Hukum Puasa Orang Sakit yang Sulit Sembuh Menurut Medis
Telah kita singgung sebelumnya bahwa salah satu model orang yang sakit adalah sakit yang secara medis telah didiagnosis bahwa sakit tersebut sulit atau bahkan tidak akan sembuh. Karenanya, orang yang mengalami kondisi seperti ini masuk dalam kategori orang yang uzurnya tidak hilang. Ia diikutkan kepada hukum orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa.([1])
Orang dengan kondisi seperti ini, sakit bertahun-tahun, dan medis telah mendiagnosis bahwa penyakitnya tidak akan sembuh, maka boleh baginya untuk membayar fidyah setiap tahunnya.
Namun, apabila ternyata Allah ﷻ menghendaki penyakit tersebut sembuh setelah enam tahun, maka apakah ia wajib mengqada puasa yang ia telah tinggalkan beberapa tahun yang lalu karena sakitnya? Jawabannya adalah tidak perlu, tinggal ke depannya ia berpuasa seperti biasa. ([2])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Lihat: Syarh Muntaha al-Iradat (1/475).
([2]) Lihat: Inshaf (3/285) dan Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin (19/126).