Sunnah Makan Sahur
- Makan sahur
Dalam Lisan al-Arab disebutkan,
السُّحُور (بضَمِّ السِّينِ): أكلُ طَعامِ السَّحَرِ. والسَّحورُ (بِفَتحِ السِّينِ): طعامُ السَّحَرِ وشرابُه.
“Kata as-suhuur artinya memakan makanan sahur. Adapun as-sahuur artinya adalah makanan dan minuman sahur.” ([1])
Adapun waktunya, maka para ulama bersilang pendapat:
Pendapat pertama: Dimulai dari pertengahan malam.
Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah,([2]) Malikiyah, ([3]) Syafi’iyah,([4]) dan Hanabilah. ([5]) Berdasarkan pendapat ini, orang yang makan di jam satu malam telah dikatakan makan sahur.
Pendapat kedua: Waktu sahur adalah waktu yang mendekati waktu fajar
Ini adalah pendapat Abu Yusuf, salah satu murid Abu Hanifah.([6]) Jika waktu malam adalah 11 jam, maka seperenamnya sekitar 1,5 – 2 jam. Apabila waktu subuh pada pukul 05.00 maka waktu sahur dimulai sekitar pukul 03.00.
Ini adalah pendapat yang kami pilih, karena didukung dari segi bahasa. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi dalam kitabnya “al-Ain” berkata,
والسَّحَرُ: آخِرُ الليلِ
“Dan as-sahar adalah waktu akhir malam.” ([7])
Jadi, menurut pendapat ini seseorang dikatakan telah makan sahur apabila ia makan ketika menjelang subuh.
- Hukum Sahur
Para ulama telah sepakat bahwa hukum makan sahur tidak wajib, tapi sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah),([8]) karena dalil-dalil menunjukkan bahwa seakan-akan ia adalah perkara yang wajib. Seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah kalian, sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan.”([9])
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,
تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجَرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
“Bersahurlah kalian meskipun hanya dengan seteguk air.”([10])
Demikian pula beliau ﷺ bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur.”([11])
Dari sini, hendaknya kita berusaha untuk sahur ketika akan berpuasa. Terlebih lagi Nabi Muhammad ﷺ telah mengatakan dalam sabdanya di atas bahwa dalam sahur itu terdapat keberkahan. Maka, seseorang yang sahur, ia akan memasukkan ke dalam tubuhnya asupan yang mengandung keberkahan, dan tentunya hal tersebut akan mempengaruhi kualitas puasa seseorang.
Selain itu, hendaknya makanan sahur kita pun dihabiskan hingga bersih, karena kita tidak tahu di mana letak keberkahan tersebut. Bisa jadi keberkahan tersebut ada pada butir nasi yang terakhir di piring kita, atau pada makanan yang terjatuh di meja, atau bahkan pada makanan yang menempel pada jari-jari kita. Maka jika kita menghabiskan makanan yang ada di piring kita, sudah bisa kita pastikan bahwa kita telah memakan keberkahan tersebut.
Ibnu Hajar r menyebutkan beberapa di antara keberkahan dari sahur. Di antaranya seperti menjalankan sunnah, menyelisihi ahli kitab, akan semangat beribadah, menjaga akhlak mulia, dan yang lainnya.([12])
- Sunnah dalam sahur
Hal yang sunnah dalam sahur adalah mengakhirkannya. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad ﷺ sendiri mempraktikkan mengakhirkan sahur. Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat.” Anas bertanya, ‘Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat’. Zaid menjawab, ‘Kira-kira seperti membaca lima puluh ayat’.”([13])
Membaca lima puluh ayat dalam Al-Qur’an itu sekitar 15-20 menit. Ini menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad ﷺ mengakhirkan makan sahur, hingga mendekati waktu azan subuh.
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ، وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
“Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.”([14])
- Batas akhir sahur
Allah ﷻ telah berfirman,
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ﴾
“Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ayat ini, seseorang masih boleh makan dan minum serta berjimak hingga terbit fajar, yaitu azan subuh. Adapun jika azan atau waktu fajar telah tiba, maka seseorang harus berhenti, karena itulah batas akhir. Jika seseorang memaksa makan dan minum padahal waktu fajar telah jelas, maka puasanya batal.
Fajar “الفجر” ada dua; ada namanya fajar kadzib dan fajar shadiq. Perbedaan keduanya bisa kita lihat di tabel berikut:
Fajar kadzib | Fajar Shadiq |
Muncul sebelum fajar shadiq | Muncul setelah fajar kadzib |
Cahayanya vertikal | Cahayanya horizontal |
Akan redup seiring waktu | Cahayanya semakin besar |
Fajar shadiq adalah fajar yang berkaitan dengan waktu shalat subuh dan juga waktu berakhirnya makan dan minum serta jimak di bulan Ramadan. Oleh karenanya, ketika seseorang melihat cahaya di waktu subuh, jangan langsung mengatakan itu waktu fajar, karena bisa saja itu adalah fajar kadzib.
Tentunya yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah kapan waktu fajar shadiq tersebut? Terdapat khilaf di kalangan para Astronom akan hal ini. Setidaknya, kita bisa menyebutkan empat khilaf tersebut,
Pertama: Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen Agama (Depag) berpendapat bahwa fajar shadiq jatuh pada waktu di mana jarak antara matahari dengan cakrawala adalah -20o. ([15]).
Kedua: Muhammadiyah sendiri berpendapat dalam tarjih mereka bahwa fajar shadiq baru mulai ketika jarak antara matahari dengan cakrawala -18o.([16]) Artinya, Muhammadiyah memandang bahwa waktu yang ditetapkan Departemen Agama terlalu cepat 8 menit (karena satu derajat 4 menit). Sehingga misalkan Depag menetapkan waktu subuh adalah 4.43 WIB, maka menurut Muhammadiyah waktu subuh itu seharusnya jam 4:51 WIB([17]).
Ketiga: Malaysia sendiri mengambil pendapat bahwa fajar shadiq muncul ketika matahari berjarak -19,5o dari cakrawala.
Keempat: Salah satu lembaga Internasional mengemukakan bahwasanya fajar shadiq baru muncul ketika matahari -15o dari cakrawala, sehingga jika berpatokan pada waktu subuh di Indonesia, maka seharusnya waktu subuh harus ditunda hingga 20 menit dari waktu saat ini.
Wallahu a’lam bishshawwab, bisa jadi perbedaan pandangan di atas terjadi karena perbedaan tentang makna fajar atau perbedaan lokasi yang mempengaruhi penilaian. Intinya, khilaf ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, bahkan di beberapa negara yang lain, di antaranya di Arab Saudi.
Lantas bagaimana solusi waktu akhir sahur bagi kita atas perbedaan ini? Penulis menyarankan agar kita mengambil pendapat Departemen Agama untuk batas waktu makan dan minum, namun untuk waktu shalat kita menggunakan pendapat Muhammadiyah. Artinya, batas waktu makan kita menyesuaikan waktu azan yang berlaku secara umum di Indonesia, akan tetapi untuk shalat subuh hendaknya kita menunda hingga 8 menit setelah azan sebagaimana pendapat Muhammadiyah. Yang demikian insya Allah adalah sikap yang lebih hati-hati. Sehingga apabila seseorang masih minum ketika azan berkumandang (berdasarkan waktu subuh Depag), maka mudah-mudahan itu tidak menjadi masalah. Namun, apabila salah seorang di antara kita telah yakin bahwa waktu subuh telah masuk, maka ia sudah tidak boleh lagi makan dan minum.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([2]) Lihat: Badai’ ash-Shanai’, (3/69).
([3]) Lihat: Syarh Mukhtashar Khalil, (2/240).
([4]) Lihat: al-Majmu’, (6/360).
([5]) Lihat: Mathalib Uli an-Nuha (2/206).
([6]) Lihat: Badai’ ash-Shanai’, (3/69).
([9]) HR. Bukhari No. 1923 dan Muslim No. 1095.
([10]) Shahih al-Jami’ ash-Shaghir Wa Ziyadah No. 2945, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani.
([12]) Lihat: Fath al-Bari (4/140).
([14]) HR. Ahmad No. 21312, dinyatakan dha’if oleh Syu’aib al-Arnauth dan Syekh al-Albani, namun shahih jika tanpa lafal “mengakhirkan makan sahur”.
([15]) Diakses pada tanggal 26 Juli 2021.
([16]) Lihat: Pedoman Hisab Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (hlm. 55).
([17]) Berdasarkan hitungan perbedaan 1o adalah sekitar 4 menit.