من أطاع العلماء والأمراء في تحريم ما أحل الله أو تحليل ما حرم الله فقد اتخذهم أربابا من دون الله
Barangsiapa Yang Menaati Ulama dan Umara Dalam Mengharamkan Yang Allah Halalkan atau Menghalalkan Yang Allah Haramkan Maka Dia Telah Menjadikan Mereka Tuhan-Tuhan Selain Allah
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Syarah
Pada bab ini, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menyinggung tentang salah satu jenis kesyirikan yang disebut dengan Syirk At-Tha’ah, yaitu ketaatan yang sampai mengantarkan kepada kesyirikan.
Kalau kita memperhatikan judul bab yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, maka pembahasan penulis hanya berkaitan pada perkara “Menghalalkan yang Allah haramkan atau mengharamkan yang Allah halalkan”. Kenapa demikian? Karena pada hakikatnya taat kepada ulama dan umaro’ (pemerintah) hukum asalnya adalah disyariatkan namun tidak secara mutlak, melainkan ketaatan kepada ulama dan pemerintah itu memiliki syarat yaitu ketaatan tidak boleh sampai melanggar syariat Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dari sini, kita bisa menguraikan macam-macam ketaatan,
A. Taat yang disyariatkan
- Ketaatan mutlak
Ketaatan mutlak adalah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ : 59)
Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusak segala amalmu.” (QS. Muhammad : 33)
Demikian pula ketaatan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ketaatan yang mutlak. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’ : 80)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.” (QS. An-Nisa’ : 64)
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 7)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah adalah ketaatan yang mutlak, dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ketaatan yang mutlak.
- Ketaatan bersyarat
Ketaatan bersyarat yang dimaksud adalah ketaatan kepada ulama dan umaro (pemerintah). Artinya, ketaatan kepada mereka tidak mutlak, melainkan ketaatan terhadap mereka memiliki syarat yaitu perintah mereka tidak melanggar syariat Allah Subhanahu wa ta’ala. Pada firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ : 59)
Ulil Amri secara bahasa artinya adalah orang yang memegang urusan manusia. Kemudian ada dua model orang yang mengatur urusan manusia, pertama adalah orang yang mengatur dalam masalah agama yaitu para ulama, dan kedua adalah orang yang mengatur dalam masalah keduniaan yaitu pemerintah. Maka para ulama menafsirkan bahwa Ulil Amri yang dimaksud dalam ayat ini mencakup para ulama dan pemerintah. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan bahwa pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemerintah yang memang pantas disebut sebagai pemerintah, bukan pemerintah jadi-jadian sebagaimana yang diyakini oleh kelompok Islam Jamaah atau kelompok Jama’ah Islamiyah, dan yang semisalnya. Ketahuilah bahwa Islam Jamaah tidak bisa dikatakan sebagai pemerintah karena secara bahasa maupun istilah kelompok mereka tidak bisa disebut sebagai pemerintah yang mengurusi urusan rakyat secara umum, bahkan mereka tidak mengurus satu pun urusan masyarakat. Sesungguhnya ke-amiran mereka adalah suatu hal yang bid’ah dan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah yang berkuasa di negara kita saat ini, karena merekalah yang mengatur urusan kaum muslimin seperti hal yang berkaitan dengan haji, keamanan negara dan peperangan, dan segala hal yang mengurus keperluan masyarakat. Dan dengan demikian, Islam Jamaah dan kelompok yang semisalnya bukanlah sebuah pemerintahan, maka jangan sampai kemudian ada di antara kita yang salah paham dengan menyangka bahwa harus taat kepada amir (pemimpin) suatu kelompok atau jemaah tertentu.
Jadi, yang dimaksud dengan Ulil Amri dalam ayat yang telah kita sebutkan adalah ulama dan pemerintah. Mengapa kemudian ketaatan kepada mereka tidaklah mutlak? Hal itu disebabkan karena ketika Allah dalam firman-Nya tersebut menyebutkan tentang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, Allah menggunakan kata أَطِيعُوا (taatlah), adapun kepada Ulil Amri Allah tidak menyebutkan kata tersebut. Oleh karena itu, ketaatan kepada Ulil Amri (ulama dan pemerintah) diperbolehkan dengan syarat selama perintah tersebut tidak melanggar syariat. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
لَا طَاعَة لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقْ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).”([1])
Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa taat kepada ulama dan pemerintah adalah taat yang disyariatkan, akan tetapi ketaatannya hanya kepada perkara-perkara yang tidak melanggar perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, jika seorang pemimpin membuat suatu aturan yang aturan tersebut tidak ada nasnya secara tegas, tidak melanggar Al-Quran dan sunnah, serta menimbulkan kemaslahatan maka wajib bagi kita untuk taat. Contohnya adalah pemerintah membuat aturan tentang lalu lintas. Kita tahu bahwa aturan berlalu lintas tidak ada aturannya dalam Al-Quran maupun sunnah, akan tetapi dalam aturan berlalu lintas itu terdapat maslahat yang besar, sehingga wajib bagi setiap orang untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita dalam sabdanya,
احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ
“Capailah dengan sungguh-sungguh apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah.”([2])
Aturan-aturan yang diterapkan pemerintah dan memiliki manfaat bagi orang banyak, maka dalam kaidah fikih Islam hal seperti ini disebut dengan Al-Mashlahah Al-Mursalah. Para ulama Malikiyah menyebutkan bahwa maslahat itu ada tiga:
- الْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ (Al-Mashlahah Al-Mu’tabarah)
Al-Mashlahah Al-Mu’tabarah adalah kemaslahatan yang mendapat dukungan oleh syariat. Contoh dalam hal ini adalah syariat shalat berjemaah yang di antara tujuannya untuk persatuan, syariat harusnya ada wali nikah demi kemaslahatan bagi sang wanita, atau syariat wanita harus bersafar dengan mahram untuk kemaslahatan bagi wanita. Demikianlah contoh-contoh maslahat yang diakui dan bahkan ditetapkan oleh syariat.
- الْمَصْلَحَةُ الْمُلْغَاةُ (Al-Mashlahah Al-Mulghah)
Al-Mashlahah Al-Mulghah adalah kemaslahatan yang tidak dianggap oleh syariat (ditolak). Contohnya adalah babi, mungkin dari segi kesehatan babi memiliki manfaat, akan tetapi bagi syariat babi tidak boleh. Contoh lain adalah khamr, dari sisi manusia khamr memiliki maslahat seperti menghilangkan stress, bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri menyebutkan bahwa khamr memiliki manfaat, akan tetapi bagi syariat keburukan (mudharat) dari khamr sangat jauh lebih besar daripada manfaatnya.
- الْمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَةُ (Al-Mashlahah Al-Mursalah)
Al-Mashlahah Al-Mursalah adalah kemaslahatan yang dilepas oleh syariat. Artinya, ada kemaslahatan yang tidak dibahas oleh syariat, sehingga kemaslahatan tersebut kemudian harus ditimbang dengan timbangan syariat. Contoh lain dalam hal seperti ini adalah aturan berlalu lintas, harusnya pasangan suami istri memiliki surat nikah, dan yang lainnya.
Maka dari itu, aturan atau perintah yang termasuk dalam Al-Mashlahah Al-Mursalah tidak mengapa untuk dikerjakan, bahkan menjadi keharusan bagi seseorang warga negara yang baik untuk taat kepada aturan tersebut, selama tidak ada dalil yang tegas bahwa perkara tersebut melanggar syariat. Dan perlu diketahui bahwa mematuhi aturan pemerintah atau ulama yang memiliki maslahat yang besar akan mendatangkan pahala, karena hal tersebut di antara bentuk taat kepada perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi jika aturan tersebut melanggar syariat, maka tidak boleh seseorang taat terhadap perintah itu. Misalnya, pemerintah memerintahkan masyarakatnya untuk mengambil kredit di bank dengan sistem riba, maka yang seperti ini tidak boleh untuk diikuti. Adapun jika pemerintah atau ulama menyerukan aturan yang diserukan pula oleh Al-Quran dan sunnah, maka tanpa mereka menyuarakan hal tersebut pun kita tetap harus taat kepada perintah tersebut. Maka dari itulah taat terhadap ulama dan pemerintah termasuk dalam ketaatan yang bersyarat.
A. Taat yang diharamkan
- Ketaatan yang syirik
Ketaatan yang sampai mengantarkan seseorang kepada kesyirikan adalah hal yang sedang kita bahas dalam bab ini. Taat yang syirik adalah taat kepada siapa saja selain Allah dalam hal menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dengan keyakinan. Artinya adalah ketika ada seseorang ulama atau pemerintah yang telah menjadikan hukum Allah dari yang haram menjadi halal atau dari yang halal menjadi haram, kemudian orang yang mengikutinya meyakini kebenaran perubahan tersebut, maka orang tersebut telah jatuh kepada syirik akbar karena telah menjadikan ulama atau pemerintah tersebut sebagai tandingan bagi selain Allah yang bisa merubah aturan Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Taat yang maksiat
Ketaatan yang maksiat adalah ketaatan yang tidak sampai menjadikan seseorang jatuh kepada kesyirikan. Contohnya, jika seorang ulama atau pemerintah menghalalkan apa yang Allah haramkan, atau mengharamkan apa yang Allah haramkan, kemudian orang yang mengikutinya tidak meyakini dan membenarkan perubahan hukum tersebut, maka dia tidak berbuat syirik meskipun dia melakukan perintah atau aturan tersebut, melainkan dia hanya terjatuh dalam perbuatan maksiat. Artinya, seseorang yang tahu bahwa seorang ulama atau pemerintah melanggar aturan Allah dan tidak meyakini kebenaran hal tersebut, hanya saja dia tetap melakukannya, maka dia berdosa namun tidak sampai pada kesyirikan.
Matan
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata,
يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةً مِنَ السَّمَاء أَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم، وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرْ؟
“Aku khawatir kalian ditimpa hujan batu dari langit, karena aku mengatakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda…’, akan tetapi kalian membantah dengan berkata, ‘(tetapi) Abu Bakar dan Umar berkata…’.”
Syarah
Ucapan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ini pada dasarnya masalah fikih tentang haji. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu memandang bahwasanya yang wajib bagi seseorang yang berhaji adalah haji tamattu’, yaitu umrah dahulu lalu kemudian berhaji. Maka barangsiapa yang tawaf di Ka’bah otomatis dia bertahalul sehingga dia harus umrah, lalu kemudian dia menunggu hingga tiba waktu dia kembali berihram untuk haji. Intinya, Ibnu ‘Abbas menganggap bahwasanya wajib bagi seseorang untuk haji tamattu’. Adapun Abu Bakar dan ‘Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhuma memandang bahwasanya yang lebih baik adalah seseorang melakukan haji ifrad, karena agar orang-orang tidak meninggalkan Ka’bah, dan orang-orang akan melakukan safar lagi di lain waktu untuk umrah. Artinya, Abu Bakar dan ‘Umar melarang untuk menggabungkan antara haji dan umrah, karena dikhawatirkan orang-orang akan tidak akan datang lagi ke Ka’bah jika haji dan umrahnya digabungkan, sedangkan ‘Umar tidak ingin Ka’bah sepi dari kaum muslimin. Akan tetapi dalam kisah ini Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya yang terbaik adalah haji tamattu’.
Kita tidak sedang membahas dalil ini dari segi fikih, tidak membahasan mana pendapat yang lebih benar, akan tetapi yang menjadi perhatian kita adalah teguran Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu kepada sebagian orang yang membantah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berdalil pada perkataan Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu. Sesungguhnya sikap seperti itu adalah sikap yang tidak pantas. Tidak pantas bagi seseorang menghadapkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan siapa pun, meskipun orang tersebut adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Malik rahimahullah pernah berkata,
كُلٌّ يُؤْخَذْ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدْ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْر
“Seluruh orang boleh diambil perkataannya dan ditolak kecuali ucapan penghuni kubur ini (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).”([3])
Maka dari itu, tidak pantas bagi seseorang untuk memperlawankan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kata si fulan. Kalau perkataan Abu Bakar dan ‘Umar saja tidak boleh untuk mempertentangkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka terlebih lagi jika dipertentangkan dengan perkataan kiai ini, Syaikh ini, ustaz ini, dan yang lainnya tentu lebih tidak boleh lagi. Ketika telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu, maka jangan dipertentangkan lagi.
Matan
Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
عَجِبْتُ لِقَوْمِ عَرَفُوا الْإِسْنَاد وَصِحَّتَهٌ، وَيَذْهَبُوْنَ إِلَى رَأْيِ سُفْيَانْ، وَالله تَعَالَى يَقُوْل: فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. أَتَدْرِيْ مَا الْفِتْنَة؟ الْفِتْنَةُ: الشِّرْكُ؛ لَعَلَّهُ إِذَا رَدَّ بَعْضَ قَوْلِهِ أَنْ يَقَعَ فِيْ قَلْبِهِ شَيْءٌ مِنَ الزَّيْغ فَيَهْلَكْ
“Aku merasa heran terhadap orang-orang yang tahu tentang sanad hadits dan kesahihannya, tetapi mereka menjadikan pendapat Sufyan sebagai acuannya, padahal Allah telah berfirman, ‘Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat fitnah atau ditimpa azab yang pedih’. Tahukah kamu apa yang dimaksud fitnah itu? Fitnah disitu adalah syirik. Bisa jadi apabila seseorang menolak sabda Nabi akan terjadi dalam hatinya kesesatan sehingga dia celaka.”
Syarah
Perkataan Imam Ahmad rahimahullah ini sangat luar biasa. Imam Ahmad heran dengan orang-orang yang mengerti tentang sanad hadits sahih dan dha’if, akan tetapi masih tetap berpegang dengan perkataan Sufyan Ats-Tsauri.
Sufyan Ats-Tsauri adalah salah seorang ahli fikih. Dahulu terdapat banyak para fuqaha seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, dan termasuk di dalamnya adalah Sufyan Ats-Tsauri rahimahumullah. Nama-nama ini adalah para tokoh-tokoh ahli fikih di zaman tersebut, akan tetapi murid-murid dari masing-masing para fuqaha ini tidak ada yang melanjutkan dakwah mereka, sehingga ilmu para fuqaha tersebut hilang dan tidak dilanjutkan kecuali empat mazhab yaitu Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Meskipun madrasah para ulama selain empat imam mazhab itu punah, tetapi perkataan mereka masih terus dinukil dalam buku-buku fikih yang tebal seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Muhalla’ karya Ibnu Hazm, kemudian juga dinukil oleh Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi. Pendapat-pendapat mereka masih terus dinukil karena dahulu pendapat-pendapat mereka tersebut kedudukannya sama seperti dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan yang lainnya. Hanya saja sekarang yang masih bertahan sampai zaman kita sekarang ini adalah empat mazhab yang kita ketahui.
Jadi, Imam Ahmad mengingkari orang-orang yang berpegang dengan perkataan ulama padahal sudah ada hadits di depannya, akan tetapi hadits tersebut ditinggalkan. Dari sini kemudian kita bisa membagi beberapa model orang yang meninggalkan hadits (nash) karena mengedepankan suatu hal.
- Ahlul Kalam (Ahli Filsafat)
Orang-orang Ahli Filsafat mendahulukan teori-teori Aristoteles daripada dalil-dalil yang ada. Ada beberapa contoh teori atau kaidah yang mereka dahulukan daripada dalil-dalil, di antaranya:
Pertama, mereka mendahulukan kaidah الأَعْرَاض (sifat-sifat). Teori ini diprakarsai oleh Aristoteles, dan dengan kaidah ini pula akhirnya mereka menolak serta menakwil banyak hadits tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kedua, mereka mendahulukan kaidah تَقْدِيْمُ العَقْل عَلَى النَّقْل (mendahulukan akal daripada dalil). Kaidah ini disebut oleh Ar-Razi dengan sebutan القَانُوْنُ الْكُلِّيُّ (kaidah universal). Sesungguhnya kaidah ini sangatlah berbahaya, karena mereka mengatakan bahwa seluruh dalil baik dari Al-Quran maupun sunnah masih terdapat kemungkinan-kemungkinan, adapun akal adalah suatu yang pasti. Sehingga jika bertentangan antara suatu yang pasti dengan sesuatu yang masih “mungkin” maka yang pasti didahulukan. Akhirnya, dengan teori ini mereka banyak menolak hadits-hadits.
- Orang-orang yang taklid terhadap ulama atau mursyid thariqah yang batil
Ada banyak orang yang meninggalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena taklid kepada seorang syaikh atau mursyid thariqah tertentu yang batil. Contoh, ada sebagian orang yang tidak makan ikan yang bersisik karena diperintahkan oleh gurunya seperti itu. Misalnya pula ada orang yang disuruh bertapa, melakukan puasa mutih. Artinya, mereka hanya ikut-ikutan, padahal hal tersebut adalah bentuk menghalalkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Orang-orang yang taklid, mereka berlebih-lebihan dalam taklidnya. Ketika mereka disuruh untuk melakukan sesuatu maka mereka akan kerjakan, karena mereka menganggap bahwa syaikhnya tersebut ma’shum (tidak mungkin berbuat salah), atau karena syaikhnya dianggap wali dan alasan lainnya.
Yang berbahaya dari taklid seperti ini adalah banyak orang yang meninggalkan shalat karena perintah Syaikh atau gurunya. Bahkan yang sering terjadi adalah seorang ayah rela menyerahkan putrinya kepada gurunya karena diiming-imingi keberkahan untuk putrinya. Ini semua adalah bentuk taklid buta yang tidak diperbolehkan.
- Orang-orang yang taklid terhadap mazhab dengan membabi buta
Mazhab adalah perkara yang penting. Sepanjang pengetahuan penulis, ulama-ulama salaf dahulu rata-rata bermazhab. Contohnya, seperti penulis buku Akidah Abu ‘Utsman Ash-Shobuni yang berjudul Aqidah Ashabul Hadits yang bermazhab Syafi’i. Contoh yang lain adalah Imam Ibnu Khuzaimah yang memiliki kitab Tauhid dan merupakan ulama Syafi’iyah. Contohnya pula adalah Al-Muzani punya buku Syarhussunnah, beliau merupakan murid langsung Imam Syafi’i.
Artinya, ulama-ulama salaf dahulu bermazhab dalam masalah fikih, adapun secara akidah mereka sama-sama bermazhab salaf. Contohnya adalah penulis buku Syarah Aqidah Thahawiyah Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi, beliau berakidah salaf akan tetapi mazhab Hanafi. Contohnya pula adalah Abu Ja’far Ath-Thahawi yang memiliki buku Matan Tahawaiyah, secara akidah dia berakidah salaf, adapun secara fikih dia bermazhab Hanafi. Contoh yang lain adalah Imam Abu Hanifah yang memiliki buku Fiqhul Akbar, dia juga bermazhab Hanafi. Demikian pula dengan Imam Ahmad bin Hanbal, beliau punya buku berjudul Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah wa az-Zanaadiqoh sebagai bantahan terhadap kelompok Jahmiyyah dan ahli zindiq, dan beliau adalah pendiri mazhab fikih Hambali. Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh ‘Utsaimin, dan bahkan penulis kita tauhid yang kita bahas yaitu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah adalah orang-orang yang bermazhab fikih Hambali.
Ini semua menunjukkan bahwa seluruh ulama bermazhab dalam masalah fikih. Oleh karena itu, bermazhab dalam perkara fikih itu bukan perkara yang tercela, melainkan itu adalah perkara yang bagus, karena bisa membuat orang mudah untuk belajar fikih. Maka dari itu, kita tidak boleh kita mencela orang yang bermazhab, karena ulama-ulama kita semua juga bermazhab. Yang tidak diperbolehkan dalam bermazhab adalah fanatik buta, sebagaimana pencelaan Imam Ahmad yang beliau heran pada sekelompok orang yang tahu hadits-hadits shahih, akan tetapi lebih memilih pendapat Sufyan Ats-Tsauri. Ketahuilah bahwa para ulama tidak pernah mengajarkan seseorang untuk taklid buta, oleh karenanya Imam Syafi’i yang belajar kepada Imam Malik tidak bermazhab Maliki, akan tetapi dia bermazhab Syafi’i, padahal dia adalah muridnya Imam Malik. Demikian pula Imam Syafi’i juga belajar kepada guru yang mazhab Hanafi, yaitu Abul Hasan Asy-Syaibani yang merupakan murid langsung Abu Hanifah, akan tapi ternyata Imam Syafi’i tidak jadi bermazhab Hanafi. Selain itu, Imam Ahmad yang belajar kepada Imam Syafi’i, akan tetapi ternyata Imam Ahmad tidak bermazhab Syafi’i, akan tetapi dia bermazhab Hambali. Contohnya pula adalah Al-Muzani, beliau adalah murid langsung Imam Syafi’i dan menulis kitab Mukhtashor Al-Muzani, akan tetapi banyak dalam buku tersebut dia menyebutkan pendapat Imam Syafi’i, namun setelahnya dia menuliskan pendapatnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa para imam mazhab itu sendiri tidak pernah mengajarkan untuk seseorang untuk taklid, bahkan sebagaimana telah kita sebutkan bahwa Imam Malik yang mengatakan kalimat ini,
كُلٌّ يُؤْخَذْ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدْ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْر
“Seluruh orang boleh diambil perkataannya dan ditolak kecuali ucapan penghuni kubur ini (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).”([4])
Artinya, Imam Malik ingin mengatakan bahwa perkataannya boleh untuk diambil dan boleh untuk ditolak pula, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Oleh karena itu, fanatik terhadap mazhab adalah hal yang sangat tercela. Contohnya bentuk fanatik mazhab adalah seseorang yang memerintahkan untuk tidak boleh keluar dari mazhab Syafi’i. ketahuilah bahwa yang seperti ini adalah hal yang tidak benar. Apakah Imam Syafi’i adalah seorang Nabi sehingga dia terhindar dari kesalahan? Lihatlah, betapa banyak murid-muridnya yang menyelisihinya. Lantas bagaimana mungkin ada orang yang memerintahkan untuk taklid kepada mazhab Syafi’i dari A sampai Z? Oleh karena itu, tidak boleh seseorang menetapkan suatu keharusan bagi dirinya atau orang lain untuk tidak keluar dari mazhab Syafi’i. Bukankah Imam Syafi’i sendiri pernah mengubah pendapatnya tatkala telah pindah dari Baghdad ke Mesir? Imam Ahmad juga demikian, dalam suatu permasalahan terkadang bahkan menyebutkan sampai empat pendapat. Ini menunjukkan bahwa ada ijtihad darinya yang berubah.
Hanya saja terkadang orang-orang yang fanatik buta terhadap suatu mazhab bertingkah aneh. Mereka selalu menyuarakan untuk bermazhab dan bermazhab, akan tetapi ketika dihadapkan dengan perkara yang menyelisihi hawa nafsu mereka maka mereka meninggalkan mazhabnya dan mengatakan bahwa mereka tidak bermazhab. Contohnya pada perkara haramnya musik. Empat mazhab yang kita kenal itu mengharamkan musik, terutama mazhab Syafi’i. Semua buku-buku mazhab Syafi’i mengatakan bahwa musik hukumnya haram, bahkan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam ktiabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair menyebutkan bahwa di antara dosa-dosa besar adalah mendengar dan bermain musik-musik. Akan tetapi melihat pendapat itu, mereka kemudian menolak dan mengatakan bahwa musik itu perkara khilaf, dan bahkan mereka tidak bermazhab.
Oleh karena itu, bermazhab itu baik, akan tetapi jangan pernah ada pengikut salaful ummah yang mencela mazhab, karena ulama-ulama salaf sendiri bermazhab. Hanya saja yang tidak boleh kita katakan adalah bermazhab itu wajib, karena jika bermazhab itu wajib, bagaimana dengan para sahabat sebelum Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan yang lainnya. Intinya, kita boleh belajar bermazhab namun tidak boleh fanatik terhadapnya.
- Orang-orang Ahli Politik yang menolak syariat Islam
Di antara model orang-orang yang menolak hadits adalah Ahli Politik yang menolak syariat Islam karena mereka menganut paham sekularisme. Paham sekularisme itu adalah keyakinan yang mengatakan bahwa sebuah negara tidak boleh memiliki kaitan dengan agama. Orang-orang sekuler menganggap bahwa agama itu hanya mengajarkan hubungan seseorang dengan Tuhan, adapun hubungan negara tidak memiliki kaitan dengan agama, sehingga akhirnya mereka menolak syariat Islam.
Pemikiran sekularisme ini sangat banyak tersebar, akan tetapi tentunya pemikiran ini tidak benar. Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya telah diajarkan segala hal sampai hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Oleh karenanya kita dapati dalam sejarah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membuat sebuah negara Islam, dan di situ ada aturan-aturan yang mengatur segala hal. Oleh karenanya kita dapati dalam Islam ada pelajaran Siayasah Islamiyah (Politik Islam). Maka tidak benar anggapan mereka yang menyatakan bahwa Islam (agama) hanya mengatur hubungan seseorang makhluk dengan Tuhan-Nya. Demikian pula tidak benar anggapan mereka orang-orang sekuler yang mengajarkan untuk memisahkan antara masalah ketatanegaraan dengan agama. Sesungguhnya anggapan-anggapan mereka itu semua adalah bentuk kejahilan.
Oleh karena itu, jika Imam Ahmad marah ketika ada orang yang menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena perkataan Sufyan Ats-Tsauri, maka bagaimana lagi dengan sebagian orang-orang yang menolak hadits dengan perkataan Aristoteles dan yang lainnya? Waliya’udzubillah, berhati-hatilah jangan sampai kita terjerumus kepada salah satu dari empat model orang ini.
Matan
Diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca firman Allah,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahibnya (para ahli ibadah) sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah : 31)
Maka saya (‘Adi bin Hatim) berkata kepada Rasulullah,
إِنَّا لَسْنَا نَعْبُدُهُمْ. قال: أَلَيْسَ يُحَرِّمُوْنَ مَا أَحَلَّ الله فَتُحَرِّمُوْنَهُ؟ وَيُحِلُّوْنَ مَا حَرَّمَ الله فَتُحِلُّوْنَهُ؟ فَقُلْتُ: بَلَى. قال: فَتِلْكَ عِبَادَتَهُمْ
“Sungguh kami tidak menyembah mereka”. Nabi berkata, ‘Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, lalu kalian pun mengharamkannya? Dan bukankah mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian menghalalkannya?’ Aku menjawab, ‘Benar’. Maka beliau bersabda, ‘Itulah bentuk ibadah kepada mereka’.” (HR. Ahmad, dan At-Tirmidzi menghasankannya)
Syarah
Dalam hadits ini, ayat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya dalam agama Nasrani juga terdapat ulama dan ahli ibadah. Adapun ulama mereka sebut dengan الأَحْبَارُ Ahbar, sedangkan ahli ibadah disebut dengan الرُّهْبَانُ Ruhban.
Dalam hadits ini pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya ikut mengharamkan sebagaimana seseorang yang mengharamkan apa yang Allah telah halalkan, atau ikut menghalalkan apa yang Allah telah haramkan adalah bentuk ketaatan yang syirik. Maka termasuk pula ketaatan yang syirik dalam agama kita adalah ketika kita mengetahui haramnya suatu perkara, kemudian ada seorang ulama yang menghalalkan perkara tersebut, maka karena sikap kita kepada ulama tersebut yang berlebih-lebihan sehingga kita pun ikut menghalalkannya, meskipun kita tahu Allah mengharamkannya. Ketahuilah bahwa kita kafir (keluar dari Islam) tatkala kita melakukan hal seperti itu.
Hal ini juga berkaitan dengan Al-Qawanin Al-Wadha’iyyah (hukum buatan manusia), yaitu undang-undang yang berlaku pada suatu negara. Secara umum, ranah undang-undang dalam Islam bisa kita bagi menjadi dua:
1, Hukum yang ada syariatnya
Hukum-hukum yang ada syariatnya dalam Islam di antaranya adalah hukum-hukum hudud, hukum waris, perceraian, dan hukum-hukum Islam lainnya yang telah jelas ketetapannya dalam Islam. Hukum-hukum ini pada asalnya tidak boleh diubah. Akan tetapi terkadang ada suatu negara yang tidak bisa menerapkan hukum Islam secara total karena negaranya tidak berasaskan negara Islam secara menyeluruh, atau karena warga negaranya plural, sehingga negara membuat undang-undangan yang bisa mengakomodir seluruh warga negaranya, sehingga tercetuslah undang-undang yang mengubah syariat Allah Subhanahu wa ta’ala. Lantas bagaimana hukum orang-orang yang mencetuskan undang-undang seperti ini? secara umum ada tiga status orang-orang yang membuat undang-undang di negara-negara seperti ini,
- Kafir
Orang yang membuat undang-undang dengan mengubah syariat Allah Subhanahu wa ta’ala bisa menjadi kafir dengan beberapa sebab,
Pertama, dia kafir ketika dia merasa bahwa boleh mengubah hukum Allah.
Kedua, dia kafir ketika dia merasa bahwa hukum yang dia buat itu seimbang dengan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ketiga, dia kafir ketika dia merasa bahwa hukum yang dia buat itu lebih baik daripada hukum Allah Subhanahu wa ta’ala.
Jika ada suatu negara yang mengeluarkan undang-undang, yang undang-undang tersebut mengubah aturan Allah, baik karena negara tersebut mengadopsi aturan tersebut dari negara kafir atau bukan, maka orang yang membenarkan bolehnya hal tersebut telah kafir. Contohnya adalah jika di suatu negara tidak merajam orang yang berzina, orang yang mencuri tidak dipotong tangannya, orang yang membunuh dengan sengaja juga tidak dibunuh, melegalkan pernikahan sesama jenis, atau hukum-hukum sejenisnya, kemudian kita meyakini bahwa hukum-hukum tersebut bisa menggantikan hukum Allah maka kita telah kafir, karena kita telah menjadikan para pembuat hukum tersebut sebagai tandingan bagi Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ini menunjukkan bahwa perkara ini bukanlah perkara yang ringan. Kapan seseorang meyakini bahwa suatu undang-undang buatan manusia menyamai kedudukan hukum Allah, atau bahkan menganggap hukum tersebut jauh lebih baik dari hukum Allah dengan berbagai macam alasan, maka dia telah mengambil mereka sebagai tandingan bagi Allah, dan dia terjatuh pada syirik akbar.
- Berdosa
Orang-orang yang membuat undang-undang dengan mengubah hukum Allah bisa menjadi berdosa ketika dia melakukannya dengan tidak meyakini bahwa dia boleh melakukannya. Terkadang seseorang terjebak dalam suatu aturan yang mau tidak mau harus untuk dia dilakukan, kemudian dia meyakini bahwa apa yang dilakukan itu adalah kesalahan, maka yang demikian tidak mengantarkan kepada kesyirikan, melainkan dia telah bermaksiat karena melakukan dosa besar.
- Diharapkan mendapat pahala
Terkadang ada orang-orang belakangan yang datang, kemudian dia ditugaskan untuk mengatur undang-undang di suatu negara, yang negara tersebut tidak berhukum dengan hukum Allah atau negera tersebut telah mengubah hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka orang yang kemudian diberi hak untuk mengubah undang-undang tersebut bisa mendapatkan pahala apabila dia memperbaiki undang-undang yang salah menuju kepada hukum yang mendekati hukum Islam (karena itu maksimal yang bisa ia lakukan, karena ia tidak mungkin menggantinya dengan hukum Islam).
Sejauh pengetahuan penulis, tidak ada negara selain Saudi Arabia yang benar-benar mengatakan bahwa mereka berlandaskan hukum Islam. Adapun negara-negara selain Arab Saudi statusnya sama, tidak ada yang menerapkan hukum Islam sebagai asas hukum negaranya termasuk Indonesia. Sehingga, terkadang suatu negara mengadopsi aturannya dari berbagai negara seperti Prancis, Belanda, Italia, Portugis, dan yang lainnya. Maka ketika kita tahu bahwa aturan tersebut melanggar aturan Allah, kemudian seseorang masuk ke dalam pemerintahan untuk memperbaiki hukum tersebut menjadi hukum yang lebih condong kepada hukum Islam, meskipun tidak sempurna sampai pada hukum Islam, maka mudah-mudahan dia mendapat pahala karena telah melakukan Amar ma’ruf dan nahi mungkar,([5]) sehingga dia membuat suatu kemungkaran menjadi kemungkaran yang lebih ringan atau bahkan menghilangkan kemungkaran seluruhnya. Oleh karenanya orang-orang Islam yang masuk dalam suatu parlemen dan mereka membuat undang-undang, maka tidak bisa kita hukumi mereka secara total bahwasanya mereka kafir atau tidak kafir. Menghukumi mereka tentu perlu dengan melihat, jika ternyata tatkala membuat undang-undang tersebut mereka meyakini dalam hati mereka meyakini bahwasanya undang-undang tersebut bisa menggantikan hukum Allah, dan bahwasanya hukum Allah tidak cocok lagi untuk zaman sekarang, atau bahwasanya undang-undang ini bisa menyamai hukum Allah, maka dia telah keluar dari Islam. Adapun orang Islam yang masuk parlemen, kemudian membuat undang-undang dan menyadari bahwa hukum tersebut bukan hukum Islam, kemudian dia berusaha membuat hukum yang mendekati hukum Islam meskipun dia tahu bahwa apa yang dilakukannya sekadar mengurangi kemungkaran, maka mudah-mudahan dia mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pindah ke Madinah, beliau membuat suatu aturan undang-undang yang disebut sebagai Piagam Madinah. Orang-orang yang tinggal di Madinah tatkala itu bukan hanya orang Islam, akan tetapi terdapat beberapa komunitas seperti orang-orang musyrikin, orang-orang Yahudi dan Nasrani. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian membuat undang-undang yang bisa mengakomodir seluruh orang-orang di Madinah tanpa mengotak-atik peribadahan selain kaum muslimin. Oleh karenanya Piagam Madinah itu merupakan undang-undang kenegaraan yang tidak melanggar syariát.
- Hukum yang tidak ada syariatnya secara tegas
Orang-orang yang membuat undang-undang yang perkaranya tidak ada syariatnya dalam Islam secara tegas, maka hal itu tidak mengapa, karena itu masuk dalam kategori Al-Mashlahah Al-Mursalah.
Perlu diketahui bahwa undang-undang yang berlaku di tanah air kita atau negara-negara yang lainnya, banyak yang masuk dalam kategori aturan-aturan yang merupakan Al-Mashlahah Al-Mursalah, dan bukan kategori mengubah hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Contohnya adalah aturan membuat Yayasan, yang seperti ini tidak ada di dalam Al-Quran dan Sunnah. Demikian pula aturan membuat Perseroan Terbatas (PT), undang-undang berkaitan membangun rumah, dan undang-undang yang semisalnya ini tidak berkaitan dengan hukum Islam, akan tetapi masuk dalam perkara Al-Mashlahah Al-Mursalah. Demikian pula masalah aturan berlalu lintas, aturan surat nikah, aturan pembuatan KTP, dan yang lainnya itu adalah hal-hal yang tidak mengapa. Bahkan aturan-aturan seperti ini sifatnya fleksibel, yaitu bisa diubah kapan saja jika situasi dan kondisinya memungkinkan untuk diubah.
Oleh karena itu, jika sebuah aturan yang tidak ada syariatnya secara tegas dalam Islam dan tidak melanggar syariat secara umum maka wajib untuk ditaati, adapun jika aturannya melanggar syariat maka tidak boleh untuk ditaati.
Matan
Kandungan bab ini:
- Penjelasan tentang ayat dalam surat An nur
- Penjelasan tentang ayat dalam surat At Taubah
- Perlu diperhatikan arti ibadah yang sebelumnya telah diingkari oleh ‘Ady bin Hatim.
- Pemberian contoh kasus yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas dengan menyebut nama Abu Bakar dan Umar, dan yang dikemukakan oleh Ahmad bin Hanbal dengan menyebut nama Sufyan.
- Hal tersebut telah berkembang sedemikian rupa, sehingga banyak terjadi pada kebanyakan manusia penyembahan terhadap orang-orang saleh, yang dianggapnya sebagai amal yang paling utama, dan dipercayainya sebagai wali, serta penyembahan terhadap orang-orang alim melalui ilmu pengetahuan dan. Kemudian hal ini berkembang lebih parah lagi, dengan adanya penyembahan terhadap orang-orang yang tidak shaleh, dan terhadap orang-orang bodoh yang tidak berilmu.
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Shahihul Jami’ Ash-Shaghir no. 7520
([3]) Majmuu’ Fataawa Al-‘Utsaimin 26/51
([4]) Majmuu’ Fataawa Al-‘Utsaimin 26/51
([5]) Nahi mungkar memiliki dua bentuk, bisa dengan menghilangkan kemungkaran secara total, atau mengurangi kemungkaran.