Umroh
Para jamaáh haji Indonesia pada umumnya melakukan haji tamattu’([1]) yaitu umroh terlebih dahulu di bulan-bulan haji (syawwal, dzulqo’dah, dan dzulhijjah) setelah itu bertahallul lalu menunggu tanggal 8 dzulhijjah untuk berihram lagi untuk berhaji.
Maka berikut ini tata cara umroh secara praktis :
Pada umroh ada 4 kegiatan (1) ihram di miqot, (2) Thowaf di ka’bah, (3) saí, dan (4) menggundul atau memangkas pendek rambut kepala.
([1]) Ada dua jenis model haji yang lain, yaitu (1) haji ifrood dan (2) haji qiroon.
Haji ifrood adalah seorang tatkala di bulan-bulan haji begitu melewati miqot langsung berihrom untuk haji, dan dia tidak melaksanakan umroh. Dan dia tidak bertahallul (keluar dari ihrom) kecuali tanggal 10 dzulhijjah. Orang yang haji ifrod tidak berkewajiban menyembelih hewan al-Hadyu.
Adapun haji qiroon maka pelaksanaannya persis seperti haji ifrod, hanya saja ia dengan sekali nusuk meniatkan untuk umroh dan haji sekaligus, dengan demikian ia wajib untuk menyembelih hewan al-Hadyu sebagaimana orang yang melaksanakan haji tamattu’.