Hukum Cuci Darah Saat Puasa
Terdapat dua metode dalam cuci darah:
Pertama: Hemodialisis. Cara kerjanya yaitu dengan mengeluarkan darah dari dalam tubuh kemudian menyaringnya dalam suatu alat, setelah itu dikembalikan lagi ke dalam tubuh. Proses cuci darah seperti ini membatalkan puasa. Hal ini karena pada prosesnya ditambahkan glukosa, garam, dan obat-obat lainnya. Buktinya, setelah proses tersebut kadar gula pada darah pasien bertambah dan ini memberikan tambahan energi pasien.
Kedua: Dialisis Peritoneal (cuci darah melalui perut). Metode ini dikenal dengan CAPD (continuous ambulatory peritoneal dialysis). Diawali dengan pembuatan sebuah lubang kecil di dekat pusar pasien oleh dokter bedah. Lubang kecil ini berguna untuk memasukkan selang (kateter) ke dalam rongga perut (rongga peritoneum). Kateter akan dibiarkan berada di rongga perut agar pasien dapat melakukan proses dialisis sendiri. Begini alurnya:
- Setiap kali hendak melakukan cuci darah, pasien gagal ginjal harus menghubungkan kantong berisi cairan dialisat baru ke kateter dan menunggu -sampai cairan tersebut mengisi rongga perutnya.
- Cairan dialisat kemudian dibiarkan di dalam rongga perut selama beberapa jam. Ketika darah melewati pembuluh darah di peritoneum, zat-zat sisa dari darah tersebut akan diserap oleh cairan dialisat ini.
- Cairan dialisat yang sudah tercampur dengan zat-zat sisa akan dialirkan keluar melalui perut ke kantong lain yang kosong.
Proses ini harus dilakukan oleh pasien sekitar 4 kali per hari. Masing-masing proses pertukaran cairan biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.([1])
Pada metode cuci darah kedua ini, para ulama bersilang pendapat. Sebagian mereka menyatakan bahwa cuci darah seperti ini tidak membatalkan puasa, karena prosesnya tidak sama dengan metode pertama. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa metode cuci darah kedua ini membatalkan puasa karena prosesnya mirip dengan metode cuci darah yang pertama tadi, yaitu ada penambahan glukosa atau zat-zat lainnya yang diserap oleh darah yang menjadikan penambahan energi pada pasien.([2]) Inilah pendapat yang paling kuat menurut kami.
Dengan demikian, maka kedua metode cuci darah di atas termasuk pembatal puasa kontemporer.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Lihat penjelasan ini di: https://www.alodokter.com/mengenal-manfaat-capd-dan-risikonya
([2]) Lihat: As-Salsabil Fi Syarh ad-Dalil (4/91-92).