Hukum Orang Tua Manula Berpuasa
Orang tua termasuk orang yang uzurnya tidak hilang karena tidak mungkin lagi kembali menjadi muda. Orang tua terbagi menjadi dua, yaitu orang tua yang masih bisa berpuasa dan yang sudah tidak kuat berpuasa.
Sebelumnya, Allah ﷻ menurunkan firman-Nya untuk memberikan kejelasan hukum bagi orang tua. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Pertama kali turun perintah puasa, ada dua pilihan bagi orang tua yang masih mampu berpuasa, yaitu boleh tetap berpuasa atau cukup dengan membayar fidyah([1]), dan tentunya berdasarkan ayat di atas maka berpuasa lebih utama baginya. Adapun orang tua yang tidak mampu tentu dengan membayar fidyah.
Setelah itu, turun kembali firman Allah ﷻ di ayat berikutnya,
﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjelaskan orang-orang yang dikhususkan boleh tidaknya berpuasa, yaitu hanya orang sakit dan orang yang bersafar yang diberi keringanan untuk berbuka. Sehingga, bagi orang tua yang masih mampu untuk berpuasa dan tidak merasa berat, maka wajib baginya puasa. Adapun orang tua yang tidak mampu maka boleh baginya membayar fidyah, dan inilah yang berlaku hingga sekarang.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote: