Doa berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat dan hati yang tidak khusyu’, jiwa yang tidak pernah puas dan doa yang tidak mustajab
Pertama
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
Allaahumma innii a’uudzu bika min ‘ilmin laa yanfa’, wa min qolbin laa yakhsya’, wa min nafsin laa tasyba’, wa min da’watin laa yustajaabulahaa.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, jiwa yang tidak merasa kenyang (puas)([1]), dan dari doa yang tidak dikabulkan”([2]).
Kedua
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَعَمَلٍ لَا يُرْفَعُ، وَقَلْبٍ لَا يَخْشَعُ، وَقَوْلٍ لَا يُسْمَعُ
Allaahumma innii a’uudzu bika min ‘ilmin laa yanfa’, wa ‘amalin laa yurfa’, wa qolbin laa yakhsya’, wa qoulin laa yusma’.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, amal yang tidak diangkat([3]), hati yang tidak khusyuk, dan ucapan yang tidak didengar([4])”([5]).
______________________________
([1]) Yaitu jiwa yang tidak pernah kenyang mengejar dunia termasuk dalam makna doa ini juga adalah berlindung dari terlalu banyak makan dan tidak pernah merasa kenyang. (lihat Syarhu Ad-Duaa’ min Al-Kitab wa As-Sunnah karya Mahir bin Abdul Humaid hal. 415)
([2]) HR. Muslim no. 2722 dari Zaid bin Arqam.
([3]) Yaitu amalnya tidak diterima disisi Allah ﷻ karena tidak terpenuhi syarat diterimanya amalan dan syarat terkabulnya doa di antara syarat tersebut yang paling inti adalah Ikhlas dan Mutaba’ah (mencontoh Nabi ﷺ) dan Allah ﷻ senantiasa naik kepada-Nya amalan-amalan saleh, Allah ﷻ berfirman yang artinya, “Kepada-Nyalah akan naik perkataan-perkataan yang baik, dan amal kebajikan Dia akan mengangkatnya” QS Fatir : 10 (lihat Syarhu Ad-Duaa’ min Al-Kitab wa As-Sunnah karya Mahir bin Abdul Humaid hal. 541)
([4]) Ucapan disini termasuk didalamnya doa dan dzikir dan maksud dari “tidak didengar” adalah tidak diijabahi karena Allah adalah Dzat yang Maha Mendengar, tidak diijabahi karena tidak terkumpul padanya syarat terkabulnya doa sebagaimana penjelasan yang lalu. (lihat Syarhu Ad-Duaa’ min Al-Kitab wa As-Sunnah karya Mahir bin Abdul Humaid hal. 541)
([5]) HR. Ibnu Hibban no.2440 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Mawari Dzom’an 2/454 no.2066.