Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Para ulama ikhtilaf tentang wanita hamil dan menyusui, apakah mereka diikutkan kepada orang-orang yang uzurnya akan hilang atau diikutkan kepada orang-orang yang uzurnya tidak hilang. Asalnya, apabila seorang wanita mampu, dan dokter telah memberikan jaminan bahwasanya ia dan janinnya akan sehat-sehat saja apabila berpuasa, maka hendaknya ia berpuasa. Namun apabila dikhawatirkan dengan berpuasa menjadikan fisiknya lemah atau khawatir janinnya sakit, maka hendaknya ia berbuka.
Lantas, apabila wanita berbuka dan tidak puasa, apa yang harus mereka lakukan? Dalam hal ini ada empat pendapat di kalangan para ulama:
- Mengqada secara mutlak. Jika ditinjau dari uzurnya, maka wanita hamil dan menyusui wajib mengqada karena uzurnya bisa hilang, sebab seseorang tidak selamanya hamil dan menyusui. Oleh karenanya pendapat ini sangat kuat. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah.([1])
- Dibedakan antara wanita hamil dan menyusui. Wanita hamil wajib atasnya qada saja, adapun wanita menyusui wajib atasnya mengqada dan fidyah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah.([2])
- Diperinci terlebih dahulu:
Pertama: Apabila ia tidak puasa karena takut sesuatu menimpa dirinya, maka wajib baginya qada.
Kedua: Apabila ia tidak puasa karena khawatir pada kandungannya (janin) saja, maka ia qada dan fidyah sekaligus. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.([3])
- Boleh fidyah secara mutlak.([4]) Pendapat ini adalah pendapat yang paling ringan. Para ulama yang berpendapat demikian karena beberapa hal:
Pertama: Wanita hamil dan menyusui dikiaskan dengan kondisi orang tua yang sulit berpuasa.
Kedua: Karena terdapat fatwa dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas k, bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup dengan membayar fidyah.
Ketiga: Terdapat hadits yang menerangkan hal ini, yaitu sabda Nabi Muhammad ﷺ,
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat untuk musafir. Dan meringankan puasa bagi Musafir, wanita hamil dan menyusui.”([5])
Kita tahu bahwa seorang musafir bisa mengqasar shalat dari empat menjadi dua rakaat. Ketika ia kembali bermukim, apakah ia harus mengqada shalat yang ia qasar? Tentu jawabannya tidak. Maka ketika Nabi Muhammad ﷺ juga menyebutkan wanita hamil dan menyusui, maka otomatis mereka juga tidak perlu qada dan hanya membayar fidyah.
Inilah empat model atau sikap wanita hamil dan menyusui atas puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan. Penulis sendiri memilih dan menguatkan pendapat keempat (boleh dengan membayar fidyah saja), terlebih lagi terkadang ada sebagian orang yang produktif di mana hampir setiap tahun ia hamil dan menyusui sampai beberapa tahun, maka tentu sulit baginya jika harus mengqada.
Namun, penulis menyarankan apabila seorang wanita hamil dan menyusui mampu untuk mengqada maka hendaknya ia mengqada agar ia keluar dari ranah ikhtilaf, dan tentu ini lebih utama.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Lihat: At-Tajrid, al-Qaduri (3/1505).
([2]) Lihat: Al-Mudawwanah (1/278).
([3]) Lihat: Al-Majmu’ (6/267) dan Al-Mughni (3/149).
([4]) Lihat: HR. Daruquthni No. 2385, dan beliau menyatakan sahih. Dan al-Jami’ ash-Shahih Lis Sunan wa al-Masanid (29/288). Dalam ta’liqnya disebutkan sanadnya sahih dengan syarat muslim.
([5]) HR. Ahmad No. 20326, dinyatakan hasan oleh Syu’aib al-Arnauth. Semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai dalam Sunannya No. 2277 (4/181), dan dinyatakan hasan oleh Syekh al-Albani.