Shalat-Shalat yang Tidak Disyariátkan
Pertama: Mengulang-ulang shalat fardhu dan shalat Birrul Walidain
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk mengerjakan shalat fardhu dua kali, kecuali jika dia tidak memenuhi kewajiban yang ia mampu pada saat pertama kali, misalnya shalat dengan tidak tuma’ninah, maka wajib baginya untuk mengulang shalat tersebut, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan kepada seorang yang shalat dengan tidak tuma’ninah agar mengulangi shalatnya, beliau berkata : “Kembalilah, lalu shalatlah, karena kamu belum shalat”.
Begitupula jika lupa thaharah dan shalat tanpa wudhu, maka wajib mengulang, sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan orang wudhu yang di kakinya ada bagian tidak tersentuh air agar mengulang wudhu dan shalat. ([1])
Beliau juga menerangkan: Segala puji bagi Allah, seorang imam rawatib tidak boleh memiliki kebiasaan shalat fardhu bersama manusia sebanyak dua kali. Karena ini adalah amalan bid’ah dan menyelisihi sunnah Rasulullah dan juga sunnah khulafaur-rasyidin, dan tidak ada seorangpun dari para imam kaum muslimin, baik imam empat maupun selain mereka, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, bahkan mereka sepakat bahwa jika imam mengulangi shalat dengan makmum tersebut dua kali terus-menerus maka ini adalah bid’ah yang dibenci, dan yang mengerjakannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah maka di tersesat.
Mereka hanya berselisih pendapat tentang imam jika shalat dua kali dengan makmum yang lain dan bukan makmum pertama, di antara mereka membolehkannya seperti Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat beliau, dan sebagian mereka mengharamkan seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lain. ([2])
Rasulullah bersabda :
لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
“Janganlah kalian mengerjakan shalat dua kali dalam satu hari” ([3])
Ibnu Taimiyah menyebutkan ada sebagian tempat yang mengerjakan shalat setelah maghrib shalat lain semacam maghrib dengan berjamaah, dan mereka menamainya dengan “Shalat Birrul Walidain” dan beliau menjelaskan bahwa itu termasuk shalat yang tidak di syariatkan. ([4])
Kedua: Shalat zhuhur setelah shalat jumat
Sesungguhnya shalat jum’at merupakan shalat fardhu yang di wajibkan oleh Allah azza wa jalla kepada hambaNya yang telah terpenuhi syarat dan wajibnya. ([5]) Shalat dzuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat jum’at. Itu merupakan keringanan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Barangsiapa yang mempersulit diri dan tidak ridho terhadap syari’at Allah yang mulia ini, dan menyangka bahwa dua rakaat yang didirikan pada shalat jum’at tidak mampu memenuhi fardhu yang diwajibkan oleh Allah, kemudian menyempurnakannya dengan shalat dzuhur maka ini termasuk jalannya orang-orang yang teresat.
Petunjuk paling baik adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau tidak pernah mengajarkan umatnya untuk mendirikan shalat dzuhur setelah shalat jum’at, sendiri ataupun berjama’ah. Begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak satupun yang meriwayatkan akan hal itu.
Dikatakan oleh Syamsul Haq Al-adzim Abadiy dalam ‘Aunul Ma’bud: Adapun mendirikan shalat dzuhur setelah shalat jum’at karena kehati-hatian merupakan perbuatan mengada-ada dalam masalah agama dan pelakunya berdosa. Wallahu a’lam. ([6])
Mendirikan Shalat dzuhur setelah shalat jum’at merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama yang harus ditinggalkan dan diperingatkan kepada manusia, dan mencukupkan diri dengan shalat jum’at. Sebagaimana yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan tabi’in hingga hari ini. Imam Malik rahimahullah mengatakan:
Sesungguhnya umat islam hari ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang membuat baik uamat islam terdahulu. ([7])
Tidak diwajibkan atau disunnahkan shalat Dzuhur setelah shalat Jum’at karena shalat Jum’at adalah pengganti shalat Dzuhur yang tidak dikerjakan pada hari Jum’at.
Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar.
Ketiga: Shalat qobliyah jum’at
Sebagian orang menyengaja untuk melaksanakan shalat qobliyah Jumát 2 rakaa’. Akan tetapi hal ini tidak ada dalilnya. Dan yang benar yang disyariátkan adalah shalat sunnah mutlaqoh dan tanpa batasan jumlah rakaátnya. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan tentang hal ini:
وَأَمَّا سُنَّةُ الْجُمْعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا فَلَمْ يَثْبُتْ فِيْهَا شَيْءٌ
“Adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka sama sekali tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” ([8])
Dan ini dikuatkan dengan dalil-dalil yang ada yang menunjukkan bahwa sholat sunnah sebelum sholat juma’at adalah sholat sunnah muthlak yang dilakukan sebelum imam naik ke atas mimbar atau sebelum dikumandangkannya adzan sholat jum’at, diantara dalil yang menunjukan bahwa yang dimaksud adalah sholat mutlaq adalah:
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِيِّ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى»
Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” ([9])
Dan hadits ini juga menujukan bahwa shalat mutlaq sebelum jumát menurut pendapat yang lebih kuat boleh dikerjakan meskipun waktu terlarang hingga khotib naik mimbar.
Dan juga perbuatan para sahabat di zaman Umar ibn Al-Khottob -radhiyallahu ‘anhu-
أَنَّهُمْ كَانُوا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، يُصَلُّونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، حَتَّى يَخْرُجَ عُمَرُ
mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam) ([10])
Keempat: Melakukan shalat sunnah berjamaah secara terus menerus
Shalat yang tidak disunnahkan melakukannya berjamaah terus-menerus, seperti qiyamul-lail, shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, tahiyyatul masjid, dan lainnya jika dilakukan berjamaah terus-menerus maka menjadi bid’ah yang dibenci. ([11])
Adapun jika dilakukan berjamah sekali-kali maka tidak mengapa, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan ini adalah maksud sebuah bab yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya “Bab shalat nafilah dengan berjamaah”, beliau mengisyaratkan kepada hadits Anas tentang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah di rumah Ummu Sulaim, dan hadits Aisyah tentang shalat Nabi bersama para sahabat di masjid pada malam hari, dan hadits ‘Itban bin Malik yang mengundang Rasulullah ke rumahnya agar shalat di tempat yang akan dijadikan tempat shalat.
Terkadang Nabi shalat sunnah berjamaah, akan tetapi tidak melakukannya terus-menerus, kecuali yang disebutkan bahwa beliau melakukannya terus-menerus. Sehingga, jika ada suatu kaum berkumpul pada malam tertentu untuk melakukan shalat sunnah tanpa menjadikannya kebiasaan yang selalu dilakukan seolah menyerupai sunnah rawatib, maka hal ini tidak dibenci. ([12])
Kelima: Shalat sunnah lebih dari 2 rakaat setelah terbitnya fajar
عَنْ يَسَارٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ قَالَ : رَآنِي ابْنُ عُمَرَ وَأَنَا أُصَلِّي بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَالَ : يَا يَسَارُ { إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَيْنَا وَنَحْنُ نُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ فَقَالَ لِيُبْلِغْ شَاهِدُكُمْ غَائِبَكُمْ لَا تُصَلُّوا بَعْدَ الْفَجْرِ إلَّا سَجْدَتَيْنِ } وَفِي لَفْظٍ لِلدَّارَقُطْنِيِّ لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إلَّا سَجْدَتَانِ وَفِي لَفْظٍ لَهُ إلَّا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَقَالَ غَرِيبٌ
Dari Yasar maula Ibnu Umar berkata: Ibnu Umar melihatku ketika aku shalat setelah terbit fajar, lalu beliau berkata : wahai Yasar, sesungguhnya Rasulullah keluar kepada kami saat kami melakukan shalat ini lalu beliau bersabda : hendaknya yang menyaksikan dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir agar jangan shalat setelah fajar kecuali dua sujud. Dalam lafadz Ad-Daruquthni : Tidak ada shalat setelah terbit fajar kecuali dua rakaat, dan dalam lafadz beliau juga : Kecuali dua rakaat fajar, dan beliau berkata : gharib. ([13])
روى البيهقي بسند صحيح عن سعيد بن المسيب: أنه رأى رجلاً يصلى بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين، يكثر فيها الركوع والسجود، فنهاه، فقال: يا أبا محمد! يعذبني الله على الصلاة؟! قال: لا، ولكن يعذبك على خلاف السنة.
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad shahih dari Sa’id bin Musayyib, bahwa ia melihat seorang shalat setelah terbit fajar lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak ruku’ dan sujud, lantas beliau melarangnya, namun orang tersebut berkata kepada beliau: wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena shalat ini? Beliau menjawab : Tidak, akan tetapi mengadzabmu karena menyelisihi sunnah. ([14])
Syaikh Al-Albani berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut : “Ini adalah salah satu jawaban menarik dari Sa’id bin Musayyib, dan ini adalah senjata yang kuat untuk menghadapi ahli bid’ah yang menganggap baik berbagai kebid’ahan dengan dalih yang dilakukan adalah dzikir dan shalat, lalu mereka menghingkari ahlus-sunnah yang melarang merekam dan menuduh dengan ‘mereka mengingkari dzikir dan shalat’, padahal hakikatnya mereka hanya mengingkari penyelisihan sunnah dalam dzikir, shalat dan semisalnya.” ([15])
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, dan jawabannya adalah : “Selama dia shalat sunnah lebih dari dua rakaat tanpa sebab, maka dia telah menyelisihi sunnah; berdasarkan sabda beliau ﷺ :
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إلَّا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat fajar. Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi([16]).” ([17])
Ketujuh: Memulai shalat sunnah setelah iqomat
Salah satu kesalahan sebagian orang yang shalat adalah mereka datang lalu mendapati imam sedang dalam rakaat pertama atau kedua, tapi tidak segera bergabung ke jama’ah, namun malah menuju ke pinggir masjid untuk shalat sunnah, dan terkadang mereka mendapati imam sudah dalam duduk terakhir, ini adalah karena minimnya ilmu fikih mereka.
Dan terkadang terjadi pada shalat jahriyah, sementara imam membaca Al-Qur’an dan mereka tidak lagi diam dan mendengar bacaan imam, tapi rukuk dan sujud dengan tergesa-gesa agar mendapati shalat bersama imam, mereka mengira dapat menggabungkan dua tujuan dengan sekali jalan, padahal hakikatnya tidak memahami shalat yang mereka lakukan. ([18])
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda :
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
Jika sudah iqamah shalat, maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat wajib. ([19])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “jika sudah iqamat shalat, maka tidak boleh menyibukkan diri dengan tahiyyatul masjid dan sunnah fajr. Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh menyibukkan dengan tahiyyatul masjid, namun mereka berselisih pendapat jika itu sunnah fajr, dan yang benar adalah jika dia mendengarkan iqamah maka tidak melakukan shalat sunnah, baik di rumahnya maupun di selain rumahnya, akan tetapi jika dia menginginkan makai a bias mengqadha’ setelah shalat fardhu”. ([20])
Dhahir dari sabda beliau : فَلاَ صَلاَةَ adalah menafikan dzat shalat yang syar’i, maka orang yang melakukan shalat nafilah setelah iqamah shalat telah batal shalatnya, jika ia tetap meneruskan shalatnya maka ia meneruskan shalat yang tidak syar’i, dan ia menyelisihi petunjuk yang ada dalam syariat. ([21])
Rasulullah dahulu menampakkan tidak suka terhadap orang yang melakukan hal itu, sebagaimana dalam hadits Malik bin Buhainah :
أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يُصَلِّى وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيمُ فَقَالَ «أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا».
Shalat subuh telah ditegakkan, lalu Rasulullah ﷺ melihat seseorang shalat sementara muadzin mengumandangkan iqamah, maka beliau berkata: “Apakah kamu shalat subuh empat rakaat?” ([22])
Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang menjadi hujjah ketika ada perselisihan adalah as-sunnah, siapa yang menerimanya maka dia beruntung, meninggalkan shalat nafilah ketika ditegakkan shalat (fardhu) dan menggantinya setelah shalat fardhu lebih mendekati sunnah, dan dari sisi makna, hal ini dikuatkan dengan ucapan ketika iqamah “ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ “ yang artinya adalah “Kemarilah untuk menunaikan shalat”, yaitu shalat yang akan ditegakkan dengan iqamah tersebut, maka yang paling beruntung dalam penerapan perintah ini adalah orang yang tidak menyibukkan dengan selainnya”. ([23])
Imam Nawawi berkata : “Yang benar, hikmahnya adalah agar fokus untuk menunaikan shalat fardhu dari awal, mengikuti imam setelah memulai shalat, dan jika ia menyibukkan dengan shalat nafilah maka tidak mendapati takbiratul ihram bersama imam, dan terluput darinya sebagian penyempurna shalat fardhu, kesimpulannya shalat fardhu lebih utama untuk diperhatikan kesempurnaanya”. ([24])
Kedelapan: Mengqodho shalat bagi wanita haidh
Dikisahkan dari sebagian kalangan kaum khawarij bahwa wanita haidh menqhada shalat, dan dari sebagian dari mereka mengatakan bahwa ia shalat dalam keadaan haidh.
عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: ” سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ ، قَالَتْ : كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dari Mu’adzah berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Mengapa wanita yang haidh mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Beliau berkata: Apakah kamu wanita Haruriyah? Aku jawab: Aku bukan Haruriyah, tapi aku ingin bertanya. Beliau berkata : Dahulu hal itu menimpa kami, kami diperintahan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. ([25])
Banyak ulama yang menukil ijma’ bahwa wanita haidh tidak mengqadha shalat, dan tidak ada perselisihan di antara mereka, di antara mereka adalah: Az-Zuhri, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir dan selain mereka.
Atha’ dan Ikrimah berkata: Qadha shalat bagi wanita haidh adalah bid’ah.
Az-Zuhri berkata: Manusia telah bersepakat bahwa wanita haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat. ([26])
Kesembilan: Shalat malam tarwiyah atau hari tarwiyah
Hari Tarwiyah adalah hari ke delapan bulan Dzul Hijjah; dinamai dengan demikian karena di Arafah tidak ada air, dan dahulu mereka banyak minum air di hari ke delapan sebagai persiapan untuk di Arafah.
Shalat malam tarwiyah adalah: dua rakaat; setiap rakaat selesai membaca Al-Fatihah membaca Surat Al-Quraisy lima kali.
Adapun shalat hari tarwiyah: enam rakaat; pada rakaat pertama setelah Surat Al-Fatihah membaca Surat Al-Ashr, pada rakaat kedua membaca Surat Al-Quraisy, pada rakaat ketiga membaca Surat Al-Kafirun, pada rakaat keempat membaca Surat An-Nashr, kemudian salam. Lalu shalat lagi dua rakaat, setiap rakaat membaca Surat Al-Ikhlas tiga kali. ([27])
Untuk dua shalat ini kita katakan: Apa dalil yang menjadi landasan disyariatkannya dengan cara tersebut? Apa dalil yang mengkhususkan hari tarwiyah dan malamnya dengan shalat tersebut?
Di antara kebid’ahan pula pada malam tersebut adalah menghidupkannya dengan qiyamullail; dengan bersandar pada riwayat dari Mu’adz yang disambungkan kepada Nabi ﷺ : “Siapa yang menghidupkan empat malam ini maka dia berhak masuk surga : malam tarwiyah, malam arafah, malam hari nahr, dan malam fithr”. Ini adalah yang tidak benar dari Rasulullah ﷺ.
Al-Munawi berkata: Ibnu Hajar berkata dalam takhrij Al-Adzkar : “Hadits gharib, dan Abdurrahman bin Zaid Al-‘Ami -salah satu perawi- matruk”. Didahului oleh Ibnu Jauzi dengan ucapan beliau : “Hadits tidak shahih, dan Abdurrahim disebutkan oleh Yahya bahwa ia pendusta, sementara An-Nasai mengatakan : matruk. ([28])
Kesepuluh: Shalat Hari Arofah
Sebagian orang mengkhususkan pada hari arofah atau malamnya dengan shalat tertentu. Berdasarkan ijtihad dari dirinya sendiri, atau berpegang pada hadits palsu dalam bab ini, disebutkan oleh Ibnul Jauzi, As-Suyuthi, As-Syaukani, di antaranya ada dua hadits maudhu’.
- Hadits Abu Hurairah dengan sanad marfu’ :
من صلى يوم عرفة بين الظهر والعصر أربع ركعات، يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة، وقل هو الله أحد خمسين مرة، كتب الله له ألف ألف حسنة … الخ
“Siapa yang shalat pada Hari Arafah di antara dhuhur dan asar empat rakaat, dengan membaca al-fatihah satu kali tiap rakaat, dan Al-Ikhlas lima puluh kali, maka Allah catat baginya 1000000 kebaikan…”
- Hadits Ibnu Mas’ud :
من صلى يوم عرفة ركعتين، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب ثلاث مرات، ثم يقرأ بـ (قل يأيها الكافرون) ثلاث مرات و(قل هو الله أحد) مائة مرة … الخ
“Siapa yang shalat dua rakaat pada Hari Arafah, setiap rakaat membaca al-fatihah tiga kali, lalu membaca al-kafirun tiga kali dan al-ikhlas seratus kali …”
Ibnul Qayyim menerangkan bahwa tidak ada hadits pun yang shahih dari Rasulullah ﷺ tentang shalat pada hari Arafah. ([29])
Lajnah Da’imah pernah ditanya tentang shalat nafilah setelah shalat dhuhur dan asar pada Hari Arafah, dan jawabannya : Rasul ﷺ tidak melakukan shalat nafilah pada Hari Arafah setelah beliau shalat dhuhur dan asar dengan cara jama’ taqdim di Arafah, seandainya disyariatkan tentu beliau adalah yang paling bersemangat melakukannya dibandingkan kita, dan kebaikan yang sempurna adalah tatkala kita meniru beliau dan mengikuti sunnah beliau. ([30])
Kesebelas: Shalat di malam pertama di bulan sya’ban
Yaitu shalat yang dilakukan sebanyak 12 rakaat, setiap rakaat selesai membaca Al-fatihah membaca surat Al-Ikhlas 15 kali, kemudian di waktu sahur melakukan shalat dua rakaat, setiap rakaat selesai membaca Al-fatihah membaca surat Al-Ikhlas 100 kali, dan ketika ruku’ dan sujud membaca:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ، سُبْحَانَ مَنْ هُوَ قَائِمٌ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ
Demikian yang dinukilkan oleh Al-Laknawi dari sebagian orang tasawuf dari kitab mereka, tidak diragukan lagi kebid’ahannya, karena tidak bersumber dari Rasulullah, dan tidak pula dari kaum yang hidup di abad pertama.
