Hukum Memakai Bukhur (parfum asap) Saat Puasa
Bukhur tidak membatalkan puasa, sebab orang yang menghirupnya tidak disebut dengan makan dan minum, dan juga tidak semakna dengan makan dan minum. Meski demikian, sebagian ulama menyatakan makruh bagi seorang yang berpuasa sengaja menghirup buhkhur. Hal ini karena ditakutkan adanya zat-zat yang terkandung di dalam bukhur masuk ke dalam lambung.([1])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote: