اِحْتِرَامُ أَسْمَاءِ اللهِ تَعَالَى وَتَغْيِيْرُ الاِسْمِ لِأَجْلِ ذَلِكَ
Memuliakan Nama-nama Allah dan Mengganti Nama Demi Tujuan Tersebut
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Syarah
Bab ini masih berkaitan dengan pembahasan pada bab sebelumnya. Pada bab sebelumnya telah kita sebutkan bahwa tidak boleh seseorang menamakan dirinya dengan Malikal Amlak atau Qadhil Qudhat, adapun pada bab ini adalah orang-orang yang telah telanjur menamakan dirinya dengan nama-nama tersebut dan dia telah tahu bahwa itu terlarang maka hendaknya dia mengubahnya.
Matan
Diriwayatkan dari Abu Syuraih([1]) bahwa dahulu ia diberi kunyah Abul Hakam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ، فَلِمَ تُكَنَّى أَبَا الْحَكَمِ؟ فَقَالَ: إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْءٍ أَتَوْنِي، فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كِلَا الْفَرِيقَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَحْسَنَ هَذَا، فَمَا لَكَ مِنَ الْوَلَدِ؟ قَالَ: شُرَيْحٌ، وَمُسْلِمٌ، وَعَبْدُ اللَّهِ، قَالَ: فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ؟ قُلْتُ: شُرَيْحٌ، قَالَ: فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ
“Sesungguhnya Allah-lah Al-Hakam (penentu hukum) dan hanya kepada-Nya (kita) berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?” Ia menjawab, ‘Sesungguhnya jika kaumku berselisih dalam satu permasalahan mereka mendatangiku, lalu aku yang memberi putusan hukum atas perselisihan di antara mereka, dan mereka saling ridha’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: ‘Betapa baiknya ini. Siapa anak-anakmu?’ Ia menjawab, ‘Syuraih, Muslim dan Abdullah’. Beliau bertanya lagi: ‘Siapa yang paling tertua di antara mereka?’ Ia menjawab, ‘Syuraih’. Beliau bersabda: ‘Kalau begitu namamu adalah Abu Syuraih (bapaknya Syuraih)’.” (HR. Abu Daud dan yang lainnya)
Syarah
A. Antara Nama, Kunyah, dan Laqab
Kunyah adalah sesuatu yang asalnya hanya miliki bahasa Arab, karena hal tersebut kita tidak temukan pada orang lain selain Arab. Dalam hal ini kita ketahui bahwa ada istilah nama, kunyah, dan laqab (gelar).
- Nama
Nama adalah sebagaimana nama asli seseorang ketika dia lahir seperti Ali bin Abi Thalib.
- Kunyah
Kunyah adalah panggilan yang didahului “Abu” dan “Ummu”. Dalam tradisi orang Arab, memanggil nama dengan nama kunyah adalah di antara bentuk penghormatan([2])([3]). Mereka lebih suka dipanggil dengan nama kunyah daripada nama langsung sampai saat ini. Bahkan penulis sendiri memiliki seorang teman dari negara Libya, seingat penulis tidak pernah memanggil namanya langsung, penulis selalu memanggil nama kunyahnya yaitu Abu Ja’far, padahal dia sendiri tidak memiliki anak bernama Ja’far. Akan tetapi karena dia senang dipanggil nama kunyah demikian, maka dengan nama itulah penulis sering memanggilnya. Demikianlah kebanyakan orang Arab, mereka lebih senang dipanggil dengan nama kunyah daripada nama asli. Maka jika kita tahu ada orang yang senang dipanggil dengan nama kunyah, jangan kemudian kita panggil dengan nama asli, karena di antara akhlak yang baik adalah menyenangkan orang lain dengan apa yang dia sukai.
Kunyah terbagi menjadi dua:
Pertama, kunyah dengan nama anak. Kunyah dengan nama anak bisa menggunakan nama anak sendiri atau anak saudara (keponakan). Sebagaimana kunyah bagi ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah Ummu Abdillah. Kita ketahui bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tidak memiliki anak, akan tetapi beliau berkunyah dengan Ummu Abdillah karena dia memiliki keponakan bernama Abdullah bin Zubair, anak dari pernikahan antara Zubair bin Awwan dan saudara ‘Aisyah yaitu Asma’ binti Abu Bakar. Namun boleh pula memberi nama kunyah dengan nama anak yang akan diharapkan lahir di kemudian hari. Boleh jadi ada seseorang yang nama kunyahnya Abu Sa’ad, padahal anaknya yang bernama Sa’ad itu belum ada, namun dia mengharapkan jika ada anaknya laki-laki akan diberi nama Sa’ad. Perlu untuk diketahui bahwa sunnah memberi kunyah dengan nama anak adalah dengan anak sendiri dari anak laki-laki yang paling tua, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikan nama kunyah kepada Abu Syuraih yang anak laki-laki tertuanya bernama Syuraih. Akan tetapi jika tidak memiliki anak laki-laki, maka boleh berkunyah dengan nama anak perempuan yang paling tua (besar).
Kedua, kunyah sebab interaksi dia dengan sesuatu. Contohnya adalah seperti Abu Hurairah. Beliau disebut sebagai Abu Hurairah karena beliau sering membawa kucing. Contoh yang lain adalah seperti Ali bin Abi Thalib yang di antara nama kunyahnya adalah Abu Turob. Kunyah ini adalah kunyah Ali bin Abi Thalib ketika bertengkar dengan Fathimah radhiallahu ‘anha. Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika Ali bertengkar dengan Fathimah, maka Ali keluar dari rumahnya dan pergi tidur di Masjid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mendatangi Ali, dan mendapatinya sedang tidur dengan pasir atau tanah memenuhi pundaknya. Maka pada saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap tanah yang ada di pundak Ali bin Abi Thalib dan mengatakan,
قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ
“Bangunlah wahai Abu Turob, bangulah wahai Abu Turob.”([4])
Kunyah Abu Turob sangat disenangi oleh Ali bin Abi Thalib, karena kunyah tersebut mengingatkannya akan sikap lemah lembutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya.
- Laqab (gelar)
Laqab atau dengan kata lain gelar biasa disebutkan dengan tujuan untuk memuji, menghormati/mengagungkan atau mencela. Namun dalam hal ini, para ulama menyebutkan bahwa terkadang jika nama kunyah telah digunakan sebagai celaan, maka nama kunyah tersebut sekaligus menjadi gelar, seperti Abu Lahab. Disebutkan bahwa Abu Lahab adalah orang yang tampan dan pipinya memiliki rona merah dan kulitnya berwarna putih cerah. Akan tetapi karena dia dimasukkan ke dalam neraka Lahab, maka jadilah dia diberi gelar Abu Lahab. ([5]) Demikian pula dengan Abu Jahal, Abu Jahal pada asalnya bukan kunyah, akan tetapi karena dia adalah orang yang paling sering berinteraksi dengan kebodohan, maka jadilah Abu Jahal sebagai kunyahnya sekaligus gelarnya.
B. Memberi nama kunyah dengan nama Allah
Hadits yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah ini menjelaskan bahwa ternyata Abu Syuraih ini diberi kunyah atau laqab oleh kaumnya dengan Abul Hakam, padahal nama tersebut adalah kesalahan karena Al-Hakam adalah Allah Subhanahu wa ta’ala.
Perlu untuk kita ketahui bahwa Al-Hakam adalah nama Allah([6]) karena kepada-Nyalah segala keputusan kembali. Di antara firman-firmanNya yang menjelaskan bahwa Dialah Al-Hakam adalah seperti firman-Nya,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Asy-Syura : 10)
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ : 59)
لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Segala keputusan menjadi wewenang-Nya, dan hanya kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Qashash : 88)
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Sesungguhnya yang menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am : 57)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka.” (QS. Al-Maidah : 49)
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah : 50)
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa di antara nama Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al-Hakam.
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan adalah bolehkah seseorang bernama dengan nama Allah seperti Al-Hakam? Sebelumnya perlu untuk diketahui bahwa nama Allah itu ada dua model:
Pertama, yaitu nama-nama yang hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang boleh bernamakan dengan nama-nama tersebut. Di antara nama-nama Allah yang hanya Allah yang boleh menggunakan nama-nama tersebut adalah الرَّحْمن, الخَالِقُ, الرَّزَّاقُ, dan bahkan الْمُتَكَبِّرُ. Oleh karena itu, manusia tidak boleh dinamakan dengan nama-nama Allah seperti ini, dan bahkan hendaknya kita berhati-hati ketika memanggil nama seseorang dengan menyingkatnya seperti “Adurrahman” yang disingkat menjadi “Rahman”, akan tetapi panggil dengan nama lengkapnya yaitu Abdurrahman.
Kedua, yaitu nama-nama Allah Subhanahu wa ta’ala yang manusia juga boleh menggunakan nama tersebut. Banyak nama-nama Allah Subhanahu wa ta’ala yang boleh digunakan oleh manusia. ([7]) Di antaranya seperti رَحِيْمٌ, sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala menyifati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu firman-Nya,
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah : 128)
Contoh nama lain yang dibolehkan adalah seperti nama Allah سميع dan بصير, Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan : 2)
Demikian pula dengan nama Allah العزيز, sebagaimana dalam firman-Nya,
قَالَتِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ الْآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ أَنَا رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
“Istri Al-Aziz (sang raja) berkata, ‘Sekarang jelaslah kebenaran itu, akulah yang menggoda dan merayunya, dan sesungguhnya dia termasuk orang yang benar’.” (QS. Yusuf : 51)
Demikian pula seperti perkataan saudara Nabi Yusuf ‘alaihissalam kepadanya,
يَاأَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
“Wahai Al-Aziz! Kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tidak berharga, maka penuhilah jatah (gandum) untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami. Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang bersedekah.” (QS. Yusuf : 88)
Dan di antara nama-nama Allah yang boleh untuk selain Allah adalah الْحَكَمُ, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’ : 35)
Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa di antara nama Allah yang boleh manusia gunakan adalah Al-Hakam. Lantas mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Abu Syuraih bernama kunyah dengan Abul Hakam? Alasannya adalah karena sebab penamaannya terdapat masalah, yaitu penamaan Abul Hakam tidak sekadar bernama Al-Hakam semata, melainkan dia diberi gelar demikian karena setiap orang yang bermasalah dan datang kepadanya maka masalah akan selesai dan orang-orang akan ridha dengan keputusannya, sehingga seakan-akan dia benar-benar memegang hukum, dan berdasarkan hal inilah dikhawatirkan bahwa dia akan dianggap menjadi sempurna dalam perkara hukum, padahal yang sempurna dalam masalah hukum adalah Allah Subhanahu wa ta’ala. ([8]) Maka untuk menutup celah-celah seperti ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh namanya untuk diganti dengan Abu Syuraih. Jika sekiranya nama Abul Hakam dipakai karena bukan atas sebab tersebut, maka bisa jadi gelar tersebut tidak akan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena dalam syariat menamakan orang dengan Al-Hakam hukumnya boleh seperti nama-nama Allah Al-‘Aziz atau Ar-Rahim. Bahkan Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa banyak para sahabat yang bernama “Hakam”, dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tahu namun mereka tidak diperintahkan untuk diubah. Demikian pula sebagian sahabat ada yang memiliki gelar Abul Hakam.
Maka dari itu, penamaan Abul Hakam pada asalnya boleh, akan tetapi dilarang bagi Abu Syuraih karena sebab-sebab tertentu yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pandang hal tersebut sebagai masalah yang berbahaya.
Matan
Kandungan bab ini:
- Wajib memuliakan nama dan sifat Allah walaupun tidak bermaksud menggunakan nama kunyah yang maknanya sejajar dengan nama Allah
- Dianjurkan mengganti nama yang kurang tepat untuk memuliakan Allah
- Memilih nama anak yang tertua untuk kunyah
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Abu Syuraih adalah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Khuwailid bin ‘Amr Al-Khuza’i. Dia termasuk sahabat yang masuk Islam tatkala Fathu Makkah. Dan Ibnu Hibban memasukkan beliau ke dalam golongan qurro’ para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in (Masyahir ‘Ulama Al-Amshor, 1/51). Hadits-hadits yang diriwayatkan darinya ada sekitar dua puluh hadits, di antaranya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan Imam Bukhari bersendirian meriwayatkan satu hadits. Abu Syuraih meninggal di kota Madinah tahun 68H. (Lihat Al-Isti’ab Fi Ma’rifah Al-Ashhab, Al-Qurthubi, 4/1688)
([2]) Lihat : ‘Umdah Al-Kitab, Abu Ja’far An-Nahhas, 1/143
([3]) Dan terkadang kunyah dimaksudkan untuk tafaul (bentuk optimis), seperti memberi kunyah kepada anak yang masih kecil, dengan harapan agar ia hidup sampai dewasa. (Hasyiyah As-Shabban ‘Al Syarh Al-Asymuni, 1/187)
([5]) Syarah Alfiyah Ibnu Malik, Ibnu ‘Utsaimin, 1/249-250
Al-Khatthabi berkata:
هُوَ الذِي سلم لَهُ الحُكْمُ، ورد إلَيْهِ فِيْهِ الأمْرُ
“Dzat yang dikembalikan kepadaNyalah hukum (keputusan), dan dikembalikan kepadaNya semua perkara” (Syanu Ad-Dua’, Al-Khatthabi, 61)
Al-Halimi berkata:
وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ الْحُكْمُ وَأَصْلُ الْحُكْمِ مَنْعُ الْفَسَادِ وَشَرَائِعُ اللَّهِ تَعَالَى كُلُّهَا اسْتِصْلَاحٌ لِلْعِبَادِ
“Dialah Dzat yang kepadanya hukum. Dan asal dari hakikat hukum itu adalah, mencegah kerusakan. Dan syariat-syariat Allah ‘Azza wa Jalla semuanya adalah untuk kebaikan hambaNya”. (Al-Asma’ Wa As-Shifat, Al-Baihaqi, 1/198)
Al-Baghowi berkata :
وَالْحكم: هُوَ الْحَاكِم الَّذِي إِذا حكم لَا يرد حكمه، وَهَذِه الصّفة لَا تلِيق بِغَيْر اللَّه عز وَجل، وَمن أَسْمَائِهِ الحكم.
“Dan Al-Hakam: Dia adalah Hakim yang jika Ia menetapkan keputusan/hukum, maka tidak ada yang menentang keputusanNya/hukumNya, dan shifat ini tidak layak untuk selain Allah ‘Azza wa Jalla, dan termasuk nama Allah ‘Azza wa Jalla adalah Al-Hakam” (Syarh As-Sunnah, Al-Baghowi, 12/343)
([7]) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin mensyaratkan dalam memberi nama dengan nama Allah ‘Azza wa Jalla: “agar tidak dibarengi dengan “ال” di awalnya, seperti الحكيم،العزيز،الحليم, karena yang demikian adalah untuk kekhususan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat : Majmu’ Fatawa Wa Rasail, Ibnu ‘Utsaimin, 3/94)
Akan tetapi, jika yang demikian tidak ditujukan untuk nama, akan tetapi hanya menyebutkan shifat saja, maka tidak mengapa, contoh dalam firman Allah :
قَالَتِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ الْآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ
“Istri Al-Aziz (sang pejabat) berkata, ‘Sekarang jelaslah kebenaran itu” (QS. Yusuf : 51) Dan Al-‘Aziz di sini bukanlah nama.
Begitu juga firman Allah ‘Azza wa Jalla:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesunggunya, sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat dan amanah” (Q.S. Al-Qoshosh : 26) dan Al-Qowi, begitu juga Al-Amin di sini bukanlah nama.