Keduabelas: Shalat malam nishfu sya’ban
Mereka menyebutnya dengan lailatul bara’ah; sebagai isyarat pembebasan dari api neraka atau bebas dari dosa.
Abu Syamah (ulama bermadzhab syafií) berkata : “Banyak orang awam yang tertipu dengannya, dan betapa banyak lentera yang dinyalakan di kebanyakan masjid di negara yang melakukannya, hal itu dilakukan pada seluruh malam itu, dan terjadi berbagai kefasikan dan maksiat, campur baur antara laki-laki dan perempuan, dan berbagai fitnah yang sangat terkenal sehingga tidak perlu digambarkan, terlebih bagi orang awam yang ahli ibadah mereka memiliki keyakinan sendiri untuk malam itu, setan pun menghiasinya sehingga mereka menjadikannya syiar utama kaum muslimin”. ([31])
Apalagi didukung oleh hadits-hadits yang lemah yang tidak layak dijadikan pegangan. Bahkan tidak sedikit dari kaum salaf yang mengingkari keutamaannya.
Ibnu Waddah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa beliau berkata : kita tidak menjumpai seorangpun dari guru-guru kami dan fuqaha kami yang membahas malam pertengahan sya’ban, dan kami tidak mendapati satupun dari mereka menyebutkan hadits Makhul, dan mereka tidak memandang adanya keutamaan melebihi malam-malam lain.
Yang dimaksud adalah hadits Makhul yang diriwayatkan dari Malik bin Yukhamir, dari Muadz bin Jabal, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :
يطلع الله ليلة النصف من شعبان إلى خلقه، فيغفر لجميع خلقه، إلا لمشرك أو مشاحن
Pada malam pertengahan sya’ban Allah melihat makhluk-Nya, lalu mengampuni mereka semua, kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.
Ada yang bertanya kepada Ibnu Abi Mulaikah : sesungguhnya ziyad an-Numairi berkata : sesungguhnya malam pertengahan sya’ban pahalnya sebesar pahala malam lailatul qadar! Meka beliau berkata : jika aku mendengar darinya langsung dan di tanganku ada tongkat, maka aku akan pukul dia dengannya. ([32])
Al-Qurthubi menuturkan : “Tidak ada satupun hadits tentang malam pertengahan sya’ban yang dapat dijadikan sandaran; baik dalam keutamaan malam tersebut, maupun penghapusan dosa pada malam itu, maka janganlah kalian menoleh kepadanya”. ([33])
Ketiga belas: Shalat al-qodar (2 rakaat setelah tarawih secara berjamaah)
Caranya adalah: setelah shalat tarawih melakukan shalat dua rakaat dengan berjamaah, kemudian di akhir malam mereka shalat sempurna 100 rakaat, dan shalat ini dilakukan pada malam yang mereka perkirakan dengan kuat bahwa itu malam lailatul qadar; karenanya dinamai dengan ini.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang Shalat Al-Qadar, beliau berkata : “Sesungguhnya shalat ini tidak dianjurkan oleh satupun dari imam kaum muslimin, bahkan shalat tersebut bid’ah yang dibenci dengan kesepakatan para imam, dan shalat ini tidak dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ dan tidak pula seorangpun sahabat dan tabi’in, dan tidak dianjurkan oleh satupun dari para imam kaum muslimin, maka seyogyanya ditinggalkan dan dilarang melakukannya.” ([34])
Keempat belas: Shalat lailatul qodar
Disebutkan oleh Al-Laknawi tata caranya, yaitu : 12 rakaat, setiap rakaat membaca al-fatihah satu kali dan surat al-Ikhlas tiga kali, setelah shalat membaca :
سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم
Sebanyak seratus kali. ([35])
Syaikh Ibrahim Al-Halabi dalam Syarah Al-Maniyyah dalam madzhab hanafi mengatakan : “Adapun Shalat Lailatul Qadar, maka tidak disebutkan oleh para ulama sama sekali, dan tidak ada hadits yang shahih, dan tidak pula hadits yang dhaif dalam satupun dari kitab yang mu’tabar, maka shalat tersebut lebih berhak untuk dibenci melakukannya. ([36])
Kelima belas: Menghidupkan malam hari raya atau mengkhususkan shalat tertentu
Salah satu perbuatan yang dibuat-buat pada malam hari raya adalah menhidupkannya dengan shalat, salah satu dasar yang dijadikan pijakan adalah hadits palsu berikut :
من أحيا ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب
“Siapa yang menghidupkan malam fitri dan malam adha maka hatinya tidak mati di saat banyak hati mati”. ([37])
Padahal siapapun yang membaca sejarah, Nabi tidak melakukan hal itu. Imam Ibnul Qayyim ketika menerangkan petunjuk beliau di malam hari qurban, “Kemudian tidur hingga pagi dan tidak menghidupan malam tersebut, dan tidak shahih sedikitpun dari beliau dalam menghidupkan dua malam ied”. ([38])
Berikut penjelasan fatwa lanjah daimah :
Menghidupkan malam hari raya dan malam pertengahan sya’ban tidak disyariatkan, mengkhusukannya dengan ibadah tertentu bukan perbuatan sunnah tapi bid’ah, hadits yang disebutkan adalah riwayat As-Suyuthi dalam Al-Jami’ As-Shaqghir, diriwayatkan oleh At-Thabrani dan As-Suyuthi menandainya dengan lemah, penulis Al-Faidhul Qadir menukil ucapan Ibnu Hajar : Hadits tersebut sanadnya mudhtarib, dan di dalamnya ada ‘Amr bin Harun, perawi yang lemah dan diperselisihkan kedua sahibnya serta rafa’nya, dan diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Sufyan dari Ubadah juga dan di dalamnya ada Bisyr bin Rafi’ yang tertuduh memalsukan hadits. Dari sini, nampaklah bahwa hadits tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. ([39])
Keenam belas: Shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat ‘ied
Termasuk shalat yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu shalat nafilah sebelum atau sesudah shalat ‘ied. Mereka meyakini adanya shalat sunnah tertentu pada shalat ‘ied untuk menambah keutamaan. Ini merupakan perbuatan munkar dan menyelisihi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena tidak ada satupun dari perbuatan Nabi yang menunjukkan hal itu. ([40])
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيدٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلُ وَلاَ بَعْد
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasuluallah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar di hari ‘ied, kemudian beliau shalat dua rakaat, tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. ([41])
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya melaksanakan shalat ‘ied. Dan meniadakan shalat sunnah sebelum shalat ‘ied ataupun sesudahnya.
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: Hadits di atas merupakan dalil tidak disyariatkannya shalat sunnah sebelum shalat ‘ied ataupun sesudahnya. Karena setiap perbuatan atau perintah yang tidak disyariatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hal itu juga tidak disyariatkan kepada umatnya. ([42])
Lajnah Da’imah memberikan jawaban berkaitan pertanyaan tentang shalat sunnah yang didirikan pada (sebelum atau sesudah) shalat ‘ied: Jika kaum muslimin mendirikan shalat ‘ied atau shalat istisqa’ di tanah lapang. Maka tidak disyariatkan bagi mereka shalat sunnah (sebelum atau sesudahnya), entah shalat tahiyyatul masjid ataupun shalat sunnah yang lain. Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar di hari ‘ied dan shalat dua rakaat, tidak shalat sebelumnya dan tidak juga sesudahnya. Namun, jika shalat didirikan di dalam masjid, maka dibolehkan shalat sunnah tahiyyatul masjid. ([43])
Ketujuh belas: Shalat hari ‘asyura
Di antara kebid’ahan yang berkaitan dengan hari ini adalah mengkhususkan dengan shalat, dan mereka membuat sejumlah hadits palsu, di antara kebid’ahan tersebut:
- Shalat Asyura, berdasarkan hadits palsu berikut:
من صلى يوم عاشوراء ما بين الظهر والعصر أربعين ركعة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي عشر مرات وقل هو الله أحد إحدى عشرة مرة والمعوذتين خمس مرات فإذا سلم استغفر سبعين مرة أعطاه الله في الفردوس قبة بيضاء فيها بيت من زمردة خضراء سعة ذلك البيت مثل الدنيا ثلاث مرات وفي ذلك البيت سرير من نور قوائم السرير من العنبر الأشهب على ذلك السرير ألف فراش من الزعفران
Barangsiapa yang shalat pada hari asyura’ antara dhuhur dan asar 40 rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah satu kali dan ayat kursi 10 kali, dan membaca Surat Al-Ikhlas 11 kali dan Al-Muawidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) 5 kali, setelah salam beristighfar 70 kali, maka Allah akan memberikan padanya kubah putih di surge Firdaus, di dalamnya ada rumah dari zamrud hijau, luas rumah tersebut seperti tiga kali lipat luas dunia, di dalam rumah tersebut ada ranjang dari cahaya yang penyangganya dari minyak wangi anbar berkilai, di atas ranjang ada 100 kasur dari za’faran. ([44])
Begitupula shalat malam asyura yang berjumlah 100 rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah kemudian membaca Al-Ikhlas 3 kali.
- Shalat pada waktu sahur malam asyura, yaitu 4 rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah lalu membaca ayat kursi 3 kali dan surat al-ikhlas 11 kali, setelah itu membaca surat al-Ikhlas 100 kali
- Shalat hari asyura ketika matahari terbit, dengan cara shalat dua rakaat, pada rakaat pertama membaca Al-Fatihah kemudian membaca ayat kursi, pada rakaat kedua membaca “ لو أنزلنا هذا القرآن “ sampai akhir dari surat al-Hasyr, dan selesai salam membaca
يا أول الأولين، ويا آخر الأخرين، لا إله إلا أنت، خلقت أول ما خلقت في هذا اليوم …
- Hadits palsu:
من أحيا ليلة عاشوراء فكأنما عبد الله مثل عبادة أهل السموات السبع، ومن صلى أربع ركعات يقرأ في كل ركعة بالحمد مرة، وخمسين مرة قل هو الله أحد، غفر الله له ذنوبه خمسين عاما ماضية، وخمسين عاما مستقبلة، وبنى الله له في الملإ الأعلى ألف منبر من نور.
“Siapa yang menghidupkan malam asyura seolah-olah beribadah kepada Allah sebagaimana ibadah penduduk tujuh langit, dan siapa yang shalat empat rakaat membaca Al-Hamdu satu kali tiap rakaat, dan 50 kali membaca Al-Ikhlas, Allah akan ampuni dossanya 50 tahun silam dan 50 tahun mendatang, dan Allah bangunkan untuknya di Al-Mala’ Al-A’la 100 minbar dari cahaya”. ([45])
Al-Laknawi berkata : tidak ada satu pun riwayat yang benar tentang shalat tertentu baik dalam jumlah maupun tata cara pada hari ini dan hari yang lain, semua yang mereka sebutkan adalah rekayasa dan palsu, tidak boleh diamalkan dengan meyakini kebenarannya, tidak boleh juga bersandar padanya dengan anggapan mendapat ganjaran khusus. ([46])
Kedelapan belas: Shalat hari rabu akhir dari bulan shafar
Ada salah satu pertanyaan yang dilontarkan kepada Lanjah Daimah :
Sebagian ulama di negara kami menganggap bahwa dalam agama islam ada shalat nafilah yang dikerjakan pada hari rabu di akhir bulan shafar, pada waktu shalat dhuha, yaitu sejumlah empat rakaat dengan satu salam; setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat al-Kautsar 17 kali, surat Al-Ikhlas 50 kali, Al-Falaq dan An-Nas masing-masing satu kali, semua itu dilakukan dalam tiap rakaat, kemudian salam, dan saat salam membaca ayat : وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ sebanyak 360 kali, dan jauharul kamal tiga kali, dan ditutup dengan : سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ setelah itu bersedekah sepotong roti kepada orang-orang fakir.
Khasiat ayat ini adalah mencegah bala’ yang turun pada rabu akhir bulan shafar.
Mereka mengatakan: akan turun pada tiap tahun 320.000 macam cobaan, dan semuanya pada hari rabu akhir bulan shafar, sehingga menjadi hari tersulit dalam satu tahun. Orang yang melakukan shalat tersebut dengan tata cara yang disebutkan tadi, dengan kemurahan-Nya Allah akan menjaganya dari berbagai bala’ yang turun pada hari tersebut, dan tidak diputuskan wajib karena ada sebagian orang tidak mampu melakukan tata cara tersebut, seperti anak kecil misalnya.
Apakah ini merupakan sebuah solusi?
Jawaban:
Shalat nafilah yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak kami ketahui sumbernya dari kitab maupun sunnah, dan tidak ada yang benar dari satupun salaf maupun khalaf umat ini yang baik melakukan shalat ini, bahkan itu adalah bid’ah yang munkar.
Dan telah shahih bahwa Rasulullah bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang melakukan amalan tanpa ada perintah dari kami maka amalan tersebut tertola”.
Dan sabda beliau :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini padahal tidak ada di dalamnya maka dia tertolak”.
Maka siapapun yang menisbatkan shalat ini beserta tata caranya kepada Nabi atau salah satu sahabat sesungguhnya ia melakukan kedustaan besar, dan ia berhak mendapatkan dari Allah hukuman para pendusta. ([47])
Kesembilan Belas : Shalat roghoib
Shalat Raghaib adalah shalat yang dikerjakan di bulan Rajab pada malam jum’at yang pertama diantara maghrib dan isya’, dan biasanya didahului dengan puasa kamis, yaitu hari kamis pertama di bulan Rajab.
orang-orang Arab Jahiliyah memandang bulan Rajab ini memiliki arti penting dan keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sehingga mereka memberi nama bulan tersebut dengan kata “rajab”.
Rajab berasal dari kata: رَجَبَ الرجل رَجَبًا وَ رَجَبَهُ يَرْجُبُ رَجلْبًا رُجُوْبًا, maknanya menghormati dan mengagungkan. Sehingga bulan Rajab ini bermakna bulan yang agung.
Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan, kecuali sebagai salah satu dari empat yang menyandang sebagai bulan haram. Satupun tidak ada dalil yang sah, yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan Rajab ini dengan melakukan amal ibadah tertentu. Namun, sangat disesalkan berkembang banyak kebid’ahan pada bulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat ragha’ib, tidak ada asal yang mensyariatkannya, bahkan itu merupakan perkara yang diada-adakan. Tidak disunnahkan didiriakan secara berjamaah ataupun sendiri. Telah jelas dalam shahih muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya utnuk mengkhususkan shalat pada malam jum’at atau puasa pada hari jum’at. Dan jikapun ada hadits yang menerangkan hal itu maka hadits itu dusta dan palsu sebagaimana yang telah disepakati oleh ulama, dan taka da satupun ulama salaf yang menyebutnya.
Dan di dalam Al-Fatawa juga disebutkan: Shalat Ragha’ib bid’ah yang disepakati oleh ulama dalam agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengajarkannya, tidak juga para khulafaa’ur rasyidin, dan sejumlah imam madzhabpun tidak menyukainya seperti Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Al-Auza’iy, Al-Laits dan selain mereka. Dan hadits yang meriwayatkan hal tersebut dusta atas kesepakatan ulama yang berkompeten dalam ilmu hadits. ([48])
Dan yang menunjukkan bid’ahnya shalat ini adalah: Bahwa ulama-ulama yang mereka paling dalam ilmunya dalam masalah agama dan imamnya kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’uttabi’in, dan ulama yang seperti mereka, dengan kesungguh-sungguhan mereka mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan disunnahkan kepada manusia, tidak ada satupun yang menyebutkan atau mengajarkan shalat ini atau shalat yang sejenisnya di dalam kitab mereka, tidak juga menyinggungnya dalam majlisnya. Sangat mustahil sunnah semacam ini luput dari mereka padahal mereka adalah orang yang paling dalam pemahamannya kepada agama mereka, teladan kaum muslimin dan tempat rujukan segala hukum hal yang wajib, sunnah, halal maupun yang haram. ([49])
Kedua puluh: Shalat ketika keluar untuk safar
Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi, menganjurkan bagi orang yang ingin safar untuk haji atau lainnya agar melakukan shalat dua rakaat ketika keluar dari rumahnya (bukan dua rakaat shalat istikharah) yang diniatkan untuk shalat sunnah safar, dengan cara setelah membaca al-fatihah pada rakaat pertama Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas, sebgian mereka menganjurkan membaca Al-Muawidzatain sebagai ganti dua surat di atas, dan jika salam maka membaca ayat kursi.
Mereka berdalil dengan hadits lemah :
ما خلف عبد على أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد سفرا
“Tidaklah seorang hamba meninggalkan untuk keluarga sesuatu yang lebih maik daripada dua rakaat yang dia lakukan di sisi mereka ketika ingin safar”. ([50])
Syaikh Al Albani menjelaskan bahwa dalam pendalilannya perlu ditinjau ulang, karena menganjurkan suatu ibadah tidak boleh berdasar pada hadits lemah, dan tidak disebutkan bahwa Rasulullah melakukannya, sehingga tidak disyariatkan, berbeda dengan shalat ketika kembali, maka ini sunnah. ([51])
Kedua puluh satu: Shalat musafir 2 raka’at ketika berhenti di suatu tempat atau meninggalkannya
Dalam Hasyiah Ibnu Abidin disebutkan: “Seyogyanya bagi musafir untuk shalat dua rakaat setiap kali turun sebelum duduk, sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah. Ini adalah nash yang disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi di dalam kitab Syarh As-Sairu Al-Kabir”. ([52])
Ada satu hadits yang mengisyaratkan hal ini, diriwayatkan oleh Fadhalah bin ‘Ubaid bahwa Rasulullah:
كان إذا نزل منزلا في سفر، أو دخل بيته لم يجلس حتى يركع ركعتين
“Jika beliau berhenti di suatu tempat saat safar, atau masuk ke rumah beliau, tidak duduk melainkan setelah shalat dua rakaat.”
Hadits ini sangat lemah, Al-Haitsami mengatakan: di dalam riwayatnya ada Al-Waqidi, Mus’ab Az-Zubairi dan selain beliau ada yang menganggapnys tsiqah, tetapi dilemahkan oleh banyak para imam. ([53])
Yang disyariatkan ketika berhenti di suatu tempat adalah membaca dzikir yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Khaulah binti Hakim, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda : siapa yang berhenti di suatu tempat lalu membaca :
أعوذ بكلمات اللَّه التامات من شر ما خلق
Maka tidak ada sesuatu apapun yang membahayakan dirinya sampai ia pergi dari tempat tersebut. ([54])
Kedua puluh dua: Shalat 2 raka’at setelah sa’i
Imam Nawawi menukil dari Abu Muhammad Al-Juwaini bahwa beliau berkata : “Aku lihat manusia jika selesai melakukan sa’i, mereka melakukan shalat dua rakaat di atas Marwa” lalu berkata “itu bagus dan menambah ketaatan, akan tetapi tidak shahih dari Rasulullah ﷺ ”.
Imam Nawawi berkata setelahnya : Ini adalah ucapan Abu Muhammad, berkata Abu Amr Ibnu Shalah : seharusnya hal itu dibenci, karena membuat-buat syiar, dan Imam Syafi’I rahimahullah telah menyatakan : Tidak ada shalat dalam sa’i. dan yang dikatakan oleh Abu Amr ini lebih nampak, wallahu a’lam. ([55])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan kesalahan orang yang shalat tahiyyatul masjid dan dia ingin thawaf di ka’bah : dan lebih buruk dari ini adalah sebagian ulama syafiiyah menganjurkan orang yang sa’I antara shafa dan marwa agar shalat dua rakaat setelah melakukan sa’I di antara shafa dan marwa; dengan dasar qiyas kepada shalat setelah thawaf. Hal ini telah diingkari oleh seluruh ulama dari kalangan syafiiyah dan berbagai kelompok, dan mereka memandang ini sebagai bid’ah yang jelas-jelas buruk.
Karena sunnah telah berlaku bahwa Nabi ﷺ dan para khulafa melakukan thawaf dan shalat, sebagaimana Allah sebutkan thawaf dan shalat, kemudian mereka melakukan sa’I dan tidak melakukan shalat setelah sa’I, maka menganjurkan shalat setelah sa’I sama saja seperti menganjurkan shalat ketika di jamarat, atau ketika berdiam di Arafah, atau menjadikan shalat subuh empat rakaat diqiyaskan dengan shalat dhuhur. ([56])
Kedua puluh tiga: Meninggalkan masjid nabawi dengan melakukan shalat 2 rakaat
Adalah shalat dua rakaat yang banyak disebutkan oleh ahli fiqh pada bab sifat haji dan umrah tentang adab ziarah masjid Nabawiy. Mereka mengatakan: “Kemudian apabila mereka bermaksud untuk pulang, maka disunnahkan menutup kunjungannya di masjid Nabawi dengan shalat sunnah mutlak dua rakaat. Yang paling utama adalah di tempat shalatnya, kemudian yang dekat dengan tempat tersebut. ([57])
Namun, mereka tidak menyertakan dalil yang tepat untuk menetapkannya sebagai amalan yang disyariatkan, kecuali hadits yang disebutkan Al-Munawi di dalam (Faidhul Qadir).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْزِلُ مَنْزِلًا إِلَّا وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah singgah di suatu tempat kecuali meninggalkannya dengan dua rakaat.” ([58])
Al-Munawiy berkata: As-Samhudiy berpendapat disunnahkannya meninggalkan masjid Nabawiy dengan dua rakaat. ([59])
Namun, telah disebutkan sebelumnya hadits yang menjelaskan hal itu adalah adalah hadits dho’if. Jika dipandang dari validitasnya maka tidak dapat ditetapkan sebagai dalil disyariatkannya shalat dua rakaat dalam hal ini. Maka harus kembali ke asal hukum bahwa “Ibadah tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil yang shahih (benar) lagi sharih (jelas).” ([60])
Kedua puluh empat: Shalat 2 raka’at ketika turun hujan
Ini adalah salah satu shalat yang disebutkan sebagian fuqaha sebagai amalan sunnah, terutama fuqaha dari kalangan hanafiyah, seperti dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dan tidak disebutkan sandarannya melainkan disebutkan di situ bahwa yang menyebutkan adalah Syaikh Ismail dari Syarah As-Syir’ah. ([61])
Dan juga setelah ditelusuri ternyata hadits yang menunjukkan keutamaan tentang shalat dua raka’at ketika turun hujan ini berasal dari ajaran Syi’ah, ini salah satu bunyi hadits yang mereka bawa:
قال رسول الله صلى الله عليه وآله: إذا رأيتم المطر فصلوا عند ذلك ركعتين، فمن فعل ذلك بحسن نية وخشوع وتمام من الركوع والسجود، كتب الله له بكل قطرة من ذلك المطر عشر حسنات.
“berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam: jika kalian melihat hujan maka shalatlah dua raka’at ketika itu, barangsiapa yang telah melakukannya dengan niat yang baik, khusyu’, dan sujud dan ruku’ yang sempurna maka Allah akan menetapkan baginya setiap satu tetes dari hujan tersebut sepuluh kebaikan.” ([62])
Namun hadits ini tidak didapati dalam kitab-kitab hadits Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Kedua puluh lima: Shalat 2 raka’at sebelum akad nikah
Ini adalah shalat yang disebutkan oleh sebagian fuqaha syafi’iyah dalam kitab mereka. Mereka mengatakan : seyogyanya hal itu dilakukan oleh suami dan wali; karena mereka melakukan akad, bukan istri, dan seyogyanya pula melakukannya di majelis akad sebelum melakukan akad tersebut. ([63])
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang shalat yang dilakukan sebelum suami berkumpul dengan istrinya, berikut teksnya:
وقد سئل الشيخ ابن باز : يقولون إن للزواج صلاة ، ويسمونها سنة أو سنة الزواج ، وهي قبل الدخول : أي قبل المجامعة ، ويقولون : تصلى ركعتين ، ومن بعدها الدخول أفيدونا مشكورين؟
فأجاب : “يروى في ذلك بعض الآثار عن بعض الصحابة صلاة ركعتين قبل الدخول ، ولكن ليس فيها خبر يعتمد عليه من جهة الصحة ، فإذا صلى ركعتين كما فعل بعض السلف فلا بأس ، وإن لم يفعل فلا بأس ، والأمر في هذا واسع ، ولا أعلم في هذا سنةً صحيحة يعتمد عليها” انتهى .
“Pertanyaan : Mereka mengatakan bahwa ada shalat untuk suami, mereka menyebutkan sunnah atau sunnah pernikahan, yaitu sebelum bersetubuh dengan istri, mereka mengatakan : dikerjakan dua rakaat, kemudian bersetubuh, kami mohon faidahnya, terima kasih.
Jawaban : diriwayatkan dengan sejumlah atsar dari sebagian sahabat tentang shalat dua rakaat sebelum berkumpul dengan istri, akan tetapi tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan sandaran. Sehingga jika dia melakukan shalat dua rakaat tersebut sebagaimana yang dilakukan sebagian salaf maka tidak mengapa, dan jika tidak melakukannya maka tidak mengapa, terdapat kelonggaran dalam hal ini, dan aku tidak mengetahui sunnah yang shahih dalam hal ini yang dapat dijadikan sandaran.” ([64])
Salah satu riwayat dalam hal ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani :
Yaitu hadits Abu Sa’id maula Abu Usaid yang berkata : “Aku menikah saat aku menjadi budak, lalu aku mengundang beberapa sahabat Nabi ﷺ di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah, … lalu mereka mengajariku : jika istrimu masuk padamu maka shalatlah dua rakaat kemudian mintalah kepada Allah kebaikan yang datang padamu dan berlindunglah dari keburukannya, setelah itu maka urusanmu dan urusan istrimu…”([65])
Kesimpulan, yang nampak adalah tidak mengapa melakukan shalat sebelum berkumpul dengan istri, wallahu a’lam.
Kedua puluh enam: Shalat ketika memecahkan keperawanan istri
Syaikh Bakr Abu Zaid menyebutkannya termasuk hal-hal yang dibuat-buat dalam pernikahan. ([66])
Hal ini sangat berbeda dengan shalat dua rakaat yang dilakukan sebelum berkumpul dengan istri, karena disyariatkan bagi suami yang ingin mendatangi istrinya agar shalat dua rakaat bersamanya.
عن أبي وائل قال جاء رجل من بجيلة إلى عبد الله فقال إني قد تزوجت جارية بكرا وإني قد خشيت أن تفركني فقال عبد الله إن الإلف من الله وإن الفرك من الشيطان ليكره إليه ما أحل الله له فإذا أدخلت عليك فمرها فلتصل خلفك ركعتين قال الأعمش فذكرته لإبراهيم فقال قال عبد الله وقل اللهم بارك لي في أهلي وبارك لهم في اللهم ارزقني منهم وارزقهم مني اللهم اجمع بيننا ما جمعت إلى خير وفرق بيننا إذا فرقت إلى خير
Dari Abu Wa’il ia berkata : seorang dari Bajilah datang kepada Abdullah lantas berkata : Aku telah menikahi seorang gadis dan aku khawatir dia membenciku. Maka Abdullah berkata : Sesungguhnya keharmonisan itu datang dari Allah dan kebencian datang dari setan agar dia membenci sesuatu yang dihalalkan Allah untuknya, maka jika dia datang padamu, perintahkan agar dia shalat di belakangmu dua rakaat, Al-A’masy berkata : Aku ceritakan kepada Ibrahim, maka ia berkata : Abdullah pun berkata, dan bacalah :
اللهم بارك لي في أهلي وبارك لهم في اللهم ارزقني منهم وارزقهم مني اللهم اجمع بيننا ما جمعت إلى خير وفرق بيننا إذا فرقت إلى خير
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adab Az-Zafaf. ([67])
Kedua puluh tujuh: Shalat tasbih
Dasar dari sholat tasbih ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib:
” يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ، أَلَا أَمْنَحُكَ، أَلَا أَحْبُوكَ، أَلَا أَفْعَلُ لَكَ عَشْرَ خِصَالٍ، إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَقَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ وَخَطَأَهُ وَعَمْدَهُ وَصَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ وَسِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرُ خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ قُلْتَ وَأَنْتَ قَائِمٌ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُ، وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسَةٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً ”
“Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.” ([68])
Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya, sebagian mereka melemahkan hadits ini, dan sebagian lagi melemahkannya.
Diantara para ulama yang melemahkan hadits ini adalah:
- Abu Bakar Ibnul ‘Araby, ia berkata:
لَيْسَ فِيهَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا حَسَنٌ وَبَالَغَ بن الْجَوْزِيِّ فَذَكَرَهُ فِي الْمَوْضُوعَاتِ
“tidak ada hadits yang shohih maupun hasan yang menjelaskan tentangnya, dan Ibnul Juzy telah berlebihan dan memasukkannya ke dalam hadits-hadits maudhu’.” ([69])
- Berkata Abu Ja’far al‘Uqoily:
لَيْسَ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ حَدِيثٌ يَثْبُتُ
“tidak ada hadits yang shohih untuk shalat tasbih.” ([70])
- Ibnul Jauzy, beliau memasukkannya ke dalam hadits-hadits palsu. ([71])
- Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:
إِلَّا صَلَاةَ التَّسْبِيحِ، فَإِنَّ فِيهَا قَوْلَيْنِ لَهُمْ، وَأَظْهَرُ الْقَوْلَيْنِ أَنَّهَا كَذِبٌ
“….kecuali shalat tasbih, karena terdapat dua pendapat dalam masalah ini, dan yang paling kuat dari dua pendapat ini adalah bahwasanya shalat tasbih kedustaan.” ([72])
- Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarokfury
وَالْحَقُّ أَنَّ طرقه كلها ضعيفة وإن كان حديث بن عَبَّاسٍ يَقْرُبُ مِنْ شَرْطِ الْحَسَنِ إِلَّا أَنَّهُ شَاذٌّ لِشِدَّةِ الْفَرْدِيَّةِ فِيهِ وَعَدَمِ الْمُتَابِعِ وَالشَّاهِدِ مِنْ وَجْهٍ مُعْتَبَرٍ
“dan yang benar bahwa jalur-jakurnya semuanya lemah, walaupun hadits Ibnu Abbas lebih dekat kepada syarat hasan kecuali ia syadz, karena sanagt menyendirinya ia, dan tidak adanya riwayat yang menguatkan dari sisi yang diakui.” ([73])
- Terdapat riwayat dari imam Ahmad yang diriwayatkan oleh anaknya, beliau berkata:
سَمِعت أبي يَقُول لم تثبت عِنْدِي صَلَاة التَّسْبِيح وَقد اخْتلفُوا فِي إِسْنَاده لم يثبت عِنْدِي
“aku mendengar ayahku berkata: shalat tasbih menurutkan tidak shohih, dan para ulama telah berselisih dalam sanadnya, dan aku menganggap sanadnya tidak shohih.” ([74])
- An-Nawawi ketika menyebutkan beberapa ucapan ulama yang mengatakan mustahabnya shalat tasbih, beliau mengatakan:
وَفِي هَذَا الِاسْتِحْبَابِ نَظَرٌ لِأَنَّ حَدِيثَهَا ضَعِيفٌ وَفِيهَا تَغْيِيرٌ لِنَظْمِ الصَّلَاةِ الْمَعْرُوفِ فَيَنْبَغِي أَلَا يُفْعَلَ بِغَيْرِ حَدِيثٍ وَلَيْسَ حَدِيثُهَا بِثَابِتٍ وَهُوَ مَا رَوَاهُ ابْنُ عَبَّاسٍ
“dan dalam mustahabnya shalat tasbih ini perlu ditinjau, karena hadits-haditsnya lemah, didalamnya mengubah bentuk dari tata cara shalat yang sudah diketahui, maka selayaknya tidak dilakukan tanpa ada sandaran hadits, dan hadits shalat tasbih bukanlah hadits yang shohih, yaitu yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.” ([75])
Dan juga beliau menutup pembahasan shalat tasbih dengan membawakan perkataan-perkataan ulama yang melemahkannya. ([76])
Dan ulama-ulama yang menguatkannya:
- Ibnu hajar:
وَأَصَحُّ شَيْءٍ فِي فَضْلِ الصَّلَاةِ صَلَاةُ التَّسْبِيحِ
“dan yang paling shohih dalam keutamaan shalat adalah shalat tasbih.” ([77])
Dan juga beliau mengatakan dalam kitabnya Amaly al-adzkar fii fadhli sholaati at-tasbiih setelah membawakan hadits Ibnu Abbas diatas:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
“ini hadits yang hasan.” ([78])
- Al-Hafiz al-Mundziry
وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ طريق كَثِيرَةٍ وَعَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَأَمْثَلُهَا حَدِيثُ عِكْرِمَةَ هَذَا وَقَدْ صَحَّحَهُ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْآجُرِّيُّ وَشَيْخُنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ الرَّحِيمِ الْمِصْرِيُّ وَشَيْخُنَا الْحَافِظُ أَبُو الْحَسَنِ الْمَقْدِسِيُّ
Dan sungguh meriwayatkan hadits ini dari jalur yang banyak dan dari sekelompok sahabat, dan semisalnya hadits Ikrimah ini, dan sungguh telah menshohihkannya ulama yang banyak, diantara mereka al-Hafiz Abu Bakr Al-Ajurry dan gurunya Abu Muhammad Abdurrahim al-Mishry dan gurunya Abul Hasan Al-Maqdisy.”
Kemudian beliau menukilkan beberapa ucapan ulama, diantaranya:
-Abu Bakar bin Abu Dawud
وَقَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ لَيْسَ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَيْرُ هَذَا
“dan berkata Abu Bakar bin Abu Dawud: Aku mendengar ayahku berkata: tidak ada dalam permasalahan shalat tasbih sebuah hadits yang shahih kecuali ini.”
-Muslim Bin al-Hajjaj
وَقَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ رحمه الله تعالى لا يروى هَذَا الْحَدِيثِ إِسْنَادٌ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا يَعْنِي إسناد حديث عكرمة عن بن عَبَّاسٍ
“berkata Muslim bin Al-Hajjaj rahimahullah Ta’ala: tidak diriwayatkan sanad dalam hadits ini yang lebih baik dari ini, yaitu sanad Ikrimah dari Abbas.” ([79])
- Ibnul Madini:
فَهَذَا الْإِسْنَادُ مِنْ شَرْطِ الْحَسَنِ فَإِنَّ له شواهد تقويه
“sanadnya ini termasuk kedalam syarat hadits hasan, sesungguhnya ia memiliki penguat-penguat lain yang menguatkannya.” ([80])
- Ibnu Main dan an-Nasai:
لَا أَرَى بِهِ بَأْسًا
“aku memandang tidak mengapa.” ([81])
Namun penulis lebih condong dengan pendapat para Ulama yang mengatakan lemahnya hadits ini, disebabkan beberapa alasan:
- Tidak ada penukilan dari sahabat yang lain yang shohih bahwasanya tentang shalat tasbih ini.
- Tidak dikenal oleh para imam madzhab yang empat, sebagaimana yang disebutkan oleh imam Ahmad di atas, adapun dari yang lainnya maka tidak ada penukilannya sama sekali, seandainya ini disunnahkan tentunya akan ada penukilan dari mereka, adapun nukilan yang didapat dari sebagian ulama dari madzhab Syafi’iyyah maka ini adalah pilihan mereka, dan ini adalah salah satu yang dijadikan alasan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menolak shalat tasbih. Beliau berkata:
وَلِهَذَا لَمْ يَأْخُذْهَا أَحَدٌ مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، بَلْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَأَئِمَّةُ الصَّحَابَةِ كَرِهُوهَا وَطَعَنُوا فِي حَدِيثِهَا، وَأَمَّا مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ فَلَمْ يَسْمَعُوهَا بِالْكُلِّيَّةِ، وَمَنْ يَسْتَحِبُّهَا مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِمَا فَإِنَّمَا هُوَ اخْتِيَارٌ مِنْهُمْ، لَا نَقْلٌ عَنِ الْأَئِمَّةِ.
“Oleh karena itu tidak satupun dari para imama madzhab yang empat mengambilnya, bahkan Ahmad bin Hanbal dan para imam-imam sahabat membencinya dan menilai cacat haditsnya, dan adapun Malik, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’I, dan selain mereka maka tidak terdengar sama sekali, dan orang yang menilainya mustahab dari kalangan ulama Syafi’iyyah dan Ahmad dan selain mereka maka sesungguhnya ini adalah pilihan mereka, bukan nukilan dari imam mereka.” ([82])
- Dan juga sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi di atas, bahwa tata caranya menyelisihi tata cara shalat yang biasa diketahui dan diamalkan.
- Juga bilangan-bilangan yang disebutkan di atas, ketika diamalkan maka kemungkinan besar menyibukkan dirinya dari kekhusyu’an shalat.
Kedua puluh delapan: Shalat taubat dengan bentuk tertentu
Ketika bertaubat, disyariatkan untuk melakukan shalat dua rakaat dengan tata cara yang disyariatkan, sebagaimana syalat nafilah lainnya; berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan ahlus-sunan dari hadits Abu Bakar As-Shiddiq bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ bersabda :
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ َيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تعالى لِذَلِكَ الذَّنْبَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
“Tidaklah seorang melakukan dosa lantas berwudhu dengan baik kemudian shalat dua rakaat, kemudian memohon ampunan kepada Allah Ta’ala dari dosa tersebut, melainkan Allah mengampuninya”. ([83])
Adapun menambah-nambah sesuatu dalam shalat tersebut atau dengan tata cara tertentu yang tidak dikenal dalam tata cara shalat yang diajarkan Rasulullah, maka itu sebuah kemungkaran.
Di antara tata-cara yang disebutkan dalam beberapa kitab al-maudhu’at, bahwa orang yang melakukan dosa harus mandi pada malam senin setelah witir, lalu shalat 12 rakaat, setiap rakaat membaca al-fatihah dan Al-Kafirum satu kali, lalu Al-Ikhlas 10 kali, lalu berdiri dan shalat empat rakaat, salam, sujid, dan dalam sujud membaca ayat kursi satu kali, kemudian mengangkat kepalanya dan istighfar 100 kali, dan membaca لا حول ولا قوة إلا بالله 100 kali, dan pada keesokan harinya berpuasa, ketika berbuka shalat dua rakaat membaca Al-Fatihah dan Al-Ikhlas 50 kali dan membaca doa tertentu…
Berkata Ibnul Jauzi setelah menyebutkan di atas : “Ini adalah hadits palsu, Rasulullah tidak mengatakannya, tidak juga diriwayatkan oleh Abu Dzarr dan Zaid bin Wahb, dan dalam sanadnya banyak orang-orang yang tidak diketahui, dan ini dibuat-buat dan mengada-ada atas nama syariat.
Cara yang disebutkan di atas adalah palsu, tidak ada dasarnya dari syariat, suatu kedustaan. ([84])
Kedua puluh sembilan : Shalat hajat
Shalat hajah adalah shalat yang dilakukan oleh kebanyakan orang dikala mereka ditimpa kesempitan dan dalam kebutuhan yang sangat mendesak berupa perkara dunia maupun perkara agama, hal ini mereka lakukan dikarenakan banyak hadits-hadits yang menjelaskan akan keutamaannya atau dikarenakan taqlid kepada ulama yang membolehkannya, salah satu hadits yang paling terkenal yang dijadikan ;andasan dalam shalat hajah adalah yang dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa:
مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ، أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ، وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ لِيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الحَلِيمُ الكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيمِ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ”
“Barangsiapa yang memiliki keperluan kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam maka hendaknya dia berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian hendaknya dia shalat 2 rakaat kemudian memuji Allah, dan bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian membaca (terjemahnya):
“Tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Al-Halim Al-Karim, Maha Suci Allah Pemilik Arsy yang besar, segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, aku memohon kepadaMu apa-apa yang mendatangkan rahmatMu dan yang membawakan ampunanMu, dan aku memohon kepadaMu untuk mendapatkan setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap dosa, janganlah Engkau tinggalkan bagi ku dosa kecuali telah Engkau ampuni, dan jangan Engkau tinggalkan bagiku rasa gelisah kecuali Engkau beri jalan keluar, dan jangan Engkau tinggalkan bagiku keperluanku yang engkau ridhai kecuali Engkau tunaikan untukku, wahai Yang Maha Penyayang” ([85])
Akan tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sangatlah lemah, begitu juga hadits-hadits yang lain tidak ada satupun yang bisa dijadikan dalil akan bolehnya shalat hajah, Bahkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya “almaudhuat” (haidts-hadits palsu) ketika membicarakan hadits diatas beliau membawakan perkataan para ulama yang semua menjelaskan tidak bolehnya berhujjah dengan hadits diatas, berkata Imam At-Tirmidzi: ini ghorib, dan Fayid yaitu Abul waroqo dia lemah dalam hadits, berkata Imam Ahmad: Fayid ditinggal haditsnya,dan juga berkata Yahya: Fayid bukan orang yang tsiqoh. ([86])
Meskipun shalat hajat tidak ada dalilnya, namun merupakan kebiasaan Nabi jika menghadapi sesuatu maka Nabi segera shalat.
Hudzaifah radhiallahu ánhu berkata :
كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إذا حَزَبَهُ أمْرٌ صلَّى
“Adalah Nabi shallallahu álaihi wasallam jika ada perkara yang berat maka beliau shalat” ([87])
Allah juga berfirman
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS Al-Baqoroh : 45)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 153)
Namun tidak dikhususkan yang namanya shalat hajat, akan tetapi bisa shalat apa saja baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, dan bisa juga shalat sunnah muthlaq, dan tidak terikat dengan dua rakaát, tanpa membaca doa yang dikhususkan dalam hadits shalat hajat karena haditsnya dhoíf([88]).
Ketiga puluh : Shalat agar bisa melihat Nabi
Tidak sedikit kalangan sufi dan semisal mereka yang meyakini bahwa melihat Nabi dalam mimpi tidak dapat didapatkan kecuali dengan usaha dan praktik tertentu, misalnya dengan berbagai bentuk shalat atau dzikir tertentu.
Di antara shalat yang dibuat-buat beserta haditsnya adalah shalat dua rakaat pada malam jum’at, setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan Ayat Kursi satu kali, Surat Al-Ikhlas 25 kali, dan di akhir shalatnya membaca “ اللَهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا النَّبِيِّ الأُمِّي “ sebanyak seribu kali.
Jika shalat ini dilakukan, maka -sesuai keyakinan mereka- dia dapat melihat Nabi dalam mimpi, dan tidak akan tiba hari jum’at berikutnya melainkan mimpi itu terwujud. ([89])
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan di dalam sanadnya banyak orang yang tidak diketahui identitasnya. ([90])
Tata cara lainnya adalah sebagaimana dalam riwayat yang disandarkan secara dusta kepada Az-Zuhri bahwa beliau berkata : “Siapa yang mandi pada malam jum’at kemudian shalat dua rakaat, dengan membaca Al-Ikhlas seribu kali kemudian tidur dalam keadaan suci, ia akan melihat Nabi dalam mimpinya”. ([91])
Hadits yang shahih tentang mimpi melihat Rasulullah adalah hadits Abu Hurairah dalam as-Shahihain bahwa Rasulullah bersabda :
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِي
“Siapa yang melihatku dalam mimpi maka dia telah melihatku, karena setan tidak bisa meniru penampilanku”. ([92])
Hadits ini tidak ada hubungannya dengan shalat untuk melihat beliau dalam mimpi.
Ketiga puluh satu : Shalat syukur
Melakukan shalat dua rakaat ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bencana termasuk menyelisihi syariat, dan Syaikh Bakr Abu Zaid mengkategorikan termasuk suatu kebid’ahan. ([93]) ([94])
Sifat-sifat shalat syukur dan berbagai bentuknya, telah disebutkan oleh Al-Laknawi dalam kitab beliau yang berjudul “Al-Atsar Al-Marfu’ah fi Al-Akhbar Al-Maudhu’ah”, semuanya tidak memiliki dasar kecuali perbuatan sebagian orang sufi yang menjadikan agama sebagai permainan dan senda gurau.
Apakah ada perbuatan yang khusus dilakukan dalam bentuk rasa syukur?
Para ulama tidak menyebutkan dalam hal ini kecuali sujud syukur yang ditetapkan oleh Sunnah Shahihah dalam hadits Abdurrahman bin Auf. Syaikh Ibnu Baz berkata : “Aku tidak mengetahui dalil yang menunjukkan ‘shalat syukur’, tetapi yang ada adalah dalam sujud syukur.” ([95])
FOOTNOTE:
==============================
[1]) Majmu’ Fatawa 22/34
[2]) Majmu’ Fatawa 23/382
[3]) HR. Abu Dawud no 579, Nasa’I no 860, Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 592.
[4]) Iqtidha’ Shiratil Mustaqim 2/628
[5]) Lihat: Al-Kaafi jilid: 3 hal.159.
[6]) Lihat: ‘Aunul Ma’bud jilid: 3 hal.286.
[7]) Lihat: Majmu’ Fatawa wa maqaalat mutanawwi’ah, Ibn Baaz 12/363.
[8]) Fathul Bari 2/426
([11]) Fatawa Syaikhul Islam 23/413-414
([12]) Al-Fatawa 23/133, Iqtidha Shiratil Mustaqim 2/628
([14]) HR. Al-Baihaqy dalam kitabnya as-Sunanul Kubra no. 4505, berkata adz-Dzahaby: sanadnya kuat.
([15]) Al-Irwa Al-Ghalil 2/236
([16]) Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani karena jalan-jalan dan syawahidnya (Lihat Irwaa al-Gholiil 2/232-236)
([17]) Fatawa Lajnah Daimah 7/246-247 fatwa no : 10975
Hukum shalat tahiyyatul masjid sebelum shalat qobliah subuh
Asy-Syaikh Bin Baaz ditanya, “Apa hukum seseorang yang masuk masjid setelah terbit fajar, apakah ia shalat sunnah tahiyyatul masjid ataukah dia hanya cukup shalat qobliah subuh?”
