Doa perlindungan untuk anak
(Doa Nabi kepada Hasan dan Husain)
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
“U’iidzu kumaa bikalimaatillaahit-taammah, min kulli syaithoonin wa haammah, wa min kulli ‘ainin laammah.”
“Aku memohon perlindungan untuk kalian berdua, dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu([1]), dan dari pandangan mata buruk.” ([2])
Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menggunakan kata ganti orang kedua untuk dua orang (kumaa) karena yang didoakan Nabi adalah Hasan dan Husain.
Jika yang didoakan hanya seorang anak laki-laki maka lafal (kumaa) diganti dengan (ka), sebagaimana sebagai berikut lafalnya:
أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
“U’iidzuka bikalimaatillaahit-taammah, min kulli syaithoonin wa haammah, wa min kulli ‘ainin laammah.”
Adapun jika kepada seorang anak perempuan, lafalnya diganti (ki):
أُعِيْذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
“U’iidzuki bikalimaatillaahit-taammah, min kulli syaithoonin wa haammah, wa min kulli ‘ainin laammah.”
Jika anak-anaknya banyak maka diganti dengan (kum) : أُعِيْذُكُمْ
________________________________
([1]) Termasuk segala sesuatu yang mendatangkan keburukan. (lihat: Fathul Bari Li Ibnu hajar 6/410)
([2]) Seorang muslim hendaknya memohon perlindungan untuk anaknya dari gangguan setan dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi, ketika mendoakan kedua cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain.
Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya,
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
“U’iidzukumaa bikalimaatillaahit-taammah, min kulli syaithoonin wa haammah, wa min kulli ‘ainin laammah.”
“Aku memohon perlindungan untuk kalian berdua, dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu, dan dari pandangan mata buruk.” (H.R. Abu Dawud no.4737, Tirmidzi no. 2060, Ibnu Majah no.3525 dan dishahihkan oleh Al-Albani)