95. قَالَ مَا مَكَّنِّى فِيهِ رَبِّى خَيْرٌ فَأَعِينُونِى بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا
qāla mā makkannī fīhi rabbī khairun fa a’īnụnī biquwwatin aj’al bainakum wa bainahum radmā
95. Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka.
Tafsir :
Jadi, seorang penguasa yang benar harusnya seperti sifat Dzulqarnain. Jika ia telah diberikan kecukupan maka tidak perlu mencari imbalan dunia lagi. Tetapi sebagian orang tidak pernah merasa puas dengan harta yang dia miliki.
«لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ ذَهَبٍ لَأَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ ثَالِثٌ »
“Sekiranya anak Adam memiliki dua bukit emas, niscaya ia akan mengharapkan yang ketiga” ([1])
Selama masih ada nyawanya dia akan terus mencari lembah-lembah emas lainnya.
Ayat ini menggambarkan bagaimana model seorang pemimpin yang cerdas, yaitu jika ada masalah dengan daerah kekuasaannya maka dia tidak memanjakan masyarakatnya dengan mengatakan “Tenang, saya akan urus”, akan tetapi pemimpin yang cerdas adalah pemimpin yang mengajak masyarakat untuk bekerja sama menyelesaikan masalah mereka, meskipun sebenarnya dia mampu untuk menghadapi masalah tersebut. Hal ini tidak lain agar masyarakat juga merasa bertanggungjawab dengan permasalahan mereka. Begitu pula ketika ada permasalahan dalam keluarga, jika ada masalah dengan anak kita maka jangan kita mengatakan “Tenang, biar ayah yang urus”, akan tetapi hendaknya kita berusaha agar dia juga ikut serta, sehingga dia ikut merasakan kesulitan, dan dia bisa belajar tentang bagaimana cara mengatasi kesulitan tersebut. Inilah yang dilakukan oleh Dzulqarnain, ketika kaum yang dia temui menawarkan upah kepadanya untuk membangunkan benteng yang memisahkan antara mereka dengan Ya’juj dan Ma’juj, maka Dzulqarnain mengatakan bahwa dia tidak butuh upah dari mereka, namun yang diminta oleh Dzulqarnain adalah bantuan kekuatan dari kaum tersebut, dan mereka pun akhirnya setuju.
________________
Footnote :
([1]) HR. At-Tirmidzi no. 2337 dan dishohihkan oleh Al-Albani