Hukum dan Dalil Shalat Tarawih
Para ulama bersepakat bahwa hukum shalat Tarawih adalah sunah([1]). Bahkan menurut mayoritas dari mereka hukumnya adalah sunnah muakkad([2]). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ، فَيَقُولُ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Rasulullah ﷺ memberikan motivasi untuk mengerjakan shalat pada malam Ramadhan tanpa mewajibkannya kepada para sahabat. Beliau ﷺ bersabda, “Barang siapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.””([3])
Begitu juga dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ القَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pada suatu hari shalat di masjid, orang-orang pun shalat sebagaimana shalat beliau. Kemudian beliau mendirikan shalat yang sama pada malam berikutnya, orang-orang semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam yang ketiga dan keempat. Namun, Rasulullah ﷺ tidak keluar bertemu orang-orang. Pada waktu pagi beliau bersabda: Aku telah melihat apa yang kalian perbuat. Dan tidaklah aku keluar untuk bertemu kalian melainkan karena aku khawatir kalian menganggap hal itu diwajibkan untuk kalian. Saat itu adalah bulan Ramadhan.” ([4])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Imam an-Nawawi menjelaskan hukum permasalah ini dengan berkata
فَصَلَاةُ التَرَاوِيْحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاء
“Shalat Tarawih hukumnya sunah sebagaimana ijmak para ulama.” [Al-Majmu’ (4/31)].
([2]) Lihat: Radd al-Muhtar (2/43), Kassyaf al-Qina’ (1/425) dan Hasyiyah al-Adawi (1/460).
([3]) HR. Muslim No. 759.
([4]) HR. Bukhari No. 1129 dan Muslim No. 759.