Berhaji Dengan Harta yang Halal
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Sesungguhnya Allah hanya menerima ibadah dari biaya yang Halal. Nabi shallallahu álaihi wasallam bersabda :
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah maha baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik pula” (HR Muslim no 1015)
Karenanya Allah berfirman :
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
“Berbekalah (tatkala berhaji), sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah ketakwaan” (QS Al-Baqoroh : 197)
Jika seorang berhaji dengan harta atau penghasilan yang haram -seperti hasil riba, hasil judi, hasil menipu dan menzolimi orang lain, dan yang semisalnya- maka hajinya adalah sah dan kwajiban hajinya sudah gugur, hanya saja ia tidak mendapatkan pahala.
An-Nawawi berkata :
إَذَا حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ أَوْ رَاكِبًا دَابَّةً مَغْصُوْبَةً أَثِمَ وَصَحَّ حَجُّهُ وَأَجْزَأَهُ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ وَالْعَبَدَرِي وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ
“Jika ia haji dengan harta yang haram atau menunggangi tunggangan hasil merampas, maka ia berdosa, dan hajinya sah dan sudah mencukupi (yaitu kewajiban hajinya sudah gugur-pent) menurut kami. Ini juga pendapat Abu Hanifah, Malik, al-‘Abdari, dan pendapat mayoritas ahli fikih” (Al-Majmuu’, An-Nawawi 7/62). Hal ini karena Allah tidak menerima kecuali yang baik.
Dalam suatu hadits yang dhoíf (lemah) :
مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ فَقَالَ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، فَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: «لاَ لَبَّيْكَ وَلاَ سَعْدَيْكَ وَحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ
“Barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, lalu ia berkata, “Labbaik Allahumma labbaik”, maka Allah berkata, “Tidak ada Labbaik bagimu, dan tidak ada sa’daik bagimu, hajimu tertolak” (Lihat Majma’ Az-Zawaaid, Al-Haitsami 10/522, Al-Maqooshid al-Hasanah, As-Sakhowi no 57, Jamiúl Úluum wal Hikam, Ibnu Rojab 1/262, dan Silsilah Ad-Dho’ifah, Al-Albani no 1091)
Karenanya seseorang hendaknya berusaha memilih hartanya yang halal untuk melaksanakan hajinya, agar hajinya diterima oleh Allah dan menjadi haji yang mabrur.
Artikel ini penggalan dari Buku Bekal Haji dan Umrah Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.