Pekerja Berat Bolehkah Tidak Berpuasa?
Apa hukumnya orang yang tidak berpuasa karena pekerjaan yang sangat berat?
Muncul pertanyaan, apakah seorang yang bekerja dibidang yang sangat berat, seperti berurusan dengan api, suhu ruangan sangat panas, sehingga berat baginya berpuasa, dan berat baginya jika meninggalkan pekerjaannya karena ia wajib memberi nafkah kepada keluarganya, boleh berbuka kemudian menggantikan puasanya tersebut dengan membayar fidyah? Hal ini karena kondisi orang seperti ini mirip dengan kondisi seseorang yang tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Pertama, para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan puasa, sebab puasa adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim. Karenanya, lebih baik baginya untuk mencari pekerjaan lain, sebab rizki Allah ﷻ sangat luas bagi hamba-hambanya.
Kedua, para ulama menjelaskan jika ternyata kondisinya memang terdesak tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena tidak dapat mendapatkan pekerjaan lain, dan ia harus menafkahi keluarganya, maka boleh baginya untuk berbuka. Namun, berbuka di sini bukan karena pekerjaan yang berat tersebut, akan tetapi karena tidak mampu lagi berpuasa karena takut memudaratkan dirinya, dan wajib atasnya untuk mengqada’.
Adapun bermudah-mudahan untuk berbuka puasa karena beratnya pekerjaan, lalu menggantinya dengan membayar fidyah, mengiaskan dengan orang yang tidak mampu berpuasa, maka hal ini adalah suatu kemungkaran. ([1])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote: