Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat
Diantara perkara yang dimakruhkan di dalam shalat adalah membiarkan kain baju atau sorban terjuntai hingga tanah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ
Sesungguhnya Rasulullah melarang As-Sadl di dalam shalat dan seseorang yang menutupi mulutnya. ([3])
- Menutupkan sesuatu pada bagian mulut([4])
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas.
- Melakukan sesuatu yang sia-sia selain gerakan shalat
Melakukan segala hal sia-sia yang dapat menyibukkan gerakan-gerakan shalat dan menghilangkan kekhusyuan di dalamnya adalah makruh. ([5]) Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abdurrahman Al-Mu’awiy berkata:
رَآنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ نَهَانِي فَقَالَ: اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ، فَقُلْتُ: وَكَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ؟ قَالَ: «كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
Abdullah bin Umar melihatku menggerak-gerakan kerikil ketika shalat. Ketika selesai beliau menahanku seraya berkata: kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah ketika shalat. Lalu aku berkata: bagaimana Rasulullah mengerjakan shalat? Beliau berkata: Beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya ketika shalat, menggenggam jari jemarinya, mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya. ([6])
- Menolehkan pandangan ketika shalat([7])
Berdasarkan hadits ‘Aisyah berkata:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التِفَاتِ الرَّجُلِ فِي الصَّلاَةِ، فَقَالَ هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ
Aku bertanya kepada Nabi tentang seorang lelaki yang menolehkan pandangannya ketika shalat. Maka beliau bersabda: itu adalah sambaran cepat yang dicuri oleh setan dari shalat seorang dari kalian. ([8])
- Shalat dengan menghadap kepada sesuatu yang dapat melalaikan dari shalat([9])
Berdasarkan hadits Aisyah,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ ([10]) لَهَا أَعْلاَمٌ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ ([11]) أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Sesungguhnya Nabi shalat mengenakan baju hitam persegi yang memiliki garis-garis, lalu beliau melihat ke garis-garis tersebut. Ketika beliau selesai shalat dan beranjak darinya, beliau berkata: Bawalah bajuku ini kepada Abu jahm. Dan bawakan aku baju tebal yang tidak ada garis-garisnya, karena sesungguhnya baju tadi melalaikanku dari shalat. ([12])
Kemudian dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa kain tipis milik ‘Aisyah menjadi penutup sisi rumahnya (gorden). Lalu Nabi bersabda:
أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي
Singkirkanlah kain ini dari kita, sesungguhnya gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku. ([13])
- Mendirikan shalat ketika makanan telah dihidangkan([14])
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Tidak sempurna shalat ketika makanan dihidangkan atau ketika seseorang menahan buang air besar atau air kecil. ([15])
Begitu juga dalam hadits lain, diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata:
إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ
Jika telah dihidangkan makan malam kepada salah seorang diantara kalian, sedangkan shalat telah didirikan, maka dahulukanlah dengan makan dan jangan terburu-buru hingga dia selesai makan. ([16])
Demikian pula hadits dari Ibnu Umar bahwa
يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ، وَتُقَامُ الصَّلاَةُ، فَلاَ يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ، وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإِمَامِ
makanan dihidangkan di hadapannya, sedangkan shalat telah didirikan, lalu beliau tidak mendatanginya hingga beliau selesai makan, padahal beliau benar-benar mendengar bacaan imam shalat (ketika sedang makan). ([17])
Berdasarkan hadits di atas, para ulama juga memakruhkan bagi seseorang yang diinfus, sedangkan shalat telah didirikan. ([18])
- Membaca Al-Qur’an ketika ruku’ maupun sujud
Rasulullah tidak mengajarkan untuk membaca Al-Qur’an ketika seseorang ruku’ ataupun sujud dalam shalat. ([19]) Berdasarkan hadits ‘Ali bin Abu Thalib, berkata:
نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ
Rasulullah melarangku membaca Al-Qur’an ketika ruku’ atau sujud. ([20])
Kemudian hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Nabi bersabda:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
Ketahuilah bahwa aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ ataupun sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah Rabb azza wa jalla. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, hingga pantas jika dikabulkan untukmu. ([21])
- Tidak khusyu’ ketika shalat
Termasuk hal yang dimakruhkan ketika shalat adalah tidak khusyu’ ketika shalat, hati terlalu sibuk dengan urusan-urusan dunia atau memikirkan hal-hal di luar shalat. ([22])
- Mengalihkan pandangan ke atas ketika shalat
Dimakruhkan bagi orang yang shalat mengarahkan pandangan ke atas. ([23]) Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, berkata: Rasulullah bersabda:
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ»، فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ، حَتَّى قَالَ: «لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُم
Kenapa orang-orang mengarahkan pandangannya ke langit ketika mereka sedang shalat. Lalu suara beliau semakin semakin tinggi, hingga bersabda: Hendaknya mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka. ([24])
- Meletakkan kedua tangan di pinggang ketika shalat([25])
Berdasarkan hadits Abu Hurairah
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا([26])
Sesungguhnya Nabi melarang seseorang shalat dengan meletakkan kedua tangannya di pinggang. ([27])
Diantara sebab perbuatan tersebut dimakruhkan adalah karena menyelisihi sunnah Nabi ketika shalat yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. ([28])
- Menjalin jari jemari ketika shalat
Dimakruhkan menjalin jari jemari ketika shalat. ([29]) Berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ يُرِيدُ الصَّلَاةَ، فَهُوَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ، فَلَا تَقُولُوا هَكَذَا يَعْنِي: يُشَبِّكُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
Barang siapa berwudhu, kemudian keluar hendak mendirikan shalat, maka dia (dicatat) senantiasa dalam keadaan shalat hingga dia kembali ke rumahnya. Hendaknya kalian tidak mengatakan seperti ini, maksudnya: menjalin antara jari jemarinya. ([30])
Disebutkan riwayat dari Ibnu Umar tentang seseorang yang shalat dengan menjalin jari-jemarinya, maka beliau berkata:
تِلْكَ صَلَاةُ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
Itu merupakan shalat dari golongan orang-orang yang dimurkai oleh Allah (yaitu yahudi). ([31])
Jika menyalin jari jemari tatkala menuju masjid untuk shalat adalah dilarang, maka bagaimana lagi jika sedang shalat. Adapun hikmahnya maka sebagian ulama memandang ini adalah perbuatan sia-sia yang tidak layak bagi orang yang hendak melakukan shalat ([32])
Kondisi menyalin jari-jemari ada 3 kondisi([33]) :
Pertama : Menyalin jari-jemari ketika keluar rumah hingga akan shalat, maka ini hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas.
Kedua : Menyalin jari-jemari ketika sedang shalat, maka ini lebih utama untuk makruh.
Ketiga : Menyalin jari-jemari setelah shalat, meskipun masih dalam masjid, maka ini tidaklah mengapa, karena shalat telah selesai. Berdasarkan Hadits Abu Hurairah (yang dikenal dengan hadits Dzulyadain), beliau berkata :
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلاَتَيِ العَشِيِّ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي المَسْجِدِ، فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأَنَّهُ غَضْبَانُ، وَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى، وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَوَضَعَ خَدَّهُ الأَيْمَنَ عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ اليُسْرَى، وَخَرَجَتِ السَّرَعَانُ مِنْ أَبْوَابِ المَسْجِدِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ؟ …
”Rasulullah mengimami kami salah satu sholat siang (yaitu sholat dzuhur atau ashar -pen), maka beliau mengimami kami dua raka’at kemudian salam, lalu Rasulullah berdiri menuju sebuah kayu yang melintang di dalam masjid. Kemudian beliau bersandar diatasnya seakan-akan beliau sedang murka. Rasulullah meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya dan beliau menjalin jari jemarinya dan meletakkan pipi kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya. Orang-orang yang tergesa-gesa keluar dari pintu-pintu masjid dan mereka berkata: ”Apakah shalatnya diqoshor”….([34])
- Meludah ke arah qiblat atau arah Yaman ketika shalat.
Dimakruhkan bagi seseorang meludah ke arah qiblat atau ke arah Yaman ketika shalat. ([35]) Berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah melihat bekas ludah di dinding masjid, lalu beliau mengambil tongkat dan mengeriknya seraya bersada:
إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ اليُسْرَى
Apabila salah seorang diantara kalian meludah, maka jangan meludah ke hadapan wajahnya, dan juga arah kanannya. Namun, hendaknya meludah ke arah kirinya atau ke bawah kaki kirinya. ([36])
- Menyingsingkan lengan baju atau celana dan mengikat rambut ketika shalat
Dimakruhkan bagi orang yang shalat melipat lengan bajunya atau celananya atau menahan rambutnya yang panjang. ([37]) Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
أُمِرَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ، وَلاَ يَكُفَّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا
Nabi diperintahkan untuk sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, dan tidak menahan rambut ataupun baju ([38])
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Beliau melihat Abdullah bin Al-Harits shalat sedangkan rambutnya dikepang (dipilin) bagian belakangnya. lalu beliau berdiri dan melepaskannya. Ketika selesai dari shalat, dia menemui Ibnu Abbas, seraya berkata: Ada apa engkau dengan rambutku? Lalu beliau berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya seperti (yang kamu lakukan) ini, seperti orang yang shalat dalam keadaan maktuf([39]).([40])
An-Nawawi berkata :
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ وَثَوْبُهُ مُشَمَّرٌ أَوْ كُمُّهُ أَوْ نَحْوُهُ أَوْ رَأْسُهُ مَعْقُوصٌ أَوْ مَرْدُودٌ شَعْرُهُ تَحْتَ عِمَامَتِهِ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ فَلَوْ صَلَّى كَذَلِكَ فَقَدْ أَسَاءَ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ
“Para ulama telah sepakat akan larangan orang yang shalat dalam kondisi bajunya dilipat atau lengannya dilipat atau yang semisalnya, atau kepalanya dikepang/dipilin, atau rambutnya (yang panjang/terurai) ditahan di bawah sorbannya atau yang semisalnya. Ini semua dilarang dengan kesepakatan para ulama, dan hukumnya adalah makruh tanziih. Jika ia shalat dalam kondisi demikian maka ia telah buruk dalam shalatnya namun tetap sah shalatnya” ([41])
Hikmahnya yaitu agar seseorang tetap membiarkan rambutnya dan bajunya ikut sujud bersamanya meskipun menyentuh tanah, dan tidak perlu ditahan-tahan.
Adapun wanita maka tidak mengapa shalat sambil mengikat rambutnya, karena asalnya wanita memang dituntut untuk tertutup dengan jilbabnya, demikian juga rambutnya tertutup dengan jilbab. Selain itu sulit bagi wanita merasa gerah jika rambutnya dilepas kepangnya, dan sulit untuk melepaskan kepangan rambutnya. Karenanya wanita diberi keringanan ketika mandi wajib untuk tidak membuka kepangannya([42]).
FOOTNOTE:
([1]) Lihat pembahasan tentang hal-hal yang makruh dalam shalat di : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 27/102.
([2]) Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai definisi dari As-Sadl, sebagaimana berikut:
- Hanafiyyah: yaitu menjulurkan baju atau pakaian tanpa mengenakannya di luar kebiasaannya. Al-Karkhi menjelaskan, maksudnya adalah seseorang menggantungkan bajunya di bagian kepalanya atau bahunya tanpa mengenakannya dan membiarkan ujung-ujungnya tergantung. Perbuatan tersebut dimakruhkan karena apabila dia tidak mengenakan celana, besar kemungkinan dapat menyingkap auratnya saat ruku’ ataupun sujud. Disamping itu, perbuatan merupakan kebiasaan ahli kitab. (Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasani 1/218,219).
- Syafi’iyyah: yaitu menjulurkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Menurut mereka, perbuatan ini jika dilakukan karena sombong, maka hal ini diharamkan bagi siapapun ketika shalat maupun di luar shalat. Adapun jika tidak karena sombong, maka hal itu dimakruhkan. (At-Tahdzib Li Al-Farra’ 2/141 dan Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/176)
- Hanabilah: yaitu menjulurkan ujung baju di kedua bahunya, namun tidak meletakkan salah satu ujungnya di atas bahu yang lain. Dikatakan: mengenakan kain di bagian atas kepalanya dan menjulurkan ujungnya ke belakang punggungnya (Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/418 dan Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 1/275).
([3]) H.R. Abu Dawud no.643 dan Ibnu Khuzaimah no.918, dan dihasankan oleh Al-Albani.
([4]) Adapun sebab dilarangnya hal tersebut maka para ulama berbeda pendapat, sebagaimana berikut
- Hanafiyyah mengatakan sebab dimakruhkannya adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang majusi dalam ibadahnya menyembah api. Kecuali jika tujuannya untuk menghindari ketika seseorang menguap di dalam shalat, maka hal itu dibolehkan. (Al-Mabsuth Li As-Sarakhsiy 1/31dan Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasani 1/216)
- Malikiyyah mengatakan dimakruhkan bagi seseorang menutupi sebagian wajahnya dengan kain atau sejenisnya ketika shalat atau menutupi bagian bawah bibirnya. Karena hal itu merupakan perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan dalam beragama) dan sama sekali tidak diajarkan dalam oleh syari’at. (Syarh Mukhtashar Al-Khalil Li Al-Kharsyi 1/250)
- Syafi’iyyah: dimakruhkan bagi seseorang menutupi wajahnya ketika shalat, berdasarkan hadits di atas. Begitu pula halnya bagi perempuan, dikarenakan wajah perempuan bukan termasuk aurat sebagaimana kaum laki-laki. Kecuali jika seseorang melakukan itu untuk mengantisipasi apabila dia menguap pada saat pertengahan shalat, maka disunnahkan untuk menutupkan tangannya pada mulutnya saat menguap. (Lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/179)
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy berkata: bahwa Rasulullah bersabda:
إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
Apabila salah satu dari kalian menguap, hendaklah menutupkan tangannya pada mulutnya, karena (jika tidak ditutup) maka setan akan masuk. (H.R. Muslim no.2995)
- Hanabilah: dimakruhkan bagi seserang menutupi wajahnya atau mulutnya dengan sesuatu seperti kain dan semisalnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya. (Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/419)
([5]) Al-Mughni Li Ibni Qudamah 2/9, Al-Istidzkar Li Ibn Abdil Barr 1/477 dan At-Taju Wa Al-Iklil Li Al-Mawaq 2/264.
([7]) Berdasarkan ijma’ ulama (Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 2/313, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/314, Fathul Bari Li Ibni Hajar 2/234).
([9]) Sesuai dengan kesepakatan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyyah dan Hanabillah (Fathul Qadir li Al-Kamal bin Al-Humam 1/658, At-Taju wa Al-Iklil Li Al-Mawaq 1/544-551, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/251 dan Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 2/366).
([10]) pakaian persegi berwarna hitam (Fathul Bari Li Ibni Hajar 1/483).
([11]) pakaian tebal polos tidak ada corak sedikitpun (Fathul Bari Li Ibni Hajar 1/483).
([14]) Perbuatan seperti ini dimakruhkan, sebagaimana kesepakatan empat madzhab, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. (Fathul Qadir Li Al-Kamal bin Al-Humam 1/418, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah Li Ibn Juzai 1/39, Mughni Al-Muhtaj Li As-Syirbiniy 1/202 dan Al-Mughni Li Ibni Qudamah 1/450)
([16]) H.R. Bukhari no.673 dan Muslim no.559.
([18]) Sebagaimana kesepakatan madzhab empat, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. (Tabyinul haqaiq Li Az-Zaila’I 1/164, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah Li Ibn Juzai 1/39, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 4/105, Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 2/296 dan Al-Inshaf Li Al-Mardawiy 2/92)
([19]) Menurut ijma’ ulama, sebagaimana telag dinukilkan oleh Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 1/431) begitu pula Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Ulama bersepakat dimakruhkannya membaca Al-Qur’an di dalam ruku’ dan sujud” (Majmu’ Al-Fatawa 23/58).
([22]) Menurut ijma’ ulama’ sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Hazm, An-Nawawi dan Ibnu Taimiyyah. (Maratibul Ijma’ Li Ibni Hazm hal.29, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 4/102 dan Majmu’ Al-Fatawa Li Ibni Taimiyyah 7/132-133)
([23]) Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama dan empat madzhab, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. (Tabyinul Haqaiq Li Az-Zaila’i 1/163, Mawahibul Jalil Li Al-Hatthabiy 2/261, Tuhfatul Muhtaj Li Al-Haitamiy 2/161, Al-Mughni Li Ibni Qudamah 2/8 dan Syarh Shahih Al-Bukhari Li Ibni Batthal 2/364)
Sebagian ulama mengharamkan perkara tersebut, seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah (Al-Muhalla Li Ibni Hazm 2/330 dan Majmu’ Al-Fatawa Li Ibni Taimiyyah 22/559). Mereka berdalil dengan dalil yang sama. Sisi pendalilannya adalah pada ancaman dalam redaksi hadits terakhir dan hal itu menunjukkan akan keharaman perkara tersebut (Nailul Authar Li As-Syaukani 2/221).
([25]) Menurut kesepakatan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah (Tabyinul Haqaiq Li Az-Zaila’I 1/162, Mawahibul Jalil Li Al-Hatthabi 2/262, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 4/97 dan Hanabilah Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 1/372).
([26]) Ada beberapa pendapat tentang makna hadits ini, akan tetapi pendapat yang paling kuat maksudnya adalah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Sirin yaitu seseorang meletakkan tangannya pada pinggangnya ketika shalat (Lihat: Fathul Bari Li Ibni Hajar 3/89, lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 5/36).
([28]) Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasani 1/215.
([29]) Menurut kesepakatan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah (Tabyinul Haqaiq Li Az-Zaila’I 1/162, Mawahibul Jalil Li Al-Hatthabi 2/261, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 4/105 dan Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 1/372).
([30]) H.R. Ad-Darimiy no.1446, Ibnu Khuzaimah no.446 dan At-Thabaraniy no.838.
([31]) H.R. Abu Dawud no 993 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([32]) Lihat penjelasan Asy-Syaukani tentang khilaf ulama mengenai hikmah dilarangnya menjalin jari-jemari di Nailul Authoor 2/486-387
([33]) Lihat penjelasan Asy-Syaikh Saád al-Khotslaan di https://saadalkhathlan.com/2187
([34]) HR. Bukhori no. 482, lihat haditsnya selengkapnya di pembahasan sujud sahwi.
([35]) Sebagaimana kesepakatan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah (Hasyiyah At-Thahthawiy hal.236, At-Taju Wal Iklil Li Al-Mawaq 6/14, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 4/100 dan Al-Inshaf Li Al-Mawardiy 2/375).
([37]) Menurut kesepakatan ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah (Fathul Bari Li Ibni Rajab 5/219, Syarh Mukhtashar Khalil Li Al-Kharsyiy 1/250, Mughni Al-Muhtaj Li As-Syirbiniy 1/201, Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 1/372, Al-KAfi Li Ibni Qudamah 1/285).
([39]) Artinya rambutnya terikat dan berada di bawah imamahnya (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim 4/209).
([41]) Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/209
([42]) Lihat Nailul Authoor 2/392, dan ini adalah pendapat al-Ghozali (lihat al-Ihyaa 1/156), al-Írooqi, az-Zarkasyi, dan Zakriya al-Anshoori (lihat Asna al-Matholib 1/163)