seperti apabila di antara mereka ada yang berzina bagi yang sudah menikah maka dirajam maka ini adalah hukum Allah yang harus dilaksanakan. Hal ini karena bisa jadi seorang pemimpin ketika memutuskan suatu hukum terlebih dalam kondisi konflik keputusannya tidak sesuai dengan hukum Allah.
Masalah ini juga merupakan dalil bahwasanya terkadang seorang benar dalam ijtihadnya terkadang juga bisa salah. Terkadang kita menghadapi suatu permasalahan kemudian kondisi tidak memungkinkan untuk bertanya kepada ulama, padahal butuh seorang yang alim untuk mengambil kesimpulan hukum dari permasalahan tertentu, maka di sini dia berijtihad. Ini sering terjadi dalam perkara-perkara duniawi yang mana tidak setiap permasalahan yang kita temui selalu ada hukum Allah dalam masalah tersebut secara nash yang tegas dan jelas. Maka tidak patut bagi seseorang ketika dia berijtihad kemudian mengatakan bahwa, “Ini adalah hukum Allah”, karena ucapan tersebut belum tentu benar, hendaknya dia mengatakan, ”Ini adalah hukum yang kita putuskan dan kita berusaha (ijtihad) agar sesuai dengan hukum Allah”.
Contoh yang terjadi saat ini salah satunya adalah pembahasan mengenai hukum sholat dengan menerapkan social distancing yaitu dengan tidak merapatkan shaf saat sholat, maka sebaiknya dalam kasus ini kita tidak mengatakan, “Hukum Allah dalam masalah ini adalah bid’ah atau sholatnya tidak sah” ini adalah ucapan yang tidak tepat karena permasalahan ini tidak terdapat padanya nash (dalil) yang secara tegas menyebutkan bahwa sholat dalam kondisi tersebarnya wabah Covid-19 dengan merenggangkan shaf adalah bid’ah atau tidak sah. Maka sebaiknya kita katakan, “Wallahu a’lam masalah ini hukumnya demikian dan ini adalah ijtihad saya”.
Lihatlah bagaimana Nabi ﷺ melarang sahabat untuk memperlakukan musuh mereka dengan hukum Allah dalam permasalahan ijtihadiyah padahal mereka adalah orang-orang yang belajar langsung dari Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan alasan agar mereka tidak berbuat demikian karena mereka tidak tahu apakah tindakan mereka sesuai dengan hukum Allah atau tidak.
Matan
Kandungan bab ini:
- Perbedaan antara perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya dengan perjanjian kaum muslimin.
- Petunjuk Rasulullah ﷺ untuk memilih salah satu pilihan yang paling ringan resikonya dari dua pilihan yang ada.
- Etika dalam berjihad, yaitu supaya menyeru dengan mengucapkan: “bismillah fi sabilillah”.
- Perintah untuk memerangi orang-orang yang kafir kepada Allah.
- Perintah untuk senantiasa memohon pertolongan Allah dalam memerangi orang-orang kafir.
- Perbedaan antara hukum Allah dan hukum hasil ijtihad para ulama.
- Disyariatkan bagi seorang komandan dalam kondisi yang diperlukan seperti yang tersebut dalam hadits, untuk berijtihad dalam menentukan hukum tertentu, walaupun ia tidak tahu apakah ijtihadnya sesuai dengan hukum Allah atau tidak?
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Lihat At-Tamhid, Sholih Alu Syaikh, 569
([2]) Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/ 513
([5]) Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata, “Orang yang melakukan ghulûl adalah orang yang menyembunyikan ghanîmah (harta rampasan perang) yang berhasil dia dapatkan dan dia khususkan untuk dirinya sendiri”. [al-Mughni, 2/415]
Seharusnya harta ghanimah (rampasan perang) diserahkan terlebih dahulu kepada pemimpin perang, baru nanti yang membagikannya adalah sang pemimpin tersebut. Adapun sudah mengambil lebih dahulu sebelum dikumpulkan maka ini adalah ghulul.
Barangsiapa mengambil barang secara ghulûl, maka dia akan dihinakan pada hari kiamat dengan membawa barang tersebut dan dipersaksiakan oleh makhluk yang lain. Allâh Azza wa Jalla berfirman,
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berbuat ghulûl (berkhianat dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS.Ali Imrân : 161)
([6]) Termasuk juga para orang tua, orang yang sedang beribadah dalam kuilnya dan para wanita mereka tidak boleh dibunuh karena mereka tidak ikut perang
Para ulama berbeda pendapat apabila mereka yang dilarang untuk dibunuh memiliki andil dalam peperangan Apakah boleh dibunuh?
Pendapat pertama menyebutkan bahwa mereka tidak boleh dibunuh mereka berdalil dengan kisah seorang sahabat dari bani Quraidhah ketika Nabi telah menguasai Bani Quraidhah beliau perintahkan agar mereka diperiksa ternyata yang sudah dewasa beliau perintahkan agar dibunuh dan yang masih kecil tidak dibunuh hal ini karena mereka semua berkhianat dalam Perang Khandaq. Peristiwa ini Menunjukkan bahwa anak kecil atau wanita jika ikut perang tidak perlu dibunuh karena mereka bukan ahli perang. (HR. Ibnu Majah No. 2541 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan Ibnu Majah 6/41)
Pendapat kedua menyebutkan bahwa apabila anak kecil, wanita dan orang tua ikut berperang dan punya andil dalam peperangan untuk mengalahkan kaum muslimin maka mereka boleh dibunuh. Dan ini adalah madzhab Maliki, Hanafi, Syafi’i (selain orang tua dan buta), dan Hanbali.
Berkata Al-Hatthab Al-Maliki:
فَإِنْ قَاتَلْنَ وَبَاشَرْنَ السِّلَاحَ فَلَا خِلَافَ فِي جَوَازِ قَتْلِهِنَّ فِي حِينِ الْقِتَالِ فِي الْمُسَايَفَةِ لِوُجُودِ الْمَعْنَى الْمُبِيحِ لِقَتْلِهِنَّ
“Dan jika mereka (para wanita) memerangi kaum msulimin, dengan menggunakan senjata, maka tidak ada perselisihan (dalam madzhab Maliki) akan kebolehan untuk membunuhnya tatkala perang sedang berkecamuk dan pedang saling menghunus. Dan yang demikian dikarenakan adanya shifat yang dibolehkan untuk membunuhnya” (Mawahibu Al-Jali, Al-Hatthab, 3/351)
Berkata Al-Qoduri Al-Hanafi:
وَلَا يَقْتُلُوا امْرَأَةً وَلَا صَبِيًّا وَلَا مَجْنُونًا وَلَا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا أَعْمًى وَلَا مُقْعَدًا إلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدُ هَؤُلَاءِ مِمَّنْ لَهُ رَأْيٌ فِي الْحَرْبِ
“Dan mereka (orang yang berperang) tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua renta, orang buta, dan orang yang lumpuh. Kecuali jika orang itu termasuk yang memberi sumbangsih taktik dalam berperang”. (Mukhtashor, Al-Qoduri, 1/232). Dan ini sekedar memilki kemampuan takti, maka lebih lagi jika mereka memerangi. Dan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Marghinani “bahwa sebab dibolehkannya membunuh adalah penyerangan”. (Al-Binayah Syarhu Al-Hidayah, Al-‘Aini dan matan karya Al-Marghinani, 7/109)
Berkata Ar-Romli As-Syafi’i:
(وَيَحِلُّ قَتْلُ) ذَكَرٍ (رَاهِبٍ) وَهُوَ عَابِدُ النَّصَارَى (وَأَجِيرٍ) ؛ لِأَنَّ لَهُمْ رَأْيًا وَقِتَالًا
“dan boleh membunuh rahib lelaki, yaitu ahli ibadahnya orang nashroni dan para pekerja, karena mereka memiliki sumbangsih taktik dalam berperang dan mereka ikut berperang… (Nihayatu Al-Muhtaj, Ar-Ramli, 8/64)
Berkata Ibnu Najjar Al-Hanbali:
وَلَا قَتْلُ صَبِيٍّ وَلَا أُنْثَى وَلَا خُنْثَى، وَلَا رَاهِبٍ، وَلَا شَيْخٍ فَانٍ، وَلَا زَمِنٍ، وَلَا أَعْمَى. لَا رَأْيَ لَهُمْ وَلَمْ يُقَاتِلُوا،
“Dan tidak boleh membunuh anak kecil, wanita, orang berkelamin ganda, ahli ibadah dari kalangan nashroni, orang tua renta, sakit berkepanjangan/lumpuh, dan tidak pula orang buta. Selagi mereka tidak memiliki pandangan taktik dalam berperang dan tidak pula memerangi” (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar Al-Futuhi, 1/221)
Mereka berdalil dengan kisah Duraid bin Simmah, seorang yang sudah tua dalam perang Hunain dimana dia menjadi tempat rujukan dalam peperangan, dia juga memotivasi orang untuk berperang, pada akhirnya dia dibunuh oleh para sahabat (HR. Bukhori No. 4323)
([7]) Fai’ adalah apa saja yang diambil dari harta orang-orang musyrik tanpa adanya peperangan, seperti Jizyah, kharaaj, ‘Usyr dan apa yang mereka tinggalkan karena ketakutan …(Al-Inshaf Karya Al-Mawardi 10/325)
([9]) Jizyah adalah harta tahunan yang diambil oleh waliyyul amri dari setiap orang kafir yang berada dalam jaminan kaum muslimin agar mendapatkan perlindungan dan izin untuk tinggal di negeri kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/476)
([10]) HR. Bukhori No. 3157, Hajar adalah nama daerah di Bahrain (Tajul ‘Arus 14/406).
([11]) Berkata Al-Mardawi Al-Hanbali:
(لَا يَجُوزُ عَقْدُهَا إلَّا لِأَهْلِ الْكِتَابِ. وَهُمْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى وَمَنْ وَافَقَهُمْ فِي التَّدَيُّنِ بِالتَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ، كَالسَّامِرَةِ وَالْفَرَنْجِ، وَمَنْ لَهُ شُبْهَةُ كِتَابٍ. وَهُمْ الْمَجُوسُ). عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ.
“Tidak boleh mebuat akad (jizyah) kecuali kepada ahlu kitab. Dan mereka adalah Yahudi dan Nashroni, dan siapa saja yang megikuti mereka dalam beragama dengan Taurot dan Injil. Seperti As-Samiroh, dan Romawi. Dan siapa saja yang pada mereka syubhatu kitab (dianggap seperti memiliki kitab) dan mereka adalah majusi (karena dikatakan bahwa dahulu mereka memiliki kitab, lalu diangkat). Menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab, dan dipilih oleh mayoritas ‘ulama Hanabilah” ( Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/217)
([12]) Berkata imam An-Nawawi:
وَلَا تُعْقَدُ إلَّا لِلْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوس وَأَوْلَادِ مَنْ تَهَوَّدَ أَوْ تَنَصَّرَ قَبْلَ النَّسْخِ أَوْ شَكَكْنَا فِي وَقْتِهِ وَكَذَا زَاعِمُ التَّمَسُّكِ بِصُحُفِ إبْرَاهِيمَ وَزَبُورِ دَاوُد – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا وَسَلَّمَ – وَمَنْ أَحَدُ أَبَوَيْهِ كِتَابِيٌّ وَالْآخَرُ وَثَنِيٌّ عَلَى الْمَذْهَبِ.
“Dan tidak boleh membuat akad (jizyah) kecuali kepada Yahudi, dan Nashroni, dan Majusi, dan anak-anak orang yang masuk ke agama Yahudi sebelum dihapus (sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), atau kita ragu kapan dia memeluk agama tersebut. Begitu juga, boleh kepada orang yang mengaku beragama dengan shuhuf Ibrahim ‘alaihissalam dan Zabur Dawud ‘alaihissalam. Dan boleh membuat akad jizyah kepada orang salah satu dari kedua orang tuanya ahlu kitab dan yang lainnya watsani (bukan ahlu kitab)” (Minhaju At-Thalibin An-Nawawi, bersama Mughni Al-Muhtaj, As-Syiarbini, 6/63-64. Dan ucapan beliau ini disetujui oleh para pensyarah).
([13]) Dalam madzhab Hanbali, jika orang-orang itu berpindah agama kepada agama ahlu kitab atau Majusi, maka tetap boleh melakukan akad jizyah dengan mereka, namun tidak boleh memakan sembelihan mereka, dan tidak boleh menikahi para wanita merdeka dari kalangan mereka. Begitu juga, jika tidak diketahui secara pasti tentang agama mereka, namun mereka mengaku ahlu kitab.
Berkata Al-Buhuti Al-Hanbali:
(وَإِذَا اخْتَارَ كَافِرٌ لَا تُعْقَدُ لَهُ) الذِّمَّةُ كَوَثَنِيٍّ (دِينًا مِنْ هَؤُلَاءِ) الْأَدْيَانِ، بِأَنْ تَنَصَّرَ أَوْ تَهَوَّدَ أَوْ تَمَجَّسَ، وَلَوْ بَعْدَ بَعْثِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أُقِرَّ) عَلَى ذَلِكَ (وَعُقِدَتْ لَهُ) الذِّمَّةُ كَالْأَصْلِيِّ، لَكِنْ لَا تَحِلُّ ذَبِيحَتُهُ وَلَا مُنَاكَحَتُهُ إذَا لَمْ يَكُنْ أَبَوَاهُ كِتَابِيَّيْنِ
(Dan jika orang yang tidak boleh melakukan akad jizyah dengan mereka, dengan ia masuk agama Yahudi, atau Nashroni, atau Majusi, meskipun setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka yang demikian tetap diakui, dan boleh diadakan akad dzimmah dengan mereka seperti orang yang memang asli beragama dengan agama tersebut. Hanyasaja, tidak halal sembelihannya dan pernikahan dengannya, jika kedua orang tuanya tidak termasuk ahlu kitab) Daqoiq Uli An-Nuha Syarh Muntaha Al-Irodat, Al-Buhuti, 1/659
Adapun dalam madzhab Syafi’I, berakata As-Syarbini:
وَلَا تُعْقَدُ لِأَوْلَادِ مَنْ تَهَوَّدَ أَوْ تَنَصَّرَ بَعْدَ النَّسْخِ بِشَرِيعَةِ نَبِيِّنَا، أَوْ تَهَوَّدَ بَعْدَ بَعْثَةِ عِيسَى كَآبَائِهِمْ؛ لِأَنَّهُمْ تَمَسَّكُوا بِدِينٍ بَاطِلٍ وَسَقَطَتْ فَضِيلَتُهُ
“Dan tidak boleh mengikat akad jizyah dengan keturunan orang yang memeluk agama Yahudi atau Nashroni setelah penghapusan agama tersebut dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga jika ia memeluk agama Yahudi setelah dihapusnya syariat Yahudi dengan pengutusan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, seperti nenek moyang mereka. Karena mereka berpegang dengan agama yang bathil, dan telah jatuh keutamaannya”. (Mughni Al-Muhtaj, As-Syarbini, 6/63, juga hal yang sama dituturkan oleh Ar-Romli dalam Nihayah Al-Muhtaj, 8/87)
Dalil madzhab Hanbali: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bertanya terlebih dahulu ketika hendak melakukan akad jizyah, apakah mereka baru masuk agama tersebut atau tidak. Begitu juga para khulafa Ar-Rosyidun, dan yang lainnya. Dan kalaulah ada perbedaan hukum dengan hal itu, maka sudah pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan menanyakannya terlebih dahulu.
Ketika ada kemungkinan yang mengharuskan hukum itu berubah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertanya lebih dahulu, maka sama dengan hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa hukum itu umum untuk siapa saja yang memeluk agama Yahudi dan Nashroni. Dan kalaulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan, maka sudah pasti ada periwayatan tentang hal itu, karena yang demikian berkaitan dengan urusan yang sangat penting.
Jika dikatakan: “Mungkin saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tahu dengan wahyu”. Maka dijawab: “Bagaimana dengan Khulafa Ar-Rosyidun dan yang lainnya? Adakah mereka mendapat wahyu?
Dalil madzhab Syafi’i: “Sudah tidak ada lagi keutamaan pada mereka, berbeda jika mereka memang memeluk agama itu tatkala agama itu masih sah menjadi agama yang boleh dipeluk”.
([14]) Berkata Al-Qoduri Al-Hanafi:
وَتُوْضعُ الجِزْيَةُ عَلَى أَهْلِ الكِتَابِ وَالْمَجُوْسِ وَعَبَدَةِ الأَوْثَانِ مِنَ العَجَمِ وَلَا تُوْضَعُ عَلَى عَبَدَةِ الأَوْثَانِ مِنَ العَرَبِ وَلَا عَلَى المُرْتَدِّيْنَ
“Dan ditetapkan jizyah untuk Ahlu kitab dan Majusi dan para penyembah berhala dari kalangan ‘ajam (non arab), dan tidak boleh menetapkan jizyah bagi penyembah berhala dari kalangan arab dan orang-orang yang murtad” (Mukhtashor, Al-Qoduri, 1/236, lihat juga Al-Bahru Ar-Roiq, Ibnu Nujaim, 5/120, Tabyinu Al-Haqoiq, Az-Zaila’I, 3/277)
([15]) Berkata Ad-Dirdir Al-Maliki:
(إذْنُ الْإِمَامِ لِكَافِرٍ) ، وَلَوْ قُرَشِيًّا (صَحَّ سِبَاؤُهُ)
“(Yaitu sah akad jizyah dengan syarat) idzin dari pengasa terhadap orang kafir- walaupun orang kafir itu termasuk suku Quroisy yang boleh ditawan…” (As-Syarhu Al-Kabir, Ad-Dirdir, 2/201, Al-Ma’unah, Al-Qodhi ‘Abdul Wahhab, 1/449)
Dalil: “Sebagaimana mereka boleh ditawan dan diperbudak, maka boleh untuk mengambil jizyah dari mereka”.
([16]) Lihat Syarhu Az-Zurqoni ‘Ala Mukhtashori Al-Kholil, 3/248.
وَعَنْهُ يَجُوزُ عَقْدُهَا لِجَمِيعِ الْكُفَّارِ، إلَّا عَبَدَةَ الْأَوْثَانِ مِنْ الْعَرَبِ.
“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad “bahwa boleh mengambil jizyah dari semua orang kafir, kecuali penyembah berhala dari orang arab” (Al-Inshof, Al-Mardawi, 4/217)