Hukum Obat Tetes Telinga Saat Puasa
Sebagian ulama memandang bahwa obat tetes telinga membatalkan puasa, hal ini disebabkan obat tersebut terasa di kerongkongan. Akan tetapi pendapat yang benar bahwa obat tersebut tidaklah membatalkan puasa, karena obat yang diteteskan ditelinga bukanlah makan atau minum. Selain itu obat tersebut juga tidak dihukumi sebagai makan dan minum meskipun seandainya ada cairan dari obat tersebut yang masuk ke kerongkongan.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa