18. وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ ٱلْيَمِينِ وَذَاتَ ٱلشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُم بَٰسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِٱلْوَصِيدِ ۚ لَوِ ٱطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا
wa taḥsabuhum aiqāẓaw wa hum ruqụduw wa nuqallibuhum żātal-yamīni wa żātasy-syimāli wa kalbuhum bāsiṭun żirā’aihi bil-waṣīd, lawiṭṭala’ta ‘alaihim lawallaita min-hum firāraw wa lamuli`ta min-hum ru’bā
18. Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.
Tafsir :
Pada ayat ini Allah menjelaskan bagaimana Allah menjaga mereka dan juga ini merupakan jawaban dari doa mereka: وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا “…dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)”. Allah kabulkan permintaan mereka dan Allah jaga mereka dengan sedemikian rupa. Yaitu dengan memberi sedikit cahaya yang bisa masuk ke tempat tersebut agar tidak rusak. Allah pun tutup telinga mereka sehingga tidak bisa mendengar dan tertidur dengan nyaman, lalu ketika mereka tidur Allah pun membolak-balikkan tubuh mereka. Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang selama ratusan tahun hanya tidur di satu sisi maka akan berbahaya bagi jasadnya, karena darah hanya berkumpul di salah satu sisi, atau tertutup debu dan tanah jika tidak bergerak sama sekali. Sehingga dengan bergeraknya mereka dengan dibolak-balik maka hal-hal tersebut tidak akan terjadi([1]). Meskipun pada asalnya Allah Maha Mampu untuk membuat mereka tertidur tanpa hal itu semua, namun Allah memiliki Sunnatullah yang berlaku, yaitu adanya sebab-akibat, meskipun akibatnya Allah pula yang menentukan, namun hukum sebab akibat tetap berlaku, karenanya hendaknya seseorang berusaha mengikuti Sunnatullah yang ada.
Lalu Allah berfirman:
وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ
“…sedangkan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua”, demikianlah anjing tersebut melakukan tugasnya, ia tidak masuk ke dalam gua karena malaikat tidak masuk ke dalamnya, sebagaimana dalam hadits:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar berhala”([2]), oleh karena itu anjing tersebut tetap berada di luar gua dan bertugas menjaga di luar.
Anjing ini menjadi anjing yang luar biasa, karena disebut-sebut dalam Al-Quran, di surat Al-Kahfi berulang-ulang. Dan ini adalah penyebutan yang pertama:
وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ
“…sedangkan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua”.
Dan setelah itu pada ayat berikutnya Allah menyebutkan tentang perbedaan pendapat tentang berapa jumlah mereka:
- Ada yang mengatakan bahwasanya jumlah mereka adalah 3 orang dan yang ke 4 adalah anjingnya,
ثَلَاثَةٌ رَابِعُهُمْ كَلْبُهُمْ
“…mereka berjumlah tiga orang dan yang keempatnya adalah anjing mereka…” (QS Al-Kahfi: ayat 22)
- Sebagian manusia mengatakan bahwa mereka ada 5 orang dan yang ke 6 adalah anjingnya
وَيَقُولُونَ خَمْسَةٌ سَادِسُهُمْ كَلْبُهُمْ
“…dan mereka berkata: (jumlah mereka) lima orang dan yang keenamnya adalah anjing mereka…” (QS Al-Kahfi: ayat 22)
- Ada juga yang mengatakan jumlah mereka adalah 7 orang dan yang ke 8 adalah anjingnya,
وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ
“…dan mereka berkata: (jumlah mereka) tujuh orang dan yang kedelapan adalah anjing mereka…” (QS Al-Kahfi: ayat 22)
Sehingga total penyebutan anjing tersebut adalah sebanyak empat kali dalam Al-Quran. Hal tersebut adalah karena ia berteman dengan orang-orang shalih. Sementara kita semua tidak ada yang disebutkan dalam Al-Quran walaupun sekali. Oleh karena itu bergaul dengan orang-orang saleh pasti ada manfaatnya, setidaknya terkena bau harumnya sebagaimana dalam hadits. Nanti juga akan disebutkan oleh para ulama bahwa anjing tersebut pun tertidur selama 300 tahun, sehingga ia pun terkena “karomah” yang Allah berikan kepada Ashabul-kahfi tersebut. Oleh karena itu ketika mereka terbangun, ternyata anjing mereka pun masih normal, seandainya mereka terbangun dan anjing nya telah menjadi tulang-belulang, niscaya mereka akan kaget. Maka anjing pun mendapatkan manfaat karena pergaulannya dengan Ashabul-kahfi yang merupakan orang-orang saleh([3]).
Adapun terkait anjing ini, maka ada sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa ia pun masuk surga, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Alusi dalam tafsirnya. Disebutkan bahwa di antara yang masuk surga adalah anjing Ashabul-kahfi, unta Nabi Shalih, kambing yang disembelih sebagai pengganti Nabi Isma’il, namun semua ini tidak ada dalilnya([4]). Kita meyakini bahwasanya di surga ada hewan-hewan, akan tetapi perihal anjing Ashabu-kahfi masuk surga maka tidak ada dalil yang menetapkan hal tersebut, Wallahu a’lam.
Dari ayat ini para ulama juga membahas terkait hukum seputar anjing, apakah boleh memelihara anjing di rumah? Jawabannya adalah syariat kita memperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk menjaga kebun, atau digunakan untuk berburu. Hanya saja dalam hadits disebutkan bahwa:
عَنْ سُفْيَانَ بْنَ أَبِي زُهَيْرٍ، رَجُلًا مِنْ أَزْدِ شَنُوءَةَ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لاَ يُغْنِي عَنْهُ زَرْعًا، وَلاَ ضَرْعًا نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ”
Dari Sufyan bin Zuhair, seorang dari kabilah Azdi Syanu`ah, dan termasuk sahabat Nabi ﷺ. Ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang memiliki anjing bukan untuk menjaga kebun, bukan pula untuk (menjaga) ternak, maka berkurang (pahalanya) sebesar satu qiraath setiap hari‘’. ([5])
Ini adalah kerugian orang yang memelihara anjing selain untuk kebun, berburu atau ternak, yaitu akan berkurang pahalanya sebesar satu qiraath setiap hari. Akan tetapi jika anjingnya dipergunakan untuk salah satu kebutuhan tersebut maka itu diperbolehkan.
Barangkali ada pertanyaan lain, yakni bagaimana jika anjingnya diperuntukkan untuk menjaga rumah atau menjaga orang? Maka para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, yang lebih tepat adalah tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits tentang anjing di atas. Nabi ﷺ tidak mengecualikan anjing penjaga rumah atau penjaga manusia, sehingga hukum asalnya adalah tidak boleh kecuali dalam kondisi darurat, misalnya orang tersebut berada di daerah yang terkenal banyak perampok, maka ini diperbolehkan. Lain halnya jika seseorang hidup di tempat yang nyaman dan tidak ada gangguan, atau bahkan tinggal di kompleks yang ada penjaganya, maka tidak ada hajat untuk memelihara anjing. Bahkan terkadang perbuatan tersebut bisa mengganggu manusia. Betapa banyak orang yang terganggu karena anjing yang ia pelihara sering menggonggong dan hal ini bukanlah kebiasaan orang Islam. Adapun untuk berburu dan hajat lainnya sebagaimana dalam hadits di atas maka itu tidaklah mengapa. Adapun untuk menjaga rumah yang itu bukanlah hal yang bersifat urgen maka tidak boleh, terlebih lagi jika anjing tersebut memasuki rumah maka malaikat tidak akan masuk, oleh karena itu anjing dalam kisah ashabul-kahfi berada di luar gua dan tidak masuk([6]).
Sebagian ulama seperti Imam Al-Alusi menyatakan bahwa anjing tersebut adalah anjing buruan yang dibawa oleh salah satu orang saleh di antara mereka. Ada juga yang mengatakan bahwa itu adalah anjing ternak yang kebetulan dibawa oleh salah seorang dari Ashabul-Kahfi tersebut.([7])
________________
Footnote :
([1]) Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 5/ 143-144.
([2]) HR Al-Bukhari no 3225 dan Muslim no 2106.
([3]) Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 5/ 144.
([4]) Lihat Tafsir Ruh Al-Ma’aniy: 8/ 215.
([5]) HR Al-Bukhari no 3325 dan Muslim no 1576.