Hukum Obat Tetes Mata Saat Puasa
Jika seseorang memakai obat tetes mata, maka ada dua kemungkinan; pertama obat tersebut hanya terasa di hidung; kedua: obat tersebut terasa hingga ke lidah. Kemungkinan yang pertama, maka insya Allah obat tetes tersebut tidak akan membatalkan puasa. Adapun kemungkinan kedua, maka ada ikhtilaf di kalangan para ulama. Untuk kemungkinan kedua ini, dari sebagian literatur yang penulis baca, obat tetes mata yang terasa sampai di lidah bukanlah zat obat tersebut, namun hanya sampai kepada saraf sehingga lidah pun merasa seakan-akan zat obat itu sampai ke lidah padahal tidak. Dengan kondisi ini, maka obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena secara zatnya tidak sampai ke kerongkongan, dan juga secara asal mata bukanlah saluran untuk makan dan minum.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa