قول الله تعالى: أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ
Berhukum Dengan Hukum Selain Allah
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Syarah
Pada bab sebelumnya kita membahas tentang orang yang mengambil hukum dengan selain hukum Allah, adapun pada bab ini kita akan membahas tentang orang yang dia tidak membuat hukum, akan tetapi dia ingin berhukum dengan hukum yang ada, tetapi hukum tersebut bukan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. contohnya seperti seseorang yang di keluarganya terjadi kematian dan pembagian warisan, maka kemudian ada ahli waris tidak membagi warisan dengan hukum Islam karena mungkin merasa bahwa dia akan dapat sedikit bagian, sehingga dia mau berhukum dengan hukum negara yang hakikatnya bertentangan dengan hukum Islam.
Maka, jika pada bab sebelumnya kita membahas tentang orang yang membuat hukum dengan hukum selain Allah, maka pada bab ini kita membahas tentang hukum orang yang dia ingin berhukum dengan hukum selain Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebelum kita membahas dalil-dalil yang dibawakan oleh penulis (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) rahimahullah, ada beberapa hal yang perlu kita sebutkan mengenai hukum Allah. Hukum Allah terbagi menjadi dua, ([1])
- الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ (Hukum Syar’i)
Kita harus meyakini bahwasanya hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang berhak untuk menetapkan hukum yang berlaku di antara manusia. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” (QS. Al-An’am : 57)
Oleh karena itu, tidak boleh seorang pun untuk membuat hukum selain hukum Allah dan tidak boleh pula berhukum dengan hukum selain Allah Subhanahu wa ta’ala. meyakini bahwa hanya Allah Subhanahu wa ta’ala yang boleh membuat hukum di alam semesta ini berkaitan dengan Tauhid Ar-Rububiyah, adapun meyakini bahwa kita hanya harus berhukum dengan hukum Allah merupakan bentuk pengamalan dari Tauhid Al-‘Uluhiyah.
Tauhid Ar-Rububiyah adalah menauhidkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan Allah kita, sehingga kita meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, mengatur, dan menguasai alam semesta. Adapun Tauhid Al-‘Uluhiyah adalah berkaitan dengan perbuatan kita terhadap Allah, seperti hanya Allah yang kita sembah, hanya kepada Allah kita menyembelih, dan hanya kepada Allah kita berhukum. Oleh karena itu, kita dituntut berhukum dengan hukum Allah karena itu bagian dari pada Tauhid Al-‘Uluhiyah, dan juga karena kita tidak boleh berhukum kepada selain hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka dari sini, barangsiapa yang membuat hukum dan berhukum kepada selain hukum Allah Subhanahu wa ta’ala, tauhidnya menjadi tercoreng.
- الْحُكْمُ الْكَوْنِيُّ (Hukum Kauni)
Hukum kauni adalah hukum yang berkaitan dengan kejadian alam semesta. Kita umat Islam harus meyakini bahwa hukum yang berlaku dalam alam semesta ini, tidak ada yang terjadi kecuali atas keputusan Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka tidak benar jika ada sebagian orang yang menganggap bahwa Nyi Roro Kidul ikut mengatur sebagian dari pantai selatan pulau Jawa. Ketahuilah bahwa malaikat pun tidak ada yang bisa mengatur hal-hal yang terjadi di alam semesta ini, bahkan malaikat pengatur awan dan hujan itu ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, bukan atas kehendak mereka sendiri.
Keyakinan kita bahwa yang mengatur alam semesta ini hanyalah Allah itu adalah bagian dari tauhid yang kita sebut dengan Tauhid Ar-Rububiyah. Dan dari semua ketetapan Allah Subhanahu wa ta’ala tersebut, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya tersebut. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya, dan Dia Mahacepat perhitungan-Nya.” (QS. Ar-Ra’d : 41)
Segala apa yang terjadi di alam semesta ini, terjadi atas kehendak Allah Subhanahu wa ta’ala, baik itu kejadian yang merupakan kebaikan dan keburukan, semuanya terjadi atas kehendak Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikianlah hukum Allah yang berlaku, jika Allah sudah menghendaki suatu ketetapan maka tidak ada yang bisa protes yang bisa berubah ketetapan tersebut. Oleh karena itu,
Para ulama mengatakan bahwa sebagaimana kita dituntut untuk meyakini bahwasanya hanya Allah yang mengatur alam semesta, maka kita juga dituntut untuk meyakini bahwasanya hanya Allah yang berhak membuat hukum di antara manusia, dan kita wajib berhukum dengan hukum tersebut.
Matan
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالاً بَعِيداً وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُوداً فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَاناً وَتَوْفِيقاً
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya. Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul’, (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu. Maka bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang munafik) disebabkan perbuatan tangannya sendiri, kemudian mereka datang kepadamu (Muhammad) sambil bersumpah, ‘Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain kebaikan dan kedamaian’.” (QS. An-Nisa’ : 60-62)
Syarah
A. Thagut
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan tentang orang-orang yang beriman kepada thaghut, padahal seharusnya mereka kufur terhadap thaghut, dan bahkan di antara syarat tauhid adalah kufur terhadap thaghut, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Barang siapa ingkar (kufur) kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 256)
Demikian pula dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan,
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (QS. An-Nisa’ : 60)
Siapakah yang dimaksud dengan thaghut? Thaghut diambil dari kata الطُغْيَانُ yang artinya melampaui batas. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
“Sesungguhnya ketika air naik melampaui batas (sampai ke gunung), Kami membawa (nenek moyang) kamu ke dalam kapal.” (QS. Al-Haqqah : 11)
Imam Malik rahimahullah memberikan pengertian tentang thaghut dengan mengatakan,
الطَّاغُوْت: مَا عُبِدَ مِنْ دُوْنِ الله
“Thaghut adalah segala apa yang disembah selain Allah.” ([2])
Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan pengertian yang lebih terperinci dengan mengatakan,
كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ
“Segala sesuatu yang seorang hamba melampaui batas kepadanya dalam hal disembah, atau diikuti, atau ditaati.”([3])
Dari pengertian yang dibawakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ada tiga perkara dimana seseorang bisa dikatakan beriman kepada thaghut.
Pertama adalah menyembah sesuatu secara berlebihan. Adapun sesuatu yang disembah itu ada dua, yaitu sesuatu yang hidup dan sesuatu yang mati. Sesuatu yang hidup contohnya adalah orang saleh seperti para Nabi, malaikat, wali Allah; dan ada pula orang gila seperti para dukun dan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai Tuhan (seperti Firáun dan Namrud). Akan tetapi para ulama mengatakan bahwa orang saleh tidaklah dikatakan sebagai thaghut, hanya saja para penyembahnyalah yang menjadikan orang-orang saleh tersebut sebagai thaghut karena disembah selain Allah. Adapun sesuatu yang mati contohnya adalah batu, pohon, kuburan, dan lain-lain.
Kedua adalah mengikuti sesuatu secara berlebihan. Sesuatu tersebut di antaranya adalah undang-undang yang bertentangan dengan syariat. Dahulu, di zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah ada seorang raja bernama Jenghis Khan yang sempat menguasai kaum muslimin, kemudian dia membuat undang-undang baru yang disebut dengan اليسق (Ilyasiq). Undang-undang baru tersebut dia ambil dari berbagai macam sumber, di antaranya dari ajaran Yahudi, Nasrani, dan Islam, kemudian dia menyimpulkan satu hukum yang menurut dia hukum tersebut cocok buat orang di zaman tersebut. Maka para ulama mengatakan hukum yang dibuat oleh Jenghis Khan tersebut merupakan thaghut karena dia menjadikan hukum tersebut sebagai hukum negara dan tidak boleh ada yang menyelisihinya, padahal hukum tersebut merupakan hukum campuran dari berbagai macam agama dan keyakinan, dan itu termasuk meyelisihi syariat.
Ketiga adalah menaati sesuatu. Sebagaimana telah disebutkan pada bab sebelumnya bahwa di antara yang terlarang untuk ditaati adalah pemerintah dan ulama yang mereka menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
B. Hukum orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah
Penting bagi kita untuk memahami hal ini dengan baik karena jika seseorang salah paham, maka bisa jadi di antara kita menjadi takfiri, karena orang-orang yang takfiri kebanyakan tergelincir dari permasalahan ini, sehingga mengafirkan dengan tanpa pandang bulu dengan takfiri model MLM. Sebagai contoh, mereka mengatakan bahwa orang-orang di gedung MPR dan DPR semuanya kafir, bahkan sampai orang yang berjualan di situ pun juga dikatakan kafir karena menganggap bahwa mereka mendukung terjadi hukum selain hukum Allah. Oleh sebab pendapat mereka itu, orang yang mendiamkan hal tersebut juga bisa tervonis kafir.
Oleh karena itu, ada beberapa pembahasan yang akan kita bahas terkait mengenai orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.
- Cakupan hukum Allah
Cakupan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala mencakup seluruh hukum, baik undang-undang, masalah tauhid Al-‘Uluhiyah dan tauhid Asma’ wa Shifat. Sebagai contoh dalam masalah tauhid Al-‘Uluhiyah, pergi ke kuburan dan berdoa kepada kuburan itu bukanlah hukum Allah, sehingga itu termasuk hukum selain hukum Allah. Demikian pula dalam Tauhid Asma’ wa Shifat, banyak orang mereka mendahulukan daripada dalil, sehingga jika menurut mereka dalil itu bermasalah dengan akal maka dalil harus ditolak atau ditakwil. Kesalahan dalam tauhid Asma’ wa Shifat ini disebut dengan Al-Qanun Al-Kulli, dan hukum tersebut bukanlah hukum Allah, melainkan hukum thaghut.
Terkait masalah ini pula, banyak orang yang salah paham tentang perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa hukum Allah itu berkaitan dengan segala hal, bahkan sampai menetapkan hukum di antara anak-anak pun seseorang harus berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fataawaa([4]) berkata tatkala membahas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ وَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ؛ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ؛ وَرَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ وَقَضَى بِخِلَافِهِ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Hakim itu ada tiga golongan, dua hakim di neraka dan satu hakim di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya tersebut, maka ia berada di surga. Hakim yang memberi keputusan di antara manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang (mengetahui kebenaran namun tidak menjadikannya sebagai landasan) saat memberi putusan maka ia di neraka.”([5])
Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَهُوَ قَاضٍ سَوَاءٌ كَانَ صَاحِبَ حَرْبٍ أَوْ مُتَوَلِّي دِيوَانٍ أَوْ مُنْتَصِبًا لِلِاحْتِسَابِ بِالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ حَتَّى الَّذِي يَحْكُمُ بَيْنَ الصِّبْيَانِ فِي الْخُطُوطِ فَإِنَّ الصَّحَابَةَ كَانُوا يَعُدُّونَهُ مِنْ الْحُكَّامِ
“Maka setiap orang yang memberikan keputusan di antara dua orang maka dia adalah hakim, apakah orang tersebut adalah orang yang berperang, atau orang yang mengurus pemberian dari negara, atau dia orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar, bahkan orang yang berhukum di antara anak-anak, maka menurut para sahabat mereka juga disebut sebagai hakim.”
Artinya adalah setiap orang yang berhukum harus dengan Hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, jangan disangka hukum Allah hanya terbatas pada hukum hudud, akan tetapi hukum Allah Subhanahu wa ta’ala mencakup seluruhnya bahkan untuk di antara anak-anak seorang ayah harus adil di antara anak-anaknya, atau seseorang yang punya istri empat namun tidak bersikap adil maka sejatinya dia telah berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka yang harus kita pahami adalah cakupan hukum Allah mencakup semua hal yang berkaitan dengan aturan dan tidak hanya terbatas pada hukum hudud atau undang-undang kenegaraan yang berlaku di antara masyarakat. Semua bentuk-bentuk hukum tersebut harus berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Siapa pun yang diminta untuk menjadi hakim maka dia harus berhukum dengan hukum Allah
Siapa pun orang yang jika diminta untuk menjadi hakim dalam menghakimi siapa pun, baik muslim atau kafir maka dia tetap harus berhukum dengan hukum Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al-Maidah : 42)
Oleh karenanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah, beliau membiarkan orang-orang Yahudi berjalan dan berkeliaran, akan tetapi ketika mereka datang kepada beliau untuk meminta suatu keputusan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam harus berhukum dengan hukum Allah, siapa pun orang yang ada di depannya.
- Hukum asal dari berhukum dengan selain hukum Allah
Hukum asal dari berhukum kepada selain hukum Allah adalah kufur ashghar (kufur kecil), kecuali ada indikasi yang menunjukkan bahwa kekufuran tersebut berkaitan dengan keyakinan dan menyebabkan berubahnya status dari kufur ashghar menjadi kufur akbar.
Dari pembahasan di atas, kita mendapatkan kesimpulan bahwa hukum asal dari berhukum dengan selain hukum Allah adalah kufur ashghar (kufur kecil). Maka dari itu, yang dituntut adalah setiap orang harus berhukum dengan hukum Allah yang hukumnya adalah wajib, dan meninggalkannya merupakan kufur Asghar. Ada beberapa dalil-dalil yang menjelaskan hal ini:
Dalil pertama, perkataan seorang tabi’in yaitu Abdullah bin Syaqiq yang berkata,
مَا كَانَ الصَّحَابَة يَرَوْنَ شَيئًا مِنَ الأَعْمَال تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرُ الصَّلَاة
“Tidaklah para sahabat memandang suatu amalan yang jika ditinggalkan menjadi kufur kecuali shalat.” ([6])
Maksudnya adalah para sahabat memandang bahwa tidak ada amalan yang jika ditinggalkan menjadikan seseorang itu kafir kecuali shalat, adapun amalan selain shalat jika ditinggalkan tidak menjadikan seseorang kafir. Contohnya adalah meninggalkan puasa, meninggalkan haji padahal mampu, meninggalkan berbakti kepada orang tua, dan meninggalkan zakat menurut pendapat yang kuat tidak menyebabkan seseorang itu kafir. Maka semua perbuatan amal saleh jika ditinggalkan dengan sengaja karena malas tidak menjadikan seseorang kafir kecuali meninggalkan shalat, dan pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad rahimahullah. ([7]) Adapun berhukum dengan selain hukum Allah merupakan sebuah amalan sebagaimana puasa, zakat, berbakti, dan shalat. Akan tetapi karena para sahabat mengatakan bahwa tidak ada amalan yang jika ditinggalkan dianggap menjadikan pelakunya itu kafir kecuali shalat, sehingga meninggalkan berhukum dengan hukum Allah itu tidak mengafirkan, akan tapi masuk dalam kufur ashghar.
Dalil kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa tidak memutuskan (berhukum) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah : 44)
Ijma’ Ahli Tafsir dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud kafir dalam ayat ini bukanlah kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam, melainkan adalah kufur ashghar, karena para ulama mengatakan كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ. Dan hal ini juga didukung dengan perkataan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu yang berkata tentang ayat ini,
إِنَّهُ ” لَيْسَ بِالْكُفْرِ الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَيْهِ إِنَّهُ لَيْسَ كُفْرًا يَنْقِلُ عَنِ الْمِلَّةِ {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} كُفْرٌ دُونَ كُفْرٍ
“Bukanlah kekufuran itu seperti yang kalian sangkakan (kafir akbar), sesungguhnya itu bukan kekufuran yang mengeluarkan orangnya dari islam, {Dan barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia adalah orang-orang yang kafir} kufur yang dimaksud adalah kufur ashghar.” ([8])
Sebenarnya riwayat ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihannya karena terdapat perawi yang cacat. Akan tetapi para ulama menyebutkan bahwa kecacatannya itu tidaklah parah, sehingga banyak ulama yang menghasankan riwayat tersebut dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu, bahkan banyak dari murid-murid Ibnu ‘Abbas seperti Thawus Ibnu Kaisan juga berpendapat demikian, begitu juag Atho’, dan ‘Ikrimah. ([9])
Dalil ketiga, yang menjadikan hukum asal berhukum dengan selain hukum Allah itu kufur akbar adalah orang-orang khawarij. Oleh karena itu, dalil-dalil sebelumnya juga bertujuan untuk membantah orang-orang khawarij yang pertama kali menetapkan bahwa orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa ta’ala adalah kufur akbar. Bukankah orang-orang khawarij mengafirkan Mu’awiyah dan kubu Ali Bin Abi Thalib? Ketika itu Mu’awiyah dan Ali Bin Abi Thalib sedang bertengkar, maka masing-masing mereka mengirim dua perwakilan. Ali bin Abi Thalib mengirim Abu Musa Al-Asy’ari, adapun Mu’awiyah mengirim Amr bin Al-‘Ash. Ketika kedua utusan itu berunding, orang-orang khawarij mengatakan bahwa tidak ada hukum selain hukum Allah, sehingga mereka tidak ridha dengan hukum dua orang perwakilan tersebut, padahal kedua utusan tersebut sedang berdiskusi dengan Hukum Allah. Akan tetapi orang-orang khawarij mengatakan bahwa semua yang mengikuti perkataan dua orang utusan tersebut juga kafir. Maka jadilah khawarij yang pertama kali menerapkan bahwasanya yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Dan dengan asal ini pulalah mereka diberi slogan dengan sebutan khawarij. Ali Bin Abi Thalib berkomentar tentang sikap orang-orang khawarij yang mengatakan bahwa tidak hukum selain hukum Allah,
كَلِمَةُ حَقٍ أُرِيْدَ بِهَا بَاطِلْ
“Perkataan itu benar, akan tetapi dimaksudkan untuk keburukan.”([10])
Artinya, perkataan itu memang benar dan ayat yang berbicara tentang itu ada di dalam Al-Quran, akan tetapi maksud mereka adalah untuk mengafirkan Amr bin Al-‘Ash, Abu Musa Al-Asy’ari, dan seluruh orang yang ridha dengan keputusan dua hakamain tersebut.
C. Kondisi yang merubah status dari kufur ashghor menjadi kufur akbar
Sebagaimana telah disebutkan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah memiliki hukum asal kufur ashghar, akan tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu status tersebut bisa berubah menjadi kufur akbar. Kapan status kufur akbar itu terjadi? Maka kita bisa mengetahuinya dengan kembali melihat kepada model orang yang berhukum dengan selain hukum Allah sebagai berikut:
- Orang yang membuat hukum atau undang-undang
Ada beberapa kondisi orang yang membuat undang,
- Orang yang mengakui dirinya bersalah dalam membuat hukum dengan selain hukum Allah
Ada dua kondisi orang yang mengakui kesalahannya dalam membuat hukum dengan selain hukum Allah,
Pertama, dia tetap membuat hukum selain hukum Allah karena syahwat atau kepentingan dunia. Orang yang seperti ini dihukumi kufur ashghar (dosa besar). ([11])
Kedua, Dia tetap membuat hukum selain hukum Allah, akan tetapi bukan karena syahwat dan dunia, melainkan untuk meminimalkan kemungkaran. Orang-orang yang melakukan hal biasanya berdasarkan kaidah إِرْتِكَابُ أَخَفُ الضَّرَرَيْن (menempuh kemungkaran yang teringan). Contoh, ada seseorang yang berprofesi sebagai pengacara atau hakim, kemudian ada orang mencuri. Tentu di negara kita tidak ada hukuman potong tangan bagi orang yang mencuri, akan tetapi karena pelaku tersebut harus menjalani hukuman, maka paling tidak sang pengacara atau hakim menjatuhkan hukuman yang paling tidak hukuman tersebut bisa meminimalkan kemungkaran. Artinya, karena tidak ada jalan lain maka sang hakim terpaksa memberi hukuman kepada pelaku tersebut dan berusaha seadil-adilnya, meskipun tidak bisa mencapai derajat untuk menetapkan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka orang yang seperti ini kita harapkan dia mendapat pahala.
- Orang yang meyakini bahwa dirinya tidak salah ketika membuat hukum selain dengan hukum Allah([12])
Ada beberapa bentuk orang yang meyakini bahwa yang dia lakukan dengan berhukum dengan selain hukum Allah itu benar:
Pertama, meyakini akan bolehnya membuat hukum sendiri selain hukum Allah. Maksudnya adalah seakan-akan dia merasa boleh untuk membuat hukum sendiri sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala juga membuat hukum. Maka jadilah dia orang yang membuat hukum tandingan bagi hukum Allah Subhanahu wa ta’ala, dan telah jelas hukum baginya adalah kufur akbar.
Kedua, meyakini hukum yang dia buat itu sama atau sederajat dengan hukum Allah. Orang seperti ini juga hukumnya kafir.
Ketiga, meyakini bahwa hukum yang dia buat lebih baik daripada hukum Allah, dan tentu orang jenis ini jauh lebih kafir dari model-model sebelumnya.
Keempat, dia merombak dan mengganti hukum secara keseluruhan dari hukum Allah menjadi hukum selain Allah (الاِسْتِبْدَال). Orang yang melakukan hal ini telah jelas kekafirannya, meskipun mengganti sebuah hukum hanyalah sebuah perbuatan, akan tetapi para ulama menyebutkan bahwa tidaklah seseorang mengganti hukum Allah secara total keseluruhan kecuali dia merendahkan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu pula, tentu berbeda hukumnya dengan orang yang merubah hukum Allah dengan hukum yang lain yang hanya satu atau dua hukum (sebagian). Orang yang hanya mengganti sebagian hukum atau bahkan melanjutkan pemerintahan sebelumnya tidak bisa dihukumi kafir secara mutlak.
- Orang yang berhukum kepada hukum selain Allah
Berkaitan dengan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, ada tiga model,
- Orang yang setuju dan merasa boleh untuk berhukum dengan selain hukum Allah
Orang yang merasa boleh berhukum dengan selain hukum Allah maka hukumnya adalah kafir. Karena sama saja antara dia dan yang membuat hukum, sama-sama meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah, dan ia kafir karena meyakini bolehnya hal itu. Contoh yang seperti ini biasanya terjadi pada hukum warisan, sebagian orang tidak ingin menggunakan hukum Allah karena merasa dengan hukum Allah maka dia tidak mendapatkan warisan atau dia hanya mendapatkan sedikit, maka yang demikian secara hukum dia kafir.
- Orang yang tidak setuju namun karena darurat sehingga dia berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa ta’ala
Hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah karena darurat adalah tidak mengapa, akan tetapi dengan syarat dia tidak boleh mengambil yang bukan haknya. Contohnya seperti seseorang yang tinggal di negara kafir, kemudian ada orang berbuat zalim kepadanya, maka dia harus melapor kepada kepolisian agar kezaliman itu berhenti atau hartanya aman. Meskipun hukum di negara kafir tersebut adalah hukum thaghut, akan tetapi dia harus melapor untuk mengurangi kezaliman yang dia alami. Namun ketika pemerintah setempat telah mengeluarkan hukum, kemudian ternyata keputusan yang diberikan oleh pemerintah kafir tersebut melebihi hak yang dia harus dapatkan, maka dia tidak boleh mengambil kecuali haknya yang sesuai dengan syariat Islam. Contoh lain, jika seorang istri ditinggal mati suaminya, kemudian hartanya diambil seluruhnya oleh ahli waris yang lain, kemudian dia melapor kepada pemerintah, kemudian pemerintah memberikan keputusan bahwa dia mendapat 50% dari harta waris yang ada, maka dia tidak boleh mengambil seluruhnya, karena dia tahu seseorang itu hanya mendapat seperdelapan dari harta waris suaminya. Ketika dia mengambil lebih dari seperdelapan, maka dia berdosa.
- Orang yang setuju untuk berhukum dengan selain hukum Allah, namun mengakui kesalahannya
Orang yang setuju untuk berhukum dengan selain hukum Allah, namun di sisi lain dia tahu bahwa dia melakukan kesalahan, maka tetap dia dihukumi telah melakukan dosa besar (kufur ashghar).
Subhanallah, dari sini kemudian kita pahami bahwa tidak ada yang bisa membuat hukum secara sempurna kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala. Lihatlah manusia, di dalam diri mereka tidak pernah ada rasa puas, terkadang mereka menggunakan suatu hukum dan terkadang mereka menggunakan hukum yang lain pada perkara yang sama. Bahkan ketika berdatangan hakim-hakim yang baru, maka hukum tersebut pun kemudian pasti akan ada perubahan dari waktu ke waktu, bahkan sampai-sampai perubahan tersebut menjadi bahan tertawaan orang lain. Oleh karena itu, sebagian para ulama mengatakan bahwa hukum-hukum yang dibuat oleh manusia itu disebut seperti sampah pemikiran yang dipakai kemudian rusak, lalu diganti yang baru.
Demikianlah kondisi hukum yang dibangun selain di atas hukum Allah Subhanahu wa ta’ala, karena sejatinya tidak ada yang mengetahui kemaslahatan manusia kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala, dan karena manusia sendiri tidak bisa mengetahui maslahat untuk dirinya secara keseluruhan, terlebih lagi maslahat orang lain.
Namun perlu untuk diperhatikan bahwa meskipun hukum asal kufur ashghar tersebut bisa berubah menjadi kufur akbar, kalaupun itu terjadi maka kita tidak bisa mengafirkan langsung secara ta’yin (memvonis kafir kepada person/individu tertentu), akan tetapi kita harus menegakkan hujjah dahulu. Contoh sederhana adalah seperti Khalifah Al-Ma’mun, Khalifah Al-Ma’mun kala itu berhukum dengan selain hukum Allah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah makhluk, dan bahkan dia menyuruh orang mengucapkan demikian. Perbuatannya ini adalah perbuatan kekufuran, akan tetapi Imam Ahmad rahimahullah tatkala itu yang disiksa karena tidak mau mengikuti perintah Khalifah Al-Ma’mun tidak mengafirkannya, karena Imam Ahmad tahu bahwa pada diri Khalifah terdapat syubhat sehingga tidak bisa dikafirkan secara langsung. Maka dari itu, meskipun hukum dari kufur ashghar bisa berubah menjadi kufur akbar, kalau seseorang terjerumus dalam hal ini maka tidak bisa kita kafirkan secara langsung dan harus menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat, karena perkara-perkara penyebab berubahnya hukum asal menjadi kufur akbar merupakan hal yang samar bagi mereka. Betapa banyak pemimpin yang tidak mengerti tentang masalah agama Islam sama sekali, maka harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu dan dijelaskan agar mereka sadar. Namun sekali lagi bahwa itu pun kalau mereka terjerumus dalam hal ini.
Matan
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’. Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan’.” (QS. Al-Baqarah : 11)
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf : 56)
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah : 50)
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ
“Tidaklah beriman (dengan sempurna) seseorang di antara kalian, sebelum dirinya mengikuti apa yang telah aku bawa (dari Allah).”
Imam An-Nawawi berkata bahwa hadits ini shahih.
Imam Asy-Sya’bi menuturkan,
كَانَ بَيْنَ رَجُلٍ مِن الْمُنَافِقِيْنَ وَرَجُلٍ مِن اليَهُوْدِ خُصُوْمَةً فَقَاْلَ اليَهُوْدِيُّ: نَتَحَاكَمُ إِلَى مُحَمَّدٍ – لِأَنَّهُ عَرَفَ أَنَّهُ لَا يَأْخُذُ الرِّشْوَةَ. وَقَالَ الْمُنَافِقُ: نَتَحَاكَمُ إِلَى اليَهُوْدِ لِعِلْمِهِ أَنَّهُمْ يَأْخُذُوْنَ الرِّشْوَةَ. فَاتَّفَقَا أَنْ يَأْتِيَا كَاهِنًا فِيْ جُهَيْنَةَ فَيَتَحَاكَمَا إِلَيْهِ، فَنَزَلَتْ: {أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ} الآية. وَقِيْلَ: نَزلَتْ فِيْ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا، فَقَالَ أَحَدُهُمَا: نَتَرَافَعُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ الآخَرُ: إِلَى كَعْب بِنْ الأَشْرَف. ثُمَّ تَرَافَعَا إِلَى عُمَرَ. فَذَكَرَ لَهُ أَحَدُهُمَا القِصَّةَ. فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يَرْضَ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَكَذَلِكَ؟ قَالَ: نَعَم. فَضَرَبَهُ بِالسَّيْفِ فَقَتَلَهُ
“Pernah terjadi pertengkaran antara orang munafik dan orang Yahudi. Orang Yahudi berkata: ‘Mari kita berhakim kepada Muhammad’, karena mereka tahu bahwa beliau tidak menerima suap. Adapun orang munafik berkata: ‘Mari kita berhakim kepada orang Yahudi’, karena mereka tahu bahwa Yahudi mau menerima suap. Maka bersepakatlah keduanya untuk berhakim kepada seorang dukun di daerah Juhainah, maka turunlah ayat: ‘Tidakkah kalian memperhatikan orang-orang yang mengaku…(QS. An-Nisa : 60)’. Ada pula sebagian yang lain menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan dua orang yang bertengkar, salah seorang dari mereka berkata: ‘Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam’, sedangkan yang lainnya berkata: ‘Adukan kepada Ka’ab bin Asyraf’. Kemudian mereka berdua mengadukannya kepada ‘Umar. Maka salah seorang di antara mereka menjelaskan permasalahan yang terjadi, kemudian ‘Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Benarkah demikian?’, dia menjawab: ‘Benar’. Maka dihukumlah orang itu oleh ‘Umar dengan dipancung pakai pedang.”
Kandungan bab ini:
- Penjelasan tentang ayat pada surah An-Nisa’, yang di dalamnya terdapat keterangan yang bisa membantu untuk memahami makna Thaghut.
- Penjelasan tentang ayat pada surah Al-Baqarah.
- Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surah Al-A’raf.
- Penjelasan tentang ayat yang terdapat pada surah Al-Maidah
- Penjelasan Asy-Sya’bi tentang sebab turunnya dalil pertama dalam bab ini.
- Penjelasan tentang iman yang benar dan iman yang dusta.
- Kisah ‘Umar dengan orang munafik.
- Seseorang tidak akan beriman dengan sempurna sebelum dirinya berkeinginan untuk mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
([1]) I’lam Al-Muwaqqi’in, Ibnu Al-Qoyyim, 1/24, Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, 1/188-dst.
([2]) Tafsir Ibnu Abi Hatim, 2/495
([3]) I’laamul Muwaqqi’in 1/40
Di sini imam Ibnu Al-Qoyyim tidak menambahkan “وَهُوَ رَاضٍ” (dan dia ridho/suka untuk dijadikan thoghut), lantas bukankah Nabi Isa disembah, dan tentu dia tidak ridho, namun apakah Nabi isa juga thoghut?
Jawaban:
Perlu diketahui, bahwa yang dimaksud imam Ibnu Al-Qoyyim tidaklah bertentangan dengan pengertian sebagian ‘ulama yang lain. Karena thoghut bisa diklasifikasikan menjadi dua:
- Ditinjau dari segi yang menyembah atau yang lainnya: Semua yang ditaati atau disembah, atau yang lainnya, secara otomatis dia dianggap thoghut. Meskipun pada hakikatnya dia tidaklah thoqhut. Namun dia thoghut bagi penyembahnya.
- Ditinjau dari segi yang disembah: Maka tidak dikatakan sesuatu itu thaghut, kecuali ia ridho. Dan thoghut yang inilah (yang ridho) yang diancam masuk neraka, seperti Iblis dan Firáun yang ridho untuk disembah.
Wallahu a’lam.
Artikel ini penggalan dari Buku Syarah Kitab At-Tauhid Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([4]) Lihat Majmu’ Fataawaa 18/170
([6]) H.R. At-Tirmidzi, No.2622
([7]) Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Hanbali. Yaitu seseorang kafir jika meninggalkan shalat meskipun hanya karena malas.
Namun yang perlu diperhatikan: Tidak serta merta siapa saja yang melihat orang yang meninggalkan shalat itu dikafirkan seketika, dan tidak boleh bagi seseorang untuk mudah mengkafirkan orang muslim. Karena madzhab yang menyatakan mereka kafir (madzhab Hanbali) memberi beberapa syarat. Dan syarat-syarat tersebut adalah:
وَكَذَا لَوْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا أَوْ كَسَلًا إذَا دَعَاهُ إمَامٌ أَوْ نَائِبُهُ لِفِعْلِهَا وَأَبَى حَتَّى تَضَايَقَ وَقْتُ الَّتِي بَعْدَهَا
“Begitu juga orang yang meninggalkannya karena malas (menjadi kafir) jika:
Sudah dipanggil atau disidang oleh pemerintah atau orang yang diberi wewenang, agar orang itu melaksanakan shalat, akan tetapi dia tetap enggan, hingga sempit (waktu tidak cukup untuk shalat) waktu shalat setelahnya. (contoh : seseorang diperintahkan untuk shalat zuhur, namun ia tetap tidak mau, sampai waktu shalat ashar mau habis)”. (Muntaha Al-Irodat, Ibnu Najjar Al-Futuhi Al-Hanbali, 1/138)
([9]) Lihat Tafsir Al-Baghowi, 3/61
([11]) Lihat Tafsir At-Thobari, 10/357, Zad Al-Masir, Ibnu Al-Jauzi, 1/553. Dan yang demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu.
([12]) Lihat Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 3/267-268, Ahkam Al-Quran, Ibnu Al-‘Arobi, 2/127