Beliau menjawab,
الأفضل أن يكتفي بسنة الفجر، وتقوم مقام التحية، كما أن الفريضة مقام التحية، لو جاء وأقيمت الصلاة صلى معهم، وصارت الفريضة قائمة مقام تحية المسجد… فإن صلاهما صلى التحية ثم صلى سنة الفجر فلا حرج، ولكن ترك هذا أولى، الأولى والأفضل أنه يصلي سنة الفجر لأنها راتبة، ويكتفي بها عن صلاة التحية؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم كان يصلي بعد الفجر ركعتين فقط، ما كان يزيد على ركعتين بعد طلوع الفجر، وهي سنة الفجر، فالأفضل ألا يزيد على ركعتين، فإذا صلاهما بنية سنة الفجر كفتاه عن تحية المسجد، لكن لو صلى الراتبة في بيته ثم جاء إلى المسجد قبل أن تقام الصلاة فإنه يصلي تحية المسجد قبل أن يجلس لأنه حينئذ ليس عنده سنة الفجر، قد صلاها في بيته، فيصلي تحية المسجد ثم يجلس
“Yang afdhol adalah dia cukup shalat qobliah subuh, dan itu sudah menggantikan posisi shalat tahiyyatul masjid, sebagaimana shalat wajib telah menggantikan posisi tahiyyatul masjid. Jika ia datang dan telah diiqomathkan shalat maka ia shalat bersama jamaáh, dan jadilah shalat fardu menggantikan posisi tahiyyatul masjid…. Jika ia shalat kedua-duanya, yaitu ia shalat tahiyyatul masjid lalu shalat qobliah subuh maka tidak mengapa, akan tetapi meninggalkan tahiyyat lebih utama. Yang lebih utama dan lebih afdhol adalah (langsung) shalat qobliyah subuh dan itu sudah cukup mewakili shalat tahiyyatul masjid. Karena Rasulullah shallallahu álaihi wasallam selelah terbit fajar hanya shalat dua rakaát, beliau tidak menambah lebih dari dua rakát setelah terbit fajar, yaitu beliau hanya melaksanakan shalat qobliah subuh. Maka yang afdhol adalah seseorang tidak menambah lebih dari dua rakaát. Jika ia shalat dua rakaát dengan niat shalat qobliah subuh maka sudah mencukupkan untuk shalat tahiyyatul masjid.
Akan tetapi jika ia shalat qobliah di rumah lalu ia ke masjid sebelum iqomat maka ia shalat tahiyaatul masjid sebelum ia duduk, karena ketika itu ia tidak disyariátkan shalat qobliah subuh karena sudah ia lakukan di rumah, maka ia shalat tahiyyatul masjid lalu ia duduk” (Fataawaa Nuur ála ad-Darb 2/287)
([18]) Al-Qaulul Mubin fii Akhtha’ Al-Mushallin hlm. 201
([19]) HR. Muslim no 710, Abu Dawud no 1266, Tirmidzi no 421, Ibnu Majah no 1151 dan Nasa’I no 865.
([21]) As-Sailul Jarrar 1/267, Al-Muhalla 3/143 dan setelahnya
([22]) HR. Bukhari no 663 dan Muslim no 1683
([24]) Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 5/181
([26]) Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Rajab 2/133 cet. Maktabah Al-Ghuraba Al-Atsariyah
[27]) Disebutkan oleh Al-Laknawi dalam Al-Atsar Al-Marfu’ah hlm. 116
[28]) Faidhul Qadir, Al-Munawi 2/38
[29]) Fawaid Haditsiyah, Ibnul Qayyim hlm. 115
([30]) Fatawa Lajnah 11/211 no : 7894
([31]) Al-Ba’its fi Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits hlm. 124
([32]) Al-Bida’ wa An-Nahyu ‘Anha, Ibnu Waddah hlm. 84
[33]) Tafsir Al-Qurthubi 16/128
[34]) Majmu’ Fatawa 23/122 cet. Mujamma’ Malik Fahd.
[35]) Al-Atsar Al-Marfu’ah hlm. 115
[36]) Dinukil melalui kitab At-Tankit wa Al-Ifadah fi Takhrij Ahadits Khatimati Sifri As-Sa’adah, oleh Ibnu Himmat Ad-Dimasyqi hlm. 97, cet. Dar Al-Ma’mun li At-Turats.
[37]) HR. Thabrani dalam Al-Ausath no 159, Silsilah Ahadits Dhaifah no: 520, 5163
[38]) Zadul Ma’ad 2/247
[39]) Fatawa Lajnah Daimah 8/170
[40]) Lihat: Al-Qaulul Mubin fii Akhthaa’ul Mushollin hal.422.
[41]) HR. Bukhari no. 1431.
[42]) Lihat: Subulussalam jilid:2 hal.114.
[43]) Lihat: Fatawa Al-Lajnah jilid:8 hal.304.
[44]) Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at 2/123, beliau berkata : Ini adalah hadits palsu.
[45]) Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Maudhu’at 2/202, beliau berkata : hadits ini tidak diragukan kepalsuannya oleh setiap orang berakal sehat.
[46]) Al-Atsar Al-Marfu’ah, hlm. 8
[47]) Fatawa Lajnah 2/496-497 no : 1619
([48]) Lihat: Majmu’ Al-Fatawa jilid:23 hal.132-134, Syarhul Muhaddzab jilid:4 hal.56.
([49]) Lihat: As-Shalawat Al-Mubtada’ah hal.314.
([50]) Silsilah Ahadits Dhaifah no : 372. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk beribadah dengannya, sehingga ucapan Imam Nawawi “sehingga hal itu disunnahkan” setelah menjelaskan kelemahannya tidaklah tepat. (Hajjatun Nabi hlm. 105)
[51]) Silsilah Ahadits Dhaifah 1/551
[52]) Hasyiah Ibnu Abidin 2/275 cet. Dar Al-Kutub Al-Alamiyah
[53]) Silsilah Ahadits Dhaifah 3/156 no hadits : 1048
[54]) HR. Muslim no: 2708
[55]) Al-Majmu’ 3/8 dan Al-Ba’its fi Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits, oleh Abu Syamah hlm. 210
[56]) Majmu’ Fatawa 26/171 dan 22/238
[57]) Lihat: Al-Majmu’ jilid:8 hal.276, Kassyaful Qina’ jilid:2 hal.290, Raddul Muhtar jilid:2 hal.675.
[58]) Lihat: Shahih Ibnu Khuzaimah no.1260 dan Al-Albani berkata: sanadnya dho’if disebutkan dalam Ad-Dho’ifah no.1047.
[59]) Lihat: Faidhul Qadir (6923).
[60]) Lihat: As-Shalawat Al-Mubtada’ah hal.175.
[61]) Hasiyah Ibnu Abidin 2/473 cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
([62]) http://shiaonlinelibrary.com/الكتب/1369_المجتنى-من-دعاء-المجتبى-السيد-ابن-طاووس/الصفحة_100
[63])Hasiyah As-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaj Al-Haitami 2/260 cet. Darul Fikr.
[64])http://www.binbaz.org.sa/mat/15590
[65]) Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dan disandarkan kepada Ibnu Abi Syaibah dengan Sanad Shahih dan beliau menyebutkan dalam bab ini sejumlah atsar lainnya dalam kitab beliau Adab Az-Zafaf hlm. 94
[66]) Tashih Ad-Du’a hlm. 527
[67])Mushannaf Abdur Razzaq no 10469, Adab Az-Zafaf hlm. 958
[68]) Sunan Ibn Majah 1/443 no. 1378
[69]) Tuhfatul Ahwadzi 2/488
[70]) Tuhfatul ahwadzi 2/487-488
[71]) Lihat: Al-Maudhu’at 2/143
[72]) Minhaj as-sunnah an-nabawiyyah 7/434
[73]) Tuhfatul ahwadzi 2/488
[74]) Masailul Imam Ahmad bi Riwayati Ibnihi Abdullah 1/89
[75]) Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab 4/54
[76]) Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab 4/55
[77]) At-Talkhis Al-Habir 2/14
[78]) Amaly Al-Adzkar Fii Fadhli Sholaati At-Tasbiih 1/12
[79]) Tuhfatul ahwadzi 2/487
[80]) Tuhfatul ahwadzi 2/488
[81]) Tuhfatul ahwadzi 2/488
[82]) Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah 7/434
[83]) HR. Ahmad 1/179, Abu Dawud no 1521, Tirmidzi no 406 dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 1361
[84]) Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi 2/134
([85]) HR. At-Tirmidzi no. 476
([86]) Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi 2/140
([87]) Shahih Sunan Abi Daud no 1192
([88]) Silahkan dengar fatwa al-Utsaimin di https://www.youtube.com/watch?v=3UAoWgvFLJ0 dan Asy-Syaikh Kholid al-Mushlih di https://www.youtube.com/watch?v=vBdrYV8P3is
([91]) Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at 2/138, lalu beliau mengomentari : dan Muhammad bin Ukkasyah adalah salah satu manusia yang paling pendusta.
[92]) HR. Bukhari no : 6994 dan Muslim no : 2266.
[93]) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 11/389
[94]) At-Tahdits bimaa qiila laa yasihhu fiihi hadits, Bakr Abu Zaid hlm. 73